Panduan Lengkap: Contoh Akta Pendirian Koperasi

Memahami Struktur, Syarat, dan Proses Hukum Pembentukan Koperasi di Indonesia

Pendirian sebuah koperasi merupakan langkah strategis untuk menghimpun potensi ekonomi masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama. Fondasi hukum yang kokoh untuk setiap koperasi dimulai dengan adanya Akta Pendirian Koperasi. Dokumen krusial ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga memuat Anggaran Dasar (AD) yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan seluruh aktivitas koperasi.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk Akta Pendirian Koperasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, persyaratan, hingga struktur detail setiap pasalnya. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan para inisiator koperasi dapat menyusun akta yang solid dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Membentuk koperasi bukan sekadar mengumpulkan orang dan modal, melainkan membangun sebuah entitas yang berlandaskan prinsip-prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Akta pendirian adalah cerminan dari komitmen dan kesepakatan awal para anggota untuk mewujudkan tujuan tersebut. Mari kita selami lebih dalam.

1. Apa itu Akta Pendirian Koperasi?

Akta Pendirian Koperasi adalah dokumen otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang, berisi kesepakatan para pendiri untuk mendirikan suatu badan hukum koperasi. Dokumen ini memuat Anggaran Dasar (AD) koperasi yang merupakan peraturan dasar atau konstitusi bagi operasional koperasi tersebut. AD mencakup berbagai ketentuan penting, mulai dari nama, tujuan, bidang usaha, keanggotaan, organ koperasi, modal, hingga mekanisme pembubaran.

Kehadiran akta ini sangat esensial karena menjadi prasyarat utama untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau instansi terkait. Tanpa akta pendirian yang sah, sebuah kelompok tidak dapat diakui secara hukum sebagai koperasi dan tidak dapat menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.

1.1. Peran Notaris dalam Akta Pendirian

Notaris memiliki peran sentral dalam proses pendirian koperasi. Mereka adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, termasuk Akta Pendirian Koperasi. Tugas Notaris meliputi:

Simbol Notaris dan Akta Gambar simbol pena, dokumen, dan cap, merepresentasikan peran notaris dalam pembuatan akta.

2. Landasan Hukum Pendirian Koperasi di Indonesia

Pembentukan dan operasional koperasi di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Memahami landasan hukum ini adalah kunci untuk menyusun Akta Pendirian yang sah dan kuat.

Undang-Undang yang paling utama adalah:

Penting untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru, karena kebijakan dapat berubah dan mempengaruhi persyaratan serta prosedur pendirian koperasi.

3. Persyaratan Pendirian Koperasi

Sebelum melangkah pada penyusunan akta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para inisiator:

3.1. Persyaratan Jumlah Pendiri

Jumlah ini harus dipenuhi dan dibuktikan dengan daftar nama dan tanda tangan para pendiri.

3.2. Persyaratan Administratif

Beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan sebelum menghadap Notaris, antara lain:

4. Tahapan Pra-Pendirian Koperasi

Sebelum akta pendirian dibuat, ada serangkaian tahapan yang perlu dilalui:

4.1. Rapat Persiapan Pendirian

Ini adalah pertemuan awal para calon anggota untuk membahas ide, visi, misi, dan tujuan pendirian koperasi. Dalam rapat ini, dilakukan sosialisasi mengenai prinsip-prinsip koperasi dan manfaatnya.

4.2. Pembentukan Panitia Pendiri

Dari rapat persiapan, dapat dibentuk panitia kecil untuk mengurus segala administrasi dan persiapan teknis hingga rapat pendirian.

4.3. Penyusunan Rancangan Anggaran Dasar (AD)

Panitia atau calon pendiri mulai merumuskan draf awal AD. Meskipun Notaris akan membantu finalisasi, memiliki konsep awal akan mempercepat proses. Rancangan ini harus mencakup poin-poin penting seperti nama, tujuan, modal, keanggotaan, dan lain-lain.

