Bahasa Arab Akad Nikah: Lafaz, Makna, dan Syarat Sah Lengkap

Menjelajahi keindahan dan kedalaman perjanjian suci dalam Islam

Pernikahan dalam Islam adalah salah satu sunah Rasulullah ﷺ dan perintah Allah SWT yang sangat dianjurkan. Ia bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua individu, melainkan sebuah perjanjian suci, mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh) yang mengikat dua jiwa di hadapan Allah, keluarga, dan masyarakat. Fondasi dari perjanjian ini adalah akad nikah, sebuah momen krusial di mana ikatan suci ini diresmikan secara syar'i.

Dalam banyak tradisi Muslim, terutama di Indonesia, pelaksanaan akad nikah sering kali melibatkan penggunaan bahasa Arab. Penggunaan bahasa ini bukan tanpa alasan; ia adalah bahasa Al-Qur'an, bahasa Nabi Muhammad ﷺ, dan bahasa yang membawa keberkahan serta keseragaman dalam ibadah. Memahami lafaz-lafaz bahasa Arab dalam akad nikah, beserta makna dan syarat-syaratnya, adalah hal yang sangat penting bagi setiap Muslim yang akan melangsungkan pernikahan.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai Bahasa Arab akad nikah, mulai dari pengertian dasar, rukun dan syarat, hingga contoh lafaz ijab dan qabul yang paling umum digunakan, lengkap dengan transliterasi, terjemahan, dan penjelasan mendalam. Mari kita selami lebih jauh sakralitas akad nikah dalam bingkai syariat Islam.

Dua cincin terhubung, simbol pernikahan

Ilustrasi: Dua cincin yang saling terhubung, melambangkan ikatan suci pernikahan.

1. Sakralitas Pernikahan dalam Islam: Fondasi Sebuah Kehidupan

Pernikahan, atau nikah dalam bahasa Arab, secara etimologi berarti berkumpul, bersatu, atau menyatukan. Dalam terminologi syariat Islam, nikah didefinisikan sebagai akad (perjanjian) yang menghalalkan hubungan antara seorang pria dan seorang wanita yang bukan mahram, dengan memenuhi rukun dan syarat tertentu, untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

1.1. Pernikahan sebagai Sunah Rasulullah dan Perintah Allah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ "Wa min āyātihi an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddatan wa raḥmah. Inna fī dzālika la'āyātin liqawmin yatafakkarūn."

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini dengan indah menggambarkan tujuan luhur pernikahan: untuk mencapai ketenangan jiwa (sakinah), menumbuhkan rasa cinta (mawaddah), dan menyemai kasih sayang (rahmah). Rasulullah ﷺ juga bersabda:

"Pernikahan adalah sunahku, barangsiapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR. Bukhari dan Muslim)

1.2. Tujuan Luhur Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukan hanya memenuhi kebutuhan biologis semata, melainkan memiliki tujuan yang jauh lebih dalam dan mulia, di antaranya:

2. Akad Nikah: Gerbang Halal yang Berkah

Akad nikah adalah inti dari proses pernikahan. Ia adalah perjanjian formal yang secara syariat mengesahkan hubungan suami istri, mengubah status dua individu dari asing menjadi halal untuk satu sama lain. Momen ini adalah puncaknya, di mana janji suci diikrarkan dan disaksikan oleh Allah serta manusia.

2.1. Apa Itu Akad Nikah?

Secara bahasa, akad berarti ikatan, perjanjian, atau kontrak. Dalam konteks pernikahan, akad nikah adalah sebuah transaksi suci yang melibatkan penyerahan (ijab) dari pihak wali perempuan dan penerimaan (qabul) dari pihak laki-laki, yang diucapkan dengan lafaz-lafaz tertentu yang telah ditetapkan syariat.

