Contoh Akta Pendirian CV: Panduan Lengkap & Terperinci

Memahami Seluk Beluk Pembentukan Perusahaan Komanditer di Indonesia

Pendirian suatu badan usaha merupakan langkah krusial bagi setiap individu atau kelompok yang berencana untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan terstruktur di Indonesia. Salah satu bentuk badan usaha yang populer dan banyak dipilih adalah Persekutuan Komanditer, atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire Vennootschap). CV menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam pendirian dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), namun tetap memiliki landasan hukum yang kuat melalui Akta Pendirian CV.

Akta Pendirian CV adalah dokumen otentik yang dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar hukum keberadaan serta operasional sebuah CV. Dokumen ini memuat segala informasi penting mengenai CV, mulai dari identitas para pendiri, nama dan kedudukan CV, modal, hingga pembagian tugas dan tanggung jawab di antara para sekutunya. Memahami setiap detail dalam akta ini adalah fundamental untuk memastikan legalitas, kelancaran operasional, dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk Akta Pendirian CV, mulai dari pengertian, landasan hukum, persyaratan, hingga contoh detail pasal-pasal yang umumnya termuat di dalamnya. Kami juga akan membahas proses pendaftaran, hak dan kewajiban para sekutu, serta berbagai aspek penting lainnya yang perlu Anda ketahui dalam mendirikan dan menjalankan CV di Indonesia. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan Anda dapat mempersiapkan pendirian CV Anda dengan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

Persekutuan Komanditer atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19 sampai Pasal 21, CV didefinisikan sebagai persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Ciri khas utama CV adalah adanya dua jenis sekutu:

  1. Sekutu Aktif (Komplementer): Sekutu yang bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas segala utang dan perbuatan hukum CV. Mereka aktif dalam mengelola dan menjalankan perusahaan. Tanggung jawab mereka meliputi seluruh harta pribadi jika harta CV tidak mencukupi untuk melunasi utang.
  2. Sekutu Pasif (Komanditer): Sekutu yang hanya menyerahkan modal kepada CV dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya. Mereka tidak ikut serta dalam kepengurusan atau kegiatan operasional perusahaan. Jika sekutu pasif ikut campur dalam kepengurusan, ia dapat kehilangan status komanditernya dan dianggap sebagai sekutu aktif, dengan konsekuensi tanggung jawab tak terbatas.

CV tidak termasuk dalam kategori badan hukum karena tidak memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan para sekutunya. Namun, ia diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum, seperti memiliki aset, membuat kontrak, dan digugat di pengadilan. Fleksibilitas ini menjadikannya pilihan menarik bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin memiliki legalitas tanpa kerumitan seperti PT.

Akta Pendirian CV

Landasan Hukum dan Manfaat Mendirikan CV

Landasan Hukum

Pembentukan dan operasional CV di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Pasal 19, 20, dan 21 KUHD merupakan dasar hukum utama yang mengatur mengenai bentuk Persekutuan Komanditer. Pasal-pasal ini menjelaskan definisi, jenis-jenis sekutu, serta tanggung jawab yang melekat pada masing-masing sekutu.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Meskipun secara spesifik mengatur PT, UU ini sering kali menjadi referensi dalam perbandingan bentuk badan usaha dan prinsip-prinsip umum hukum perusahaan.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya: UU Cipta Kerja, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS), telah menyederhanakan proses perizinan usaha, termasuk untuk CV. Peraturan pemerintah terkait (misalnya PP Nomor 5 Tahun 2021) mengatur lebih lanjut tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang juga berlaku untuk CV.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham): Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata adalah peraturan yang sangat relevan. Peraturan ini mengatur secara teknis prosedur pendaftaran Akta Pendirian CV ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
  5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya: Seperti undang-undang perpajakan, undang-undang ketenagakerjaan, dan peraturan daerah yang relevan dengan bidang usaha yang dijalankan CV.

Manfaat Mendirikan CV

Memilih CV sebagai bentuk badan usaha memiliki beberapa keuntungan signifikan, terutama bagi pelaku UKM:

Persyaratan dan Dokumen Pendirian CV

Sebelum melangkah ke proses pembuatan akta, ada beberapa persiapan dan dokumen yang perlu disiapkan oleh para calon pendiri CV:

  1. Nama CV: Pastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh badan usaha lain. Pemeriksaan nama dapat dilakukan melalui notaris atau sistem AHU Online. Sebaiknya siapkan beberapa opsi nama cadangan.
  2. Tempat Kedudukan (Domisili): Alamat lengkap kantor pusat CV. Perhatikan zonasi di daerah Anda, karena beberapa wilayah memiliki pembatasan penggunaan bangunan sebagai kantor.
  3. Maksud dan Tujuan Usaha: Rinci kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh CV. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) akan menjadi panduan dalam menentukan kode dan jenis usaha.
  4. Modal CV: Tentukan modal awal (modal dasar) dan modal yang disetor oleh para sekutu. Tidak ada batasan minimal modal untuk CV, namun harus realistis sesuai skala usaha.
  5. Identitas Para Sekutu:
    • Fotokopi KTP dan NPWP Sekutu Aktif (Komplementer).
    • Fotokopi KTP dan NPWP Sekutu Pasif (Komanditer).
    • Dalam hal salah satu sekutu adalah Badan Hukum, diperlukan Akta Pendirian Badan Hukum tersebut beserta SK Kemenkumham dan identitas pengurusnya.
  6. Penentuan Sekutu Aktif dan Pasif: Jelaskan secara tegas siapa yang berperan sebagai sekutu aktif dan siapa yang pasif.
  7. Susunan Pengurus: Identifikasi siapa yang akan bertanggung jawab sebagai pengurus utama (misalnya direktur atau manajer).
  8. Kontak dan Informasi Tambahan: Nomor telepon, alamat email, dan informasi lain yang mungkin diperlukan oleh notaris.
  9. Sertifikat Hak Milik atau Perjanjian Sewa Kantor: Bukti legalitas domisili perusahaan (jika diperlukan oleh daerah tertentu).

Setelah semua persyaratan dan dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah mendatangi notaris untuk pembuatan Akta Pendirian CV.

Kolaborasi & Struktur CV

Peran Notaris dalam Akta Pendirian CV

Notaris memiliki peran yang sangat sentral dan tidak tergantikan dalam proses pendirian CV. Akta Pendirian CV wajib dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris. Mengapa demikian?

  1. Legalitas dan Keabsahan: Akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Ini berarti akta tersebut dianggap benar secara hukum sampai terbukti sebaliknya. Tanpa akta notaris, pendirian CV tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat didaftarkan di Kemenkumham.
  2. Penyusunan Anggaran Dasar yang Tepat: Notaris adalah ahli hukum yang kompeten dalam menyusun anggaran dasar. Mereka akan memastikan bahwa setiap pasal dalam akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada pertentangan antar pasal, dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
  3. Identifikasi dan Verifikasi Pihak: Notaris bertugas untuk memverifikasi identitas para sekutu dan memastikan bahwa mereka memiliki kapasitas hukum untuk bertindak dan menandatangani akta.
  4. Pendaftaran Akta: Setelah akta ditandatangani, notaris akan membantu dalam proses pendaftaran Akta Pendirian CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Proses ini sangat penting agar CV memperoleh status terdaftar secara resmi.
  5. Pencegahan Konflik: Dengan merumuskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sekutu secara jelas dalam akta, notaris membantu mencegah potensi konflik di masa depan. Notaris juga dapat memberikan penjelasan mengenai implikasi hukum dari setiap klausul.
  6. Kepatuhan Regulasi: Notaris memastikan bahwa proses pendirian CV mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan nama, domisili, maksud dan tujuan, serta modal.

Oleh karena itu, memilih notaris yang berpengalaman dan terpercaya adalah langkah pertama yang sangat penting dalam mendirikan CV.

Struktur dan Contoh Akta Pendirian CV (Detail Pasal per Pasal)

Berikut adalah struktur umum dan contoh detail pasal-pasal yang biasanya termuat dalam Akta Pendirian CV. Penting untuk diingat bahwa setiap akta akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan kesepakatan para sekutu.

Bagian Pembuka Akta

Bagian ini berisi identifikasi notaris, nomor akta, tanggal, dan identitas para pihak yang hadir.

AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Nomor: XXX
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun Lengkap], pukul [Waktu], dihadapan saya, [Nama Notaris Lengkap], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota [Nama Kota], dengan wilayah kerja meliputi seluruh Provinsi [Nama Provinsi], dengan dihadiri saksi-saksi yang akan disebut pada akhir akta ini.

Penjelasan: Bagian ini adalah standar pembuka akta notaris yang menunjukkan legalitas dan otentisitas dokumen. Nomor akta bersifat unik, tanggal menjadi patokan waktu pendirian, dan identitas notaris serta saksi-saksi adalah elemen penting untuk validasi.

Identitas Para Pihak

Bagian ini mencantumkan identitas lengkap para sekutu yang mendirikan CV.

Menghadap kepada saya, Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan identitasnya akan disebutkan di akhir akta ini:
1. Tuan [Nama Lengkap Sekutu Aktif], lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal Lahir], [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: [Nomor KTP], Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP]. Bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagai sekutu aktif (komplementer).
2. Nyonya [Nama Lengkap Sekutu Pasif], lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal Lahir], [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: [Nomor KTP], Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP]. Bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagai sekutu pasif (komanditer).
Para penghadap telah saya, Notaris, kenal dan menyatakan sanggup untuk bertindak sesuai dengan maksud akta ini.

Penjelasan: Identitas lengkap (nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, NIK KTP, NPWP) dari setiap sekutu adalah wajib. Yang terpenting adalah penegasan peran masing-masing sebagai sekutu aktif atau pasif, karena ini akan menentukan tanggung jawab hukum mereka.

Isi Anggaran Dasar CV

BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

Bagian ini menetapkan nama resmi CV, lokasi, dan durasi operasional.

Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
1. Persekutuan ini bernama: CV [Nama CV Lengkap].
2. Persekutuan ini bertempat kedudukan di [Alamat Lengkap CV, termasuk Kota dan Provinsi].
3. Persekutuan ini dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu oleh para sekutu aktif.