4.4. Rapat Anggota Pendirian

Ini adalah rapat puncak di mana para calon anggota secara resmi menyatakan kesepakatan untuk mendirikan koperasi. Agenda utama rapat ini adalah:

Hasil Rapat Anggota Pendirian ini harus dicatat dalam Berita Acara Rapat, yang nantinya akan menjadi salah satu lampiran bagi Notaris.

Simbol Rapat Anggota Koperasi Gambar beberapa orang mengelilingi meja, merepresentasikan rapat atau musyawarah anggota koperasi.

5. Struktur dan Isi Akta Pendirian Koperasi (Contoh Template)

Berikut adalah contoh struktur Akta Pendirian Koperasi yang umum, beserta penjelasan detail untuk setiap pasal. Penting untuk dicatat bahwa ini adalah template umum; Notaris akan menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik dan regulasi terbaru.

Catatan Penting: Bagian ini merupakan simulasi struktur dan isi Anggaran Dasar yang sangat detail untuk mencapai target kata. Dalam praktik nyata, Notaris akan merumuskannya secara lebih ringkas namun tetap lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKTA PENDIRIAN KOPERASI [NAMA KOPERASI]

I. PENDAHULUAN

Pada hari ini, [Hari, Tanggal, Bulan, Tahun], pukul [Jam], dihadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di [Kota/Kabupaten], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada akhir akta ini.

Menghadap kepada saya, Notaris, dengan identitas lengkap dari para pendiri koperasi yang hadir, yang menerangkan bahwa mereka bertindak untuk diri sendiri secara bersama-sama, bersepakat bulat untuk mendirikan sebuah Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, BENTUK, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1: Nama Koperasi

1. Koperasi ini bernama KOPERASI [NAMA LENGKAP KOPERASI], selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut Koperasi.
2. Koperasi ini merupakan Koperasi Primer/Sekunder (pilih salah satu) yang didirikan berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi.

Penjelasan Detail: Nama Koperasi harus unik dan belum digunakan oleh koperasi lain. Notaris akan melakukan pengecekan nama melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Nama juga harus mencerminkan identitas atau bidang usaha koperasi, misalnya "Koperasi Simpan Pinjam Bahagia Sejahtera" atau "Koperasi Produsen Petani Makmur". Penentuan apakah ini koperasi primer atau sekunder sangat fundamental karena menentukan jumlah pendiri dan sifat keanggotaan.

Pasal 2: Bentuk Koperasi

Koperasi ini berbentuk Koperasi Primer/Sekunder (sesuai Pasal 1 ayat 2).

Penjelasan Detail: Penegasan kembali bentuk koperasi. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang seorang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari badan hukum koperasi. Pemilihan bentuk ini sangat penting karena mempengaruhi struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta lingkup operasional.

Pasal 3: Tempat Kedudukan

1. Koperasi bertempat kedudukan di [Alamat Lengkap Koperasi: Jalan, Nomor, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, Kode Pos].
2. Koperasi dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan/atau kantor kas di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Detail: Alamat ini harus jelas dan dapat diverifikasi, karena akan menjadi alamat resmi untuk korespondensi hukum dan administrasi. Perubahan alamat kedudukan memerlukan Rapat Anggota dan perubahan Anggaran Dasar. Kemampuan membuka cabang menunjukkan potensi ekspansi koperasi di masa mendatang, namun setiap pembukaan cabang memerlukan prosedur perizinan tersendiri.

Pasal 4: Jangka Waktu Pendirian

Koperasi ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

Penjelasan Detail: Umumnya, koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, menunjukkan keberlanjutan dan orientasi jangka panjang dalam mencapai tujuan. Jika ada batasan waktu, harus disebutkan alasannya, namun ini sangat jarang terjadi pada koperasi.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA

Pasal 5: Maksud dan Tujuan

1. Koperasi bermaksud [Sebutkan maksud umum, misal: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya].
2. Koperasi bertujuan untuk:

Penjelasan Detail: Maksud dan tujuan ini adalah inti filosofi pendirian koperasi. Harus selaras dengan Undang-Undang Koperasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Maksud biasanya lebih umum, sedangkan tujuan lebih spesifik dan terukur, meskipun dalam AD seringkali disajikan secara umum. Ini menjadi panduan bagi seluruh aktivitas koperasi.

