Akta Yayasan: Panduan Lengkap Pendirian, Hukum, dan Pengelolaannya
Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memiliki peran vital dalam pembangunan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia, keberadaan dan operasional yayasan diatur secara ketat oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Inti dari legalitas dan identitas sebuah yayasan adalah Akta Yayasan. Dokumen ini bukan sekadar secarik kertas, melainkan fondasi hukum yang mendefinisikan eksistensi, tujuan, struktur, dan aturan main sebuah organisasi nirlaba.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala aspek terkait akta yayasan, mulai dari definisi fundamental, fungsi krusial, syarat-syarat pendirian, prosedur hukum yang harus dilalui, hingga aspek-aspek penting dalam pengelolaan yayasan yang efektif dan sesuai peraturan. Pemahaman mendalam tentang akta yayasan sangat penting bagi para pendiri, pengurus, pengawas, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan operasional yayasan.
1. Memahami Esensi Akta Yayasan
1.1. Definisi Akta Yayasan
Akta yayasan adalah dokumen otentik yang dibuat di hadapan seorang notaris, yang berisi Anggaran Dasar (AD) sebuah yayasan. Dokumen ini merupakan bukti sah atas pendirian yayasan sebagai badan hukum dan menjadi rujukan utama dalam segala aktivitas hukum serta operasional yayasan. Keberadaan akta yayasan ini adalah prasyarat mutlak agar yayasan diakui secara hukum dan dapat menjalankan kegiatannya sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Istilah "akta" itu sendiri merujuk pada dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum, dan dalam konteks yayasan, akta ini mendetailkan segala aspek fundamental dari organisasi tersebut, mulai dari nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, hingga struktur organ yayasan dan tata cara pengelolaannya.
1.2. Kedudukan Hukum Akta Yayasan
Sebagai akta otentik, akta yayasan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Artinya, isi akta tersebut dianggap benar sampai ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya melalui jalur hukum. Notaris yang membuat akta ini bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang, menjamin keabsahan dan keaslian informasi yang tercantum di dalamnya, serta memastikan bahwa proses pendirian yayasan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akta ini bukan hanya sekadar formalitas. Akta yayasan adalah wujud dari kepatuhan terhadap prinsip "legalitas" yang mensyaratkan setiap badan hukum harus didirikan dan diakui berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Tanpa akta yayasan yang sah, sebuah entitas yang mengaku sebagai yayasan tidak akan memiliki status badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama yayasan, seperti membuka rekening bank, mengajukan permohonan dana, membeli aset, atau menjalin kerja sama resmi.
2. Fungsi dan Urgensi Akta Yayasan
Akta yayasan memegang peranan sentral dalam operasional dan keberlanjutan sebuah organisasi nirlaba. Berikut adalah beberapa fungsi dan urgensi keberadaan akta yayasan:
2.1. Memberikan Status Badan Hukum
Ini adalah fungsi paling fundamental. Dengan akta yayasan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yayasan secara resmi diakui sebagai subjek hukum yang mandiri. Artinya, yayasan memiliki hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari para pendirinya. Yayasan dapat menuntut dan dituntut di pengadilan, memiliki aset atas namanya sendiri, serta melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Status badan hukum ini juga memisahkan kekayaan pribadi pendiri/pengurus dengan kekayaan yayasan. Hal ini penting untuk melindungi aset pribadi dari risiko hukum yang mungkin timbul dari kegiatan yayasan, dan sebaliknya, melindungi aset yayasan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
2.2. Landasan Operasional dan Tata Kelola
Anggaran Dasar yang tercantum dalam akta yayasan menjadi pedoman utama bagi organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Akta ini mengatur:
- Maksud dan Tujuan: Batasan kegiatan yayasan yang sah.
- Struktur Organ: Jabatan, tugas, dan wewenang masing-masing organ.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan: Prosedur rapat, quorum, dan persetujuan.
- Pengelolaan Kekayaan: Aturan mengenai penggunaan dan pengembangan aset yayasan.
- Perubahan Anggaran Dasar: Tata cara untuk melakukan amandemen pada akta.
- Pembubaran Yayasan: Prosedur dan penggunaan sisa kekayaan jika yayasan dibubarkan.
Tanpa pedoman yang jelas ini, potensi konflik internal dan salah tata kelola akan sangat tinggi, menghambat pencapaian tujuan yayasan.
2.3. Kepercayaan dan Akuntabilitas
Keberadaan akta yayasan yang sah meningkatkan kepercayaan publik, pemerintah, dan calon donatur atau mitra. Ini menunjukkan bahwa yayasan beroperasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Lembaga keuangan, instansi pemerintah, dan organisasi internasional seringkali mensyaratkan bukti status badan hukum (akta yayasan) sebelum menjalin kerja sama atau memberikan dukungan finansial.
Akta ini juga menjadi alat kontrol bagi pihak eksternal untuk memastikan bahwa yayasan tetap berada dalam koridor tujuan sosialnya dan tidak menyimpang untuk kepentingan pribadi atau komersial.
