Akta Pendirian Perseroan Terbatas: Panduan Lengkap dan Contoh Detail
Membangun sebuah bisnis adalah perjalanan yang penuh semangat dan tantangan. Di Indonesia, salah satu fondasi hukum terpenting bagi sebuah perusahaan adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT). Akta ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan adalah jiwa dan raga legal dari sebuah entitas bisnis, yang mengatur segala aspek mulai dari nama, tujuan, modal, hingga struktur manajemennya. Memahami setiap detail dalam akta ini menjadi krusial bagi setiap calon pengusaha untuk memastikan bisnisnya berdiri di atas fondasi yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal mengenai Akta Pendirian PT. Kita akan membahas mengapa PT menjadi pilihan yang populer, komponen-komponen utama yang harus ada dalam akta, prosedur pembuatannya, hingga contoh simulasi akta pendirian yang dilengkapi dengan penjelasan mendalam per pasal. Tujuannya adalah memberikan panduan komprehensif agar Anda memiliki pemahaman yang solid sebelum melangkah lebih jauh dalam mendirikan PT impian Anda.
Memahami Struktur Dasar Perseroan Terbatas (PT)
Sebelum menyelami lebih dalam tentang akta pendirian, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu Perseroan Terbatas (PT) dan mengapa bentuk badan hukum ini menjadi pilihan favorit bagi banyak pelaku usaha. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Ciri-ciri Utama PT:
- Badan Hukum Terpisah: PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari para pendirinya. Ini berarti PT dapat memiliki aset, utang, dan haknya sendiri, terpisah dari pemiliknya.
- Modal Terbagi Atas Saham: Modal PT terbagi dalam saham-saham, yang bisa dimiliki oleh satu orang atau lebih pemegang saham.
- Tanggung Jawab Terbatas: Ini adalah salah satu keuntungan terbesar PT. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan atau saham yang dimilikinya. Harta pribadi pemegang saham terlindungi dari risiko kerugian atau utang perusahaan (kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang, seperti tindakan penipuan atau pencampuran harta).
- Organ Perseroan: PT memiliki tiga organ utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris, yang masing-masing memiliki fungsi dan wewenang yang jelas.
- Mudah Mengembangkan Bisnis: Struktur PT memungkinkan kemudahan dalam ekspansi, termasuk menarik investor baru melalui penerbitan saham.
Keuntungan Mendirikan PT:
- Perlindungan Aset Pribadi: Tanggung jawab terbatas adalah jaring pengaman bagi aset pribadi Anda.
- Kredibilitas Tinggi: PT seringkali dianggap lebih kredibel dan profesional di mata mitra bisnis, perbankan, dan pemerintah.
- Akses Pendanaan Lebih Mudah: Dengan struktur yang jelas dan potensi penerbitan saham, PT lebih mudah mendapatkan pendanaan dari bank atau investor.
- Kelangsungan Usaha: Keberadaan PT tidak bergantung pada kelangsungan hidup pendirinya. PT dapat terus beroperasi meskipun terjadi perubahan kepemilikan.
- Struktur Organisasi yang Jelas: Pemisahan peran Direksi, Komisaris, dan RUPS menciptakan tata kelola yang baik.
- Peluang Go Public: Dalam jangka panjang, PT memiliki potensi untuk menjadi perusahaan terbuka (Tbk) dan melantai di bursa saham.
Meskipun memiliki banyak keuntungan, mendirikan PT juga melibatkan prosedur hukum yang lebih kompleks dan biaya awal yang lebih tinggi dibandingkan bentuk usaha perorangan atau CV. Oleh karena itu, memahami setiap langkah dan persyaratan adalah kunci.