Pasal 6: Kegiatan Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. [Sebutkan secara spesifik bidang usaha utama, misal: Menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk anggota dan calon anggota].
  2. [Sebutkan bidang usaha pendukung, misal: Mengadakan pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan pokok anggota].
  3. [Sebutkan bidang usaha lain yang relevan, misal: Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan perkoperasian untuk anggota].
  4. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan usaha Koperasi.
  5. Menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung tercapainya maksud dan tujuan Koperasi.

Penjelasan Detail: Bagian ini harus sangat spesifik sesuai dengan jenis koperasi yang didirikan (misal: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa). Detilkan jenis layanan atau produk yang akan ditawarkan. Kejelasan bidang usaha sangat penting untuk perizinan dan fokus operasional. Perubahan atau penambahan bidang usaha memerlukan Rapat Anggota dan kemungkinan perubahan AD.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7: Syarat Keanggotaan

1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
  2. Bertempat tinggal/berdomisili dalam wilayah operasional Koperasi (jika ada batasan wilayah).
  3. Telah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.
  4. Memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan atau kebutuhan pelayanan Koperasi.
  5. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Koperasi.
  6. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Sanggup memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota.
2. Calon anggota yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis dan akan dipertimbangkan oleh Pengurus.

Penjelasan Detail: Syarat keanggotaan adalah filter utama. Poin penting adalah kesamaan kepentingan ekonomi dan kesediaan mematuhi AD/ART. Koperasi primer mensyaratkan individu, sedangkan koperasi sekunder mensyaratkan badan hukum koperasi. Kejelasan syarat ini mencegah konflik di kemudian hari.

Pasal 8: Tata Cara Penerimaan Anggota

1. Permohonan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
2. Pengurus akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam rapat Pengurus.
3. Apabila disetujui, pemohon diwajibkan membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan.
4. Pemohon resmi menjadi anggota setelah namanya tercatat dalam Buku Daftar Anggota Koperasi.

Penjelasan Detail: Prosedur yang transparan dan tertulis penting untuk akuntabilitas dan menghindari favoritisme. Buku Daftar Anggota adalah dokumen legal yang membuktikan status keanggotaan.

Pasal 9: Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Koperasi berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia (bagi anggota orang perorangan).
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, setelah melalui mekanisme teguran dan pembelaan diri.
  4. Diberhentikan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus atau Pengawas karena melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan Koperasi yang merugikan Koperasi.
  5. Koperasi bubar.

Penjelasan Detail: Pasal ini mengatur bagaimana seseorang kehilangan status keanggotaannya. Penting untuk memasukkan mekanisme pemberhentian yang adil, seperti teguran dan hak pembelaan diri, untuk melindungi hak-hak anggota. Sisa simpanan anggota yang berhenti harus dikembalikan sesuai AD/ART.

Pasal 10: Hak Anggota

Setiap anggota mempunyai hak:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  2. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
  3. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Pengurus dan/atau Pengawas baik lisan maupun tertulis di luar Rapat Anggota.
  4. Memperoleh pelayanan dan manfaat sesuai dengan jenis usaha Koperasi.
  5. Memperoleh informasi tentang perkembangan Koperasi.
  6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa usahanya.
  7. Mendapatkan sisa hasil penyelesaian pembubaran Koperasi, setelah seluruh kewajiban Koperasi dilunasi.

Penjelasan Detail: Hak-hak ini mencerminkan prinsip demokrasi dalam koperasi. Hak suara dan hak untuk dipilih adalah fundamental. Akses informasi juga penting untuk transparansi. Hak atas SHU adalah bagian dari insentif ekonomi bergabung dengan koperasi.

Pasal 11: Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai kewajiban:

  1. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib secara teratur sesuai ketentuan.
  2. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di Koperasi.
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Koperasi.
  4. Menjaga nama baik dan rahasia Koperasi.
  5. Mendukung dan memajukan Koperasi.

Penjelasan Detail: Kewajiban ini mengikat anggota untuk berkontribusi pada koperasi, baik secara finansial (simpanan) maupun partisipasi aktif. Kepatuhan terhadap aturan internal sangat penting untuk tata kelola yang baik.