2.4. Akses ke Sumber Daya
Banyak sumber daya, baik dari pemerintah (hibah, bantuan sosial), swasta (CSR perusahaan), maupun internasional (grant dari lembaga donor), hanya dapat diakses oleh organisasi yang berstatus badan hukum. Akta yayasan adalah kunci untuk membuka pintu akses terhadap berbagai peluang pendanaan dan kemitraan yang dapat mendukung program-program yayasan.
2.5. Perlindungan Hukum
Akta yayasan memberikan perlindungan hukum bagi yayasan itu sendiri, organ-organnya, dan juga para pihak yang berinteraksi dengannya. Dalam hal terjadi sengketa hukum, akta yayasan menjadi bukti primer tentang keberadaan, tujuan, dan aturan main yayasan. Ini melindungi yayasan dari klaim yang tidak berdasar dan memastikan bahwa hak-hak yayasan dapat ditegakkan di mata hukum.
3. Unsur-Unsur Penting dalam Akta Yayasan
Akta yayasan, sebagai dokumen yang komprehensif, harus memuat beberapa unsur pokok yang diatur oleh undang-undang. Unsur-unsur ini menjadi identitas dan pedoman operasional yayasan:
3.1. Nama dan Tempat Kedudukan Yayasan
Setiap yayasan harus memiliki nama yang unik dan tidak menyerupai nama yayasan lain yang sudah terdaftar. Nama yayasan harus mencerminkan identitas atau tujuan yayasan. Selain itu, akta juga wajib mencantumkan tempat kedudukan yayasan, yaitu kota di wilayah Negara Republik Indonesia tempat yayasan menjalankan kegiatannya.
3.2. Maksud dan Tujuan Yayasan
Ini adalah bagian krusial yang mendefinisikan mengapa yayasan didirikan. Maksud dan tujuan harus spesifik, jelas, dan terbatas pada bidang sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan. Tidak boleh ada unsur-unsur politik praktis atau kegiatan komersial yang bertujuan mencari keuntungan pribadi. Contohnya: "Maksud: Melakukan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tujuan: Memberikan beasiswa pendidikan bagi anak kurang mampu, mendirikan panti asuhan, menyelenggarakan kajian keagamaan, dan memberikan bantuan bencana alam."
3.3. Jangka Waktu Pendirian Yayasan
Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas. Umumnya, yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (perpetual), menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap misi sosialnya. Namun, ada kalanya yayasan didirikan untuk tujuan spesifik dengan jangka waktu terbatas.
3.4. Kekayaan Awal Yayasan
Undang-Undang mensyaratkan adanya kekayaan awal yayasan sebagai modal untuk memulai kegiatan. Jumlah kekayaan awal ini bervariasi tergantung jenis yayasan (nasional atau asing). Kekayaan awal ini bisa berupa uang tunai, barang bergerak, atau barang tidak bergerak yang diserahkan oleh para pendiri.
- Untuk yayasan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, kekayaan awal yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri, paling sedikit bernilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama dengan orang asing, kekayaan awal yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri, paling sedikit bernilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penting untuk diingat bahwa kekayaan awal ini harus benar-benar ada dan dibuktikan dengan pernyataan para pendiri di hadapan notaris.
3.5. Struktur Organ Yayasan
Yayasan wajib memiliki paling sedikit tiga organ, yaitu:
- Pembina: Organ tertinggi yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Pembina antara lain berwenang menetapkan kebijakan umum yayasan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas, serta mengesahkan program kerja dan anggaran tahunan.
- Pengurus: Organ yang melaksanakan kebijakan Pembina dan bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sehari-hari. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Pengawas: Organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus mengenai jalannya yayasan.
Nama-nama anggota setiap organ harus dicantumkan dalam akta yayasan beserta susunan jabatannya. Masa jabatan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian masing-masing organ juga diatur dalam anggaran dasar.
3.6. Tata Cara Penggunaan Kekayaan
Akta yayasan harus mengatur bagaimana kekayaan yayasan akan digunakan. Perlu ditegaskan bahwa kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pihak lain yang terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung. Kekayaan tersebut harus sepenuhnya digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
3.7. Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar
Meskipun akta yayasan adalah dokumen fundamental, ada kemungkinan di masa mendatang diperlukan perubahan terhadap anggaran dasarnya. Akta harus memuat ketentuan mengenai tata cara perubahan tersebut, termasuk quorum rapat dan persetujuan yang diperlukan.
3.8. Tata Cara Penggabungan, Pembubaran, dan Penggunaan Sisa Kekayaan
Akta yayasan juga mengatur prosedur jika yayasan ingin bergabung dengan yayasan lain, atau jika yayasan harus dibubarkan. Yang tak kalah penting adalah ketentuan mengenai penggunaan sisa kekayaan yayasan setelah pembubaran, yang harus diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama atau serupa, tidak boleh dibagikan kepada individu.
