Panduan Lengkap Cara Pembuatan Akta Kelahiran Terbaru: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

Akta Kelahiran dan Bayi Dokumen Persyaratan

Akta kelahiran adalah dokumen identitas fundamental bagi setiap individu. Bukan hanya selembar kertas biasa, ia adalah bukti sah dan otentik mengenai status hukum seseorang sejak lahir. Keberadaannya menjamin perlindungan hak-hak dasar anak dan menjadi kunci pembuka akses terhadap berbagai layanan publik penting sepanjang hidup. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, secara tegas mewajibkan setiap kelahiran untuk dicatatkan dan diterbitkan aktanya.

Memahami betapa krusialnya dokumen ini, panduan lengkap ini akan menguraikan secara detail tentang cara pembuatan akta kelahiran, mulai dari apa itu akta kelahiran, manfaatnya yang sangat luas, berbagai jenis akta, syarat-syarat yang diperlukan, prosedur pengurusannya baik secara daring maupun luring, penanganan kasus-kasus khusus, hingga konsekuensi jika seseorang tidak memilikinya. Dengan informasi yang komprehensif ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus akta kelahiran dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap anak di Indonesia memiliki identitas yang jelas dan terlindungi hak-haknya.

Apa Itu Akta Kelahiran?

Akta kelahiran adalah dokumen otentik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau instansi yang berwenang, sebagai bukti sah dan legal mengenai kelahiran seseorang. Dokumen ini mencatat secara resmi data-data penting individu saat dilahirkan, meliputi:

Sebagai dokumen kependudukan, akta kelahiran memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan menjadi dasar bagi pencatatan administrasi kependudukan lainnya. Ia adalah pijakan pertama dalam rangkaian identitas diri seseorang yang akan terus digunakan sepanjang hidup.

Manfaat Akta Kelahiran: Fondasi Kehidupan yang Tak Ternilai

Manfaat akta kelahiran jauh melampaui sekadar selembar kertas. Ia adalah fondasi hukum dan sosial bagi individu, memberikan perlindungan dan akses terhadap hak-hak dasar yang esensial. Berikut adalah uraian detail mengenai manfaat akta kelahiran:

1. Bukti Identitas Diri yang Sah

Ini adalah fungsi primernya. Akta kelahiran menjadi bukti satu-satunya yang secara sah dan otentik menyatakan keberadaan seseorang. Dalam hukum, tanpa akta kelahiran, keberadaan seseorang secara legal dianggap abu-abu. Ia membedakan satu individu dengan individu lainnya, memastikan bahwa setiap orang memiliki identitas yang unik dan tidak dapat dipalsukan atau digantikan dengan mudah.

2. Hak Atas Pendidikan

Pendidikan adalah hak fundamental setiap anak. Akta kelahiran adalah kunci untuk membuka pintu gerbang pendidikan formal.

3. Akses Pelayanan Kesehatan

Kesehatan adalah hak dasar yang harus dilindungi. Akta kelahiran memfasilitasi akses anak terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

4. Pembuatan Dokumen Lain

Akta kelahiran adalah dokumen induk yang menjadi prasyarat untuk pembuatan dokumen identitas lainnya.

5. Hak Waris dan Kepemilikan

Dalam konteks hukum perdata, akta kelahiran sangat vital untuk memastikan hak-hak anak terkait warisan dan kepemilikan.

6. Perlindungan Hukum Anak

Akta kelahiran adalah perisai hukum bagi anak dari berbagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hak.

7. Data Statistik Nasional

Secara makro, data dari akta kelahiran sangat penting bagi pemerintah untuk perencanaan pembangunan.

Dari uraian di atas, jelas bahwa akta kelahiran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah kebutuhan fundamental yang menjamin hak asasi dan masa depan setiap anak di Indonesia. Oleh karena itu, mengurus akta kelahiran segera setelah bayi lahir adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan oleh setiap orang tua.

Jenis-Jenis Akta Kelahiran

Secara umum, akta kelahiran dapat dikategorikan berdasarkan waktu pelaporannya. Setiap jenis memiliki prosedur dan persyaratan yang sedikit berbeda.

