Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang sangat ditekankan, tidak hanya sebagai pemenuhan naluri insani, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah yang melengkapi separuh agama. Ia merupakan sunnah Rasulullah ﷺ dan jembatan menuju ketenangan jiwa, kasih sayang, serta keberkahan dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Proses pernikahan, khususnya akad nikah, bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah peristiwa sakral yang penuh dengan bacaan-bacaan penting, doa-doa mustajab, dan rukun-rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah di mata syariat dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala aspek terkait bacaan nikah, mulai dari rukun dan syarat sahnya pernikahan, hikmah di baliknya, hingga detail bacaan-bacaan penting seperti khutbah nikah, ijab qabul, serta berbagai doa yang dianjurkan sebelum, selama, dan setelah akad nikah. Memahami setiap detail ini adalah kunci bagi calon pengantin, wali, saksi, maupun siapa saja yang terlibat dalam proses pernikahan agar acara tersebut berjalan sesuai tuntunan syariat dan menjadi awal yang diberkahi bagi kehidupan berumah tangga.
Pernikahan dalam Perspektif Islam: Landasan dan Tujuan
Pernikahan, atau zawaj dalam bahasa Arab, adalah salah satu ikatan sosial terpenting yang diatur dalam Islam. Ia bukan sekadar kontrak antara dua individu, melainkan sebuah ikatan suci yang mengikat dua keluarga, dua jiwa, dan seringkali dua komunitas dalam satu kesatuan. Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ berulang kali menekankan urgensi pernikahan dan menjadikannya sebagai jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional manusia, sekaligus sebagai fondasi bagi pembentukan masyarakat yang bermoral.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddatan wa rahmah; inna fī żālika la'āyātil liqaumin yatafakkarūn.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Ayat ini menegaskan tujuan fundamental pernikahan: untuk mencapai ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah). Ini adalah tiga pilar utama yang diharapkan terwujud dalam setiap rumah tangga Muslim.
Hikmah Pernikahan dalam Islam
Pernikahan memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:
- Menyempurnakan Separuh Agama: Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seseorang menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Baihaqi). Ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam kesempurnaan iman seseorang.
- Mewujudkan Ketenangan Jiwa (Sakinah): Pasangan hidup adalah tempat berbagi suka dan duka, memberikan dukungan emosional, dan menciptakan suasana yang damai di rumah.
- Menyalurkan Hawa Nafsu secara Halal: Pernikahan menyediakan saluran yang sah dan mulia untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia, mencegah perzinaan, dan menjaga kehormatan diri.
- Memperbanyak Umat Islam: Melalui pernikahan, terjadi regenerasi umat Islam yang bertujuan untuk melahirkan keturunan yang saleh dan salehah, melanjutkan estafet dakwah Islam.
- Membangun Generasi yang Kuat: Keluarga adalah unit dasar masyarakat. Dengan mendirikan keluarga yang kuat dan berlandaskan ajaran Islam, berarti membangun masyarakat yang kokoh dan berakhlak mulia.
- Mempererat Tali Silaturahmi: Pernikahan menyatukan dua keluarga besar, memperluas jaringan kekerabatan, dan memperkuat ikatan sosial.
- Mendapatkan Pahala dan Keberkahan: Kehidupan berumah tangga, dengan segala suka dukanya, jika dijalani dengan niat ibadah, akan mendatangkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Agar sebuah pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam, ada rukun-rukun (pilar-pilar pokok) yang harus terpenuhi, serta syarat-syarat yang menyertai setiap rukun tersebut. Kelalaian dalam memenuhi salah satu rukun atau syarat dapat membatalkan keabsahan pernikahan.
Rukun Nikah
Ada lima rukun nikah yang wajib ada:
- Adanya Calon Suami:
- Syarat Calon Suami: Muslim, berakal sehat, baligh (dewasa), tidak ada halangan syar'i untuk menikahinya (misalnya masih dalam ikatan pernikahan dengan wanita lain lebih dari empat, atau mahram), dan bukan paksaan.
- Adanya Calon Istri:
- Syarat Calon Istri: Muslimah (atau Ahli Kitab), berakal sehat, baligh, tidak ada halangan syar'i untuk dinikahi (misalnya masih dalam masa iddah, atau mahram), dan bukan paksaan.
- Adanya Wali Nikah:
Wali adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Kehadiran wali adalah mutlak, kecuali bagi wanita yang tidak memiliki wali (misalnya mualaf yang semua kerabatnya non-Muslim) atau wali adhal (enggan menikahkan tanpa alasan syar'i), maka perwalian bisa beralih ke wali hakim.