4. Prosedur Pembuatan Akta Yayasan
Proses pendirian yayasan melalui pembuatan akta yayasan melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
4.1. Persiapan Dokumen dan Data Awal
Sebelum menghadap notaris, para pendiri yayasan perlu mempersiapkan beberapa data dan dokumen:
- Nama Yayasan: Usulkan beberapa pilihan nama untuk verifikasi ketersediaan.
- Maksud dan Tujuan: Rumusan yang jelas dan spesifik.
- Alamat Lengkap Yayasan: Tempat kedudukan yayasan.
- Daftar Kekayaan Awal Yayasan: Bukti setoran tunai atau penyerahan aset.
- Data Diri Pendiri: Nama lengkap, NIK/Paspor, alamat, pekerjaan. Minimal 1 (satu) orang pendiri.
- Data Diri Anggota Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas): Nama lengkap, NIK/Paspor, alamat, pekerjaan, jabatan. Masing-masing organ minimal 1 (satu) orang, dan tidak boleh ada rangkap jabatan antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Fotokopi KTP/Paspor: Semua pendiri dan anggota organ yayasan.
- NPWP: Jika ada, untuk pendiri/pengurus.
Perlu diingat bahwa yang dapat menjadi Pembina, Pengurus, atau Pengawas adalah perseorangan. Badan hukum tidak dapat menjadi organ yayasan.
4.2. Pemilihan dan Konsultasi dengan Notaris
Langkah pertama dan terpenting adalah memilih notaris yang terdaftar dan berpengalaman dalam pendirian yayasan. Notaris akan memberikan konsultasi mengenai Anggaran Dasar, memastikan bahwa semua ketentuan sesuai dengan UU Yayasan, dan membantu menyusun rancangan akta.
Notaris akan memeriksa kelengkapan data, melakukan verifikasi nama yayasan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, dan memberikan saran hukum yang diperlukan.
4.3. Pembuatan Akta Notaris
Setelah semua data lengkap dan disepakati, notaris akan membuat Akta Pendirian Yayasan. Proses ini meliputi:
- Penghadapan di Notaris: Para pendiri (atau kuasanya) harus hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta.
- Pembacaan Akta: Notaris akan membacakan seluruh isi akta untuk memastikan semua pihak memahami dan menyetujuinya.
- Penandatanganan Akta: Para pendiri, notaris, dan saksi (jika diperlukan) akan menandatangani akta.
Akta yang telah ditandatangani ini disebut dengan Akta Notaris atau Akta Pendirian.
4.4. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham
Akta notaris saja belum cukup untuk menjadikan yayasan sebagai badan hukum yang sah. Notaris kemudian akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sistem administrasi badan hukum (SABH).
Dokumen yang diajukan biasanya meliputi:
- Salinan Akta Pendirian Yayasan.
- Bukti setoran kekayaan awal yayasan.
- Surat pernyataan tempat kedudukan yayasan.
- Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga atau afiliasi bisnis (untuk menghindari konflik kepentingan).
Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan. Tanggal pengesahan inilah yang secara resmi menandai berdirinya yayasan sebagai badan hukum.
4.5. Pendaftaran NPWP Yayasan
Setelah mendapatkan SK Pengesahan dari Kemenkumham, yayasan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. NPWP diperlukan untuk kewajiban perpajakan yayasan.
4.6. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI)
Meskipun tidak lagi menjadi persyaratan untuk status badan hukum, pengumuman pendirian yayasan dalam TBNRI tetap merupakan langkah penting untuk legalitas yang lengkap. Hal ini memastikan bahwa publik dapat mengetahui keberadaan dan informasi dasar yayasan.
5. Anggaran Dasar (AD) Yayasan: Pilar Utama Akta
Anggaran Dasar (AD) adalah jantung dari akta yayasan. Dokumen ini merinci aturan main, prinsip, dan tata kelola yayasan secara mendalam. Pembuatan AD yang cermat dan komprehensif sangat penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. Berikut adalah komponen-komponen utama yang harus ada dalam Anggaran Dasar:
5.1. Identitas Yayasan
- Nama dan Tempat Kedudukan: Seperti yang sudah dibahas, ini adalah identitas dasar yayasan.
- Maksud dan Tujuan: Batasan dan arah kegiatan yayasan. Harus jelas dan terukur.
- Jangka Waktu: Biasanya tidak terbatas, tetapi bisa juga ditentukan.
5.2. Kekayaan Yayasan
- Kekayaan Awal: Jumlah dan bentuk kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri.
- Sumber Kekayaan: Selain kekayaan awal, AD harus mengatur dari mana yayasan dapat memperoleh kekayaan (misalnya sumbangan, wakaf, hibah, perolehan lain yang tidak bertentangan dengan AD dan peraturan perundang-undangan, hasil usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan).
- Penggunaan Kekayaan: Penegasan bahwa kekayaan hanya untuk mencapai maksud dan tujuan, tidak boleh dibagi kepada organ yayasan atau pihak terafiliasi.
