Panduan Lengkap Biaya Akta Hibah Properti

Memahami Setiap Komponen, Perhitungan, dan Prosedur

Hibah adalah salah satu cara untuk mengalihkan kepemilikan suatu aset, baik itu tanah, bangunan, atau aset lainnya, dari satu pihak ke pihak lain tanpa adanya imbalan. Proses hibah ini, khususnya untuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, memerlukan legalitas berupa Akta Hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, di balik niat baik untuk mengalihkan aset secara gratis, terdapat berbagai biaya yang perlu diperhitungkan. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai biaya akta hibah, mulai dari komponen pajak hingga biaya administrasi, serta panduan lengkap cara menghitungnya.

Representasi Dokumen Penting (Akta)

Mengenal Konsep Hibah dan Akta Hibah

Hibah, dalam konteks hukum perdata di Indonesia, adalah pemberian suatu benda secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali selama pemberi hidup, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang. Pemberian hibah ini dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang menerima pemberian itu. Objek hibah bisa berupa harta bergerak (uang, kendaraan, perhiasan) maupun harta tidak bergerak (tanah, rumah, apartemen).

Untuk hibah aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan sempurna, wajib dibuat dalam bentuk akta otentik oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta otentik ini dikenal sebagai Akta Hibah. Tanpa akta ini, proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berarti peralihan kepemilikan secara hukum belum terjadi.

Dasar Hukum Hibah di Indonesia

Proses hibah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Mengapa Akta Hibah Penting?

Akta hibah memiliki peran krusial dalam proses pengalihan kepemilikan aset tidak bergerak. Beberapa alasannya meliputi:

  1. Kekuatan Hukum yang Sah: Akta PPAT adalah satu-satunya instrumen hukum yang sah untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. Tanpa akta ini, kepemilikan tidak dapat beralih secara hukum.
  2. Bukti Otentik: Akta hibah merupakan bukti otentik yang tidak dapat disangkal keabsahannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Ini sangat penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
  3. Pendaftaran di BPN: Akta hibah menjadi dasar bagi BPN untuk melakukan proses balik nama sertifikat, sehingga nama penerima hibah tercatat secara resmi sebagai pemilik baru.
  4. Melindungi Hak Penerima Hibah: Dengan adanya akta dan sertifikat yang telah dibalik nama, hak kepemilikan penerima hibah menjadi terlindungi secara hukum.
  5. Pencegahan Sengketa Waris: Hibah seringkali digunakan sebagai instrumen untuk mendistribusikan aset sebelum pewarisan, yang dapat mengurangi potensi sengketa di antara ahli waris.

Komponen Biaya Akta Hibah Properti

Proses pengurusan akta hibah melibatkan beberapa komponen biaya yang harus ditanggung oleh penghibah (pemberi) dan/atau penerima hibah. Pemahaman yang komprehensif tentang komponen-komponen ini sangat penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan matang. Secara garis besar, biaya akta hibah dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis utama:

  1. Biaya Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Ini adalah honorarium untuk layanan pembuatan akta dan pengurusan dokumen.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penghibah: Pajak yang dikenakan atas penghasilan (nilai pengalihan) dari hibah.
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerima Hibah: Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  4. Biaya Balik Nama Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN): Biaya administrasi untuk mengubah nama pemilik di sertifikat tanah.
  5. Biaya Tambahan Lain-lain: Seperti materai, PBB terutang, atau biaya verifikasi dokumen.

Representasi Biaya Properti

1. Biaya Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Honorarium PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Umumnya, biaya ini mencakup:

Dasar Hukum dan Perhitungan Honorarium PPAT

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, honorarium PPAT ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis transaksi. Honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

Nilai transaksi untuk hibah biasanya mengacu pada nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih tinggi. PPAT dan klien dapat menyepakati honorarium yang lebih rendah, namun tidak boleh lebih dari 1%. Perlu dicatat, terkadang PPAT juga mengenakan biaya lain-lain yang sah, seperti biaya saksi, biaya fotokopi, transportasi, atau biaya lain yang terkait dengan kelancaran proses. Pastikan rincian biaya ini transparan di awal.