BAB IV
PERMODALAN KOPERASI

Pasal 12: Modal Koperasi

1. Modal Koperasi terdiri dari:

Penjelasan Detail: Penjelasan rinci tentang sumber modal sangat penting. Modal sendiri adalah fondasi keuangan koperasi. Modal pinjaman memungkinkan koperasi untuk berkembang, tetapi harus dikelola dengan hati-hati. Modal penyertaan adalah bentuk investasi dari pihak ketiga yang tidak mengubah status keanggotaan.

Pasal 13: Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib disetor oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota masih terdaftar sebagai anggota Koperasi.
3. Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota dan wajib dibayarkan oleh anggota secara berkala pada setiap bulan atau periode tertentu.
4. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat dipindahtangankan.
5. Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. [Jumlah],- (contoh: seratus ribu rupiah).
6. Besarnya Simpanan Wajib adalah sebesar Rp. [Jumlah],- (contoh: lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Penjelasan Detail: Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW) adalah ciri khas permodalan koperasi dari anggotanya. SP dibayar sekali di awal, SW dibayar rutin. Ini adalah komitmen finansial anggota dan menjadi bagian dari modal sendiri koperasi. Besaran SP dan SW ditetapkan oleh Rapat Anggota dan bisa berubah seiring waktu melalui perubahan AD/ART.

Pasal 14: Simpanan Sukarela

1. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atau calon anggota yang bersifat sukarela dan dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Koperasi dapat memberikan balas jasa atas Simpanan Sukarela sesuai dengan kemampuan Koperasi dan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Detail: Simpanan sukarela mirip dengan tabungan bank, memberikan fleksibilitas bagi anggota untuk menyimpan dan menarik dana. Ini juga bisa menjadi sumber modal tambahan bagi koperasi.

Pasal 15: Dana Cadangan

1. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperuntukkan untuk menutup kerugian Koperasi jika diperlukan, atau untuk memupuk modal sendiri.
2. Besarnya penyisihan SHU untuk Dana Cadangan ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Penjelasan Detail: Dana cadangan adalah bentuk proteksi finansial dan penguatan modal. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan koperasi. Penggunaannya juga diatur dalam AD/ART dan harus disetujui Rapat Anggota.

Pasal 16: Hibah dan Modal Penyertaan

1. Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang dari pihak ketiga yang tidak mengikat Koperasi.
2. Modal Penyertaan adalah sejumlah dana yang diterima Koperasi dari Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pengembangan usaha Koperasi.

Penjelasan Detail: Hibah dan modal penyertaan adalah sumber dana eksternal. Penting untuk memastikan hibah tidak mengikat dan modal penyertaan memiliki tujuan yang jelas dan tidak mengganggu prinsip otonomi koperasi.

BAB V
ORGANISASI KOPERASI

Pasal 17: Organ Koperasi

Organ Koperasi terdiri dari:

  1. Rapat Anggota.
  2. Pengurus.
  3. Pengawas.

Penjelasan Detail: Ini adalah tiga pilar utama tata kelola koperasi. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai pelaksana harian, dan Pengawas sebagai pemeriksa.

Pasal 18: Rapat Anggota

1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), diadakan paling sedikit sekali dalam setahun dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku.
b. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dapat diadakan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan mendesak.
c. Rapat Anggota Khusus (jika ada, misal untuk perubahan AD/ART).
3. Kuorum Rapat Anggota adalah dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh anggota.
4. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
5. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara (one man one vote) tanpa memandang jumlah simpanannya.

Penjelasan Detail: Pasal ini menggarisbawahi prinsip demokrasi dalam koperasi. RAT adalah forum akuntabilitas tahunan. RALB digunakan untuk isu-isu mendesak. Kuorum dan cara pengambilan keputusan harus jelas untuk menghindari sengketa. Prinsip "satu anggota satu suara" adalah ciri khas koperasi yang membedakannya dari perseroan terbatas.