- Pengelolaan Kekayaan: Tata cara pengelolaan dan pengembangan aset yayasan, termasuk batasan investasi atau pinjaman.
5.3. Organ Yayasan dan Wewenang
Detail tentang Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus dijabarkan secara rinci.
5.3.1. Pembina
- Kewenangan:
- Menetapkan kebijakan umum yayasan.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas.
- Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
- Mengesahkan laporan keuangan tahunan.
- Menetapkan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
- Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
- Menetapkan keputusan mengenai pengajuan permohonan kepailitan.
- Rapat Pembina: Aturan tentang frekuensi rapat, panggilan rapat, quorum, dan tata cara pengambilan keputusan.
- Kriteria Anggota: Umumnya orang perseorangan, tidak boleh memiliki hubungan terafiliasi secara langsung atau tidak langsung dengan Pengurus atau Pengawas (kecuali pendiri yang merangkap Pembina).
5.3.2. Pengurus
- Susunan: Paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Kewenangan dan Tanggung Jawab:
- Melaksanakan kebijakan Pembina.
- Menjalankan kegiatan operasional yayasan sehari-hari.
- Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.
- Menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan.
- Menyusun laporan keuangan tahunan.
- Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan yayasan.
- Masa Jabatan: Ditetapkan dalam AD, biasanya 3 atau 5 tahun, dapat dipilih kembali.
- Larangan Rangkap Jabatan: Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina atau Pengawas.
- Gaji/Honor: Pengurus boleh menerima gaji/honorarium jika yayasan memiliki kemampuan finansial yang cukup dan tidak bertentangan dengan AD, serta ditetapkan oleh Pembina. Namun, yayasan pada dasarnya adalah organisasi nirlaba, sehingga pemberian gaji ini harus proporsional dan transparan.
5.3.3. Pengawas
- Tugas dan Wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan yayasan oleh Pengurus.
- Memberikan nasihat kepada Pengurus.
- Melihat buku, surat, dan dokumen yayasan.
- Memeriksa kekayaan yayasan.
- Memberikan laporan hasil pengawasan kepada Pembina.
- Rapat Pengawas: Aturan tentang frekuensi, panggilan, quorum, dan pengambilan keputusan.
- Larangan Rangkap Jabatan: Pengawas tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina atau Pengurus.
5.4. Rapat-Rapat Organ Yayasan
AD harus mengatur secara detail mengenai tata cara penyelenggaraan rapat untuk masing-masing organ (Pembina, Pengurus, Pengawas), termasuk:
- Panggilan Rapat: Siapa yang berhak memanggil, jangka waktu pemberitahuan.
- Tempat dan Waktu: Ketentuan umum.
- Quorum: Jumlah minimum anggota yang harus hadir agar rapat sah.
- Keputusan Rapat: Tata cara pengambilan keputusan (musyawarah mufakat, voting), suara mayoritas, atau suara khusus.
- Risalah Rapat: Kewajiban membuat dan mendokumentasikan risalah rapat.
5.5. Perubahan Anggaran Dasar
Prosedur dan syarat-syarat untuk mengubah AD juga harus tercantum. Biasanya, perubahan AD memerlukan persetujuan rapat Pembina dengan quorum dan jumlah suara tertentu, dan kemudian harus diajukan untuk persetujuan atau pemberitahuan kepada Kemenkumham.
5.6. Penggabungan dan Pembubaran Yayasan
AD mengatur kondisi apa yang memungkinkan yayasan digabungkan dengan yayasan lain atau dibubarkan. Yang terpenting adalah ketentuan mengenai penggunaan sisa kekayaan setelah yayasan dibubarkan, yaitu wajib diserahkan kepada yayasan lain yang sejenis.
6. Kewajiban Hukum Setelah Pendirian Yayasan
Setelah akta yayasan diresmikan dan yayasan mendapatkan status badan hukum, ada serangkaian kewajiban hukum yang harus dipenuhi untuk memastikan yayasan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.1. Pelaporan dan Akuntabilitas
- Laporan Tahunan: Yayasan wajib membuat laporan tahunan yang memuat laporan keuangan dan laporan kegiatan. Laporan ini harus disahkan oleh Pembina dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, seperti Kemenkumham dan publik (jika diwajibkan oleh AD atau peraturan).
- Transparansi: Yayasan dituntut untuk transparan dalam pengelolaan keuangannya, terutama jika menerima dana dari masyarakat atau pemerintah. Akuntabilitas ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan.
6.2. Perpajakan Yayasan
Meskipun yayasan bukan organisasi profit, bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Yayasan tetap dikenakan beberapa jenis pajak sesuai dengan kegiatan dan sumber penghasilannya:
- Pajak Penghasilan (PPh): Yayasan wajib membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha (jika ada) atau dari penggunaan asetnya yang tidak langsung terkait dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Namun, sumbangan atau hibah yang diterima yayasan dapat dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi syarat tertentu.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika yayasan melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, ia wajib memungut dan menyetorkan PPN.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Jika yayasan memiliki tanah atau bangunan, ia wajib membayar PBB.