Contoh Perhitungan Honorarium PPAT:

Angka ini adalah batas maksimal. Negosiasi dapat dilakukan untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah.

2. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penghibah

PPh dikenakan kepada pihak yang memperoleh penghasilan. Dalam konteks hibah, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk objek pajak PPh bagi pihak yang mengalihkan (penghibah). Namun, ada pengecualian penting yang seringkali membuat hibah menjadi pilihan menarik.

Siapa yang Kena PPh Hibah?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan perubahannya, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, bukan merupakan objek pajak PPh.

Secara sederhana, jika hibah dilakukan antara:

Maka hibah tersebut tidak dikenakan PPh kepada penghibah. Namun, jika hibah dilakukan kepada pihak lain di luar hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya ke saudara kandung, paman/bibi, teman, atau pihak ketiga lainnya), maka penghibah wajib membayar PPh.

Tarif PPh Hibah

Jika hibah dikenakan PPh, tarif yang berlaku adalah 2,5% dari nilai transaksi atau nilai pasar yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Contoh Perhitungan PPh Hibah (jika dikenakan):

Pembayaran PPh dilakukan sebelum penandatanganan akta hibah. Bukti pembayaran PPh (Surat Setoran Pajak/SSP) menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus diserahkan kepada PPAT.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerima Hibah

BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam hal hibah, BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang menerima hibah. BPHTB diatur oleh pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten).

Objek dan Subjek BPHTB

Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP untuk hibah adalah nilai pasar objek tanah dan/atau bangunan pada saat perolehan hak. Jika nilai pasar tidak diketahui, NPOP dapat ditetapkan berdasarkan NJOP PBB pada tahun terjadinya transaksi. Jika NJOP lebih rendah dari NPOP, maka NPOP yang digunakan adalah NJOP.

Setiap daerah memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarnya bervariasi, namun umumnya sekitar Rp 80.000.000,- atau lebih tinggi di beberapa daerah. NPOPTKP ini akan mengurangi NPOP sebelum dikalikan dengan tarif.

Tarif BPHTB

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.

Pengecualian BPHTB Hibah

Sama seperti PPh, BPHTB juga memiliki pengecualian untuk hibah tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 40, BPHTB tidak dikenakan atas perolehan hak karena hibah wasiat atau hibah dalam rangka melaksanakan kewajiban keagamaan, sosial, atau pendidikan yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Namun, dalam praktik sehari-hari di tingkat daerah, seringkali pengecualian yang lebih sering diterapkan adalah untuk hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, seperti dari orang tua ke anak kandung atau sebaliknya.

Untuk kasus hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, beberapa pemerintah daerah memberikan NPOPTKP yang lebih tinggi, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga BPHTB menjadi nihil atau sangat kecil. Anda perlu memastikan kebijakan NPOPTKP untuk hibah di wilayah objek tanah berada.

Contoh Perhitungan BPHTB (jika dikenakan, NPOPTKP Rp 80.000.000):

Sama seperti PPh, bukti pembayaran BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah/SSPD) harus diserahkan kepada PPAT sebelum penandatanganan akta.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah akta hibah ditandatangani dan pajak-pajak telah dibayar, PPAT akan mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Biaya ini adalah biaya administrasi yang dikenakan oleh BPN untuk proses pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertifikat baru atas nama penerima hibah.

Komponen Biaya Balik Nama BPN

Biaya ini umumnya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tertera pada SPPT PBB tahun berjalan. Komponen biayanya meliputi:

Rumus Perhitungan Biaya Balik Nama BPN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya pendaftaran peralihan hak karena hibah dihitung dengan rumus:

Rumus Umum:
Nilai Tanah / Rp 1.000 + Rp 50.000 (biaya pendaftaran) + Biaya Administrasi (sekitar Rp 10.000 - Rp 25.000)

Atau yang lebih sering digunakan adalah dengan rumus persentase NJOP:

Biaya Balik Nama = (Nilai Tanah / 1.000) x Tarif BPN + Biaya Administrasi

Tarif BPN bisa bervariasi, namun umumnya sekitar 0,1% sampai 0,2% dari nilai tanah yang tercatat (NJOP).