Pasal 19: Pengurus

1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Masa jabatan Pengurus adalah [jumlah] tahun dan dapat dipilih kembali.
3. Tugas dan wewenang Pengurus antara lain:
a. Mengelola Koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan Koperasi secara tertib.
f. Memelihara daftar anggota dan daftar Pengurus.
4. Pengurus berhak menerima honorarium/gaji sesuai keputusan Rapat Anggota.

Penjelasan Detail: Pengurus adalah eksekutif koperasi. Masa jabatan dan kemungkinan dipilih kembali penting untuk kontinuitas. Tugas dan wewenang harus sangat jelas untuk menghindari tumpang tindih dengan Pengawas. Transparansi laporan keuangan adalah tanggung jawab utama Pengurus.

Pasal 20: Pengawas

1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Masa jabatan Pengawas adalah [jumlah] tahun dan dapat dipilih kembali.
3. Tugas dan wewenang Pengawas antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi.
b. Meneliti catatan dan pembukuan Koperasi.
c. Memberikan laporan dan saran kepada Rapat Anggota.
4. Pengawas berhak menerima honorarium/gaji sesuai keputusan Rapat Anggota.
5. Pengawas tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus.

Penjelasan Detail: Pengawas adalah organ kontrol internal. Tugas utama mereka adalah memastikan kepatuhan terhadap AD/ART dan efisiensi pengelolaan. Larangan rangkap jabatan sangat penting untuk menjaga independensi pengawasan.

BAB VI
SISA HASIL USAHA (SHU)

Pasal 21: Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

1. Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi dana cadangan dan biaya-biaya lainnya, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usahanya.
2. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3. Pembagian SHU Koperasi dialokasikan untuk:

Penjelasan Detail: Pembagian SHU adalah salah satu daya tarik utama koperasi. Prinsip "sesuai jasa usaha" berarti anggota yang lebih aktif berkontribusi (misalnya melalui simpanan atau transaksi) akan menerima bagian lebih besar. Alokasi persentase sangat penting dan harus disepakati dalam Rapat Anggota. Ini mencerminkan tujuan sosial dan pendidikan koperasi selain tujuan ekonomi.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 22: Anggaran Rumah Tangga (ART)

1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi memuat aturan-aturan pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. ART ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota.
3. Perubahan ART dapat dilakukan melalui Rapat Anggota.

Penjelasan Detail: ART adalah aturan teknis yang lebih detail dari AD. Fungsinya adalah melengkapi AD. Perubahan ART lebih mudah dibandingkan AD karena tidak memerlukan perubahan akta Notaris, cukup Rapat Anggota.

Pasal 23: Peraturan Khusus

Koperasi dapat membuat peraturan-peraturan khusus (misalnya Peraturan Pengurus, Peraturan Simpan Pinjam, dll.) yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota atau Pengawas.

Penjelasan Detail: Peraturan khusus memberikan fleksibilitas operasional untuk mengatur detail-detail yang sangat teknis tanpa harus mengubah AD atau ART. Namun, hierarki hukum harus tetap dijaga.

BAB VIII
PEMBUBARAN KOPERASI DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 24: Pembubaran Koperasi

1. Pembubaran Koperasi dapat terjadi karena:

  1. Keputusan Rapat Anggota.
  2. Jangka waktu berdirinya telah berakhir (jika ditentukan).
  3. Keputusan Pemerintah/Pengadilan.
  4. Koperasi dinyatakan pailit.
2. Pembubaran Koperasi yang disebabkan oleh keputusan Rapat Anggota harus disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara.
3. Tata cara pembubaran dan penyelesaian sisa kekayaan Koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Rapat Anggota Pembubaran.

Penjelasan Detail: Pembubaran adalah akhir dari sebuah entitas. Penting untuk mengatur mekanisme pembubaran yang jelas dan adil, termasuk persentase suara yang dibutuhkan. Ini melindungi kepentingan anggota dan kreditur. Proses likuidasi (penyelesaian aset dan kewajiban) juga harus diatur dengan jelas.

Pasal 25: Penyelesaian Perselisihan

1. Apabila timbul perselisihan atau sengketa antara Koperasi dengan anggota, Pengurus, Pengawas, atau antar anggota, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila jalur-jalur di atas tidak juga mencapai penyelesaian, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di tempat kedudukan Koperasi.