- Urutan Wali Nikah: Ayah kandung, kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki kandung (sekandung atau seayah), anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, paman (saudara ayah), anak laki-laki dari paman, dan seterusnya mengikuti urutan kekerabatan. Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim (pemerintah) yang berhak menjadi wali.
- Syarat Wali: Muslim, berakal sehat, baligh, merdeka (bukan budak), adil (tidak fasik), dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
- Adanya Dua Orang Saksi:
Saksi berperan penting dalam mengesahkan dan mengumumkan pernikahan. Tanpa saksi, akad nikah tidak sah.
- Syarat Saksi: Muslim, laki-laki (dua orang), berakal sehat, baligh, adil (tidak fasik, meskipun sebagian ulama melonggarkan syarat adil ini), memahami ijab qabul, dan mendengar serta melihat proses akad nikah secara langsung.
- Ijab dan Qabul (Akad Nikah):
Ini adalah inti dari prosesi pernikahan, yaitu pernyataan serah terima antara wali (atau wakilnya) dan calon suami.
- Ijab (Penawaran): Diucapkan oleh wali atau wakilnya (misalnya, penghulu yang diberi kuasa wali) yang menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria.
- Qabul (Penerimaan): Diucapkan oleh mempelai pria sebagai jawaban atas ijab, menyatakan kesediaannya untuk menerima mempelai wanita sebagai istrinya.
- Syarat Ijab Qabul: Harus jelas, menggunakan lafaz yang menunjukkan maksud pernikahan (tidak ambigu), diucapkan dalam satu majelis (tidak terpisah oleh pembicaraan lain yang panjang), tidak digantungkan pada syarat tertentu yang membatalkan, dan tidak dibatasi waktu.
Persiapan Penting Sebelum Akad Nikah
Sebelum akad nikah dilangsungkan, ada beberapa persiapan yang tidak kalah penting untuk dipastikan, agar proses berjalan lancar dan sah secara syariat.
- Pemilihan Waktu dan Tempat: Pilihlah waktu dan tempat yang kondusif, nyaman, dan memungkinkan kehadiran seluruh rukun nikah serta saksi.
- Persiapan Mahar: Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai tanda kesungguhan dan penghargaan. Bentuk mahar bisa berupa uang, perhiasan, hafalan Al-Qur'an, atau apa pun yang bernilai dan disepakati kedua belah pihak. Penyerahan mahar biasanya dilakukan saat atau setelah ijab qabul.
- Khutbah Nikah: Sebelum ijab qabul, dianjurkan untuk menyampaikan khutbah nikah yang berisi nasihat-nasihat tentang pernikahan dalam Islam.
- Persiapan Saksi: Pastikan dua orang saksi yang memenuhi syarat sudah ditunjuk dan hadir.
- Busana dan Penampilan: Hendaknya kedua mempelai dan hadirin mengenakan busana yang sopan dan sesuai syariat.
- Dokumentasi (jika diperlukan): Siapkan perangkat untuk dokumentasi foto atau video, serta pencatatan pernikahan secara legal di KUA atau lembaga yang berwenang.
Bacaan-Bacaan Penting dalam Proses Akad Nikah
Prosesi akad nikah dihiasi dengan serangkaian bacaan dan doa yang memiliki makna mendalam. Memahami dan menghayati bacaan-bacaan ini akan menambah kekhusyukan dan keberkahan acara.
1. Khutbah Nikah
Sebelum ijab qabul, seringkali disampaikan khutbah nikah oleh penghulu atau seorang ulama. Khutbah ini bertujuan untuk mengingatkan kedua mempelai dan hadirin akan hakikat pernikahan, tanggung jawab, serta nilai-nilai Islam yang harus dipegang teguh dalam membina rumah tangga. Khutbah ini umumnya dimulai dengan mukaddimah yang berisi pujian kepada Allah SWT, shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan kemudian diikuti dengan nasihat-nasihat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Salah satu versi khutbah nikah yang ringkas dan umum digunakan adalah Khutbatul Hajah:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: ١٠٢)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: ١)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: ٧٠-٧١)Innal hamda lillāhi nahmaduhu wa nasta'īnuhu wa nastaghfiruhu, wa na'ūżu billāhi min syurūri anfusinā wa min sayyi'āti a'mālinā, man yahdihillāhu falā mudhilla lahu, wa man yudhlil falā hādiyya lahu, wa asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahu lā syarīka lahu, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhū wa rasūluh.