Penjelasan:

Pasal 2: Jangka Waktu
Persekutuan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Penjelasan: Mayoritas CV didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, yang berarti CV akan terus beroperasi sampai ada kesepakatan untuk membubarkannya atau terjadi peristiwa hukum tertentu yang menyebabkan pembubaran. Bisa juga ditetapkan jangka waktu tertentu, namun ini jarang dilakukan karena membatasi kelangsungan usaha.

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Bagian ini merinci jenis usaha yang akan dijalankan oleh CV.

Pasal 3: Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan persekutuan ini adalah berusaha dalam bidang [Sebutkan secara umum, misal: perdagangan, jasa, industri kreatif].

Pasal 4: Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, persekutuan ini dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Umum: Meliputi perdagangan eceran dan grosir berbagai jenis barang (contoh: pakaian, elektronik, makanan, minuman) yang tidak dilarang oleh undang-undang, baik melalui toko fisik maupun platform daring.
2. Jasa Konsultasi: Menyediakan jasa konsultasi manajemen, keuangan, pemasaran, teknologi informasi, dan/atau bidang-bidang lainnya sesuai kompetensi.
3. Penyedia Jasa Konstruksi: Melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan sipil, gedung, instalasi, dan/atau jasa konstruksi spesialis lainnya.
4. Industri Kreatif: Meliputi desain grafis, pengembangan perangkat lunak, produksi konten digital, event organizer, fotografi, dan/atau bidang-bidang terkait.
5. Dan kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan persekutuan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan:

Klausul Akta & Persyaratan

BAB III: MODAL PERSEKUTUAN

Pasal ini mengatur tentang besaran modal yang disetor oleh para sekutu.

Pasal 5: Modal Persekutuan
1. Modal dasar persekutuan ini adalah sebesar Rp [Jumlah Modal Dasar] ([Terbilang]).
2. Modal tersebut terdiri dari:
    a. Setoran modal Tuan [Nama Sekutu Aktif] selaku sekutu aktif sebesar Rp [Jumlah Setoran Sekutu Aktif] ([Terbilang]).
    b. Setoran modal Nyonya [Nama Sekutu Pasif] selaku sekutu pasif sebesar Rp [Jumlah Setoran Sekutu Pasif] ([Terbilang]).
3. Penambahan atau pengurangan modal persekutuan dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh sekutu.
4. Setoran modal dapat berupa uang tunai, barang berwujud, atau tidak berwujud yang dinilai dengan uang, sesuai kesepakatan para sekutu. Jika berupa barang, nilai barang tersebut harus disepakati oleh semua sekutu dan dicantumkan dalam akta ini atau akta terpisah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari akta ini.

Penjelasan:

BAB IV: PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian ini menguraikan siapa yang bertanggung jawab mengelola CV dan bagaimana pembagian tugasnya.

Pasal 6: Pengurusan
1. Pengurusan dan pengelolaan sehari-hari persekutuan dilakukan oleh Tuan [Nama Sekutu Aktif] selaku sekutu aktif.
2. Dalam menjalankan tugasnya, sekutu aktif memiliki wewenang penuh untuk bertindak untuk dan atas nama persekutuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk:
    a. Mengadakan perjanjian-perjanjian dan menandatangani dokumen-dokumen atas nama persekutuan.
    b. Membeli, menjual, atau mengikat persekutuan dengan pihak ketiga.
    c. Membuka dan menutup rekening bank atas nama persekutuan.
    d. Mengangkat dan memberhentikan karyawan.
    e. Melakukan semua perbuatan pengurusan yang sah dan lazim dalam rangka mencapai maksud dan tujuan persekutuan.
3. Untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang nilainya melebihi Rp [Jumlah Batasan] ([Terbilang]), atau yang sifatnya fundamental bagi kelangsungan persekutuan (misalnya: menjual aset utama, mengajukan pinjaman besar), sekutu aktif wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari sekutu pasif.

Pasal 7: Tanggung Jawab Para Sekutu
1. Tuan [Nama Sekutu Aktif] selaku sekutu aktif bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas segala utang dan perbuatan hukum persekutuan.
2. Nyonya [Nama Sekutu Pasif] selaku sekutu pasif bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam persekutuan.
3. Sekutu pasif tidak berhak ikut serta dalam pengurusan persekutuan. Apabila sekutu pasif melanggar ketentuan ini dan ikut campur dalam pengurusan, maka tanggung jawabnya dapat berubah menjadi tanggung jawab penuh dan tidak terbatas seperti sekutu aktif, terhadap pihak ketiga.

Penjelasan:

BAB V: PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN

Pasal ini mengatur bagaimana keuntungan dan kerugian dibagi di antara para sekutu.