Komponen Krusial dalam Akta Pendirian PT
Akta Pendirian PT adalah dokumen legal yang dibuat di hadapan Notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dokumen ini berisi Anggaran Dasar perseroan yang akan menjadi pedoman operasional dan tata kelola perusahaan. Setiap pasal dan ayat di dalamnya memiliki bobot hukum yang kuat dan akan mempengaruhi jalannya bisnis Anda di masa depan. Berikut adalah komponen-komponen utama yang harus ada dalam Akta Pendirian PT:
1. Identitas Para Pendiri
Bagian awal akta akan mencantumkan identitas lengkap dari para pendiri perseroan. Ini termasuk:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
Jika pendiri adalah badan hukum, maka identitas yang dicantumkan adalah nama badan hukum, alamat, serta detail akta pendirian badan hukum tersebut dan pengurus yang sah mewakilinya. Kejelasan identitas ini sangat penting untuk validitas hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.
2. Nama dan Kedudukan Perseroan
-
Nama Perseroan: Nama PT harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Belum dipakai secara sah oleh PT lain. Notaris akan melakukan pengecekan nama melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
- Terdiri dari paling sedikit 3 suku kata.
- Tidak mengandung kata-kata yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum.
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga pemerintah atau internasional.
Pemilihan nama yang unik dan representatif sangat penting untuk branding dan identitas perusahaan.
-
Kedudukan atau Domisili Perseroan: Ini adalah alamat lengkap kantor pusat PT. Domisili ini akan menjadi patokan hukum untuk segala urusan administrasi, perizinan, perpajakan, dan korespondensi. Penting untuk memastikan alamat domisili ini valid dan sesuai dengan zona peruntukan jika diperlukan (misalnya, bukan di area perumahan yang dilarang untuk kantor).
3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan (KBLI)
Bagian ini adalah inti dari apa yang akan dilakukan oleh PT Anda. Maksud dan tujuan adalah pernyataan umum mengenai arah dan filosofi bisnis, sementara kegiatan usaha harus dijelaskan secara spesifik sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. KBLI adalah standar klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
- Maksud dan Tujuan: Pernyataan ini biasanya cukup umum, seperti "bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, dan investasi".
- Kegiatan Usaha: Ini harus sangat spesifik, mencantumkan kode KBLI yang relevan. Misalnya, KBLI 47411 (Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapan), KBLI 62010 (Aktivitas Pemrograman Komputer), dll.
- Pentingnya: Memilih KBLI yang tepat akan menentukan jenis izin usaha yang harus diurus dan membatasi ruang gerak usaha PT. Jika PT melakukan kegiatan di luar KBLI yang tercantum, bisa menimbulkan masalah hukum.
- Fleksibilitas: Meskipun harus spesifik, disarankan untuk mencantumkan beberapa KBLI terkait yang mungkin akan digeluti di masa depan untuk menghindari perubahan akta yang berulang.
4. Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Pasal ini menentukan berapa lama PT akan berdiri. Umumnya, PT didirikan untuk jangka waktu "tidak terbatas", yang berarti PT akan terus ada selama tidak dibubarkan sesuai prosedur hukum. Namun, ada juga kemungkinan untuk menetapkan jangka waktu tertentu (misalnya, 25 tahun), meskipun ini jarang terjadi karena dapat menimbulkan kompleksitas di kemudian hari.
5. Struktur Modal Perseroan
Bagian ini adalah salah satu aspek terpenting dari PT karena berkaitan dengan keuangan dan kepemilikan. Ada tiga jenis modal yang dijelaskan:
-
Modal Dasar: Adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Ini adalah batas maksimum modal yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan. Modal dasar minimal saat ini adalah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kecuali untuk PT perorangan yang modal dasarnya tidak ada batasan minimal, atau bagi PT yang bergerak di sektor tertentu yang diatur undang-undang, seperti perbankan atau asuransi.
-
Modal Ditempatkan: Adalah bagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham. Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan.
-
Modal Disetor: Adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham. Sama seperti modal ditempatkan, minimal 25% dari modal ditempatkan harus disetor penuh saat pendirian PT. Bukti penyetoran modal ini sangat penting dan seringkali diminta oleh Notaris atau Kemenkumham (meskipun saat ini sistem AHU Kemenkumham tidak secara langsung meminta bukti setoran bank, namun perusahaan wajib memiliki bukti ini).
