Contoh Akta Yayasan: Panduan Lengkap dan Struktur Penting

Ilustrasi Akta Yayasan - Simbol Dokumen Hukum dan Pemberdayaan Sosial

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang penting dalam menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan di Indonesia. Pembentukan sebuah yayasan tidak hanya memerlukan niat mulia, tetapi juga harus didasari oleh landasan hukum yang kuat, yang diwujudkan dalam sebuah Akta Pendirian Yayasan. Akta ini adalah dokumen otentik yang menjadi bukti sah keberadaan dan dasar operasional yayasan.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai akta yayasan, mulai dari pengertian, dasar hukum, unsur-unsur penting yang terkandung di dalamnya, proses pembuatannya, hingga contoh-contoh redaksi pasal yang umum digunakan. Tujuan utama adalah memberikan pemahaman komprehensif bagi siapa pun yang berencana mendirikan atau sudah berkecimpung dalam pengelolaan yayasan, agar dapat memastikan yayasan beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku dan mencapai tujuan mulianya dengan efektif.

1. Pengertian Yayasan dan Akta Pendiriannya

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU Yayasan), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Karakteristik "tidak mempunyai anggota" ini membedakan yayasan dari badan hukum lain seperti perseroan terbatas atau perkumpulan.

Akta Pendirian Yayasan adalah dokumen otentik yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris, yang memuat Anggaran Dasar (AD) yayasan. Akta ini merupakan landasan legal yang mengikat bagi seluruh organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) dan pihak-pihak lain yang berinteraksi dengan yayasan. Tanpa akta pendirian yang sah dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebuah yayasan tidak memiliki status badan hukum dan tidak dapat melakukan tindakan hukum layaknya subjek hukum.

Pentingnya akta ini tidak bisa diabaikan. Akta pendirian bukan hanya formalitas, tetapi merupakan cetak biru yang menentukan arah, batasan, dan mekanisme kerja yayasan. Segala aspek penting seperti nama, tujuan, kekayaan awal, struktur organisasi, hingga mekanisme pembubaran, harus diatur dengan jelas dan rinci dalam akta ini. Kelalaian dalam penyusunan akta dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, menghambat operasional, bahkan membahayakan keberlangsungan yayasan.

2. Dasar Hukum Pembentukan Akta Yayasan

Pembentukan dan pengelolaan yayasan di Indonesia diatur secara spesifik oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Memahami dasar hukum ini sangat krusial agar akta yayasan yang dibuat selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap pasal dalam akta yayasan harus merujuk atau setidaknya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di atas. Notaris memiliki peran penting dalam memastikan keselarasan ini, memberikan nasihat hukum, dan menyusun akta yang sesuai dengan aspirasi para pendiri serta regulasi yang berlaku.

3. Unsur-Unsur Penting dalam Akta Pendirian Yayasan

Akta pendirian yayasan harus memuat informasi esensial yang akan menjadi pedoman operasional yayasan. Berikut adalah unsur-unsur pokok yang wajib ada dalam sebuah akta pendirian yayasan:

3.1. Identitas Pendiri

Akta wajib mencantumkan identitas lengkap pendiri yayasan. Pendiri dapat berupa perorangan atau badan hukum. Jika perorangan, harus dicantumkan nama lengkap, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Jika badan hukum, harus disebutkan nama badan hukum, alamat, serta identitas perwakilan yang sah.

Identitas pendiri ini krusial karena merekalah yang memiliki inisiatif awal dan menyisihkan kekayaan awal untuk yayasan. Jumlah pendiri minimal adalah satu orang. Dalam praktiknya, seringkali lebih dari satu pendiri untuk menunjukkan dukungan kolektif terhadap tujuan yayasan.

3.2. Nama dan Kedudukan Yayasan

Nama yayasan harus unik, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dan tidak sama atau mirip dengan nama yayasan lain yang sudah terdaftar. Proses pengecekan nama yayasan ini biasanya dilakukan oleh Notaris melalui SABH Kemenkumham. Kedudukan yayasan adalah alamat domisili yayasan yang harus jelas dan lengkap, mencakup kota dan provinsi.

Pemilihan nama yang tepat dan kedudukan yang jelas akan mempermudah yayasan dalam berinteraksi dengan pihak ketiga, perbankan, maupun pemerintah.

3.3. Maksud dan Tujuan Yayasan

Ini adalah jantung dari setiap yayasan. Maksud dan tujuan harus dirumuskan secara jelas, spesifik, dan terukur, serta harus selaras dengan bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Perumusan yang terlalu umum bisa menyulitkan yayasan dalam menentukan fokus kegiatannya dan dalam mendapatkan dukungan pihak eksternal.