Akad nikah bukanlah sekadar ritual seremonial, melainkan sebuah perjanjian hukum yang memiliki konsekuensi besar dalam hidup. Dengan sahnya akad nikah, seorang pria dan wanita terikat dalam hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami istri, dengan ridha Allah sebagai saksama tertinggi.

2.2. Mengapa Penting Menggunakan Bahasa Arab?

Penggunaan Bahasa Arab dalam akad nikah memiliki beberapa alasan mendasar:

  1. Kesesuaian dengan Syariat: Lafaz ijab dan qabul yang baku dalam syariat Islam pada umumnya disampaikan dalam Bahasa Arab, meskipun sebagian ulama membolehkan dengan bahasa lain jika tidak mampu berbahasa Arab dan maknanya sama. Namun, di Indonesia, tradisi menggunakan Bahasa Arab sangat kuat dan dianggap lebih sempurna.
  2. Keseragaman dan Keberkahan: Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur'an dan ibadah. Mengucapkan akad dalam bahasa ini memberikan nuansa spiritual dan keberkahan tersendiri, serta menunjukkan kesatuan umat Muslim di seluruh dunia dalam melaksanakan ibadah.
  3. Ketetapan Hukum: Lafaz-lafaz Bahasa Arab yang digunakan memiliki makna yang sangat jelas dan tidak ambigu, memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam pengucapan ikrar yang mengikat ini. Hal ini penting untuk keabsahan hukum pernikahan.
  4. Menjaga Autentisitas: Dengan mempertahankan Bahasa Arab, kita menjaga autentisitas dan orisinalitas praktik pernikahan sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Kitab suci Al-Qur'an terbuka, simbol syariat الله

Ilustrasi: Sebuah kitab terbuka, melambangkan Al-Qur'an dan syariat Islam yang menjadi pedoman.

3. Rukun dan Syarat Akad Nikah: Pilar-Pilar Pernikahan

Sahnya sebuah akad nikah sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat. Rukun adalah elemen dasar yang jika tidak ada, maka akad menjadi batal. Sementara syarat adalah kondisi yang harus dipenuhi agar rukun menjadi sah. Berikut adalah rukun dan syarat akad nikah menurut jumhur ulama:

3.1. Rukun Nikah

  1. Adanya Calon Suami dan Calon Istri: Kedua belah pihak harus ada dan memenuhi syarat tertentu.
  2. Adanya Wali Nikah: Pihak perempuan harus diwakilkan oleh wali yang sah.
  3. Adanya Dua Saksi: Akad harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
  4. Adanya Ijab dan Qabul: Pernyataan penyerahan dan penerimaan secara lisan yang jelas dan lugas.

Mahar (maskawin) seringkali disalahpahami sebagai rukun, padahal ia adalah wajib namun bukan rukun. Artinya, jika mahar belum ditentukan atau disebutkan saat akad, nikahnya tetap sah tetapi mahar menjadi mahar mitsil (mahar yang layak sesuai adat). Namun, mahar harus tetap ditunaikan.

3.2. Syarat-Syarat Masing-Masing Rukun

3.2.1. Syarat Calon Suami dan Calon Istri

3.2.2. Syarat Wali Nikah

Wali adalah pihak yang memiliki hak untuk menikahkan perempuan. Urutan wali dimulai dari yang paling dekat hubungannya dengan wanita:

  1. Ayah Kandung
  2. Kakek (Ayah dari Ayah)
  3. Saudara Kandung Laki-laki
  4. Saudara Laki-laki Seayah
  5. Anak Laki-laki dari Saudara Kandung Laki-laki
  6. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah
  7. Paman (Saudara Kandung Ayah)
  8. Paman (Saudara Seayah Ayah)
  9. Wali Hakim (jika tidak ada wali nasab atau wali nasab menolak tanpa alasan syar'i)

Syarat-syarat Wali:

3.2.3. Syarat Dua Saksi

Kehadiran saksi adalah esensial untuk mengesahkan akad nikah, memastikan keterbukaan dan transparansi perjanjian suci ini.

