Memahami Proses Alih Kredit Properti

Apa Itu Alih Kredit?

Alih kredit, atau yang sering disebut sebagai pengalihan kredit, adalah sebuah mekanisme finansial di mana hak dan kewajiban dari suatu perjanjian kredit (biasanya kredit kepemilikan rumah atau KPR) dialihkan dari debitur awal (kreditur lama) kepada pihak ketiga (debitur baru). Proses ini umumnya terjadi ketika pemilik properti yang masih memiliki sisa cicilan ingin menjual asetnya namun pembeli tidak ingin atau tidak mampu mengambil alih utang tersebut secara penuh melalui skema KPR baru.

Dalam konteks yang lebih sederhana, alih kredit memungkinkan Anda membeli rumah yang status KPR-nya belum lunas, dan Anda akan melanjutkan pembayaran angsuran yang tersisa sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati antara penjual dan bank pemberi pinjaman.

Debitur Lama Alih Kredit Debitur Baru

Mengapa Memilih Alih Kredit?

Keputusan untuk melakukan alih kredit biasanya didorong oleh beberapa faktor utama, baik bagi penjual maupun pembeli.

Keuntungan Bagi Penjual (Debitur Lama):

Keuntungan Bagi Pembeli (Debitur Baru):

Langkah-Langkah Utama dalam Alih Kredit

Proses alih kredit bukan sekadar serah terima kunci dan pembayaran, melainkan melibatkan institusi keuangan. Berikut adalah tahapan umum yang harus dilalui:

  1. Kesepakatan Prinsip: Penjual dan pembeli mencapai kesepakatan mengenai harga jual, sisa pokok utang, dan nominal uang muka yang harus dibayar kepada penjual.
  2. Verifikasi Bank: Pembeli harus mengajukan permohonan kepada bank pemberi kredit awal untuk melakukan verifikasi kelayakan kredit (analisis kredit) atas nama pembeli baru.
  3. Perjanjian Pengalihan: Setelah disetujui bank, dibuatlah perjanjian pengalihan kredit antara ketiga pihak (penjual, pembeli, dan bank).
  4. Akad Kredit Baru (Terkadang): Dalam beberapa kasus, bank mungkin mewajibkan pembeli menandatangani akad kredit baru (meskipun melanjutkan tenor yang ada) atau membuat perjanjian cessie (pengalihan hak tagih).
  5. Balik Nama Sertifikat: Dilakukan proses notaris/PPAT untuk membalik nama kepemilikan aset dari penjual ke pembeli, seringkali disertai pembebanan hak tanggungan baru atas nama debitur baru.

Risiko dan Pertimbangan Penting

Meskipun menawarkan kemudahan, alih kredit memiliki risiko yang perlu diwaspadai, terutama jika prosesnya tidak dilakukan secara formal dan tercatat di bank.

Pastikan setiap langkah dilakukan melalui notaris terpercaya dan mendapat persetujuan tertulis dari lembaga keuangan agar status kepemilikan dan kewajiban hutang benar-benar berpindah tangan dengan aman.

🏠 Homepage