Penjelasan Singkat Surat Al-Anfal Ayat 75
Ayat ke-75 dari Surah Al-Anfal adalah sebuah penegasan penting mengenai struktur komunitas Muslim (umat) setelah fase awal penyebaran Islam, khususnya pasca Hijrah dari Mekkah ke Madinah. Ayat ini menetapkan tiga kategori utama individu dalam kaitannya dengan kewajiban persaudaraan dan pertolongan: Muhajirin (orang yang berhijrah), Anshar (orang yang menolong Nabi di Madinah), dan Muslimin yang masih tertinggal di daerah yang belum sepenuhnya aman atau belum mengambil langkah hijrah.
Fokus utama ayat ini adalah pada pendefinisian ikatan iman di atas ikatan darah atau geografis. Ayat ini menegaskan bahwa Muhajirin dan Anshar telah membentuk inti persaudaraan sejati karena pengorbanan mereka demi agama. Namun, ayat ini juga memberikan panduan spesifik mengenai hubungan dengan Muslimin lain yang belum berhijrah.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah masalah nasab atau garis keturunan. Bagi mereka yang belum berhijrah, status keimanan mereka belum sepenuhnya teruji dalam kerangka komunitas Madinah yang baru terbentuk. Oleh karena itu, ayat ini menyatakan bahwa kaum Muhajirin tidak memiliki kewajiban langsung untuk "memelihara kemurnian nasab" mereka, yang bisa diartikan sebagai tanggung jawab penuh atas urusan pribadi, pernikahan, atau warisan mereka di wilayah lama, sampai mereka sendiri mengambil langkah hijrah. Ini menunjukkan bahwa identitas keagamaan (iman dan keikutsertaan dalam perjuangan) menjadi penentu utama status sosial dan tanggung jawab kolektif.
Namun, ayat ini memberikan pengecualian yang sangat penting: kewajiban membantu dalam urusan agama. Jika seorang Muslim yang belum hijrah meminta pertolongan terkait keyakinan atau perjuangan mereka untuk menegakkan agama Allah, maka kaum Muhajirin dan Anshar wajib memberikan bantuan. Ini menegaskan prioritas tertinggi bagi pertolongan dalam dimensi spiritual dan akidah.
Pengecualian kedua terkait pertolongan adalah jika Muslim yang meminta bantuan berasal dari kaum yang terikat perjanjian damai dengan komunitas Muslim. Prinsip ini menunjukkan pentingnya menjaga komitmen diplomatik dan perjanjian yang telah dibuat. Islam sangat menjunjung tinggi janji dan perjanjian, bahkan dengan pihak non-Muslim, selama perjanjian tersebut masih berlaku dan tidak melanggar prinsip dasar keimanan.
Secara keseluruhan, Al-Anfal ayat 75 mengajarkan tentang kedalaman ikatan iman, batas-batas tanggung jawab kolektif, serta pentingnya memelihara komitmen persaudaraan (ukhuwah) sambil tetap menghormati perjanjian politik. Ayat ini adalah panduan praktis bagi umat dalam membangun solidaritas yang kuat, berdasarkan pengorbanan nyata, namun tetap fleksibel dalam menghadapi dinamika sosial dan politik yang berkembang. Ikatan iman adalah ikatan yang paling mengikat, namun implementasinya harus bijaksana dan sesuai konteks.