Pentingnya modal disetor terletak pada kemampuan perusahaan untuk memulai operasional dan memenuhi kewajiban awal. Nilai nominal saham juga akan ditentukan di sini, misalnya setiap saham bernilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
PT dijalankan oleh organ-organ yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda:
-
Direksi: Adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Jumlah: Minimal 1 orang Direktur.
- Tugas dan Wewenang: Menjalankan operasional harian, membuat keputusan strategis, mengelola keuangan, dan mewakili perusahaan dalam transaksi hukum.
- Masa Jabatan: Umumnya 3 atau 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
-
Dewan Komisaris: Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Jumlah: Minimal 1 orang Komisaris.
- Tugas dan Wewenang: Mengawasi kebijakan Direksi, memastikan kepatuhan hukum, dan memberikan nasihat. Komisaris tidak terlibat dalam operasional harian.
- Masa Jabatan: Sama seperti Direksi, umumnya 3 atau 5 tahun.
Pembagian tugas dan wewenang ini penting untuk menciptakan mekanisme check and balance dalam perusahaan.
7. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ tertinggi dalam PT yang memiliki kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Akta pendirian akan mengatur tentang:
-
Jenis RUPS:
- RUPS Tahunan: Wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, untuk menyetujui laporan tahunan Direksi dan laporan keuangan.
- RUPS Luar Biasa: Diadakan jika ada hal-hal mendesak atau perubahan penting yang perlu diputuskan, seperti perubahan anggaran dasar, pengangkatan/pemberhentian Direksi/Komisaris, atau pembubaran perseroan.
- Prosedur Pemanggilan: Bagaimana RUPS dipanggil (pemberitahuan, jangka waktu).
- Quorum: Jumlah minimal pemegang saham yang harus hadir agar RUPS dianggap sah dan dapat mengambil keputusan.
- Pengambilan Keputusan: Cara keputusan diambil (misalnya, suara terbanyak, persetujuan mutlak).
RUPS memastikan bahwa pemegang saham memiliki kontrol akhir atas arah strategis perusahaan.
8. Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
Pasal ini mengatur bagaimana laba bersih perusahaan akan dialokasikan, termasuk:
- Dana Cadangan: Sebagian dari laba bersih biasanya disisihkan sebagai dana cadangan untuk tujuan tertentu (misalnya, pengembangan usaha, cadangan wajib).
- Pembagian Dividen: Prosedur dan syarat pembagian dividen kepada pemegang saham. Keputusan pembagian dividen biasanya ditentukan dalam RUPS.
9. Perubahan Anggaran Dasar
Akta pendirian juga akan menjelaskan prosedur untuk melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar. Perubahan ini bisa meliputi:
- Perubahan nama PT
- Perubahan modal dasar, modal ditempatkan, atau modal disetor
- Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
- Perubahan domisili perseroan
Setiap perubahan penting pada Anggaran Dasar harus diputuskan melalui RUPS, dibuat dengan akta Notaris, dan dalam banyak kasus, harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham.
10. Ketentuan Lain-lain
Bagian ini dapat mencakup berbagai ketentuan tambahan yang dianggap perlu, seperti:
- Ketentuan mengenai tahun buku perusahaan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa (misalnya, melalui arbitrase).
- Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi perseroan.
- Force majeure (keadaan kahar).
Ketentuan ini berfungsi sebagai payung hukum untuk berbagai situasi yang mungkin terjadi di masa depan, memberikan kejelasan dan mengurangi potensi konflik.
Prosedur Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris
Proses pembuatan Akta Pendirian PT melibatkan peran penting Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Berikut adalah langkah-langkah umum yang akan Anda lalui:
1. Konsultasi Awal dengan Notaris
Anda akan berdiskusi dengan Notaris mengenai rencana pendirian PT, maksud dan tujuan usaha, struktur modal, dan calon pengurus. Notaris akan menjelaskan persyaratan hukum dan dokumen yang diperlukan.