Contohnya:

Perumusan maksud dan tujuan yang baik akan menjadi panduan bagi seluruh organ yayasan dalam menyusun program kerja dan strategi pencapaian visi yayasan.

3.4. Kekayaan Awal Yayasan

Yayasan harus memiliki kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. UU Yayasan mensyaratkan kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh perseorangan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan yang didirikan oleh badan hukum paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Kekayaan ini dapat berupa uang, barang, atau aset lain yang dinilai dengan uang.

Kekayaan awal ini wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari pendiri yang memuat uraian kekayaan yang dipisahkan tersebut. Kekayaan awal ini menjadi modal dasar yayasan untuk memulai kegiatannya dan harus dikelola secara terpisah dan transparan.

3.5. Struktur Organ Yayasan

Yayasan wajib memiliki tiga organ utama:

  1. Pembina: Organ tertinggi yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Pembina berfungsi untuk menentukan kebijakan umum yayasan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas, serta mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan.
  2. Pengurus: Organ pelaksana harian yayasan. Pengurus bertanggung jawab menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pembina, mengelola kekayaan yayasan, dan mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.
  3. Pengawas: Organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus mengenai pengelolaan yayasan. Pengawas memastikan bahwa Pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

Akta pendirian harus merinci jumlah anggota masing-masing organ, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan, serta hak dan kewajiban mereka. Tidak boleh ada rangkap jabatan antara anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

3.6. Jangka Waktu Berdirinya Yayasan

Jangka waktu berdirinya yayasan dapat ditentukan untuk waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak ditentukan (selama-lamanya). Mayoritas yayasan memilih jangka waktu yang tidak ditentukan.

3.7. Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar

Akta harus mengatur bagaimana anggaran dasar yayasan dapat diubah di kemudian hari. Umumnya, perubahan anggaran dasar dilakukan melalui keputusan rapat Pembina dengan kuorum dan persetujuan tertentu. Perubahan ini harus dilaporkan atau disahkan kembali oleh Kemenkumham.

3.8. Tata Cara Penggabungan dan Pembubaran Yayasan

Ketentuan mengenai penggabungan (jika yayasan ingin bergabung dengan yayasan lain) dan pembubaran yayasan (jika yayasan tidak dapat lagi menjalankan tujuannya) juga harus dicantumkan dalam akta. Ini termasuk mekanisme pembagian sisa kekayaan yayasan setelah likuidasi, yang harus diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama atau mirip.

Semua unsur ini harus dirumuskan dengan cermat dan teliti oleh Notaris berdasarkan instruksi dari para pendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Proses Pembuatan Akta Pendirian Yayasan

Proses pendirian yayasan melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui agar yayasan sah secara hukum dan dapat beroperasi.

4.1. Persiapan Data dan Dokumen

Para pendiri harus menyiapkan data-data dan dokumen yang diperlukan, antara lain:

4.2. Konsultasi dan Penyusunan Akta oleh Notaris

Setelah data terkumpul, para pendiri akan berkonsultasi dengan Notaris. Notaris akan:

  1. Melakukan pengecekan nama yayasan di SABH Kemenkumham untuk memastikan ketersediaan dan keunikan nama.
  2. Memandu perumusan maksud dan tujuan yayasan agar sesuai dengan UU Yayasan dan aspirasi pendiri.
  3. Menyusun rancangan anggaran dasar yayasan berdasarkan data dan informasi dari pendiri, dengan mengacu pada UU Yayasan dan peraturan pelaksananya.
  4. Menjelaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing organ yayasan.
  5. Mempersiapkan dokumen-dokumen pelengkap seperti surat pernyataan kekayaan awal.

Setelah rancangan disepakati, Notaris akan membuat akta pendirian yayasan. Para pendiri (atau kuasanya yang sah) harus hadir di hadapan Notaris untuk menandatangani akta tersebut.

4.3. Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum

Setelah akta ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SABH. Dokumen yang diajukan antara lain:

Menteri akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada halangan hukum, Menteri akan menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum Yayasan.

4.4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah mendapatkan pengesahan, yayasan akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Dengan pengumuman ini, yayasan secara resmi menjadi badan hukum yang sah dan memiliki kapasitas hukum penuh.

4.5. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah mendapatkan Keputusan Pengesahan dan diumumkan dalam BNRI, yayasan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. NPWP diperlukan untuk semua transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan yayasan.

Seluruh proses ini, terutama bagian pengesahan dan pengumuman, umumnya akan dibantu dan dikoordinasikan oleh Notaris, sehingga para pendiri dapat fokus pada perencanaan program kerja yayasan.