3.2.4. Mahar (Maskawin)

Meskipun bukan rukun, mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan hati. Mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, harta benda, atau bahkan jasa (seperti mengajarkan Al-Qur'an).

4. Ijab dan Qabul: Detik-Detik Sakral Pengikatan Diri

Inilah inti dari akad nikah, momen di mana dua hati disatukan melalui untaian kata yang penuh makna. Ijab adalah pernyataan penyerahan dari pihak perempuan (melalui walinya), dan qabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak laki-laki.

4.1. Pengertian Ijab

Ijab adalah penawaran atau pernyataan penyerahan dari wali pengantin wanita (atau wakilnya) kepada pengantin pria untuk menikahkan putrinya/wanita yang diwakilinya. Ijab harus diucapkan secara jelas dan tegas, menunjukkan maksud pernikahan.

4.2. Pengertian Qabul

Qabul adalah pernyataan penerimaan dari pengantin pria atas penawaran yang disampaikan oleh wali. Qabul juga harus diucapkan secara jelas dan tegas, menunjukkan kesediaan untuk menerima pernikahan tersebut.

4.3. Syarat Sah Ijab dan Qabul

Agar ijab dan qabul sah secara syar'i, beberapa syarat harus dipenuhi:

5. Lafaz Ijab (Dari Wali/Wakil): Contoh dan Analisis Mendalam

Berikut adalah lafaz ijab yang paling umum dan baku dalam Bahasa Arab, beserta transliterasi dan penjelasannya:

5.1. Lafaz Ijab Umum

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ اِبْنَتِي/مَوْكِّلَتِي [NAMA PENGANTIN WANITA] بِمَهْرِ [JUMLAH/JENIS MAHAR] حَالًّا. "Ankahtuka wa zawwajtuka ibnatī/muwakkilatī [Nama Pengantin Wanita] bi mahri [Jumlah/Jenis Mahar] ḥāllan."

Terjemahan: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan putriku/wanita yang aku wakilkan [Nama Pengantin Wanita] dengan mahar [Jumlah/Jenis Mahar] tunai."

Analisis Mendalam Setiap Bagian:

  1. أَنْكَحْتُكَ (Ankahtuka):
    • Arti: "Aku nikahkan engkau."
    • Penjelasan: Kata kerja ankahtu berasal dari akar kata nikah, yang secara eksplisit berarti menikahkan. Penggunaan bentuk lampau (past tense) menunjukkan kepastian dan ketegasan. Akhiran 'ka' adalah kata ganti orang kedua tunggal maskulin, merujuk pada calon suami.
  2. وَزَوَّجْتُكَ (wa Zawwajtuka):
    • Arti: "Dan aku kawinkan engkau."
    • Penjelasan: Kata kerja zawwajtu berasal dari akar kata zawaj yang berarti pasangan atau mengawinkan. Penggunaan kata ini bersamaan dengan ankahtu seringkali dilakukan untuk lebih menegaskan maksud pernikahan dan menghindari keraguan. Dalam fiqh, cukup salah satu dari keduanya sudah sah, namun menggabungkan keduanya adalah bentuk kehati-hatian dan kesempurnaan.
  3. اِبْنَتِي/مَوْكِّلَتِي (Ibnatī/Muwakkilatī):
    • Arti: "Putriku" (ibnatī) / "wanita yang kuwakilkan" (muwakkilatī).
    • Penjelasan: Wali harus menyebutkan statusnya terhadap wanita yang dinikahkan. Jika ia adalah ayah kandung, ia akan mengucapkan ibnatī. Jika ia adalah wali lain (misalnya saudara laki-laki, paman) atau wali hakim yang mewakili, maka ia akan mengucapkan muwakkilatī. Penting untuk jelas siapa perempuan yang dinikahkan.
  4. [NAMA PENGANTIN WANITA]:
    • Penjelasan: Disebutkan nama lengkap calon istri secara jelas untuk menghindari kerancuan, terutama jika wali memiliki beberapa anak perempuan atau mewakili beberapa orang.
  5. بِمَهْرِ (bi mahri):
    • Arti: "Dengan mahar."
    • Penjelasan: Kata 'bi' adalah huruf jar yang berarti 'dengan'. Ini menunjukkan bahwa mahar adalah bagian integral dari perjanjian, meskipun bukan rukun. Penyebutan mahar menunjukkan keseriusan dan pemenuhan hak calon istri.
  6. [JUMLAH/JENIS MAHAR]:
    • Penjelasan: Disebutkan secara spesifik jumlah dan jenis mahar yang telah disepakati, misalnya "lima puluh gram emas" (خمسون غراماً من الذهب) atau "satu set perhiasan" (طقم مجوهرات) atau "seratus juta rupiah" (مائة مليون روبية). Kejelasan ini penting agar tidak ada perselisihan di kemudian hari.
  7. حَالًّا (Ḥāllan):
    • Arti: "Tunai" atau "kontan."
    • Penjelasan: Kata ini menegaskan bahwa mahar diberikan secara langsung dan penuh saat akad berlangsung. Jika mahar disepakati untuk diangsur atau ditunda, maka lafaz ini bisa diubah menjadi mu'ajjalan (tertunda) atau tidak perlu disebutkan haallan, dan dijelaskan rinciannya. Namun, sunahnya adalah mahar diserahkan tunai.