2. Pencarian dan Pemesanan Nama PT
Notaris akan membantu Anda melakukan pengecekan nama PT yang Anda inginkan melalui sistem AHU Kemenkumham. Jika nama tersedia, Notaris akan melakukan pemesanan nama tersebut agar tidak digunakan oleh pihak lain. Nama yang dipesan memiliki masa berlaku tertentu.
3. Penyiapan Dokumen Pendukung
Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk para pendiri dan pengurus, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pendiri dan pengurus (Direksi dan Komisaris).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi Direksi dan Komisaris (jika sudah ada).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Direksi dan Komisaris.
- Informasi domisili usaha (alamat lengkap, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota, kode pos).
- Detail Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor, beserta pembagian saham masing-masing pendiri.
- Maksud dan tujuan usaha (disertai kode KBLI yang relevan).
- Informasi lain yang relevan (misalnya, nilai nominal saham, tahun buku).
4. Penyusunan Draf Akta Pendirian
Berdasarkan informasi dan dokumen yang Anda berikan, Notaris akan menyusun draf Akta Pendirian PT. Draf ini akan mencakup semua komponen krusial yang telah dibahas sebelumnya. Anda akan memiliki kesempatan untuk meninjau draf tersebut dan memberikan masukan sebelum finalisasi.
5. Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris
Setelah draf disetujui, semua pendiri PT (atau kuasa mereka) akan hadir di kantor Notaris untuk menandatangani Akta Pendirian. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Notaris dan akan dicatat dalam buku register Notaris.
6. Pengajuan Pengesahan ke Kemenkumham
Setelah akta ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum PT ke Kemenkumham melalui sistem AHU. Kemenkumham akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan undang-undang.
7. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham
Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Akta Pendirian PT. Dengan terbitnya SK ini, PT Anda resmi memiliki status badan hukum.
Seluruh proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di Kemenkumham.
Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Simulasi dan Penjelasan Detail)
Penting: Contoh Akta Pendirian di bawah ini adalah simulasi dan disederhanakan untuk tujuan edukasi. Ini BUKAN teks hukum yang siap digunakan dan tidak menggantikan peran Notaris. Setiap pendirian PT memiliki kekhususan masing-masing yang harus disesuaikan oleh Notaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan klien.
Pembukaan Akta
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor: [NOMOR AKTA]
Pada hari ini, [HARI, TANGGAL, BULAN, TAHUN], pukul [WAKTU],
Menghadap kepada saya, [NAMA LENGKAP NOTARIS], Sarjana Hukum, Notaris di Kota [NAMA KOTA], dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah Provinsi [NAMA PROVINSI], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan di akhir akta ini:
Penjelasan: Bagian ini adalah identifikasi awal akta, menunjukkan nomor unik, tanggal dan waktu pembuatan, serta Notaris yang mengesahkan. Kehadiran saksi adalah standar praktik notaris.
Para Pihak / Pendiri
- Tuan/Nyonya/Nona [NAMA LENGKAP PENDIRI 1], lahir di [TEMPAT LAHIR], tanggal [TANGGAL LAHIR], Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di [ALAMAT LENGKAP PENDIRI 1], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NOMOR KTP PENDIRI 1];
- Tuan/Nyonya/Nona [NAMA LENGKAP PENDIRI 2], lahir di [TEMPAT LAHIR], tanggal [TANGGAL LAHIR], Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di [ALAMAT LENGKAP PENDIRI 2], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NOMOR KTP PENDIRI 2];
- dan seterusnya (jika ada pendiri lain).
Para penghadap saya Notaris kenal. Para penghadap bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Para penghadap menerangkan telah sepakat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Penjelasan: Bagian ini mencantumkan identitas lengkap para pendiri yang datang menghadap Notaris. Detail seperti nama, tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, dan nomor KTP adalah wajib untuk verifikasi identitas dan kepastian hukum.
BAB I - NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Perseroan Terbatas ini bernama: PT [NAMA PERSEROAN TERBATAS], disingkat PT [SINGKATAN NAMA PT].