- Kewajiban Pemotongan/Pemungutan Pajak Lainnya: Yayasan sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi tertentu, misalnya PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, PPh Pasal 23 atas sewa, atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa tertentu.
Penting bagi yayasan untuk memiliki pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakannya atau berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan.
6.3. Perubahan Data Yayasan
Setiap perubahan penting terkait yayasan, seperti:
- Perubahan Anggaran Dasar (maksud dan tujuan, nama, organ, dll.)
- Perubahan alamat kantor
- Pergantian anggota organ (Pembina, Pengurus, Pengawas)
Harus segera diberitahukan atau dimohonkan persetujuannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini juga harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
6.4. Kepatuhan Terhadap Peraturan Lain
Selain UU Yayasan dan peraturan pajak, yayasan juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan bidang kegiatannya. Misalnya, jika yayasan bergerak di bidang pendidikan, harus mematuhi UU Sistem Pendidikan Nasional. Jika bergerak di bidang kesehatan, harus mematuhi UU Kesehatan, dan sebagainya.
7. Perubahan Akta Yayasan
Anggaran Dasar sebuah yayasan bukanlah dokumen yang kaku dan tidak dapat diubah. Seiring berjalannya waktu, yayasan mungkin menghadapi kebutuhan untuk melakukan perubahan pada akta pendiriannya. Perubahan ini harus dilakukan melalui prosedur yang benar dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
7.1. Alasan Perubahan Akta Yayasan
Beberapa alasan umum yang melatarbelakangi perubahan akta yayasan meliputi:
- Perubahan Maksud dan Tujuan: Yayasan ingin memperluas atau mengubah fokus kegiatannya.
- Perubahan Nama Yayasan: Jika nama yayasan dirasa kurang relevan atau ingin melakukan rebranding.
- Perubahan Tempat Kedudukan: Yayasan memindahkan kantor pusatnya ke kota lain.
- Pergantian Organ Yayasan: Pengangkatan atau pemberhentian anggota Pembina, Pengurus, atau Pengawas. Ini adalah perubahan yang paling sering terjadi.
- Perubahan Kekayaan Yayasan: Misalnya ada penambahan kekayaan awal yang signifikan atau perubahan status aset utama.
- Penyesuaian dengan Peraturan Baru: Adanya perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengharuskan penyesuaian Anggaran Dasar.
- Penyempurnaan Tata Kelola: Adanya kebutuhan untuk menyempurnakan mekanisme rapat, pengambilan keputusan, atau pengelolaan keuangan yang dirasa kurang efektif.
7.2. Prosedur Perubahan Akta Yayasan
Prosedur perubahan akta yayasan secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Rapat Pembina: Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar harus diambil dalam rapat Pembina. Rapat ini harus memenuhi quorum yang ditetapkan dalam AD dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara yang disyaratkan.
- Pembuatan Akta Perubahan di Notaris: Hasil keputusan rapat Pembina kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan Yayasan yang dibuat di hadapan notaris. Notaris akan memeriksa legalitas keputusan dan menyusun draf perubahan.
- Pengajuan ke Kemenkumham:
- Perubahan Anggaran Dasar Tertentu: Perubahan yang menyangkut nama dan kegiatan yayasan harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Notaris akan mengajukan permohonan persetujuan ini.
- Perubahan Anggaran Dasar Lainnya: Perubahan selain nama dan kegiatan (misalnya perubahan alamat, penggantian organ) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Notaris akan menyampaikan pemberitahuan ini.
- Penerbitan SK/Tanda Terima: Setelah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan. Jika hanya pemberitahuan, akan diterbitkan tanda terima pemberitahuan.
Sama seperti pendirian, perubahan akta juga akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, terutama untuk perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri.
8. Tantangan dan Tips Pengelolaan Yayasan
Meskipun memiliki akta yayasan yang kokoh adalah awal yang baik, pengelolaan yayasan yang berkelanjutan dan efektif menghadirkan berbagai tantangan.
8.1. Tantangan dalam Pengelolaan Yayasan
- Pendanaan Berkelanjutan: Mengamankan sumber dana yang stabil dan berkelanjutan seringkali menjadi tantangan utama.
- Sumber Daya Manusia: Merekrut dan mempertahankan tim yang kompeten dan berdedikasi, seringkali dengan anggaran terbatas.
- Kepatuhan Hukum dan Administrasi: Memastikan semua laporan dan perizinan dipenuhi tepat waktu sesuai dengan peraturan yang terus berkembang.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Menjaga kepercayaan publik melalui pelaporan keuangan dan kegiatan yang transparan.
- Pengukuran Dampak: Menunjukkan secara konkret dampak positif yang dihasilkan yayasan, yang penting untuk menarik dukungan.
- Manajemen Konflik: Potensi konflik di antara organ yayasan atau dengan pihak eksternal.