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama (asumsi tarif 0,1% dan biaya administrasi Rp 100.000):

Angka ini juga dapat bervariasi tergantung kebijakan BPN setempat dan layanan tambahan yang mungkin dibutuhkan.

5. Biaya Tambahan Lain-lain

Selain komponen utama di atas, ada beberapa biaya kecil namun penting yang mungkin timbul selama proses hibah:

Studi Kasus Perhitungan Biaya Akta Hibah

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita simulasikan perhitungan biaya akta hibah dalam beberapa skenario:

Skenario 1: Hibah Antara Orang Tua dan Anak Kandung

Data Objek Hibah:

Perhitungan Biaya:

  1. Biaya Jasa PPAT:
    • Maksimum 1% x Rp 1.500.000.000,- = Rp 15.000.000,-
    • (Misal setelah negosiasi disepakati Rp 12.000.000,-)
  2. PPh Penghibah:
    • Karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), hibah ini bebas PPh.
    • PPh = Rp 0,-
  3. BPHTB Penerima Hibah:
    • NPOP = Rp 1.500.000.000,-
    • NPOPTKP (Hibah Orang Tua-Anak di Jakarta) = Rp 2.000.000.000,-
    • NPOPKP = NPOP - NPOPTKP = Rp 1.500.000.000,- - Rp 2.000.000.000,- = minus Rp 500.000.000,-.
    • Karena NPOPKP negatif (atau NPOP lebih rendah dari NPOPTKP khusus hibah), maka BPHTB nihil.
    • BPHTB = Rp 0,-
  4. Biaya Balik Nama BPN:
    • NJOP untuk perhitungan BPN = Rp 1.500.000.000,-
    • Biaya = (Rp 1.500.000.000 / 1.000) + Rp 50.000 + Rp 100.000 = Rp 1.500.000 + Rp 50.000 + Rp 100.000 = Rp 1.650.000,-
  5. Biaya Tambahan:
    • Materai (misal 5 lembar @ Rp 10.000): Rp 50.000,-
    • PBB Terutang (jika ada, misal Rp 0,-)

Total Estimasi Biaya (Skenario 1):

Rp 12.000.000,- (PPAT) + Rp 0,- (PPh) + Rp 0,- (BPHTB) + Rp 1.650.000,- (BPN) + Rp 50.000,- (Materai) = Rp 13.700.000,-

Skenario ini menunjukkan bahwa hibah antar keluarga inti (orang tua-anak) dapat sangat menghemat biaya pajak.

Skenario 2: Hibah Antara Saudara Kandung

Data Objek Hibah:

Perhitungan Biaya:

  1. Biaya Jasa PPAT:
    • Maksimum 1% x Rp 800.000.000,- = Rp 8.000.000,-
    • (Misal disepakati Rp 7.000.000,-)
  2. PPh Penghibah:
    • Karena hubungan saudara kandung bukan termasuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka hibah ini dikenakan PPh.
    • PPh = 2,5% x Rp 800.000.000,- = Rp 20.000.000,-
  3. BPHTB Penerima Hibah:
    • NPOP = Rp 800.000.000,-
    • NPOPTKP (umum) = Rp 80.000.000,-
    • NPOPKP = NPOP - NPOPTKP = Rp 800.000.000,- - Rp 80.000.000,- = Rp 720.000.000,-
    • BPHTB = 5% x Rp 720.000.000,- = Rp 36.000.000,-
  4. Biaya Balik Nama BPN:
    • NJOP untuk perhitungan BPN = Rp 800.000.000,-
    • Biaya = (Rp 800.000.000 / 1.000) + Rp 50.000 + Rp 100.000 = Rp 800.000 + Rp 50.000 + Rp 100.000 = Rp 950.000,-
  5. Biaya Tambahan:
    • Materai (misal 5 lembar @ Rp 10.000): Rp 50.000,-
    • PBB Terutang (jika ada, misal Rp 0,-)

Total Estimasi Biaya (Skenario 2):

Rp 7.000.000,- (PPAT) + Rp 20.000.000,- (PPh) + Rp 36.000.000,- (BPHTB) + Rp 950.000,- (BPN) + Rp 50.000,- (Materai) = Rp 64.000.000,-

Skenario ini menunjukkan bahwa hibah di luar keluarga inti dapat memakan biaya pajak yang cukup besar.