- Perseroan berkedudukan di Kota [NAMA KOTA DOMISILI PT], Provinsi [NAMA PROVINSI DOMISILI PT].
- Perseroan dapat mendirikan cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pasal ini secara eksplisit menyebutkan nama resmi PT (yang telah disetujui Kemenkumham) dan domisili hukumnya. Kedudukan PT penting untuk yurisdiksi hukum dan administrasi. Ayat (3) memberikan fleksibilitas kepada Direksi untuk membuka cabang tanpa harus mengubah akta setiap saat.
BAB II - MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 2
-
Maksud dan tujuan Perseroan adalah:
- Melakukan usaha di bidang perdagangan umum, jasa, dan investasi.
- Melakukan pengembangan bisnis yang inovatif dan berkelanjutan.
-
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pokok sebagai berikut:
- [KODE KBLI 1] - [DESKRIPSI KBLI 1, contoh: Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapan].
- [KODE KBLI 2] - [DESKRIPSI KBLI 2, contoh: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya].
- [KODE KBLI 3] - [DESKRIPSI KBLI 3, contoh: Aktivitas Pemrograman Komputer].
- Dan kegiatan-kegiatan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Ini adalah pasal yang sangat penting karena mendefinisikan ruang lingkup bisnis PT. Maksud dan tujuan adalah pernyataan umum, sedangkan kegiatan usaha harus spesifik merujuk pada KBLI. Cantumkan KBLI yang benar dan relevan untuk semua lini bisnis yang akan atau berpotensi dijalankan. Ayat (2d) adalah klausul umum yang memberikan sedikit ruang gerak, namun tidak boleh bertentangan dengan KBLI utama yang terdaftar.
BAB III - JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 3
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Penjelasan: Umumnya, PT didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, yang berarti PT akan terus beroperasi sampai dibubarkan sesuai ketentuan hukum. Jika ada batasan waktu, ini harus disebutkan secara eksplisit.
BAB IV - MODAL
Pasal 4
- Modal dasar Perseroan berjumlah Rp [JUMLAH MODAL DASAR DALAM ANGKA] ([JUMLAH MODAL DASAR DALAM HURUF] Rupiah), terbagi atas [JUMLAH SAHAM MODAL DASAR] ([JUMLAH SAHAM MODAL DASAR DALAM HURUF]) saham, dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp [NILAI NOMINAL PER SAHAM] ([NILAI NOMINAL PER SAHAM DALAM HURUF] Rupiah).
- Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri sejumlah Rp [JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR] ([JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DALAM HURUF] Rupiah) atau sebanyak [JUMLAH SAHAM DITEMPATKAN DAN DISETOR] ([JUMLAH SAHAM DITEMPATKAN DAN DISETOR DALAM HURUF]) saham, dengan rincian sebagai berikut:
- Tuan/Nyonya/Nona [NAMA PENDIRI 1] mengambil dan menyetor sejumlah [JUMLAH SAHAM PENDIRI 1] ([JUMLAH SAHAM PENDIRI 1 DALAM HURUF]) saham atau senilai Rp [NILAI SAHAM PENDIRI 1] ([NILAI SAHAM PENDIRI 1 DALAM HURUF] Rupiah).
- Tuan/Nyonya/Nona [NAMA PENDIRI 2] mengambil dan menyetor sejumlah [JUMLAH SAHAM PENDIRI 2] ([JUMLAH SAHAM PENDIRI 2 DALAM HURUF]) saham atau senilai Rp [NILAI SAHAM PENDIRI 2] ([NILAI SAHAM PENDIRI 2 DALAM HURUF] Rupiah).
- Modal yang belum ditempatkan dan belum disetor akan ditempatkan dan disetor kemudian sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan: Ini adalah pasal inti keuangan. Ayat (1) menjelaskan total modal dasar dan nilai per saham. Ayat (2) merinci berapa banyak modal yang telah diambil oleh pendiri (ditempatkan) dan berapa yang telah dibayarkan (disetor), serta pembagian kepemilikan saham di antara para pendiri. Pastikan jumlah modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar. Ayat (3) memberikan fleksibilitas untuk penambahan modal di masa depan.