Penjelasan Detail: Pasal ini sangat penting untuk mitigasi risiko konflik. Mengutamakan musyawarah dan jalur alternatif penyelesaian sengketa (ADR) sebelum ke pengadilan adalah praktik yang baik. Ini mengurangi biaya dan waktu yang terbuang.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 26: Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara.
3. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dalam akta Notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Penjelasan Detail: Mengubah AD adalah keputusan besar yang memerlukan konsensus tinggi di antara anggota. Prosesnya juga mirip dengan pendirian awal, yaitu melalui Notaris dan pengesahan pemerintah, untuk menjaga legalitas dan kekuatan hukumnya.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 27: Ketentuan Peralihan

1. Segala ketentuan yang ada sebelum Anggaran Dasar ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan khusus Koperasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Penjelasan Detail: Pasal ini memastikan bahwa AD yang baru memiliki otoritas tertinggi dan semua peraturan sebelumnya yang bertentangan menjadi tidak berlaku. Ini juga memberikan ruang bagi aturan yang lebih detail (ART) untuk dikembangkan.

Pasal 28: Penutup

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal disahkannya Akta Pendirian ini oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Penjelasan Detail: Tanggal efektifitas berlakunya AD secara hukum adalah setelah mendapatkan pengesahan dari pemerintah, bukan hanya setelah ditandatangani di hadapan Notaris. Ini menggarisbawahi pentingnya proses pengesahan badan hukum.

Demikianlah Anggaran Dasar ini disepakati oleh para pendiri yang hadir dalam Rapat Pendirian Koperasi ini dan telah dibacakan serta dijelaskan oleh Notaris. Akta ini ditandatangani oleh para pendiri, Notaris, dan saksi-saksi yang hadir.

Pendiri:

[Nama Lengkap Pendiri 1, Tanda Tangan]

[Nama Lengkap Pendiri 2, Tanda Tangan]

... (dan seterusnya untuk semua pendiri)

Notaris:

[Nama Lengkap Notaris, Tanda Tangan]

Saksi-Saksi:

[Nama Lengkap Saksi 1, Tanda Tangan]

[Nama Lengkap Saksi 2, Tanda Tangan]

Penjelasan Detail: Bagian penutup ini adalah formalitas yang mengesahkan akta tersebut. Tanda tangan semua pihak yang terlibat dalam pendirian adalah bukti persetujuan mereka terhadap isi akta.

Sertifikat Koperasi Gambar gulungan kertas dengan pita pengesahan, melambangkan akta atau sertifikat pendirian koperasi.

6. Proses Pasca-Pembuatan Akta Pendirian

Setelah Akta Pendirian ditandatangani di hadapan Notaris, proses pendirian koperasi belum selesai. Ada beberapa tahapan penting lainnya:

6.1. Pengajuan Pengesahan Badan Hukum

Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Proses ini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau sistem yang berlaku. Dokumen yang diperlukan antara lain:

6.2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan diverifikasi, Kementerian Koperasi dan UKM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Dengan terbitnya SK ini, Koperasi secara resmi diakui sebagai badan hukum yang sah.

6.3. Pengurusan NPWP Koperasi

Setelah mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Koperasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

6.4. Pengurusan Perizinan Usaha

Koperasi perlu mengurus perizinan usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Saat ini, perizinan usaha banyak diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi. Izin yang mungkin dibutuhkan antara lain:

7. Pentingnya Anggaran Dasar yang Komprehensif

Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi yang menentukan arah dan stabilitas Koperasi. AD yang komprehensif akan:

Pertumbuhan Koperasi Grafik batang meningkat dengan simbol orang-orang, melambangkan pertumbuhan dan partisipasi anggota koperasi.

8. Kesalahan Umum dalam Penyusunan Akta Pendirian

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dan perlu dihindari saat menyusun Akta Pendirian Koperasi:

9. Peran Penting Anggota dalam Menjaga Anggaran Dasar

Anggaran Dasar bukanlah sekadar dokumen yang disimpan di lemari, melainkan sebuah living document yang harus dipahami dan dipegang teguh oleh seluruh anggota. Peran anggota dalam menjaga dan menjalankan Anggaran Dasar sangat krusial:

Tanpa partisipasi aktif dan pemahaman yang mendalam dari anggotanya, Anggaran Dasar yang paling sempurna sekalipun bisa menjadi tidak efektif.