Pasal 8: Pembagian Keuntungan dan Kerugian
1. Laporan keuangan persekutuan akan dibuat setiap akhir tahun buku.
2. Keuntungan bersih yang diperoleh persekutuan setelah dikurangi pajak dan penyisihan untuk cadangan (jika ada), akan dibagi di antara para sekutu dengan perbandingan sebagai berikut:
    a. Tuan [Nama Sekutu Aktif] (sekutu aktif): [Persentase]% dari keuntungan bersih.
    b. Nyonya [Nama Sekutu Pasif] (sekutu pasif): [Persentase]% dari keuntungan bersih.
3. Kerugian persekutuan akan ditanggung oleh para sekutu dengan perbandingan yang sama seperti pembagian keuntungan, yaitu:
    a. Tuan [Nama Sekutu Aktif] (sekutu aktif): [Persentase]% dari kerugian.
    b. Nyonya [Nama Sekutu Pasif] (sekutu pasif): [Persentase]% dari kerugian, namun tidak melebihi modal yang disetorkan.
4. Apabila persekutuan menderita kerugian sehingga tidak dapat melunasi utang-utangnya, maka sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kekurangan tersebut, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya.

Penjelasan:

BAB VI: PENGUNDURAN DIRI, PENGGANTIAN, DAN PEMINDAHAN HAK

Pasal ini mengatur kondisi jika ada sekutu yang ingin keluar atau ada perubahan kepemilikan.

Pasal 9: Pengunduran Diri dan Penggantian Sekutu
1. Seorang sekutu dapat mengundurkan diri dari persekutuan dengan pemberitahuan tertulis kepada sekutu lainnya minimal [Jumlah] bulan sebelumnya.
2. Penggantian sekutu aktif atau pasif harus disetujui oleh seluruh sekutu dan diaktakan oleh notaris.
3. Apabila sekutu aktif mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dinyatakan pailit, persekutuan dapat dilanjutkan dengan sekutu aktif yang baru atau diubah bentuknya, berdasarkan kesepakatan seluruh sekutu yang masih ada.
4. Apabila sekutu pasif mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dinyatakan pailit, persekutuan dapat dilanjutkan tanpa perlu perubahan fundamental, namun modalnya harus disesuaikan.

Penjelasan:

Pasal 10: Pemindahan Hak Atas Bagian Modal
1. Hak atas bagian modal seorang sekutu hanya dapat dipindahkan kepada pihak ketiga dengan persetujuan tertulis dari seluruh sekutu.
2. Sekutu yang hendak memindahkan haknya wajib terlebih dahulu menawarkan kepada sekutu lainnya.

Penjelasan: Klausul ini mencegah kepemilikan CV berpindah tangan tanpa persetujuan, menjaga stabilitas dan keselarasan antar sekutu. Penawaran pertama kepada sekutu lain (hak pre-emptif) adalah praktik umum yang adil.

BAB VII: TAHUN BUKU DAN LAPORAN KEUANGAN

Menentukan periode pembukuan dan kewajiban pelaporan.

Pasal 11: Tahun Buku
Tahun buku persekutuan dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Pada akhir tahun buku akan disusun laporan keuangan persekutuan.

Penjelasan: Standardisasi tahun buku memudahkan pelaporan pajak dan evaluasi kinerja. Penyusunan laporan keuangan wajib untuk transparansi dan kepatuhan perpajakan.

BAB VIII: PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

Bagian ini mengatur bagaimana CV dibubarkan dan asetnya dilikuidasi.

Pasal 12: Pembubaran Persekutuan
Persekutuan ini dapat dibubarkan karena:
1. Jangka waktu pendirian telah berakhir (jika ditetapkan waktu tertentu).
2. Adanya penetapan pengadilan.
3. Keputusan para sekutu untuk membubarkan persekutuan, yang dituangkan dalam akta notaris.
4. Jika semua sekutu aktif atau semua sekutu pasif meninggal dunia, dinyatakan pailit, atau mengundurkan diri, kecuali disepakati lain oleh sekutu yang masih ada dan diaktakan.
5. Persekutuan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.

Penjelasan: Ini adalah daftar lengkap alasan-alasan pembubaran CV, memberikan kejelasan hukum jika CV harus berakhir. Keputusan pembubaran oleh sekutu harus melalui kesepakatan bersama dan dituangkan dalam akta notaris perubahan.

Pasal 13: Likuidasi
1. Apabila persekutuan dibubarkan, maka harus dilakukan likuidasi oleh seorang likuidator yang ditunjuk oleh para sekutu atau oleh pengadilan.
2. Tugas likuidator adalah membereskan semua harta kekayaan persekutuan, menagih piutang, melunasi utang-utang, dan membagikan sisa kekayaan (jika ada) kepada para sekutu sesuai dengan bagian modal masing-masing.
3. Jika setelah likuidasi terdapat sisa utang yang belum terbayar, maka sekutu aktif wajib melunasinya dengan harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya.

Penjelasan: Proses likuidasi adalah tahap penting setelah pembubaran untuk menyelesaikan semua urusan finansial. Penunjukan likuidator memastikan proses berjalan sesuai hukum. Kembali ditekankan tanggung jawab berbeda antara sekutu aktif dan pasif dalam hal kekurangan dana setelah likuidasi.

BAB IX: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Menentukan mekanisme penyelesaian sengketa antar sekutu.