BAB V - SAHAM-SAHAM
Pasal 5
- Semua saham Perseroan adalah saham atas nama.
- Pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh pihak yang memindahkan dan pihak yang menerima pemindahan, serta diketahui oleh Direksi Perseroan.
- Pemindahan hak atas saham harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar ini.
- Perseroan wajib mencatat dalam Daftar Pemegang Saham setiap pemindahan hak atas saham.
Penjelasan: Pasal ini mengatur tentang sifat dan pemindahan saham. Saham atas nama berarti kepemilikan tercatat jelas. Proses pemindahan harus formal untuk memastikan legalitas dan pencatatan yang akurat dalam buku perusahaan. Ini mencegah sengketa kepemilikan di kemudian hari.
BAB VI - DIREKSI
Pasal 6
- Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan/atau beberapa orang Direktur.
- Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu [JANGKA WAKTU JABATAN, contoh: 5 (lima)] tahun, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
- Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan mengenai segala hal dan dalam segala kejadian, dengan batasan-batasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau keputusan RUPS.
- Pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi akan ditetapkan oleh RUPS atau dalam keputusan Direksi yang disetujui RUPS.
- Dalam hal Direksi terdiri dari lebih dari 1 (satu) orang Direktur, maka:
- Direktur Utama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
- Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau RUPS berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Penjelasan: Pasal ini mendefinisikan Direksi sebagai organ pelaksana operasional. Dijelaskan jumlah minimum, masa jabatan, dan yang terpenting, wewenang Direksi sebagai perwakilan perusahaan. Ayat (5) memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak mewakili perusahaan jika ada lebih dari satu Direktur.
BAB VII - DEWAN KOMISARIS
Pasal 7
- Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan/atau beberapa orang Komisaris.
- Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu [JANGKA WAKTU JABATAN, contoh: 5 (lima)] tahun, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
- Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris setiap waktu berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan Perseroan, memeriksa buku-buku, surat-surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan kas dan lain-lain, serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
Penjelasan: Pasal ini mengatur Dewan Komisaris sebagai organ pengawas. Dijelaskan jumlah, masa jabatan, dan tugas utama mereka yaitu mengawasi Direksi dan memberikan nasihat. Ayat (4) memberikan wewenang yang luas kepada Komisaris untuk mengakses informasi guna menjalankan fungsi pengawasannya.
BAB VIII - RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
Pasal 8
- RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar ini.
- RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain yang masih berada di wilayah Republik Indonesia.
- RUPS dibagi menjadi RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
- Panggilan RUPS dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris dengan surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal RUPS.
- RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau Anggaran Dasar ini.
- Keputusan RUPS sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau Anggaran Dasar ini.
Penjelasan: Pasal ini sangat penting untuk tata kelola perusahaan, menjelaskan kewenangan tertinggi RUPS. Dijelaskan jenis RUPS, prosedur pemanggilan, quorum (jumlah minimal yang hadir untuk sahnya RUPS), dan syarat pengambilan keputusan. Ini adalah mekanisme utama bagi pemegang saham untuk mengontrol dan mengarahkan perusahaan.
BAB IX - TAHUN BUKU
Pasal 9
- Tahun buku Perseroan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahunnya.
- Pada akhir tahun buku, buku-buku Perseroan ditutup dan disusun neraca serta perhitungan laba rugi.
Penjelasan: Menetapkan tahun buku adalah penting untuk tujuan akuntansi dan perpajakan. Kebanyakan perusahaan menggunakan tahun kalender.
BAB X - PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal 10
- Setiap tahun, dari laba bersih Perseroan yang telah disahkan oleh RUPS, ditentukan sebagian disisihkan untuk cadangan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Sisa laba bersih setelah dikurangi cadangan, dapat dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham atau digunakan untuk keperluan lain sesuai keputusan RUPS.