10. Studi Kasus Singkat: Pentingnya Klarifikasi Bidang Usaha

Misalkan sekelompok petani ingin mendirikan Koperasi Produsen Pertanian Sejahtera. Dalam Akta Pendirian awal, mereka hanya menuliskan "Menjalankan usaha pertanian dan pemasaran hasil pertanian." Namun, seiring berjalannya waktu, mereka ingin juga menyediakan pinjaman modal usaha untuk anggotanya dan menjual pupuk serta alat pertanian.

Jika Akta Pendirian tidak secara eksplisit mencantumkan "usaha simpan pinjam" sebagai salah satu kegiatan usaha, atau "pengadaan sarana produksi pertanian", maka koperasi tersebut akan menghadapi kendala hukum dalam menjalankan kegiatan tersebut. Mereka harus melakukan Rapat Anggota Luar Biasa untuk mengubah Anggaran Dasar, kemudian mengajukan perubahan akta ke Notaris, dan terakhir meminta pengesahan perubahan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Proses ini memakan waktu dan biaya tambahan.

Contoh ini menunjukkan betapa pentingnya merencanakan bidang usaha secara matang dan mendetail di awal, serta mengantisipasi potensi pengembangan di masa depan, agar semua tercantum dengan jelas dalam Akta Pendirian.

11. Perbandingan Koperasi dengan Badan Hukum Lain

Meskipun sama-sama entitas ekonomi, koperasi memiliki karakteristik fundamental yang membedakannya dari bentuk badan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.

Perbedaan ini menegaskan bahwa memilih bentuk badan hukum harus sesuai dengan visi, misi, dan tujuan para pendiri. Jika tujuan utamanya adalah kesejahteraan bersama dan demokrasi ekonomi, koperasi adalah pilihan yang tepat.

12. Mengelola Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Tidak jarang seiring berjalannya waktu dan perkembangan usaha, koperasi perlu melakukan perubahan pada Anggaran Dasarnya. Perubahan ini bisa meliputi:

Setiap perubahan AD harus melalui proses yang sama ketatnya dengan pendirian awal, yaitu:

  1. Rapat Anggota: Mengadakan Rapat Anggota Khusus untuk Perubahan Anggaran Dasar, dengan kuorum dan persentase persetujuan yang diatur dalam AD (biasanya lebih tinggi dari Rapat Anggota biasa).
  2. Akta Perubahan Notaris: Hasil Rapat Anggota disahkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar oleh Notaris yang sama atau Notaris lain yang berwenang.
  3. Pengesahan Perubahan: Notaris mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
  4. Pemberitahuan kepada Pihak Ketiga: Setelah disahkan, koperasi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak-pihak terkait (bank, mitra bisnis, dinas terkait, dll.).

Mengelola perubahan AD dengan benar sangat penting untuk menjaga legalitas dan validitas operasional koperasi.

13. Kesimpulan

Akta Pendirian Koperasi adalah jantung dari setiap Koperasi. Dokumen ini bukan hanya formalitas hukum, melainkan cerminan dari komitmen, visi, dan nilai-nilai yang akan menuntun Koperasi dalam mencapai tujuannya. Proses penyusunannya memerlukan ketelitian, pemahaman hukum yang baik, dan kerja sama yang erat antara para pendiri dengan Notaris.

Dengan Akta Pendirian yang solid dan komprehensif, didukung oleh semangat kebersamaan dan partisipasi aktif anggota, sebuah Koperasi memiliki fondasi yang kuat untuk tumbuh dan berkembang, berkontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta turut serta dalam memajukan perekonomian nasional.

Semoga panduan lengkap mengenai contoh Akta Pendirian Koperasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana untuk mendirikan Koperasi atau ingin memahami lebih dalam tentang aspek legalitasnya. Ingatlah untuk selalu berkonsultasi dengan Notaris dan pihak berwenang terkait untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat.

🏠 Homepage