8.2. Tips Pengelolaan Yayasan yang Efektif
- Pahami dan Patuhi Anggaran Dasar: AD adalah kompas yayasan. Selalu rujuk dan patuhi isinya dalam setiap pengambilan keputusan.
- Jaga Komunikasi Antar Organ: Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus memiliki komunikasi yang efektif dan reguler untuk memastikan keselarasan visi dan misi.
- Bangun Sistem Keuangan yang Transparan: Terapkan standar akuntansi yang baik, lakukan audit secara berkala, dan laporkan keuangan secara terbuka.
- Kembangkan Strategi Penggalangan Dana: Diversifikasi sumber pendanaan, jangan bergantung pada satu sumber saja.
- Libatkan Relawan: Relawan dapat menjadi tulang punggung operasional yayasan, manfaatkan potensi mereka dengan baik.
- Jalin Kemitraan: Bekerja sama dengan pemerintah, swasta, atau organisasi lain dapat memperluas jangkauan dan dampak yayasan.
- Lakukan Evaluasi Berkala: Tinjau program kerja dan kinerja yayasan secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, dan area perbaikan.
- Selalu Update Peraturan Hukum: Peraturan dapat berubah. Pastikan yayasan selalu mengikuti perkembangan hukum yang relevan.
- Dokumentasi yang Baik: Simpan semua dokumen penting, akta, risalah rapat, laporan keuangan, dan surat-menyurat dengan rapi dan aman.
- Fokus pada Misi: Jangan pernah lupakan maksud dan tujuan utama yayasan. Semua kegiatan harus selaras dengan misi tersebut.
9. Perbedaan Yayasan dengan Badan Hukum Lain (PT, Perkumpulan, Koperasi)
Meskipun semua adalah badan hukum, yayasan memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari bentuk organisasi lain. Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah dalam memilih bentuk badan hukum yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda.
9.1. Yayasan vs. Perseroan Terbatas (PT)
- Tujuan:
- Yayasan: Nirlaba, bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak mencari keuntungan untuk dibagi kepada pendiri atau organ.
- PT: Berorientasi profit, mencari keuntungan untuk dibagikan kepada pemegang saham.
- Modal/Kekayaan:
- Yayasan: Memiliki kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Kekayaan tidak boleh dibagikan.
- PT: Memiliki modal dasar dan modal disetor yang berasal dari pemegang saham. Keuntungan dapat dibagi sebagai dividen.
- Organ:
- Yayasan: Pembina, Pengurus, Pengawas.
- PT: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Komisaris.
- Regulasi:
- Yayasan: Diatur oleh UU Yayasan.
- PT: Diatur oleh UU Perseroan Terbatas.
9.2. Yayasan vs. Perkumpulan
Seringkali terjadi kebingungan antara yayasan dan perkumpulan karena keduanya bisa bergerak di bidang sosial. Namun ada perbedaan mendasar:
- Dasar Hukum:
- Yayasan: UU Yayasan.
- Perkumpulan: KUHPerdata, diakui sebagai badan hukum jika didirikan dengan akta notaris dan disahkan Kemenkumham.
- Tujuan:
- Yayasan: Bersifat nirlaba murni, tanpa anggota, fokus pada tujuan sosial/keagamaan/kemanusiaan.
- Perkumpulan: Memiliki anggota. Tujuannya bisa beragam, termasuk sosial, hobi, profesi, atau kepentingan bersama. Meskipun bisa nirlaba, ada kemungkinan mengelola kepentingan anggotanya.
- Struktur Organ:
- Yayasan: Pembina, Pengurus, Pengawas.
- Perkumpulan: Biasanya memiliki pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan anggota. Keputusan tertinggi ada pada Rapat Anggota.
- Kekayaan:
- Yayasan: Kekayaan terpisah, tidak dapat dibagi.
- Perkumpulan: Kekayaan bisa berasal dari iuran anggota. Terkadang dapat memiliki keuntungan yang tidak dibagi kepada anggota.
9.3. Yayasan vs. Koperasi
- Tujuan:
- Yayasan: Nirlaba, sosial, keagamaan, kemanusiaan.
- Koperasi: Berlandaskan prinsip kekeluargaan, bertujuan menyejahterakan anggota, meningkatkan perekonomian anggota. Berorientasi ekonomi anggota.
- Keanggotaan:
- Yayasan: Tidak memiliki anggota dalam arti pemilik.
- Koperasi: Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
- Pembagian Keuntungan:
- Yayasan: Tidak ada pembagian keuntungan.
- Koperasi: Membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota berdasarkan partisipasi.
10. FAQ (Pertanyaan Umum Seputar Akta Yayasan)
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait akta yayasan dan pendiriannya:
Q: Apakah yayasan bisa didirikan oleh satu orang saja?
A: Ya, berdasarkan UU Yayasan yang berlaku saat ini, yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Namun, meskipun pendiri bisa satu orang, untuk organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) tetap harus ada minimal satu orang untuk setiap organ, dan tidak boleh merangkap jabatan.