1. Akta Kelahiran Biasa/Tepat Waktu (Lahir sampai dengan 60 Hari)

Ini adalah jenis akta kelahiran yang paling umum. Pelaporan dan pengurusannya dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran anak. Prosedur ini relatif paling mudah dan cepat.

2. Akta Kelahiran Terlambat (Lahir Lebih dari 60 Hari)

Apabila pelaporan kelahiran dilakukan setelah batas waktu 60 hari kerja, maka prosesnya akan dikategorikan sebagai pelaporan terlambat. Dahulu, akta kelahiran terlambat seringkali memerlukan penetapan pengadilan, namun kini, berkat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, penetapan pengadilan tidak lagi diperlukan untuk akta kelahiran terlambat, kecuali untuk kasus-kasus khusus tertentu yang sangat kompleks (misalnya, anak yang tidak diketahui orang tuanya).

Meskipun demikian, prosedur untuk akta kelahiran terlambat mungkin memerlukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua dan verifikasi data yang lebih ketat dari Dukcapil.

3. Akta Kelahiran Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya

Ini adalah kasus khusus yang melibatkan anak yang ditemukan atau tidak diketahui siapa orang tua kandungnya. Prosedurnya akan lebih kompleks, melibatkan pihak kepolisian, dinas sosial, dan penetapan pengadilan untuk menentukan identitas anak dan wali sementara.

4. Akta Kelahiran Anak Hasil Perkawinan Tidak Sah/Siri

Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat secara negara (perkawinan siri) tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran. Dalam akta tersebut, hanya nama ibu yang akan dicantumkan, kecuali jika ada penetapan pengadilan yang menyatakan hubungan perdata dengan ayah biologis.

Syarat-Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan umum untuk pembuatan akta kelahiran relatif seragam di seluruh Indonesia, meskipun mungkin ada sedikit variasi detail di setiap daerah. Penting untuk memastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

1. Persyaratan Umum untuk Kelahiran Tepat Waktu (0-60 Hari)

2. Persyaratan Tambahan untuk Kelahiran Terlambat (Lebih dari 60 Hari)

Selain dokumen-dokumen di atas, untuk pelaporan terlambat, mungkin diperlukan:

3. Persyaratan Kasus Khusus

a. Anak dari Perkawinan Siri/Tidak Tercatat Negara

b. Anak Angkat

c. Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya

d. Anak Lahir di Luar Negeri

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Dengan kemajuan teknologi, pembuatan akta kelahiran kini dapat dilakukan melalui dua metode utama: daring (online) dan luring (offline). Pemilihan metode tergantung pada ketersediaan layanan di daerah masing-masing dan preferensi masyarakat.

1. Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Secara Online

Layanan online dirancang untuk memudahkan masyarakat, mengurangi antrean, dan mempercepat proses. Namun, tidak semua daerah memiliki sistem online yang seragam.

Langkah-langkah Umum:

  1. Akses Portal Layanan Dukcapil: Kunjungi situs web resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah Anda atau portal layanan kependudukan nasional jika tersedia (misalnya, situs Dukcapil Kemendagri, atau aplikasi mobile seperti "Dukcapil Go").
  2. Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri yang diperlukan. Biasanya meliputi NIK, nama lengkap, email, dan nomor telepon.
  3. Login dan Pilih Layanan: Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Pencatatan Kelahiran" atau "Akta Kelahiran".
  4. Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir elektronik dengan data-data kelahiran anak, data orang tua, dan data saksi secara akurat. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan: Scan atau foto semua dokumen persyaratan asli yang telah disiapkan (Surat Keterangan Lahir, KK, KTP orang tua, Buku Nikah, KTP saksi). Pastikan hasil scan/foto jelas dan dapat dibaca. Ikuti instruksi mengenai format file (PDF/JPG) dan ukuran maksimal yang diizinkan.
  6. Verifikasi Data: Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah. Kesalahan kecil dapat menyebabkan penundaan atau penolakan.
  7. Kirim Permohonan: Setelah yakin semua data benar, kirim permohonan. Anda biasanya akan mendapatkan nomor registrasi atau bukti pengajuan.
  8. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi: Petugas Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta data yang Anda kirimkan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
  9. Pemberitahuan Hasil: Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS mengenai status permohonan Anda, apakah disetujui, memerlukan perbaikan, atau ditolak.
  10. Cetak Akta Kelahiran (Jika Disetujui): Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan link untuk mengunduh Akta Kelahiran dalam format PDF yang sudah dilengkapi QR Code sebagai tanda tangan elektronik. Anda dapat mencetaknya sendiri di kertas HVS A4 80 gram.