5. Contoh Redaksi Pasal-Pasal dalam Akta Yayasan

Berikut adalah contoh-contoh redaksi untuk beberapa pasal penting dalam Anggaran Dasar (AD) Yayasan. Perlu diingat, contoh ini bersifat umum dan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik yayasan Anda, serta diawasi oleh Notaris.

5.1. Contoh Redaksi Nama dan Kedudukan

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Yayasan ini bernama Yayasan [NAMA YAYASAN ANDA], yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut "Yayasan".
  2. Yayasan berkedudukan di [ALAMAT LENGKAP: Jalan, Nomor, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi].
  3. Yayasan dapat mendirikan kantor cabang atau perwakilan di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar negeri sebagaimana ditetapkan oleh Pembina.

Penjelasan: Pasal ini menentukan identitas utama yayasan. Poin (1) menegaskan nama resmi yang akan digunakan. Poin (2) menetapkan domisili hukum yayasan yang penting untuk korespondensi resmi dan yurisdiksi hukum. Poin (3) memberikan fleksibilitas bagi yayasan untuk mengembangkan cakupan operasionalnya di kemudian hari tanpa harus mengubah Anggaran Dasar secara fundamental, cukup melalui keputusan Pembina.

5.2. Contoh Redaksi Maksud dan Tujuan

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN

Pasal 2

  1. Maksud Yayasan adalah bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  2. Tujuan Yayasan adalah:
    1. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui pemberian beasiswa, pendirian sekolah, dan pelatihan keterampilan.
    2. Mengembangkan syiar Islam dan pemahaman nilai-nilai keagamaan melalui dakwah, kajian, dan pembangunan sarana ibadah.
    3. Memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam, musibah, dan masyarakat rentan.
    4. Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
    1. Mengadakan dan menyelenggarakan berbagai program pendidikan formal maupun non-formal.
    2. Mengelola panti asuhan, rumah sakit, klinik kesehatan, dan lembaga layanan sosial lainnya.
    3. Menyelenggarakan kegiatan keagamaan, seperti pengajian, seminar keagamaan, dan pengelolaan rumah ibadah.
    4. Menggalang dana melalui donasi, hibah, wakaf, dan sumber-sumber lain yang sah.
    5. Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
    6. Melakukan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan, sepanjang hasilnya digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Penjelasan: Pasal ini adalah inti dari keberadaan yayasan. Poin (1) menyatakan cakupan bidang kegiatan (sosial, keagamaan, kemanusiaan). Poin (2) merinci tujuan spesifik yang ingin dicapai, yang harus konkret. Poin (3) menjelaskan jenis kegiatan operasional yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Penting untuk memastikan kegiatan yang disebutkan tidak keluar dari koridor maksud dan tujuan yayasan serta UU Yayasan.

5.3. Contoh Redaksi Kekayaan Yayasan

BAB III

KEKAYAAN YAYASAN

Pasal 3

  1. Kekayaan Yayasan terdiri dari:
    1. Kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan para pendiri sebesar Rp. [JUMLAH] ([TERBILANG] Rupiah), berupa [sebutkan jenis aset, misal: uang tunai, tanah, bangunan].
    2. Sumbangan, hibah, wakaf, wasiat, perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Hasil usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Seluruh kekayaan Yayasan harus digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
  3. Kekayaan Yayasan tidak dapat dialihkan atau dibagikan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, anggota, atau pihak lain.
  4. Pengelolaan kekayaan Yayasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan: Pasal ini mengatur sumber dan prinsip pengelolaan kekayaan yayasan. Poin (1a) menyebutkan kekayaan awal sesuai ketentuan UU Yayasan. Poin (1b) dan (1c) menjelaskan sumber dana lain yang sah. Poin (2) menegaskan prinsip penggunaan kekayaan hanya untuk tujuan yayasan. Poin (3) adalah larangan penting sesuai UU Yayasan untuk mencegah penyelewengan dana. Poin (4) menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

5.4. Contoh Redaksi Organ Yayasan - Pembina

BAB IV

ORGAN YAYASAN

Bagian Pertama

PEMBINA

Pasal 4

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.

Pasal 5

Anggota Pembina Yayasan terdiri dari:

  1. [Nama Lengkap Pembina 1]
  2. [Nama Lengkap Pembina 2]
  3. ...dan seterusnya.

Pasal 6

  1. Anggota Pembina Yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Pembina dianggap mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
  2. Jumlah anggota Pembina paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
  3. Seorang anggota Pembina dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus atau anggota Pengawas.

Pasal 7

Wewenang Pembina meliputi:

  1. Menentukan kebijakan umum Yayasan.
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
  3. Menetapkan perubahan Anggaran Dasar.
  4. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
  5. Mengesahkan laporan tahunan.
  6. Melakukan tindakan lain yang tidak termasuk wewenang Pengurus atau Pengawas.