Pasal 14: Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara para sekutu sehubungan dengan persekutuan ini, maka para sekutu akan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui jalur mediasi atau arbitrase sesuai kesepakatan para sekutu.
3. Apabila jalur mediasi atau arbitrase tidak juga mencapai kesepakatan, maka para sekutu sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri [Nama Kota] yang berwenang.

Penjelasan: Klausul ini sangat penting untuk mencegah perselisihan berlarut-larut. Prioritaskan musyawarah, kemudian mediasi/arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat dan murah, sebelum akhirnya menempuh jalur litigasi.

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal-pasal tambahan yang relevan.

Pasal 15: Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Akta Pendirian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan seluruh sekutu dan harus dibuat dalam bentuk akta notaris.

Pasal 16: Hukum yang Berlaku
Mengenai hal-hal yang tidak cukup diatur dalam Akta Pendirian ini, akan berlaku ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Republik Indonesia.

Penjelasan:

Bagian Penutup Akta

Bagian akhir akta yang berisi pernyataan notaris, identitas saksi, dan penandatanganan.

DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta dijelaskan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi.
Para penghadap dan saksi-saksi menyatakan mengerti dan menyetujui isi akta ini, kemudian menandatangani akta ini pada saat itu juga.
Dibuat tanpa perubahan atau penambahan.
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna oleh:
1. Tuan [Nama Lengkap Sekutu Aktif] (Sekutu Aktif)
2. Nyonya [Nama Lengkap Sekutu Pasif] (Sekutu Pasif)
3. Saksi I: Tuan [Nama Lengkap Saksi I]
4. Saksi II: Nyonya [Nama Lengkap Saksi II]
5. Dan saya, Notaris.
[Tanda Tangan Notaris]
[Nama Lengkap Notaris], S.H., M.Kn.

Penjelasan: Ini adalah bagian standar untuk menutup akta, menyatakan bahwa akta telah dibacakan, dipahami, dan disetujui oleh semua pihak, serta ditandatangani di hadapan notaris dan saksi. Keberadaan saksi-saksi menambah kekuatan pembuktian akta otentik.

Proses Pendaftaran dan Perizinan CV Setelah Akta Pendirian

Akta Pendirian CV yang telah ditandatangani oleh notaris hanyalah langkah awal. Agar CV Anda memiliki legalitas penuh dan dapat beroperasi, ada beberapa tahapan pendaftaran dan perizinan yang harus dilalui:

  1. Pendaftaran Akta Pendirian ke Kemenkumham:
    • Setelah akta ditandatangani, notaris akan mendaftarkan akta tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
    • Dalam proses ini, notaris akan memastikan nama CV tidak ada duplikatnya dan data-data yang tercantum dalam akta sesuai dengan sistem.
    • Setelah proses pendaftaran selesai dan diterima oleh Kemenkumham, CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, yang merupakan bukti bahwa CV Anda telah terdaftar secara sah.
  2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS:
    • Dengan adanya UU Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan berusaha menjadi lebih terintegrasi.
    • Setelah mendapatkan SKT dari Kemenkumham, Anda (atau notaris/konsultan) dapat mendaftarkan CV Anda di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan.
    • Dalam proses pendaftaran NIB, Anda akan diminta untuk memasukkan data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usaha CV Anda.
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
    • Sejak UU Cipta Kerja, perizinan berusaha di Indonesia didasarkan pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi).
    • Setelah mendapatkan NIB, sistem OSS akan mengarahkan Anda mengenai perizinan lanjutan yang diperlukan sesuai dengan tingkat risiko KBLI Anda.
      • Untuk risiko rendah: NIB saja sudah cukup sebagai izin operasional.
      • Untuk risiko menengah rendah/tinggi: Diperlukan NIB ditambah Sertifikat Standar yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.
      • Untuk risiko tinggi: Diperlukan NIB ditambah Izin yang harus diproses dan disetujui oleh instansi terkait.
  4. Pendaftaran NPWP Badan Usaha:
    • Setelah mendapatkan NIB, CV perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
    • NPWP ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan CV. Proses ini biasanya dapat dilakukan secara online atau langsung di KPP.
  5. Mengurus Izin Usaha Tambahan (jika diperlukan):
    • Tergantung pada jenis kegiatan usaha, CV mungkin memerlukan izin-izin tambahan dari kementerian atau lembaga teknis terkait (misalnya, izin operasional dari Kementerian Perhubungan untuk jasa transportasi, izin edar dari BPOM untuk produk makanan/minuman, sertifikasi SNI, dll.).
    • Pastikan untuk memeriksa semua regulasi yang relevan dengan bidang usaha Anda untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  6. Pendaftaran sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan:
    • Sebagai pemberi kerja, CV wajib mendaftarkan karyawan dan pengurusnya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan responsivitas instansi terkait. Menggunakan jasa notaris atau konsultan perizinan dapat sangat membantu mempercepat proses ini dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar.