- Pembayaran dividen dilakukan setelah Direksi mengumumkan dalam surat kabar atau cara lain yang sah.
Penjelasan: Pasal ini mengatur alokasi keuntungan perusahaan. Penetapan cadangan adalah wajib hukumnya, dan setelah itu sisa laba dapat dibagikan sebagai dividen atau digunakan kembali untuk investasi, sesuai keputusan RUPS. Transparansi dalam pembagian dividen juga ditekankan.
BAB XI - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan hanya dapat dilakukan dengan keputusan RUPS yang sah.
- Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta Notaris dan wajib dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Menegaskan bahwa perubahan fundamental perusahaan harus melalui mekanisme RUPS, dibuat oleh Notaris, dan disahkan oleh Kemenkumham. Ini menjaga integritas hukum Anggaran Dasar.
BAB XII - PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERSEROAN
Pasal 12
- Pembubaran Perseroan terjadi berdasarkan keputusan RUPS, penetapan pengadilan, atau karena dicabutnya kepailitan.
- Dalam hal Perseroan dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan Perseroan (likuidasi) akan dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk sesuai dengan keputusan RUPS atau penetapan pengadilan, dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pasal ini membahas prosedur pembubaran PT, yang bisa terjadi karena berbagai sebab. Proses likuidasi (penyelesaian aset dan kewajiban) diatur untuk memastikan semua pihak terkait (kreditur, pemegang saham) mendapatkan haknya secara adil dan sesuai hukum.
BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS atau diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Segala sengketa yang timbul sebagai akibat dari penafsiran dan pelaksanaan Anggaran Dasar ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai kata sepakat, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Penjelasan: Pasal penutup ini berfungsi sebagai klausul umum untuk menangani hal-hal yang tidak diatur secara eksplisit dalam akta. Ini juga menegaskan komitmen untuk penyelesaian sengketa secara damai, dengan opsi terakhir melalui jalur hukum.
Penutup Akta
Demikianlah Akta ini dibuat di Kota [NAMA KOTA NOTARIS], pada hari dan tanggal tersebut pada awal Akta ini, dengan dihadiri oleh:
- Tuan/Nyonya/Nona [NAMA LENGKAP SAKSI 1], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [ALAMAT SAKSI 1]; dan
- Tuan/Nyonya/Nona [NAMA LENGKAP SAKSI 2], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [ALAMAT SAKSI 2];
Keduanya sebagai saksi-saksi. Setelah Akta ini dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, mereka menyatakan memahami isinya dan menyetujui, lalu menandatangani Akta ini.
Akta ini ditandatangani oleh:
[TANDA TANGAN PENDIRI 1]
[NAMA LENGKAP PENDIRI 1]
[TANDA TANGAN PENDIRI 2]
[NAMA LENGKAP PENDIRI 2]
[TANDA TANGAN SAKSI 1]
[NAMA LENGKAP SAKSI 1]
[TANDA TANGAN SAKSI 2]
[NAMA LENGKAP SAKSI 2]
[TANDA TANGAN NOTARIS]
[NAMA LENGKAP NOTARIS]
Notaris di [NAMA KOTA NOTARIS]
Penjelasan: Bagian penutup ini menegaskan bahwa akta telah dibaca, dipahami, dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat, dan ditandatangani di hadapan Notaris dan saksi-saksi. Ini adalah legalisasi final dari dokumen tersebut.
Langkah Selanjutnya Setelah Akta Disahkan
Mendapatkan SK Kemenkumham untuk Akta Pendirian PT hanyalah langkah awal. Ada beberapa proses administrasi dan perizinan lain yang harus Anda lakukan untuk memastikan PT Anda beroperasi secara legal dan optimal:
-
Pendaftaran NPWP Badan Usaha: Setelah PT disahkan, Anda wajib mendaftarkan PT Anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui sistem online. NPWP ini akan digunakan untuk semua urusan perpajakan perusahaan.
-
Pendaftaran Online Single Submission (OSS): Sistem OSS adalah platform terintegrasi untuk perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Akses Kepabeanan.