Q: Berapa lama proses pengesahan akta yayasan oleh Kemenkumham?
A: Proses pengesahan badan hukum yayasan oleh Kemenkumham umumnya memakan waktu beberapa hari kerja setelah notaris mengajukan permohonan secara online melalui sistem SABH, asalkan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap dan benar. Notaris akan memberitahukan progresnya.
Q: Bisakah yayasan melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana?
A: Ya, yayasan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya, asalkan hasil dari kegiatan usaha tersebut tidak dibagikan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pihak terafiliasi. Keuntungan dari usaha tersebut harus sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yayasan.
Q: Apa yang terjadi jika yayasan tidak memiliki akta pendirian yang sah?
A: Jika sebuah entitas mengaku sebagai yayasan tetapi tidak memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Kemenkumham, maka entitas tersebut tidak memiliki status badan hukum. Artinya, ia tidak diakui secara hukum, tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama yayasan, dan tidak memiliki perlindungan hukum layaknya badan hukum. Segala aktivitasnya akan dianggap sebagai kegiatan perseorangan atau kelompok tanpa status hukum yang jelas.
Q: Apakah anggota organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) bisa menerima gaji atau honorarium?
A: Untuk Pembina dan Pengawas, umumnya tidak diperbolehkan menerima gaji atau honorarium. Namun, untuk Pengurus, UU Yayasan memungkinkan Pengurus menerima gaji, upah atau honorarium apabila yayasan yang bersangkutan tidak menggunakan kekayaan yayasan yang berasal dari bantuan masyarakat, negara, dan/atau bantuan pihak asing. Dengan kata lain, sumber dana yayasan harus murni dari usaha mandiri yayasan itu sendiri, dan hal tersebut harus diatur dalam Anggaran Dasar, serta ditetapkan oleh Pembina.
Q: Bisakah aset pribadi pendiri atau pengurus menjadi jaminan untuk utang yayasan?
A: Tidak. Salah satu manfaat utama yayasan sebagai badan hukum adalah pemisahan kekayaan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau organ yayasan. Oleh karena itu, aset pribadi tidak bisa dijadikan jaminan untuk utang yayasan, begitu pula sebaliknya. Kecuali jika ada tindakan penyalahgunaan atau penipuan oleh organ yayasan yang menyebabkan kerugian pihak ketiga, maka tanggung jawab pribadi bisa timbul.
Q: Apakah setiap perubahan pengurus harus melalui notaris?
A: Ya, setiap perubahan susunan Pengurus, Pembina, atau Pengawas harus dibuat dengan Akta Notaris dan kemudian diberitahukan atau dimohonkan persetujuannya kepada Kemenkumham. Hal ini penting untuk menjaga validitas data yayasan di mata hukum.
Q: Apa saja dokumen yang harus disimpan oleh yayasan?
A: Yayasan harus menyimpan semua dokumen penting, termasuk asli Akta Pendirian dan perubahan, SK Pengesahan/Persetujuan Kemenkumham, NPWP, surat-surat izin operasional (jika ada), laporan keuangan tahunan, laporan kegiatan, dan risalah rapat semua organ yayasan. Dokumentasi yang rapi sangat penting untuk akuntabilitas dan kelancaran operasional.
Q: Bagaimana cara memastikan akta yayasan saya valid dan terkini?
A: Untuk memastikan akta yayasan Anda valid, pastikan telah disahkan atau diberitahukan kepada Kemenkumham dan Anda memiliki SK dari Menteri atau tanda terima pemberitahuan. Untuk kekinian, pastikan setiap perubahan (organ, alamat, maksud/tujuan) telah diaktakan oleh notaris dan telah disahkan/diberitahukan kepada Kemenkumham. Konsultasi rutin dengan notaris atau advokat yang memahami hukum yayasan sangat disarankan.
11. Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pendirian Akta Yayasan
Notaris memainkan peran yang sangat krusial dalam seluruh proses pendirian yayasan, mulai dari tahap awal hingga yayasan resmi mendapatkan status badan hukum. Keahlian dan kewenangan notaris menjamin legalitas dan keabsahan akta yayasan.
11.1. Sebagai Pejabat Umum
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Dalam konteks akta yayasan, notaris memiliki tanggung jawab untuk:
- Memastikan Kepatuhan Hukum: Notaris harus memastikan bahwa setiap klausul dalam Anggaran Dasar yayasan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mereka bertindak sebagai penjaga gerbang hukum untuk mencegah pendirian yayasan yang cacat hukum.
- Menyusun Anggaran Dasar: Berdasarkan informasi dan keinginan para pendiri, notaris akan menyusun Anggaran Dasar yang lengkap dan sesuai standar hukum, termasuk pasal-pasal tentang organ yayasan, kekayaan, tujuan, dll.
- Verifikasi Identitas dan Kewenangan: Notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi identitas para pendiri dan anggota organ yayasan, serta memastikan bahwa mereka memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum pendirian yayasan.