Penting untuk dicatat bahwa dengan adanya tanda tangan elektronik dan QR Code, akta kelahiran yang dicetak mandiri memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang dicetak di kertas security khusus.

2. Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Secara Offline

Meskipun layanan online semakin populer, prosedur offline tetap tersedia dan menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat, atau jika layanan online belum sepenuhnya tersedia di daerah tersebut.

Langkah-langkah Umum:

  1. Siapkan Semua Dokumen Fisik: Fotokopi semua dokumen persyaratan (Surat Keterangan Lahir, KK, KTP orang tua, Buku Nikah, KTP saksi). Bawa juga dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Datang ke kantor Dukcapil di kota/kabupaten tempat anak dilahirkan atau tempat orang tua terdaftar dalam Kartu Keluarga. Perhatikan jam operasional.
  3. Ambil Nomor Antrean dan Formulir: Di Dukcapil, ambil nomor antrean untuk layanan pencatatan kelahiran. Mintalah formulir pelaporan kelahiran jika belum memiliki.
  4. Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir pelaporan kelahiran dengan data yang benar dan jelas.
  5. Serahkan Dokumen ke Petugas Loket: Ketika nomor antrean Anda dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua dokumen persyaratan (fotokopi dan asli) kepada petugas.
  6. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
  7. Proses Entri Data: Petugas akan menginput data kelahiran anak ke dalam sistem.
  8. Pembayaran (Jika Ada): Pembuatan akta kelahiran pada umumnya gratis. Namun, untuk kasus-kasus tertentu seperti akta kelahiran terlambat yang memerlukan denda administrasi (walaupun saat ini jarang diberlakukan) atau pengurusan oleh pihak ketiga, mungkin ada biaya. Pastikan untuk menanyakan hal ini kepada petugas.
  9. Terima Tanda Bukti Pengambilan: Anda akan diberikan tanda bukti atau resi pengambilan akta kelahiran, yang berisi estimasi waktu pengambilan.
  10. Pengambilan Akta Kelahiran: Datang kembali pada tanggal yang ditentukan dengan membawa tanda bukti pengambilan. Setelah verifikasi, Anda akan menerima Akta Kelahiran asli.
  11. Periksa Kembali Akta: Setelah menerima akta, periksa dengan teliti setiap detail data (nama, tanggal lahir, nama orang tua, dll.) untuk memastikan tidak ada kesalahan cetak. Jika ada kesalahan, segera laporkan kepada petugas untuk koreksi.
Proses Pengurusan Akta Pelayanan Publik

Penanganan Kasus Khusus dalam Pembuatan Akta Kelahiran

Meskipun prosedur umum telah ditetapkan, ada beberapa kasus khusus yang memerlukan penanganan berbeda dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai persyaratan serta implikasinya.

1. Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat (Siri)

Fenomena pernikahan siri atau tidak tercatat secara negara masih banyak terjadi di Indonesia. Anak-anak yang lahir dari perkawinan semacam ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran. Namun, ada perbedaan signifikan dalam pencatatan nama orang tua.

2. Akta Kelahiran Anak dari Ibu Tunggal (Single Mother)

Sama seperti kasus perkawinan siri, anak yang lahir dari ibu tunggal (baik karena orang tua tidak menikah atau ayah meninggal/tidak diketahui keberadaannya) juga akan dicantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran.

3. Akta Kelahiran Anak yang Tidak Diketahui Orang Tuanya (Anak Terlantar/Ditemukan)

Kasus ini adalah yang paling kompleks dan melibatkan banyak pihak.

4. Pelaporan Akta Kelahiran Terlambat

Seperti yang telah disinggung, pelaporan terlambat (lebih dari 60 hari) tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan, namun persyaratannya bisa lebih ketat.