Pasal 8

Rapat Pembina diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Penjelasan: Ini mengatur organ tertinggi yayasan. Pasal 4 mendefinisikan Pembina. Pasal 5 mencantumkan nama-nama Pembina awal. Pasal 6 mengatur kriteria dan jumlah Pembina, serta larangan rangkap jabatan. Pasal 7 merinci wewenang Pembina yang strategis dan pengawasan. Pasal 8 mengatur frekuensi rapat. Bagian ini sangat penting untuk memastikan tata kelola yayasan yang baik.

5.5. Contoh Redaksi Organ Yayasan - Pengurus

Bagian Kedua

PENGURUS

Pasal 9

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan sehari-hari dan mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 10

Anggota Pengurus Yayasan terdiri dari:

  1. Ketua Umum: [Nama Lengkap Ketua Umum]
  2. Sekretaris: [Nama Lengkap Sekretaris]
  3. Bendahara: [Nama Lengkap Bendahara]
  4. [Anggota lainnya, jika ada]

Pasal 11

  1. Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
  2. Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina atau Pengawas.
  3. Seorang anggota Pengurus yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka jabatannya digantikan oleh anggota Pengurus lainnya atau diangkat pengganti oleh Pembina.

Pasal 12

Tugas dan Wewenang Pengurus meliputi:

  1. Melaksanakan kebijakan umum Yayasan yang telah ditetapkan oleh Pembina.
  2. Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar dan kebijakan Pembina.
  3. Menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
  4. Mewakili Yayasan dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
  5. Membuat laporan tahunan kepada Pembina.

Penjelasan: Pasal ini mengatur organ pelaksana harian yayasan. Pasal 9 mendefinisikan Pengurus. Pasal 10 menyebutkan susunan awal Pengurus. Pasal 11 mengatur masa jabatan dan larangan rangkap jabatan. Pasal 12 merinci tugas dan wewenang Pengurus, yang bersifat operasional. Kejelasan peran ini sangat penting untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan memastikan efisiensi.

5.6. Contoh Redaksi Organ Yayasan - Pengawas

Bagian Ketiga

PENGAWAS

Pasal 13

Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

Pasal 14

Anggota Pengawas Yayasan terdiri dari:

  1. Ketua Pengawas: [Nama Lengkap Ketua Pengawas]
  2. Anggota Pengawas: [Nama Lengkap Anggota Pengawas]
  3. ...dan seterusnya.

Pasal 15

  1. Pengawas diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
  2. Anggota Pengawas tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina atau Pengurus.
  3. Seorang anggota Pengawas yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka jabatannya digantikan oleh anggota Pengawas lainnya atau diangkat pengganti oleh Pembina.

Pasal 16

Tugas dan Wewenang Pengawas meliputi:

  1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Yayasan oleh Pengurus.
  2. Memberikan nasihat kepada Pengurus.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan keuangan Yayasan.
  4. Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pembina dalam Rapat Pembina.
  5. Dapat sewaktu-waktu memberhentikan sementara Pengurus dan/atau Pembina untuk masa jabatan tertentu bila terjadi penyimpangan.

Penjelasan: Pasal ini mengatur organ pengawas. Pasal 13 mendefinisikan Pengawas. Pasal 14 menyebutkan susunan awal Pengawas. Pasal 15 mengatur masa jabatan dan larangan rangkap jabatan. Pasal 16 merinci tugas dan wewenang Pengawas, yang berfokus pada pengawasan dan pengendalian internal. Kewenangan untuk memberhentikan sementara merupakan instrumen penting dalam menjaga tata kelola yang baik.

5.7. Contoh Redaksi Perubahan Anggaran Dasar

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

  1. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilakukan dalam Rapat Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Pembina untuk perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
  3. Keputusan perubahan Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
  4. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan Akta Notaris dan wajib mendapatkan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan: Pasal ini menjelaskan prosedur formal untuk mengubah Anggaran Dasar, yang merupakan salah satu tindakan paling signifikan dalam kehidupan yayasan. Poin (1) hingga (3) mengatur kuorum dan persetujuan yang diperlukan dalam Rapat Pembina. Poin (4) menegaskan kewajiban untuk membuat Akta Notaris dan melaporkannya kepada Kemenkumham, menjamin kepatuhan hukum.