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha ḥaqqa tuqātihī walā tamūtunnā illā wa antum muslimūn. (QS. Ali Imran: 102)
Yā ayyuhan nāsuttaqū rabbakumullażī khalaqakum min nafsiw wāḥidatiw wa khalaqa minhā zaujahā wa baṡṡa minhumā rijālan kaṡīraw wa nisā'ā, wattaqullāhallażī tasā'alūna bihī wal-arḥām, innallāha kāna 'alaikum raqībā. (QS. An-Nisa: 1)
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa qūlū qaulan sadīdā, yusliḥ lakum a'mālakum wa yaghfir lakum żunūbakum, wa may yuṭi'illāha wa rasūlahū fa qad fāza fauzan 'aẓīmā. (QS. Al-Ahzab: 70-71)Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan dari-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imran: 102)
Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisa: 1)
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (QS. Al-Ahzab: 70-71)
Setelah khutbah ini, penghulu atau wali biasanya akan memberikan nasihat-nasihat khusus kepada calon pengantin, mengingatkan mereka tentang hak dan kewajiban masing-masing, serta pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga sesuai ajaran Islam.
2. Ijab Qabul
Ijab qabul adalah momen krusial dalam akad nikah. Ini adalah pernyataan serah terima yang mengesahkan pernikahan. Ijab diucapkan oleh wali (atau wakilnya seperti penghulu), dan qabul diucapkan oleh calon suami. Lafaznya harus jelas, tidak ambigu, dan diucapkan dalam satu majelis tanpa jeda yang berarti.
Lafaz Ijab (Oleh Wali/Penghulu)
Wali atau penghulu akan memegang tangan calon mempelai pria dan mengucapkan:
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ اِبْنَتِي / مُوَكِّلَتِي (فُلاَنَةَ) عَلَى مَهْرِ (مَذْكُورٍ / ... رُفِيَةٍ) حَالًا.
Ankahtuka wa zawwajtuka ibnatī / muwakkilatī (Fulānah) 'alā mahri (mażkūrin / ... rufiyatin) ḥālan.
"Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan putriku / wakilku (sebutkan nama pengantin wanita), dengan mahar (sebutkan jumlah/bentuk maharnya, misalnya: emas/uang sebesar ... rupiah) tunai."
Catatan: Bagian dalam kurung disesuaikan. "Fulanah" diganti dengan nama lengkap mempelai wanita. "Mażkūrin" (yang disebutkan) bisa diganti dengan nominal atau jenis mahar secara langsung.
Lafaz Qabul (Oleh Calon Suami)
Setelah ijab, calon suami segera menjawab tanpa jeda panjang:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا لِنَفْسِي بِالْمَهْرِ الْمَذْكُورِ حَالًا.
Qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā li nafsī bil mahri al-mażkūrī ḥālan.
"Aku terima nikahnya dan kawinnya (sebutkan nama pengantin wanita) untuk diriku dengan mahar yang tersebut tunai."
Atau bisa juga dengan lafaz yang lebih ringkas:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُورِ.
Qabiltu nikāḥahā bil mahri al-mażkūrī.
"Aku terima nikahnya dengan mahar yang disebutkan."
Setelah ijab qabul diucapkan dengan jelas dan didengar oleh kedua saksi, serta memenuhi semua rukun dan syarat, maka pernikahan dianggap sah secara syariat.
3. Doa-doa Setelah Ijab Qabul
Setelah ijab qabul selesai, biasanya dilanjutkan dengan pembacaan doa. Doa ini dipanjatkan untuk memohon keberkahan, kebahagiaan, dan perlindungan Allah SWT bagi kedua mempelai dalam membina rumah tangga.
Doa untuk Pengantin (Dibaca oleh Penghulu/Imam atau Hadirin)
Doa yang paling populer dan dianjurkan adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ.
Bārakallāhu laka wa bāraka 'alaika wa jama'a bainakumā fī khair.
"Semoga Allah memberkahimu dan semoga keberkahan tercurah atasmu, serta semoga Dia menyatukan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Penjelasan: Doa ini mencakup permohonan keberkahan secara umum untuk suami, keberkahan atas istri (atau kepada suami secara umum), dan permohonan agar Allah menyatukan mereka dalam segala hal yang baik, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
Selain doa di atas, bisa juga ditambahkan doa-doa lain yang bersifat umum untuk kebaikan rumah tangga, misalnya:
اَللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ آدَمَ وَحَوَّاءَ، وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ مُحَمَّدٍ وَخَدِيْجَةَ الْكُبْرَى، وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ عَلِيٍّ وَفَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ، وَاجْمَعْ بَيْنَهُمَا عَلَى الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ.