Skalabilitas & Pengembangan

Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran CV

Perubahan Anggaran Dasar CV

Dalam perjalanan bisnis, seringkali terjadi perubahan yang mengharuskan penyesuaian terhadap Akta Pendirian CV. Perubahan ini bisa meliputi:

  1. Perubahan Nama CV: Jika ada strategi rebranding atau alasan lain yang mendasari perubahan nama.
  2. Perubahan Alamat/Domisili CV: Perpindahan kantor ke lokasi baru.
  3. Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha: Penambahan atau pengurangan jenis usaha karena diversifikasi bisnis atau fokus baru.
  4. Perubahan Susunan Sekutu:
    • Pengunduran diri atau meninggalnya sekutu aktif/pasif.
    • Penambahan sekutu baru (aktif atau pasif).
    • Perubahan status dari sekutu aktif menjadi pasif atau sebaliknya (walaupun ini jarang terjadi dan memiliki implikasi hukum yang besar).
  5. Perubahan Modal Persekutuan: Penambahan atau pengurangan modal yang disetor.
  6. Perubahan Pembagian Keuntungan: Penyesuaian persentase pembagian keuntungan dan kerugian.
  7. Perubahan Pengurus: Jika ada pergantian sekutu aktif yang bertanggung jawab atas pengelolaan.

Setiap perubahan penting yang menyangkut Anggaran Dasar CV harus dilakukan melalui Akta Perubahan CV yang dibuat di hadapan notaris. Setelah itu, akta perubahan ini juga harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem SABU. Proses ini memastikan bahwa data CV di pemerintah selalu up-to-date dan legal secara hukum.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan yang tidak diaktakan dan tidak didaftarkan tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga, dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pembubaran CV

Meskipun didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, ada kalanya sebuah CV harus mengakhiri operasionalnya. Pembubaran CV dapat terjadi karena beberapa alasan yang telah disebutkan dalam Pasal 12 contoh akta di atas, yaitu:

  1. Kesepakatan Para Sekutu: Ini adalah cara paling umum. Seluruh sekutu sepakat untuk membubarkan CV, yang dituangkan dalam akta notaris.
  2. Jangka Waktu Berakhir: Jika dalam akta pendirian ditentukan jangka waktu CV, maka CV bubar secara otomatis setelah jangka waktu tersebut berakhir.
  3. Putusan Pengadilan: Pengadilan dapat memerintahkan pembubaran CV karena alasan tertentu, misalnya pelanggaran hukum berat atau jika CV tidak lagi dapat memenuhi tujuan usahanya.
  4. Kondisi Sekutu:
    • Meninggalnya semua sekutu aktif atau semua sekutu pasif (jika tidak ada ketentuan lanjutan dalam akta atau kesepakatan baru).
    • Pernyataan pailit terhadap CV atau salah satu sekutu aktif.
    • Pengunduran diri semua sekutu aktif.

Setelah keputusan pembubaran diambil, tahap selanjutnya adalah likuidasi. Proses likuidasi ini bertujuan untuk membereskan seluruh harta kekayaan CV, menagih piutang, melunasi utang-utang kepada pihak ketiga, dan jika ada sisa, membagikannya kepada para sekutu sesuai dengan porsi modal dan kesepakatan.

Likuidasi harus dilakukan oleh seorang likuidator (bisa salah satu sekutu aktif atau pihak ketiga yang ditunjuk). Setelah semua proses likuidasi selesai dan laporan pertanggungjawaban likuidator disetujui, akta pembubaran dan likuidasi akan dibuat oleh notaris dan kemudian didaftarkan kembali ke Kemenkumham untuk menghapus CV dari daftar resmi.

Penting untuk diingat bahwa proses pembubaran dan likuidasi memiliki implikasi hukum dan perpajakan yang serius. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melibatkan notaris, akuntan, atau konsultan hukum yang berpengalaman untuk memastikan semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Aspek Perpajakan CV

CV, meskipun bukan badan hukum, diakui sebagai subjek pajak badan di Indonesia. Artinya, CV memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dari kewajiban perpajakan pribadi para sekutunya. Beberapa aspek perpajakan penting yang perlu diperhatikan oleh CV adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan:
    • CV wajib membayar PPh atas penghasilan yang diperolehnya. Tarif PPh Badan umum saat ini adalah 22%.
    • Namun, bagi CV dengan peredaran bruto tertentu (biasanya sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak), dapat memilih untuk dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto bulanan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Ini sering disebut PPh UMKM dan sangat menguntungkan bagi CV berskala kecil dan menengah.
    • Jika omzet CV melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif PPh Badan umum dengan perhitungan PPh Pasal 25/29.
  2. PPh Potong Pungut (Withholding Tax):
    • CV memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut PPh atas transaksi tertentu, seperti PPh Pasal 21 (atas gaji karyawan), PPh Pasal 23 (atas sewa, jasa, royalti), PPh Pasal 4 ayat (2) (atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi tertentu), dan PPh Pasal 22 (atas impor atau pembelian barang tertentu).
    • PPh yang telah dipotong/dipungut tersebut wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    • Jika CV Anda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka CV wajib memungut PPN sebesar 11% atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
    • CV juga berhak mengkreditkan PPN Masukan yang dibayar atas pembelian BKP/JKP untuk kegiatan usahanya.
    • Status PKP wajib dimiliki jika omzet CV telah melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Namun, CV juga bisa mengajukan diri sebagai PKP secara sukarela meskipun omzetnya belum mencapai batas tersebut, biasanya untuk memudahkan transaksi dengan badan usaha lain atau mengikuti tender pemerintah.
    • Kewajiban pelaporan PPN dilakukan melalui SPT Masa PPN setiap bulannya.
  4. Bea Materai:
    • Setiap dokumen perjanjian atau dokumen lainnya yang memiliki nilai ekonomi tertentu wajib dibubuhi bea materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk selalu berkoordinasi dengan konsultan pajak atau akuntan yang profesional untuk memastikan semua kewajiban perpajakan CV terpenuhi dengan benar dan tepat waktu. Kepatuhan perpajakan akan menghindarkan CV dari sanksi administrasi atau bahkan pidana.