5.8. Contoh Redaksi Pembubaran Yayasan

BAB VI

PEMBUBARAN YAYASAN

Pasal 18

  1. Yayasan hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Pembina untuk pembubaran Yayasan dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina.
  3. Keputusan pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
  4. Pembubaran Yayasan harus dibuat dengan Akta Notaris dan wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pasal 19

  1. Dalam hal Yayasan dibubarkan, maka kekayaan sisa hasil likuidasi Yayasan diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau mirip, atau kepada badan hukum lain yang sejenis, atau diserahkan kepada negara.
  2. Penyerahan kekayaan sisa likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pembina dalam keputusan pembubaran Yayasan.

Penjelasan: Pasal ini mengatur mekanisme pembubaran yayasan dan nasib sisa kekayaannya. Poin (1) hingga (3) menetapkan persyaratan ketat untuk pembubaran, mengingat sifat permanen yayasan. Poin (4) mewajibkan akta notaris dan pelaporan. Pasal 19 adalah ketentuan krusial sesuai UU Yayasan, memastikan bahwa kekayaan yayasan yang dibubarkan tetap dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, bukan untuk keuntungan pribadi.

5.9. Contoh Redaksi Aturan Peralihan

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan internal lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Pembina.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara Anggaran Dasar ini dengan peraturan internal lainnya, maka Anggaran Dasar ini yang berlaku.

Penjelasan: Pasal ini memberikan ruang bagi yayasan untuk mengatur detail operasional yang lebih teknis melalui ART tanpa perlu mengubah Anggaran Dasar. Ini juga menegaskan hierarki aturan, di mana Anggaran Dasar memiliki kedudukan tertinggi.

Ilustrasi Yayasan - Simbol Komunitas dan Bantuan

6. Pentingnya Konsultasi Hukum dan Peran Notaris

Meskipun contoh-contoh di atas memberikan gambaran, proses pembuatan akta yayasan bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Konsultasi dengan Notaris yang berpengalaman adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, tetapi juga sebagai penasihat hukum yang akan membantu Anda memahami implikasi setiap ketentuan dalam akta.

Peran Notaris sangat vital dalam:

Jangan ragu untuk bertanya secara detail kepada Notaris mengenai setiap klausul yang akan dimasukkan dalam akta. Pemahaman yang mendalam oleh para pendiri dan organ yayasan sejak awal akan menjadi pondasi kuat bagi keberlangsungan yayasan di masa mendatang.

7. Perbandingan Yayasan dengan Badan Hukum Lain

Memahami akta yayasan juga berarti memahami posisinya di antara badan hukum lain. Berikut perbandingan singkat dengan Perseroan Terbatas (PT) dan Perkumpulan:

Perbedaan mendasar ini mempengaruhi struktur akta, pengelolaan kekayaan, serta hak dan kewajiban organ yang terlibat. Akta yayasan dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan yang dipisahkan akan selalu digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa kemungkinan dialihkan untuk keuntungan pribadi.

8. Tips dan Saran dalam Mendirikan Yayasan

Mendirikan yayasan adalah komitmen jangka panjang. Berikut beberapa tips dan saran yang dapat membantu:

  1. Perencanaan Matang: Sebelum menemui Notaris, rumuskan dengan jelas visi, misi, maksud, dan tujuan yayasan Anda. Pikirkan juga program kerja awal yang realistis.
  2. Pilih Nama yang Tepat: Nama harus mudah diingat, mencerminkan identitas yayasan, dan yang terpenting, belum digunakan oleh yayasan lain. Siapkan beberapa alternatif.
  3. Pastikan Kekayaan Awal Cukup: Sediakan dana awal sesuai persyaratan undang-undang. Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen para pendiri.
  4. Pilih Organ yang Kompeten dan Berintegritas: Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas haruslah individu yang memiliki dedikasi, integritas, dan kompetensi di bidang yang relevan dengan tujuan yayasan. Hindari rangkap jabatan.
  5. Pahami Anggaran Dasar: Jangan hanya menandatangani akta. Baca dan pahami setiap pasal Anggaran Dasar yayasan Anda. Ini adalah panduan utama dalam menjalankan yayasan.
  6. Siapkan Anggaran Rumah Tangga (ART): Setelah akta disahkan, segera susun ART untuk mengatur detail operasional yang lebih teknis, seperti prosedur pengajuan program, laporan keuangan internal, dan tata tertib rapat.
  7. Patuhi Regulasi Perpajakan: Yayasan, meskipun non-profit, tetap memiliki kewajiban perpajakan. Konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak mengenai kewajiban yayasan Anda.
  8. Lakukan Pelaporan Secara Rutin: Patuhi kewajiban pelaporan kepada Kemenkumham atau instansi lain yang berwenang. Kepatuhan ini penting untuk menjaga status badan hukum yayasan.
  9. Jaga Transparansi dan Akuntabilitas: Kelola keuangan yayasan secara transparan dan akuntabel. Ini akan membangun kepercayaan dari donatur, mitra, dan masyarakat.
  10. Evaluasi dan Adaptasi: Lakukan evaluasi berkala terhadap program dan kinerja yayasan. Siap untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membangun yayasan yang kuat, akuntabel, dan efektif dalam mencapai tujuan mulianya.