- Memberikan Nasihat Hukum: Sebelum dan selama proses pembuatan akta, notaris akan memberikan nasihat hukum kepada para pendiri mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari setiap ketentuan dalam akta.
11.2. Proses Pendampingan Notaris
Pendampingan notaris dalam pendirian yayasan meliputi:
- Konsultasi Awal: Membahas visi, misi, maksud dan tujuan yayasan, serta struktur organ yang diinginkan.
- Pemeriksaan Nama Yayasan: Memastikan nama yayasan yang diajukan belum digunakan oleh yayasan lain melalui sistem SABH Kemenkumham.
- Penyusunan Draf Akta: Notaris akan menyusun draf Anggaran Dasar dan melakukan revisi jika diperlukan hingga disepakati oleh para pendiri.
- Penghadapan dan Penandatanganan Akta: Mengatur proses penandatanganan akta secara resmi di hadapan notaris.
- Pengajuan Pengesahan Badan Hukum: Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan ke Kemenkumham setelah akta ditandatangani.
- Pengurusan NPWP: Membantu atau memberikan panduan untuk pendaftaran NPWP yayasan.
- Pemberitahuan/Persetujuan Perubahan: Menangani setiap perubahan Anggaran Dasar atau data yayasan di kemudian hari.
Memilih notaris yang tepat adalah investasi penting untuk masa depan yayasan. Notaris yang berpengalaman akan meminimalisir risiko kesalahan hukum dan memastikan yayasan berdiri di atas fondasi yang kokoh.
12. Etika dan Tata Kelola Yayasan yang Baik
Keberadaan akta yayasan yang sah adalah titik awal, namun kelangsungan dan reputasi yayasan sangat bergantung pada praktik etika dan tata kelola yang baik (Good Governance). Prinsip-prinsip ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan yayasan tetap fokus pada misi sosialnya.
12.1. Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yayasan yang Baik
- Transparansi (Transparency): Keterbukaan informasi mengenai maksud, tujuan, strategi, operasional, dan keuangan yayasan kepada para pemangku kepentingan (donatur, penerima manfaat, masyarakat). Laporan keuangan dan kegiatan harus mudah diakses.
- Akuntabilitas (Accountability): Kemampuan dan kemauan yayasan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan keputusan yang diambil, serta hasil yang dicapai. Ini termasuk pelaporan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Responsibilitas (Responsibility): Kepatuhan yayasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta komitmen untuk menjalankan misi sosial secara etis dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
- Independensi (Independency): Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara independen, bebas dari intervensi pihak luar yang dapat mengganggu pencapaian tujuan yayasan, serta menghindari konflik kepentingan di antara organ yayasan.
- Kewajaran (Fairness): Perlakuan yang adil dan setara kepada semua pemangku kepentingan, termasuk penerima manfaat, donatur, karyawan, dan relawan, tanpa diskriminasi.
12.2. Menghindari Konflik Kepentingan
Akta yayasan harus secara tegas mengatur tentang penghindaran konflik kepentingan. Ini berarti:
- Anggota organ yayasan tidak boleh menggunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
- Transaksi antara yayasan dengan organ yayasan atau pihak terafiliasi harus transparan, wajar, dan mendapatkan persetujuan dari organ yang berwenang (misalnya Pembina), serta tidak merugikan yayasan.
- Penting untuk memiliki kebijakan yang jelas mengenai pelaporan dan pengelolaan konflik kepentingan yang mungkin timbul.
12.3. Kode Etik Yayasan
Meskipun tidak selalu diwajibkan secara hukum, memiliki kode etik yayasan merupakan praktik terbaik. Kode etik ini dapat menjadi panduan moral bagi seluruh organ dan staf yayasan dalam menjalankan tugas dan berinteraksi dengan pihak eksternal. Kode etik bisa mencakup nilai-nilai integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan komitmen terhadap misi sosial.
13. Penutup: Pentingnya Mempertahankan Integritas Akta Yayasan
Akta yayasan adalah lebih dari sekadar dokumen legalitas; ia adalah cerminan dari komitmen para pendiri terhadap tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang mulia. Integritas akta yayasan harus dijaga dengan cermat, mulai dari pendirian yang benar, pengelolaan yang patuh pada anggaran dasar, hingga transparansi dalam setiap perubahan yang dilakukan.
Yayasan yang memiliki akta yang solid dan dikelola dengan tata kelola yang baik akan mampu membangun kepercayaan, menarik dukungan, dan pada akhirnya, mencapai dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Sebaliknya, yayasan yang abai terhadap aspek legalitas dan tata kelola dapat menghadapi berbagai risiko hukum, finansial, dan reputasi yang dapat menghambat bahkan menghentikan operasinya.
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang berencana mendirikan atau sudah mengelola yayasan, pemahaman mendalam tentang akta yayasan dan segala kewajiban yang menyertainya adalah kunci untuk kesuksesan jangka panjang.