Perbandingan CV dengan Bentuk Badan Usaha Lain

Untuk membantu Anda memutuskan apakah CV adalah pilihan terbaik, mari kita bandingkan secara singkat dengan bentuk badan usaha lain yang umum di Indonesia:

1. CV vs. Perusahaan Perorangan (UD/PO)

Aspek Perusahaan Perorangan (UD/PO) CV (Persekutuan Komanditer)
Dasar Hukum Tidak ada badan hukum terpisah. Diatur KUHD, bukan badan hukum tapi entitas terdaftar.
Pendiri 1 orang (pemilik tunggal). Minimal 2 orang (1 aktif, 1 pasif).
Tanggung Jawab Penuh dan tak terbatas (harta pribadi menyatu). Sekutu aktif tak terbatas, sekutu pasif terbatas pada modal.
Modal Minimum Tidak ada. Tidak ada ketentuan minimal (fleksibel).
Legalitas & Kredibilitas Rendah, dianggap usaha rumahan. Lebih tinggi, diakui sebagai entitas bisnis resmi.
Proses Pendirian Sangat mudah, seringkali tanpa akta notaris. Wajib akta notaris, pendaftaran Kemenkumham.
Pajak Menyatu dengan PPh pribadi pemilik. PPh Badan terpisah dari PPh pribadi sekutu.

Kesimpulan: CV lebih baik dari perusahaan perorangan jika Anda ingin berbisnis dengan mitra, membutuhkan kredibilitas yang lebih tinggi, dan ingin memisahkan sebagian risiko (untuk sekutu pasif).

2. CV vs. Perseroan Terbatas (PT)

Aspek CV (Persekutuan Komanditer) PT (Perseroan Terbatas)
Dasar Hukum Diatur KUHD, bukan badan hukum. Diatur UU PT, merupakan badan hukum (kekayaan terpisah).
Pendiri Minimal 2 orang (1 aktif, 1 pasif). Minimal 1 orang (PT Perorangan) atau 2 orang (PT Biasa).
Tanggung Jawab Sekutu aktif tak terbatas, sekutu pasif terbatas pada modal. Terbatas pada modal disetor (harta pribadi aman).
Modal Minimum Tidak ada ketentuan minimal. Rp 50 juta (PT Biasa), Rp 10 juta (PT UMKM), PT Perorangan tidak ada min.
Legalitas & Kredibilitas Cukup tinggi, baik untuk UKM. Sangat tinggi, paling bonafide, cocok untuk skala besar.
Proses Pendirian Wajib akta notaris, pendaftaran Kemenkumham. Relatif cepat. Wajib akta notaris, pengesahan Kemenkumham. Lebih kompleks.
Struktur Manajemen Lebih sederhana (sekutu aktif sebagai pengurus). Wajib ada Direksi dan Komisaris (membutuhkan struktur lebih formal).
Pajak PPh Badan terpisah. PPh Badan terpisah.

Kesimpulan: PT adalah pilihan superior jika Anda mencari perlindungan aset pribadi secara penuh (tanggung jawab terbatas), berencana untuk menghimpun modal dari investor eksternal, dan ingin membangun citra perusahaan yang sangat profesional. Namun, PT memerlukan modal awal yang lebih besar dan proses pendirian serta pengelolaannya lebih kompleks.

Memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah keputusan strategis yang harus mempertimbangkan skala usaha, jumlah modal, tingkat risiko yang bersedia ditanggung, dan rencana pertumbuhan jangka panjang. Jika Anda memulai dengan skala kecil-menengah, memiliki mitra yang jelas pembagian perannya (aktif dan pasif), dan ingin proses yang lebih sederhana dari PT, maka CV bisa menjadi pilihan yang sangat cocok.