5.2. Variasi Lafaz Ijab Lainnya

Meskipun lafaz di atas adalah yang paling umum, ada beberapa variasi yang juga sah, selama memenuhi esensi dan syarat:

Intinya adalah bahwa lafaz ijab harus menunjukkan pemberian kepemilikan atau penyerahan hak untuk menikah, jelas subjek (wali) dan objeknya (wanita), serta adanya penyebutan mahar.

6. Lafaz Qabul (Dari Pengantin Pria): Contoh dan Analisis Mendalam

Setelah wali mengucapkan ijab, calon suami harus segera merespons dengan qabul. Respons ini harus sesuai dengan apa yang diucapkan oleh wali.

6.1. Lafaz Qabul Umum

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُورِ حَالًّا. "Qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā bi mahri al-madzkūri ḥāllan."

Terjemahan: "Aku terima nikahnya dan perkawinannya dengan mahar yang disebutkan tunai."

Analisis Mendalam Setiap Bagian:

  1. قَبِلْتُ (Qabiltu):
    • Arti: "Aku terima."
    • Penjelasan: Kata kerja qabiltu (bentuk lampau dari qabila) secara tegas menunjukkan penerimaan. Ini adalah inti dari qabul. Akhiran 'tu' adalah kata ganti orang pertama tunggal, merujuk pada pengantin pria.
  2. نِكَاحَهَا (Nikāḥahā):
    • Arti: "Pernikahannya."
    • Penjelasan: Merujuk pada proses pernikahan yang ditawarkan oleh wali. Akhiran 'ha' adalah kata ganti orang ketiga tunggal feminin, merujuk pada calon istri.
  3. وَتَزْوِيجَهَا (wa Tazwījahā):
    • Arti: "Dan perkawinannya."
    • Penjelasan: Sama seperti pada ijab, penggunaan kata ini bersamaan dengan nikāḥahā berfungsi untuk lebih menegaskan dan memperkuat penerimaan.
  4. بِمَهْرِ الْمَذْكُورِ (bi mahri al-madzkūri):
    • Arti: "Dengan mahar yang disebutkan."
    • Penjelasan: Frasa ini menunjukkan bahwa penerimaan pernikahan juga mencakup penerimaan terhadap jumlah atau jenis mahar yang telah disebutkan oleh wali dalam ijab. Ini menegaskan keselarasan antara ijab dan qabul terkait mahar.
  5. حَالًّا (Ḥāllan):
    • Arti: "Tunai" atau "kontan."
    • Penjelasan: Sama seperti di ijab, ini menegaskan bahwa mahar diberikan secara tunai. Jika wali menyebutkan mahar tertunda, maka calon suami juga harus merespons sesuai, atau tidak perlu disebutkan jika sudah jelas kesepakatannya.