9. Implementasi Tata Kelola yang Baik dalam Akta Yayasan

Akta yayasan yang baik tidak hanya memenuhi syarat formal hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Implementasi prinsip-prinsip ini akan menjamin keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap yayasan.

9.1. Transparansi

Meskipun tidak semua detail operasional dicantumkan dalam akta, akta harus meletakkan dasar bagi transparansi. Misalnya, kewajiban Pengurus untuk membuat laporan tahunan kepada Pembina dan kewenangan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Yayasan yang transparan akan lebih mudah mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat, donatur, serta pemerintah. Keterbukaan informasi mengenai sumber dana, penggunaan dana, dan hasil program adalah kunci.

9.2. Akuntabilitas

Setiap organ yayasan memiliki akuntabilitas yang jelas yang harus tertuang dalam akta. Pembina akuntabel terhadap tujuan yayasan, Pengurus akuntabel dalam pengelolaan harian dan pelaksanaan program, sementara Pengawas akuntabel dalam fungsinya mengawasi Pengurus. Akta harus secara tegas menetapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dari masing-masing organ.

9.3. Integritas

Akta yayasan harus mencerminkan integritas dengan melarang tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekayaan yayasan. Misalnya, larangan bagi Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk mendapatkan keuntungan dari yayasan, serta ketentuan tentang pembagian sisa kekayaan saat pembubaran yang tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Klausul-klausul ini esensial untuk menjaga kredibilitas yayasan.

9.4. Independensi

Pemisahan peran dan tanggung jawab antar organ (Pembina, Pengurus, Pengawas) adalah bentuk independensi yang penting. Akta harus secara jelas membatasi wewenang satu organ agar tidak mendominasi atau dicampuri oleh organ lain secara tidak proporsional. Larangan rangkap jabatan adalah salah satu bentuk penegasan independensi ini.

9.5. Efektivitas dan Efisiensi

Meskipun akta adalah dokumen legal, perumusannya juga harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi operasional. Klausul tentang rapat, pengambilan keputusan, dan pendelegasian wewenang harus dirancang agar yayasan dapat bergerak lincah namun tetap terkontrol. Struktur yang terlalu kaku atau terlalu longgar bisa menghambat pencapaian tujuan.

Penyusunan akta dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi reputasi dan keberhasilan yayasan. Sebuah yayasan yang kokoh dari segi legal dan tata kelola akan lebih siap menghadapi tantangan dan memaksimalkan dampak positifnya di masyarakat.

10. Studi Kasus: Contoh Situasi dan Peran Akta

Untuk lebih memahami pentingnya akta yayasan, mari kita pertimbangkan beberapa studi kasus sederhana:

10.1. Konflik Internal

Misalkan ada perbedaan pendapat antara Ketua Pengurus dan salah satu anggota Pembina mengenai penggunaan sebagian dana yayasan untuk program baru. Jika akta yayasan merinci dengan jelas wewenang Pembina dalam menetapkan kebijakan umum dan wewenang Pengurus dalam pelaksanaan, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat, konflik ini dapat diselesaikan berdasarkan AD/ART. Tanpa kejelasan dalam akta, konflik bisa berlarut-larut dan merugikan yayasan.

10.2. Penggalangan Dana

Sebuah yayasan ingin mengajukan proposal dana ke lembaga donor internasional. Lembaga donor ini selalu meminta salinan akta pendirian yayasan untuk memverifikasi legalitas, tujuan, dan struktur tata kelola. Akta yang jelas dan lengkap akan meningkatkan kredibilitas yayasan dan peluang mendapatkan dana. Jika maksud dan tujuan dalam akta tidak spesifik, atau kekayaan awal tidak jelas, donor mungkin ragu untuk memberikan dukungan.

10.3. Pengelolaan Aset

Yayasan menerima hibah berupa sebidang tanah dan bangunan. Akta yayasan dengan pasal kekayaan yang jelas akan mengatur bahwa aset ini adalah milik yayasan dan harus digunakan untuk mencapai tujuan yayasan, serta tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi. Jika ada upaya penyelewengan aset oleh oknum Pengurus, Pembina dan Pengawas dapat merujuk pada akta untuk mengambil tindakan korektif.