Allāhumma allif bainahumā kamā allafta baina Ādama wa Hawwā', wa allif bainahumā kamā allafta baina Muḥammadin wa Khadījah al-Kubrā, wa allif bainahumā kamā allafta baina 'Aliyyin wa Fāṭimah az-Zahrā', wajma' bainahumā 'alal īmāni wal Islām.
"Ya Allah, satukanlah hati keduanya sebagaimana Engkau menyatukan hati Adam dan Hawa, dan satukanlah hati keduanya sebagaimana Engkau menyatukan hati Muhammad dan Khadijah al-Kubra, dan satukanlah hati keduanya sebagaimana Engkau menyatukan hati Ali dan Fatimah az-Zahra. Dan kumpulkanlah mereka berdua di atas iman dan Islam."
Doa yang Dipanjatkan oleh Pengantin Pria (Saat Memegang Ubun-ubun Istri)
Setelah akad nikah, disunnahkan bagi suami untuk meletakkan tangannya di ubun-ubun istrinya sambil membaca doa ini:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.
Allāhumma innī as'aluka khairahā wa khaira mā jabaltahā 'alaih, wa a'ūżu bika min syarrihā wa syarri mā jabaltahā 'alaih.
"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan watak yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan watak yang Engkau ciptakan padanya." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)
Penjelasan: Doa ini menunjukkan harapan suami akan kebaikan dari istrinya dan perlindungan dari segala keburukan, baik dari sifat bawaan maupun yang mungkin muncul. Ini adalah momen untuk memohon keberkahan dan keharmonisan sejak awal.
4. Doa Saat Hendak Berhubungan Suami Istri
Dalam Islam, bahkan momen paling intim antara suami istri pun diawali dengan doa, menunjukkan bahwa setiap aspek kehidupan seorang Muslim diharapkan senantiasa dalam bingkai ibadah.
بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
Bismillāh, Allāhumma jannibnā asy-syaiṭān, wa jannibi asy-syaiṭāna mā razaqtanā.
"Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami (anak)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Doa ini bertujuan untuk memohon perlindungan dari syaitan agar tidak mengganggu hubungan suami istri dan agar keturunan yang dihasilkan dari hubungan tersebut juga terhindar dari godaan syaitan.
5. Doa untuk Memohon Keturunan yang Saleh/Salehah
Salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan. Doa untuk mendapatkan anak yang baik adalah doa yang penting bagi pasangan Muslim.
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
Rabbi hab lī minaṣ-ṣāliḥīn.
"Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh." (QS. Ash-Shaffat: 100)
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.
Rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a'yunin waj'alnā lil-muttaqīna imāmā.
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqan: 74)
6. Doa ketika Menjenguk Pengantin Baru
Bagi kerabat atau teman yang berkunjung untuk memberi selamat kepada pengantin baru, dianjurkan juga untuk membaca doa keberkahan.
بَارَكَ اللهُ لَكُمْ وَبَارَكَ عَلَيْكُمْ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ.
Bārakallāhu lakum wa bāraka 'alaikum wa jama'a bainakumā fī khair.
"Semoga Allah memberkahi kalian (berdua), dan semoga Allah memberkahi atas kalian, dan semoga Dia menyatukan kalian berdua dalam kebaikan."
Penjelasan: Doa ini sama dengan doa yang dibaca saat akad, menunjukkan pentingnya mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi pasangan yang baru menikah.
7. Doa Walimatul Ursy (Resepsi Pernikahan)
Walimatul Ursy, atau resepsi pernikahan, adalah syukuran yang diadakan setelah akad nikah. Hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Tujuan utamanya adalah mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas dan berbagi kebahagiaan. Dalam acara ini, doa-doa keberkahan juga terus dipanjatkan.
Salah satu riwayat menyebutkan tentang doa yang dipanjatkan oleh Nabi ﷺ untuk pengantin wanita, 'Aisyah, yang menunjukkan permohonan keberkahan secara umum:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِيهَا، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ.
Allāhumma bārik lī fīhā, wa bārik lahā fiyya.
"Ya Allah, berkahilah aku padanya (istriku), dan berkahilah dia padaku (suaminya)."