Representasi Keluarga dan Properti

Prosedur Lengkap Pengurusan Akta Hibah

Setelah memahami komponen biaya, penting juga untuk mengetahui langkah-langkah dalam mengurus akta hibah. Proses ini biasanya dibantu dan difasilitasi oleh PPAT.

1. Persiapan Dokumen

Ini adalah tahap paling krusial. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses. Dokumen yang diperlukan meliputi:

Pastikan semua fotokopi sudah dilegalisir atau dapat ditunjukkan aslinya saat diperlukan oleh PPAT.

2. Penunjukan dan Konsultasi dengan PPAT

Pilih PPAT yang terdaftar dan memiliki reputasi baik di wilayah lokasi properti. Lakukan konsultasi awal untuk menjelaskan tujuan hibah, status properti, dan hubungan antara penghibah dan penerima. PPAT akan membantu mengidentifikasi dokumen yang dibutuhkan dan memberikan estimasi biaya awal.

3. Pengecekan Dokumen dan Status Properti oleh PPAT

PPAT akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan untuk memastikan keaslian sertifikat dan bahwa properti tidak sedang dalam sengketa, tidak diagunkan, atau tidak memiliki blokir. PPAT juga akan memeriksa PBB untuk memastikan tidak ada tunggakan. Proses ini penting untuk memastikan kelayakan objek hibah.

4. Pembayaran Pajak (PPh dan BPHTB)

Jika hibah dikenakan PPh dan BPHTB, PPAT akan membantu menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Penghibah membayar PPh dan penerima hibah membayar BPHTB. Bukti pembayaran berupa SSP (PPh) dan SSPD (BPHTB) harus diserahkan kepada PPAT.

5. Penandatanganan Akta Hibah

Setelah semua dokumen lengkap dan pajak terbayar, PPAT akan menyusun Akta Hibah. Penghibah dan penerima hibah, bersama dua orang saksi (biasanya staf kantor PPAT), akan hadir untuk menandatangani akta di hadapan PPAT. Pastikan untuk membaca dan memahami isi akta sebelum menandatanganinya.

6. Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN

Setelah Akta Hibah ditandatangani, PPAT akan mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Proses ini meliputi penyerahan Akta Hibah, SSP, SSPD, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

7. Pengambilan Sertifikat Baru

Setelah proses balik nama selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah/bangunan yang baru atas nama penerima hibah. PPAT akan memberitahukan kepada Anda jika sertifikat sudah bisa diambil. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada kinerja BPN setempat.

Perbedaan Hibah dengan Warisan dan Jual Beli

Memahami perbedaan hibah dengan mekanisme pengalihan properti lainnya juga penting untuk membuat keputusan yang tepat.

Hibah vs. Warisan:

Hibah vs. Jual Beli:

Tips Menghemat Biaya Akta Hibah

Meskipun ada banyak komponen biaya, Anda dapat melakukan beberapa hal untuk menghemat pengeluaran:

  1. Manfaatkan Pengecualian Pajak: Jika memungkinkan, lakukan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua-anak, suami-istri, kakek-cucu). Ini adalah cara paling efektif untuk mengurangi atau menghilangkan PPh dan BPHTB.
  2. Persiapkan Dokumen Lengkap dan Valid: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, asli, dan masih berlaku. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid dapat memperlama proses dan bahkan menimbulkan biaya tambahan untuk verifikasi atau pengurusan ulang.
  3. Negosiasi Honorarium PPAT: Ingat bahwa 1% adalah batas maksimal honorarium PPAT. Anda memiliki ruang untuk bernegosiasi, terutama jika nilai objek hibah sangat besar.
  4. Cek PBB dan Pastikan Tidak Ada Tunggakan: Lunasi PBB terutang sebelum memulai proses hibah. Ini akan menghindari denda dan penundaan dalam proses pengurusan.
  5. Pahami Kebijakan NPOPTKP Lokal: Setiap daerah memiliki kebijakan NPOPTKP BPHTB yang berbeda. Cari tahu berapa NPOPTKP untuk hibah di lokasi properti Anda untuk memprediksi besaran BPHTB.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Biaya Akta Hibah