10.4. Perubahan Fokus Program

Setelah beberapa tahun berjalan, Pembina yayasan ingin memperluas atau mengubah sedikit fokus program. Akta yayasan dengan klausul perubahan anggaran dasar yang mengatur prosedur, kuorum, dan persetujuan yang diperlukan, akan menjadi panduan bagi Pembina untuk melakukan perubahan tersebut secara legal dan sah. Perubahan yang tidak sesuai prosedur akta bisa berakibat fatal pada status hukum yayasan.

10.5. Warisan dan Suksesi Organ

Apabila salah satu anggota organ yayasan (misalnya Pembina) meninggal dunia, akta yayasan akan menjadi acuan mengenai bagaimana mekanisme pengangkatan pengganti atau suksesi organ. Tanpa ketentuan yang jelas, kekosongan jabatan dapat menimbulkan kevakuman kepemimpinan dan menghambat operasional yayasan.

Dari studi kasus di atas, tampak bahwa akta yayasan bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen operasional dan strategis yang menjadi benteng pelindung yayasan dari berbagai potensi masalah, sekaligus panduan utama dalam menjalankan misi mulianya.

11. Tantangan dan Solusi dalam Penyusunan Akta Yayasan

Meskipun banyak panduan yang tersedia, ada beberapa tantangan umum yang sering dihadapi dalam penyusunan akta yayasan, serta solusi yang bisa diterapkan:

11.1. Tantangan: Perumusan Maksud dan Tujuan yang Tidak Spesifik

Seringkali pendiri ingin yayasannya memiliki cakupan yang sangat luas sehingga perumusan maksud dan tujuan menjadi terlalu umum atau bahkan ambigu. Ini dapat menyulitkan fokus program, akuntabilitas, dan bahkan dalam penggalangan dana dari mitra yang spesifik.

Solusi: Notaris harus membimbing pendiri untuk merumuskan tujuan yang spesifik namun tetap memberikan ruang fleksibilitas. Daripada hanya "bergerak di bidang sosial", lebih baik "mengembangkan pendidikan anak-anak kurang mampu melalui program beasiswa dan pendirian perpustakaan komunitas". Detail kegiatan dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau kebijakan internal.

11.2. Tantangan: Penentuan Kekayaan Awal

Pendiri mungkin kesulitan memenuhi persyaratan minimum kekayaan awal atau membuktikannya secara legal, terutama bagi individu dengan keterbatasan finansial.

Solusi: Pastikan kekayaan awal dipersiapkan dan dibuktikan dengan dokumen yang sah (misalnya rekening bank atas nama pendiri dengan jumlah yang cukup). Jika pendiri lebih dari satu, mereka bisa berkontribusi bersama. Notaris akan menjelaskan opsi dan persyaratan pembuktian ini secara detail.

11.3. Tantangan: Pengisian Organ Yayasan

Menemukan individu yang tepat, kompeten, dan memiliki komitmen untuk mengisi posisi Pembina, Pengurus, dan Pengawas adalah tantangan. Terkadang, pendiri juga ingin merangkap jabatan yang dilarang oleh UU Yayasan.

Solusi: Edukasi mengenai larangan rangkap jabatan dan pentingnya independensi antar organ. Tekankan bahwa setiap organ memiliki peran krusial. Libatkan jaringan profesional atau komunitas yang memiliki visi serupa untuk mencari individu yang berintegritas dan memiliki keahlian relevan.

11.4. Tantangan: Ketidakpahaman tentang Tata Kelola Yayasan

Banyak pendiri yang memiliki semangat tinggi tetapi kurang memahami prinsip tata kelola yayasan yang sesuai dengan regulasi, termasuk kewajiban pelaporan dan audit.

Solusi: Notaris dan konsultan hukum memiliki peran besar dalam mengedukasi pendiri. Setelah yayasan berdiri, penting untuk mengadakan pelatihan internal bagi organ yayasan mengenai tata kelola, hukum yayasan, dan praktik akuntansi yang baik.

11.5. Tantangan: Perubahan Regulasi

Hukum dan peraturan bisa berubah seiring waktu, dan yayasan perlu memastikan anggaran dasarnya tetap relevan dan patuh.

Solusi: Yayasan harus proaktif memantau perubahan regulasi dan secara berkala melakukan peninjauan terhadap Anggaran Dasar. Jalin hubungan baik dengan Notaris yang sama atau konsultan hukum untuk mendapatkan informasi terkini dan saran jika diperlukan perubahan AD/ART.

Mengatasi tantangan-tantangan ini dengan persiapan matang dan bantuan profesional akan membuat proses pendirian yayasan berjalan lancar dan memastikan yayasan memiliki landasan yang kokoh untuk masa depan.