Penjelasan: Doa ini lebih spesifik untuk keberkahan dalam hubungan antara suami dan istri, memohon agar masing-masing menjadi sumber keberkahan bagi yang lain.
Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah
Pelaksanaan akad nikah secara umum memiliki tahapan yang rapi dan terstruktur sesuai tuntunan syariat. Berikut adalah urutan tata cara pelaksanaan akad nikah:
1. Persiapan Awal
- Penentuan Hari dan Waktu: Kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga mengenai hari dan jam pelaksanaan akad.
- Pendaftaran ke KUA/Lembaga Berwenang: Mengurus administrasi pernikahan di kantor urusan agama (KUA) atau lembaga serupa sesuai regulasi negara setempat.
- Penunjukan Wali dan Saksi: Memastikan wali nikah yang sah dan dua orang saksi yang memenuhi syarat akan hadir.
- Penyiapan Mahar: Mahar disiapkan dan disepakati bentuk serta nilainya.
- Tempat Akad: Menyiapkan tempat akad nikah, bisa di rumah, masjid, atau KUA, yang nyaman dan representatif.
2. Pelaksanaan Akad Nikah
Pada hari H, prosesi akad nikah biasanya berlangsung sebagai berikut:
- Pembukaan dan Sambutan: Acara dibuka dengan basmalah, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan keluarga atau penghulu.
- Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an: Biasanya diawali dengan pembacaan beberapa ayat suci Al-Qur'an untuk mendapatkan keberkahan.
- Khutbah Nikah: Penghulu atau ulama menyampaikan khutbah nikah yang berisi nasihat dan petunjuk seputar kehidupan berumah tangga dalam Islam. Ini merupakan bagian penting untuk mengingatkan kedua mempelai akan tanggung jawab dan hak-hak mereka.
- Pengecekan Kelengkapan Rukun Nikah: Penghulu memastikan kehadiran calon mempelai pria, wali nikah, dua orang saksi, serta kesiapan mahar.
- Ijab Qabul: Ini adalah inti dari akad.
- Wali atau penghulu menjabat tangan calon mempelai pria dan mengucapkan lafaz ijab.
- Calon mempelai pria menjawab dengan lafaz qabul secara jelas, tegas, dan tanpa jeda.
- Kedua saksi harus mendengar dengan jelas ijab dan qabul ini.
- Pembacaan Doa Nikah: Setelah ijab qabul sah, penghulu atau ulama memimpin doa untuk kedua mempelai, memohon keberkahan dan keharmonisan rumah tangga. Hadirin juga dianjurkan untuk turut mengamini doa tersebut.
- Penyerahan Mahar: Secara simbolis atau langsung, mahar diserahkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.
- Tanda Tangan Dokumen Nikah: Mempelai pria, mempelai wanita, wali, dan saksi menandatangani surat-surat atau buku nikah sebagai bukti legalitas pernikahan.
- Pemasangan Cincin (Opsional): Beberapa tradisi menambahkan prosesi tukar atau pasang cincin.
- Nasihat dan Penutup: Penghulu atau ulama memberikan nasihat terakhir kepada pasangan baru, kemudian acara ditutup dengan hamdalah dan salam.
Memahami Mahar, Saksi, dan Wali dalam Konteks Modern
Meskipun zaman terus berubah, prinsip-prinsip dasar pernikahan Islam tetap kokoh. Namun, penerapan mahar, peran saksi, dan fungsi wali kadang memerlukan pemahaman yang lebih dalam di era kontemporer.
Mahar: Simbol Keseriusan dan Penghargaan
Mahar adalah hak mutlak istri dan bukan harga beli. Ini adalah simbol kesungguhan calon suami untuk menikahi dan menghargai calon istrinya. Mahar bisa berupa apa saja yang memiliki nilai dan disepakati bersama, asalkan halal. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Carilah (mahar) walau hanya cincin besi." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus mewah, yang penting adalah kesanggupan dan keikhlasan.
Dalam konteks modern, mahar seringkali berupa uang tunai, perhiasan emas, seperangkat alat shalat, atau bahkan hafalan Al-Qur'an. Yang terpenting adalah musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak, agar tidak memberatkan salah satu pihak dan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Saksi: Peneguh Kebenaran dan Legalitas
Kehadiran dua orang saksi laki-laki yang adil adalah mutlak untuk sahnya pernikahan. Peran saksi bukan hanya menyaksikan ijab qabul, tetapi juga menjadi saksi hidup atas berlangsungnya pernikahan tersebut. Dalam masyarakat modern, saksi juga memiliki peran dalam proses pencatatan sipil yang mengesahkan pernikahan secara hukum negara.