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai biaya dan proses akta hibah:

1. Apakah Hibah Selalu Kena Pajak?

Tidak selalu. Hibah yang dilakukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung, suami ke istri, dan sebaliknya) seringkali mendapatkan pengecualian PPh dan BPHTB, sehingga pajak bisa nol atau sangat kecil. Namun, jika hibah dilakukan kepada pihak di luar hubungan tersebut (misalnya saudara kandung, teman, atau pihak ketiga), maka PPh dan BPHTB kemungkinan besar akan dikenakan.

2. Berapa Lama Proses Pengurusan Akta Hibah hingga Balik Nama Selesai?

Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, kecepatan PPAT, dan efisiensi Kantor Pertanahan setempat. Secara umum, proses mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat baru dapat memakan waktu 1 hingga 3 bulan. Pengecekan sertifikat awal bisa 1-2 minggu, pembuatan akta 1-2 minggu (setelah pajak dibayar), dan proses balik nama di BPN 2 minggu hingga 1 bulan atau lebih.

3. Bisakah Akta Hibah Dibatalkan?

Pada prinsipnya, hibah yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan. Namun, KUH Perdata Pasal 1688 mengatur beberapa kondisi di mana hibah dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh penghibah, seperti:

Pembatalan harus melalui proses hukum di pengadilan.

4. Apa Bedanya Notaris dan PPAT dalam Konteks Hibah Properti?

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan/atau bangunan (properti tidak bergerak). Untuk hibah properti, Anda harus ke PPAT.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk semua perbuatan hukum lain yang tidak dikhususkan pada PPAT, misalnya akta hibah uang, kendaraan, saham, atau wasiat.

Seringkali, satu orang bisa merangkap jabatan sebagai Notaris sekaligus PPAT, namun kewenangan keduanya berbeda.

5. Bagaimana Jika Objek Hibah Berupa Kendaraan atau Uang?

Jika objek hibah berupa kendaraan, uang, atau aset bergerak lainnya, Anda tidak perlu Akta Hibah dari PPAT. Cukup dibuatkan Akta Hibah di hadapan Notaris, atau bahkan cukup dengan surat perjanjian hibah di bawah tangan yang disahkan oleh Notaris (dilegalisir), atau hanya cukup dengan serah terima fisik saja. Pajak yang dikenakan juga berbeda, tergantung nilai dan jenis asetnya, serta hubungan antara penghibah dan penerima.

6. Siapa yang Menanggung Biaya Akta Hibah?

Secara umum, biaya akta hibah dibagi antara penghibah dan penerima. PPh (jika ada) ditanggung oleh penghibah, dan BPHTB (jika ada) ditanggung oleh penerima hibah. Biaya PPAT dan biaya BPN biasanya disepakati bersama, bisa ditanggung salah satu pihak atau dibagi rata.

Kesimpulan

Mengurus akta hibah properti memang melibatkan serangkaian biaya dan prosedur yang kompleks. Mulai dari honorarium PPAT, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga biaya balik nama di BPN, semua harus diperhitungkan dengan cermat. Pengecualian pajak untuk hibah antar keluarga inti menjadi poin penting yang dapat meringankan beban biaya secara signifikan.

Memahami setiap komponen biaya, dasar hukumnya, serta prosedur yang harus dilalui akan membantu Anda dalam membuat perencanaan yang matang dan menghindari kejutan finansial. Selalu konsultasikan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terpercaya untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan relevan dengan kondisi Anda, memastikan proses hibah berjalan lancar dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Dengan perencanaan yang tepat, hibah dapat menjadi instrumen yang efektif dan legal untuk mengalihkan kepemilikan aset kepada orang-orang terkasih.

🏠 Homepage