12. Implikasi Hukum Jika Akta Yayasan Tidak Sesuai Ketentuan

Akta yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan serangkaian implikasi hukum yang serius, bahkan mengancam keberlangsungan yayasan itu sendiri.

12.1. Penolakan Pengesahan Badan Hukum

Jika akta pendirian tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai UU Yayasan dan PP pelaksananya, Kemenkumham akan menolak permohonan pengesahan badan hukum. Artinya, yayasan tidak akan mendapatkan status badan hukum dan tidak bisa beroperasi secara legal.

12.2. Tidak Memiliki Kapasitas Hukum

Tanpa status badan hukum, yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri. Misalnya, tidak bisa membuka rekening bank atas nama yayasan, tidak bisa memiliki aset atas nama yayasan, tidak bisa mengajukan perizinan, atau menjalin kerjasama resmi. Segala tindakan yang dilakukan akan dianggap dilakukan oleh individu-individu yang bertindak, bukan oleh entitas yayasan.

12.3. Tanggung Jawab Pribadi Pendiri/Pengurus

Dalam kasus yayasan yang tidak berbadan hukum, seluruh aset dan kewajiban yang semestinya milik yayasan dapat dianggap sebagai tanggung jawab pribadi pendiri atau Pengurus yang bertindak atas nama yayasan. Ini menghilangkan salah satu keuntungan utama badan hukum, yaitu pemisahan kekayaan dan pembatasan tanggung jawab.

12.4. Kesulitan dalam Operasional dan Akuntabilitas

Akta yang tidak jelas atau bertentangan dengan hukum akan menimbulkan kesulitan dalam operasional sehari-hari. Konflik internal akan sulit diselesaikan karena tidak ada dasar hukum yang kuat. Audit dan pelaporan keuangan juga akan bermasalah karena tidak ada standar akuntabilitas yang jelas.

12.5. Pembubaran Paksa atau Sanksi Lainnya

Bagi yayasan yang sudah berdiri dan kemudian diketahui anggarannya bertentangan dengan UU Yayasan, pemerintah dapat memerintahkan untuk melakukan penyesuaian. Jika tidak dipatuhi, yayasan bisa dikenai sanksi administrasi hingga pembubaran paksa oleh pengadilan atas permintaan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Ini adalah risiko terbesar yang bisa dihadapi yayasan.

12.6. Kehilangan Kepercayaan Publik dan Donatur

Implikasi non-hukum yang tak kalah penting adalah hilangnya kepercayaan publik dan donatur. Yayasan yang tidak patuh hukum akan dicap tidak kredibel, sehingga sulit mendapatkan dukungan finansial maupun partisipasi masyarakat dalam program-programnya.

Maka dari itu, kehati-hatian dan ketelitian dalam penyusunan akta, dengan bantuan profesional, adalah investasi krusial untuk menjaga legalitas, stabilitas, dan reputasi yayasan.

13. Penutup: Membangun Yayasan yang Berdampak dan Berkelanjutan

Akta pendirian yayasan bukan sekadar selembar kertas yang berisi klausul-klausul hukum. Ia adalah jantung dan pondasi utama bagi setiap yayasan yang ingin menjalankan misi sosial, keagamaan, atau kemanusiaan secara efektif dan berkelanjutan. Dari nama yang dipilih, tujuan yang dirumuskan, kekayaan yang dipisahkan, hingga struktur organ yang diatur, setiap detail dalam akta memiliki implikasi hukum dan operasional yang mendalam.

Artikel ini telah mengupas berbagai aspek penting terkait contoh akta yayasan, mulai dari landasan hukum, unsur-unsur esensial, proses pembuatan, hingga contoh-contoh redaksi pasal yang umum. Penjelasan mendalam mengenai peran masing-masing organ yayasan, pentingnya tata kelola yang baik, dan studi kasus fiktif telah disajikan untuk memberikan gambaran komprehensif.

Tantangan dalam penyusunan akta tidak dapat dihindari, namun dengan konsultasi yang tepat dengan Notaris, serta komitmen para pendiri terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, yayasan akan memiliki landasan yang kokoh. Akta yang disusun dengan cermat akan menjadi peta jalan yang jelas, membimbing yayasan melewati berbagai dinamika dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan visi mulia yang telah ditetapkan.

Mendirikan dan mengelola yayasan adalah sebuah panggilan untuk berbuat kebaikan. Dengan pemahaman yang kuat tentang akta yayasan dan kepatuhan terhadap regulasi, setiap yayasan dapat bertransformasi menjadi agen perubahan yang berdampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas. Pastikan yayasan Anda dibangun di atas fondasi hukum yang kuat agar dapat tumbuh dan memberikan manfaat optimal untuk jangka waktu yang tak terbatas.

🏠 Homepage