Tips Penting dalam Mendirikan CV

Mendirikan CV melibatkan beberapa langkah penting dan pertimbangan strategis. Berikut adalah beberapa tips untuk memastikan proses Anda berjalan lancar dan CV Anda memiliki pondasi yang kokoh:

  1. Pilih Notaris yang Berpengalaman: Ini adalah investasi terbaik Anda. Notaris yang berpengalaman tidak hanya akan menyusun akta, tetapi juga memberikan nasihat hukum yang berharga, membantu dalam pemilihan KBLI yang tepat, dan memandu Anda melalui seluruh proses pendaftaran hingga mendapatkan SKT Kemenkumham.
  2. Lakukan Riset Nama CV Secara Menyeluruh: Pastikan nama yang Anda pilih belum digunakan dan sesuai dengan citra yang ingin Anda bangun. Pikirkan juga ketersediaan domain website dan media sosial. Notaris akan membantu pengecekan formal di SABU.
  3. Definisikan Peran Sekutu dengan Jelas: Sebelum ke notaris, duduk bersama semua calon sekutu. Pastikan ada kesepahaman yang mendalam tentang siapa yang akan menjadi sekutu aktif (pengelola) dan siapa yang pasif (investor). Diskusi ini harus mencakup ekspektasi, tanggung jawab, dan batas wewenang.
  4. Perjelas Kontribusi Modal: Tentukan besaran modal yang akan disetor oleh masing-masing sekutu, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lainnya. Pastikan nilai aset non-tunai disepakati bersama dan didokumentasikan.
  5. Rinci Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Ini adalah salah satu poin paling sensitif. Pastikan persentase pembagian keuntungan dan skenario penanganan kerugian disepakati dan dicantumkan secara jelas dalam akta untuk menghindari konflik di masa depan.
  6. Pikirkan Maksud dan Tujuan Usaha Jangka Panjang: Meskipun Anda bisa mengubah KBLI di kemudian hari, merencanakan ruang lingkup usaha yang sedikit lebih luas dari awal dapat menghemat waktu dan biaya perubahan akta di masa depan jika Anda berencana untuk diversifikasi bisnis.
  7. Pahami Implikasi Tanggung Jawab Hukum: Jika Anda adalah sekutu aktif, pahami sepenuhnya bahwa tanggung jawab Anda tidak terbatas. Ini berarti harta pribadi Anda bisa terancam jika CV mengalami kerugian atau utang yang tidak bisa dilunasi.
  8. Siapkan Dokumen Pendukung Lengkap: KTP, NPWP, bukti domisili, dan dokumen lainnya harus disiapkan dengan lengkap dan valid. Kekurangan dokumen dapat memperlambat proses secara signifikan.
  9. Jangan Abaikan Izin Lanjutan (OSS): Setelah akta terdaftar dan NIB terbit, fokus pada pemenuhan izin berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Banyak bisnis yang gagal beroperasi secara legal karena tidak menyelesaikan tahap ini.
  10. Pertimbangkan Perjanjian Tambahan (Opsional): Selain akta, para sekutu mungkin ingin membuat perjanjian tertulis tambahan yang lebih detail (misalnya, Perjanjian Pemegang Saham atau Perjanjian Mitra) yang mengatur hal-hal spesifik yang tidak dicantumkan dalam akta, seperti strategi bisnis, target kinerja, atau mekanisme keluar-masuk sekutu yang lebih rinci.
  11. Konsultasi dengan Akuntan/Pajak: Segera setelah CV berdiri, konsultasikan kewajiban perpajakan Anda dengan akuntan atau konsultan pajak. Memahami kewajiban ini dari awal akan mencegah masalah di kemudian hari dan membantu dalam perencanaan keuangan.
  12. Buat Pembukuan yang Rapi Sejak Awal: Meskipun CV tidak seketat PT dalam pelaporan, pembukuan yang teratur adalah kunci untuk memantau kesehatan finansial, menghitung pajak, dan mengambil keputusan bisnis yang tepat.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membangun fondasi yang kuat untuk CV Anda, memastikan kepatuhan hukum, dan meminimalkan risiko di masa depan. Proses pendirian CV, meskipun lebih sederhana dari PT, tetap memerlukan ketelitian dan perencanaan yang matang.

Penutup

Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) adalah pilihan strategis bagi banyak pengusaha di Indonesia yang menginginkan legalitas usaha tanpa kerumitan sekompleks Perseroan Terbatas. Akta Pendirian CV merupakan tulang punggung dari legalitas ini, sebuah dokumen otentik yang mencatat semua kesepakatan krusial antara para sekutu.

Dari pembahasan di atas, kita telah melihat betapa pentingnya setiap pasal dalam Akta Pendirian CV, mulai dari identitas para sekutu, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan usaha, modal, mekanisme pengurusan, hingga pembagian keuntungan dan kerugian, serta tata cara pembubaran. Setiap klausul ini dirancang untuk memberikan kejelasan hukum, melindungi hak dan kewajiban masing-masing sekutu, serta memastikan kelangsungan operasional CV sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Peran notaris dalam proses ini sangat vital, memastikan bahwa akta disusun secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah akta diterbitkan, langkah-langkah pendaftaran lanjutan di Kemenkumham dan sistem OSS untuk mendapatkan NIB serta perizinan berusaha berbasis risiko menjadi tahapan wajib agar CV dapat beroperasi secara legal dan optimal.

Pemahaman yang komprehensif mengenai seluruh aspek ini, ditambah dengan perencanaan yang matang dan konsultasi dengan para ahli (notaris, akuntan, konsultan hukum), akan menjadi kunci keberhasilan Anda dalam mendirikan dan mengembangkan CV. Semoga artikel ini memberikan panduan yang jelas dan terperinci bagi Anda yang berencana untuk meniti jalan sebagai pelaku usaha melalui bentuk Persekutuan Komanditer.

🏠 Homepage