6.2. Variasi Lafaz Qabul Lainnya

Beberapa variasi qabul yang sah antara lain:

6.3. Pentingnya Keselarasan Ijab dan Qabul

Keselarasan antara ijab dan qabul adalah kunci keabsahan akad. Calon suami tidak boleh mengubah substansi dari apa yang diucapkan oleh wali. Misalnya, jika wali menyebut mahar "seribu dirham", calon suami tidak boleh mengucapkan "aku terima dengan mahar lima ratus dirham". Jika ada perbedaan, akad tidak sah dan harus diulang.

Juga, qabul harus segera setelah ijab. Tidak boleh ada jeda panjang yang menghilangkan konteks bahwa qabul adalah respons langsung terhadap ijab tersebut.

7. Sesi Khutbah Nikah: Nasihat Sebelum Akad

Sebelum pelaksanaan ijab dan qabul, lazimnya akan disampaikan khutbah nikah. Khutbah ini bukanlah rukun atau syarat sah nikah, namun sangat dianjurkan (sunah) dan memiliki peran penting dalam memberikan nasihat serta keberkahan bagi pasangan yang akan menikah.

7.1. Tujuan dan Isi Khutbah Nikah

Khutbah nikah bertujuan untuk mengingatkan calon pengantin dan hadirin akan pentingnya pernikahan, tanggung jawab yang akan diemban, serta nilai-nilai Islam dalam membangun rumah tangga. Isinya biasanya mencakup:

  1. Pembukaan dengan Hamdalah dan Shalawat: Memuji Allah SWT dan bersalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.
  2. Pembacaan Ayat-ayat Al-Qur'an:
    • QS. An-Nisa: 1: Tentang penciptaan manusia dari satu jiwa dan perintah bertakwa kepada Allah.
    • QS. Al-Ahzab: 70-71: Tentang perintah bertakwa dan berbicara yang benar.
    • QS. Ali 'Imran: 102: Tentang perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa.
  3. Hadis Nabi tentang Pernikahan: Mengingatkan pentingnya menikah, hak dan kewajiban suami istri, serta keutamaan membangun keluarga Muslim.
  4. Nasihat untuk Calon Pengantin: Mengajarkan tentang komunikasi yang baik, kesabaran, saling pengertian, ketaatan kepada Allah, dan menjaga amanah pernikahan.
  5. Doa: Memohon keberkahan dan kebaikan bagi kedua mempelai dan keluarga.

Khutbah nikah menjadi pengingat spiritual yang kuat bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan duniawi, tetapi juga ibadah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.

8. Adab dan Sunah Seputar Akad Nikah

Selain rukun dan syarat, terdapat beberapa adab dan sunah yang dianjurkan dalam pelaksanaan akad nikah untuk menambah keberkahan dan kesempurnaan acara.

8.1. Waktu dan Tempat

8.2. Doa Setelah Akad

Setelah akad nikah sah, disunahkan untuk mendoakan kedua mempelai dengan doa keberkahan. Doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ. "Bārakallāhu laka, wa bāraka 'alaika, wa jama'a bainakumā fī khair."

Terjemahan: "Semoga Allah memberkahimu di saat senang dan memberkahimu di saat susah, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan."

8.3. Walimah (Resepsi Pernikahan)

Melaksanakan walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Ini adalah bentuk syukuran dan pengumuman kepada publik bahwa telah terjadi pernikahan, untuk menghindari fitnah. Walimah sebaiknya dilaksanakan sesuai kemampuan, tanpa berlebihan, dan mengundang fakir miskin serta kerabat.