Penting untuk memilih saksi yang terpercaya, memahami konsekuensi kesaksian mereka, dan mampu menjaga kerahasiaan jika diperlukan, namun juga siap memberikan kesaksian jika suatu saat terjadi perselisihan atau permasalahan dalam rumah tangga.
Wali: Pelindung dan Penjamin Kemaslahatan
Peran wali nikah sangat sentral dalam pernikahan seorang wanita. Wali berfungsi sebagai pelindung hak-hak wanita dan penjamin kemaslahatan pernikahannya. Wali bukan berarti wanita tidak berhak memilih, melainkan memastikan bahwa pilihan wanita tersebut berada dalam koridor syariat dan tidak akan merugikannya.
Dalam kondisi tertentu, seperti tidak adanya wali nasab yang memenuhi syarat, atau wali nasab yang menolak tanpa alasan syar'i (wali adhal), maka perwalian beralih kepada wali hakim (yaitu pemerintah melalui petugas KUA). Ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam untuk tetap menjaga hak wanita untuk menikah. Penting bagi wali untuk bertindak bijaksana, mengedepankan kepentingan dan kebahagiaan anak atau wanita yang diwalikannya.
Tips Mempersiapkan Pernikahan yang Berkah
Mempersiapkan pernikahan adalah perjalanan yang membutuhkan perencanaan matang, kesabaran, dan tentu saja, doa. Berikut adalah beberapa tips untuk membantu pasangan mempersiapkan pernikahan yang berkah dan diridhai Allah SWT:
- Niatkan Ibadah: Jadikan pernikahan sebagai sarana untuk menyempurnakan agama dan meraih ridha Allah. Niat yang lurus akan mendatangkan keberkahan.
- Musyawarah dan Komunikasi: Libatkan kedua belah keluarga dalam setiap perencanaan. Komunikasikan harapan, keinginan, dan batasan masing-masing secara terbuka antara calon suami dan istri.
- Pendidikan Pra-Nikah: Ikuti kursus atau bimbingan pra-nikah. Ini sangat penting untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, serta dasar-dasar syariat dalam rumah tangga.
- Sederhana dan Tidak Berlebihan: Hindari pemborosan dan riya (pamer) dalam acara pernikahan. Fokus pada esensi akad nikah yang sah dan walimah yang sederhana namun penuh syukur. Rasulullah ﷺ bersabda, "Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya." (HR. Ahmad).
- Pilih Pasangan Berdasarkan Agama dan Akhlak: Dahulukan kriteria agama dan akhlak daripada harta, kedudukan, atau kecantikan semata. Ini adalah fondasi rumah tangga yang kokoh.
- Perbanyak Doa dan Istikharah: Selalu libatkan Allah dalam setiap keputusan. Shalat istikharah untuk memohon petunjuk, dan perbanyak doa agar Allah memudahkan dan memberkahi setiap langkah.
- Meminta Nasihat dari Orang yang Lebih Berpengalaman: Jangan ragu bertanya kepada orang tua, ulama, atau pasangan yang telah berhasil membangun rumah tangga sakinah.
- Fokus pada Setelah Pernikahan: Meskipun persiapan akad penting, ingatlah bahwa itu hanyalah awal. Persiapkan mental dan spiritual untuk kehidupan setelah pernikahan, yang penuh dengan tanggung jawab dan tantangan.
- Jaga Kesehatan Fisik dan Mental: Persiapan pernikahan bisa melelahkan. Pastikan kedua calon pengantin menjaga kesehatan agar tampil prima di hari bahagia.
Penutup: Pernikahan sebagai Perjalanan Seumur Hidup
Pernikahan bukan hanya tentang bacaan ijab qabul yang singkat, atau pesta resepsi yang meriah. Lebih dari itu, ia adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen, kesabaran, cinta, dan pengorbanan dari kedua belah pihak. Bacaan-bacaan nikah, doa-doa, serta rukun dan syarat yang telah dibahas adalah fondasi yang kokoh untuk membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran ini, setiap pasangan Muslim diharapkan mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, menjadi ladang pahala, dan melahirkan generasi penerus yang sholeh dan sholehah.
Semoga panduan lengkap ini bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mempersiapkan diri menuju gerbang pernikahan, maupun bagi mereka yang telah berumah tangga untuk senantiasa memperbarui niat dan menguatkan ikatan suci ini sesuai tuntunan syariat Islam.