5. Anak Lahir di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri juga wajib dicatatkan kelahirannya.

Memahami berbagai kasus khusus ini adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap anak, dalam kondisi apa pun, dapat memperoleh haknya atas identitas resmi melalui akta kelahiran. Konsultasi langsung dengan petugas Dukcapil selalu disarankan untuk kasus yang kompleks.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan akta kelahiran pada umumnya adalah GRATIS. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis akta kelahiran, baik yang tepat waktu maupun yang terlambat. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap dokumen kependudukan esensial.

Waktu Pemrosesan Akta Kelahiran

Waktu pemrosesan akta kelahiran bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen, antrean, dan sistem di masing-masing Dukcapil. Namun, secara umum:

Disarankan untuk menanyakan estimasi waktu pengambilan kepada petugas saat menyerahkan berkas. Selalu simpan tanda bukti pengajuan sebagai referensi.

Dasar Hukum Akta Kelahiran di Indonesia

Pencatatan sipil, termasuk penerbitan akta kelahiran, memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Dasar hukum ini memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Regulasi ini secara kolektif menegaskan pentingnya pencatatan kelahiran, kemudahan akses bagi masyarakat, dan perlindungan hukum bagi setiap anak.

Konsekuensi Tidak Memiliki Akta Kelahiran

Mengabaikan pentingnya akta kelahiran dapat berujung pada berbagai masalah dan pembatasan hak-hak dasar seseorang sepanjang hidupnya.

  1. Kesulitan Mengakses Pendidikan: Anak tidak dapat mendaftar sekolah dari SD hingga perguruan tinggi, karena akta kelahiran adalah syarat mutlak. Ini berarti anak akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan formal dan masa depan yang lebih baik.
  2. Tidak Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK): Tanpa akta kelahiran, anak tidak dapat dimasukkan ke dalam KK orang tua. Hal ini akan menyulitkan seluruh keluarga dalam mengurus berbagai dokumen dan layanan publik lainnya.
  3. Kesulitan Mendapatkan KTP dan Dokumen Lain: Saat dewasa, seseorang akan kesulitan membuat KTP, Paspor, SIM, dan dokumen identitas lainnya karena tidak memiliki akta kelahiran sebagai dasar pencatatan.
  4. Tidak Bisa Menikah Secara Resmi: Akta kelahiran adalah salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Tanpa akta, pernikahan mungkin tidak dapat dicatatkan secara resmi.
  5. Kesulitan Mengakses Layanan Kesehatan dan Jaminan Sosial: Pendaftaran BPJS Kesehatan dan program jaminan sosial lainnya memerlukan akta kelahiran. Tanpa ini, akses ke layanan kesehatan menjadi terhambat.
  6. Rentang Terhadap Tindak Kejahatan: Individu tanpa identitas resmi yang jelas lebih rentan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, dan praktik kejahatan lainnya karena keberadaan mereka tidak tercatat oleh negara.
  7. Kesulitan Hukum dalam Hak Waris dan Kepemilikan: Tanpa bukti hubungan darah yang sah, seseorang akan kesulitan dalam mengklaim hak waris atau kepemilikan aset yang seharusnya menjadi miliknya.
  8. Tidak Memiliki Kewarganegaraan yang Jelas: Meskipun secara de facto lahir di Indonesia, tanpa akta kelahiran, status kewarganegaraan seseorang bisa menjadi pertanyaan di mata hukum, terutama dalam situasi kompleks.
  9. Pekerjaan Terbatas: Banyak perusahaan atau institusi memerlukan identitas yang jelas (KTP) untuk proses rekrutmen. Tanpa akta kelahiran, pembuatan KTP menjadi sulit, yang membatasi peluang kerja.
  10. Pembatasan Hak Politik: Saat dewasa, hak untuk memilih dalam pemilu atau menjadi pejabat publik juga sangat bergantung pada kepemilikan KTP yang valid, yang bermula dari akta kelahiran.

Dampak dari tidak memiliki akta kelahiran bersifat kumulatif dan dapat menghambat seseorang dalam setiap aspek kehidupannya, mulai dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran sesegera mungkin.

Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memegang peran sentral dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik yang berkaitan dengan identitas dan status hukum warga negara.

Tugas dan fungsi Dukcapil terkait akta kelahiran:

Petugas Dukcapil adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka dilatih untuk melayani dengan profesionalisme dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tips dan Saran dalam Mengurus Akta Kelahiran

Agar proses pembuatan akta kelahiran berjalan lancar dan tanpa hambatan, perhatikan beberapa tips dan saran berikut:

  1. Urus Sesegera Mungkin: Jangan menunda pelaporan kelahiran. Batas waktu 60 hari adalah periode terbaik untuk menghindari prosedur tambahan yang mungkin muncul akibat pelaporan terlambat.
  2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap dan Akurat: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap, tidak ada yang kedaluwarsa, dan datanya sesuai. Periksa kembali setiap ejaan nama, tanggal lahir, dan nomor identitas.
  3. Fotokopi dan Bawa Dokumen Asli: Selalu siapkan fotokopi dari setiap dokumen yang diperlukan, dan bawa juga dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada petugas saat verifikasi.
  4. Manfaatkan Layanan Online: Jika tersedia di daerah Anda, prioritaskan layanan online. Ini biasanya lebih efisien dan menghemat waktu serta tenaga. Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen.
  5. Jangan Gunakan Jasa Calo: Hindari menggunakan calo dengan iming-iming proses cepat. Selain tidak legal, biayanya mahal dan berisiko terhadap keamanan data pribadi Anda. Proses resmi di Dukcapil adalah gratis.
  6. Simpan Bukti Pengajuan/Resi: Setelah mengajukan permohonan, baik online maupun offline, simpan baik-baik nomor registrasi atau tanda bukti pengambilan. Ini penting untuk pelacakan status dan pengambilan dokumen.
  7. Periksa Kembali Akta Setelah Diterima: Segera setelah menerima akta kelahiran, periksa setiap detailnya. Jika ada kesalahan cetak, segera laporkan saat itu juga untuk koreksi.
  8. Jaga Keamanan Dokumen: Akta kelahiran adalah dokumen penting. Simpan di tempat yang aman dan buat beberapa salinan (fotokopi atau digital) untuk cadangan.
  9. Pahami Kasus Khusus: Jika Anda memiliki kasus khusus (misalnya pernikahan siri, ibu tunggal, atau pelaporan terlambat), pahami persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan dan jangan ragu bertanya kepada petugas Dukcapil.
  10. Sabar dan Proaktif: Proses administrasi terkadang membutuhkan kesabaran. Jika ada kendala, proaktiflah bertanya kepada petugas dengan sopan dan jelas.
Keluarga dan Perlindungan

Penutup

Akta kelahiran adalah dokumen yang memiliki peran sentral dalam kehidupan setiap warga negara. Ia bukan sekadar formalitas, melainkan gerbang utama bagi setiap individu untuk mendapatkan pengakuan hukum, perlindungan, dan akses terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh negara. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga hak waris dan identitas diri, semuanya bermula dari kepemilikan akta kelahiran.

Pemerintah Indonesia, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), telah berupaya keras untuk memudahkan proses pembuatan akta kelahiran, dengan menghilangkan biaya dan menyederhanakan prosedur, bahkan menyediakan layanan daring. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas yang jelas sejak lahir.

Oleh karena itu, sebagai orang tua atau wali, adalah tanggung jawab kita bersama untuk segera mengurus akta kelahiran anak. Jangan tunda, jangan biarkan ketidaktahuan atau kelalaian menghambat masa depan generasi penerus bangsa. Dengan akta kelahiran, kita tidak hanya memberikan selembar dokumen, tetapi juga memberikan fondasi yang kokoh bagi anak untuk tumbuh dan berkembang sebagai individu yang utuh, berhak, dan diakui penuh di mata hukum dan masyarakat.

Mari jadikan pengurusan akta kelahiran sebagai prioritas utama demi menjamin masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Jika ada keraguan atau kasus khusus, jangan ragu untuk menghubungi Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bantuan yang diperlukan. Karena setiap anak berhak atas identitas dan perlindungan.

🏠 Homepage