8.4. Nasihat-Nasihat Tambahan

9. Kesalahpahaman Umum dan Klarifikasi

Ada beberapa kesalahpahaman yang sering muncul terkait Bahasa Arab dalam akad nikah. Berikut adalah beberapa klarifikasi:

9.1. Apakah Harus Hafalan?

Tidak wajib. Yang terpenting adalah memahami makna dari lafaz yang diucapkan. Calon pengantin pria dan wali dapat membaca teks atau dibimbing oleh petugas KUA atau penghulu. Jika ada sedikit kesalahan pelafalan tapi tidak mengubah makna dan maksud, umumnya masih ditoleransi. Namun, sebisa mungkin dilafazkan dengan fasih.

9.2. Haruskah Menggunakan Mikrofon?

Tidak wajib. Fungsi utama saksi adalah mendengar. Jika saksi dapat mendengar dengan jelas lafaz ijab dan qabul tanpa mikrofon, maka sudah sah. Mikrofon hanya alat bantu untuk memastikan semua yang hadir, termasuk saksi, dapat mendengar dengan baik.

9.3. Jika Ada Kesalahan Pengucapan

Jika terjadi kesalahan pengucapan yang fatal dan mengubah makna atau substansi (misalnya salah menyebut nama, salah menyebut mahar, atau salah kata kerja yang tidak menunjukkan pernikahan), maka akad tersebut bisa tidak sah dan harus diulang. Penghulu biasanya akan membimbing dan meminta untuk mengulang hingga benar.

9.4. Peran Bahasa Lokal dalam Menjelaskan

Meskipun ijab dan qabul diucapkan dalam Bahasa Arab, sangat dianjurkan untuk memberikan penjelasan tambahan dalam bahasa lokal (misalnya Bahasa Indonesia) sebelum atau sesudah akad. Ini penting agar semua pihak, terutama calon pengantin wanita dan keluarganya, memahami sepenuhnya makna dari ikrar suci yang baru saja diucapkan.

10. Refleksi dan Harapan: Membangun Keluarga Sakinah

Akad nikah bukanlah akhir dari sebuah cerita cinta, melainkan awal dari sebuah perjalanan panjang yang penuh tantangan dan keindahan. Momen ijab dan qabul adalah gerbang menuju kehidupan berumah tangga, di mana setiap langkahnya harus dilandasi oleh iman dan takwa kepada Allah SWT.

10.1. Ilmu Agama sebagai Kunci

Membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, wa rahmah memerlukan ilmu. Suami dan istri harus terus belajar agama, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta meneladani akhlak Rasulullah ﷺ dalam berinteraksi. Ilmu agama akan menjadi kompas yang menuntun bahtera rumah tangga melewati badai dan menuju kebahagiaan hakiki.

10.2. Komunikasi, Kesabaran, dan Ketaqwaan

Pernikahan adalah madrasah pertama bagi anak-anak. Dari sanalah nilai-nilai luhur dan ajaran Islam ditanamkan. Keluarga yang saleh akan melahirkan generasi yang bertakwa dan bermanfaat bagi umat.

10.3. Peran Doa dalam Setiap Langkah

Setelah akad nikah, jangan pernah berhenti berdoa. Doakanlah pasangan, keluarga, dan keturunan agar senantiasa berada dalam lindungan dan rahmat Allah. Doa adalah senjata mukmin dan jembatan penghubung antara hamba dengan Tuhannya.

Semoga setiap pasangan yang melangsungkan akad nikah dengan memahami dan menghayati setiap lafaz dan maknanya, diberikan keberkahan oleh Allah SWT, dan menjadikan pernikahan mereka sebagai jembatan menuju surga-Nya.

Siluet keluarga di depan rumah, simbol keluarga sakinah

Ilustrasi: Siluet keluarga di depan rumah, simbol kebahagiaan dan ketenangan keluarga sakinah.

🏠 Homepage