-
Pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional: Setelah memiliki NIB, Anda perlu mengurus izin-izin lanjutan sesuai dengan KBLI dan jenis usaha Anda. Ini bisa termasuk:
- Izin Lokasi (jika diperlukan oleh peraturan daerah)
- Izin Lingkungan (misalnya, UKL-UPL, AMDAL jika skala usaha besar)
- Izin Usaha Spesifik (misalnya, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.)
- Sertifikasi atau lisensi khusus profesi atau produk (misalnya, BPOM untuk makanan/obat, SNI untuk produk tertentu).
-
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: PT sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai undang-undang.
-
Pendaftaran Perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan: Melaporkan keberadaan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Setiap langkah ini penting untuk memastikan PT Anda beroperasi dalam kerangka hukum yang benar dan terhindar dari sanksi.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
Dalam proses pendirian PT, beberapa kesalahan umum sering terjadi. Menghindarinya dapat menghemat waktu, biaya, dan potensi masalah hukum di masa depan:
-
Tidak Memilih Nama yang Unik dan Memenuhi Syarat: Pemilihan nama yang tidak lolos pengecekan AHU akan menunda proses. Pastikan nama terdiri dari 3 suku kata dan belum digunakan.
-
Maksud dan Tujuan Tidak Sesuai KBLI: Ini adalah kesalahan fatal. KBLI harus sangat spesifik dan mencerminkan seluruh aktivitas bisnis Anda. Ketidaksesuaian dapat menghambat perizinan dan bahkan membuat kegiatan usaha menjadi ilegal.
-
Modal Disetor Tidak Sesuai Ketentuan atau Tidak Ada Bukti: Meskipun Kemenkumham tidak lagi meminta bukti setoran bank secara langsung, perusahaan wajib memilikinya. Tidak memenuhi syarat modal disetor bisa berakibat pada pembatalan pengesahan atau masalah hukum.
-
Tidak Memahami Peran Direksi dan Komisaris: Pendiri terkadang tidak memahami perbedaan tugas dan tanggung jawab antara Direksi dan Komisaris, yang dapat menyebabkan konflik internal atau kelalaian dalam tata kelola.
-
Mengabaikan Pentingnya RUPS: RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi. Mengabaikan prosedur RUPS dapat membuat keputusan penting perusahaan tidak sah secara hukum.
-
Membuat Akta Tanpa Notaris yang Berwenang: Akta Pendirian PT adalah akta otentik yang harus dibuat di hadapan Notaris yang memiliki izin praktik. Dokumen yang tidak dibuat oleh Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik.
-
Tidak Melakukan Proses Perizinan Lanjutan: Akta dan SK Kemenkumham hanyalah awal. Tanpa NIB dan izin-izin usaha yang relevan, PT Anda belum bisa beroperasi secara legal.
FAQ (Pertanyaan Umum) Seputar Akta Pendirian PT
Berapa biaya pembuatan akta pendirian PT?
Biaya pembuatan akta bervariasi tergantung lokasi (kota/kabupaten), kompleksitas Anggaran Dasar, dan kebijakan Notaris. Umumnya berkisar antara Rp 5.000.000,- hingga Rp 15.000.000,- atau lebih, sudah termasuk biaya Notaris, pengecekan nama, dan pengesahan Kemenkumham.
Berapa lama proses pembuatan akta dan pengesahannya?
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala nama atau data, proses pembuatan draf akta dan penandatanganan bisa 2-5 hari kerja. Pengajuan dan pengesahan Kemenkumham biasanya membutuhkan 3-7 hari kerja. Jadi, total proses bisa sekitar 1-2 minggu.
Apakah PT perorangan membutuhkan akta pendirian?
PT Perorangan memiliki regulasi yang berbeda. Tidak ada akta pendirian dalam bentuk Notaris, melainkan cukup dengan membuat "Pernyataan Pendirian" melalui sistem OSS. Namun, jika PT perorangan ingin berubah menjadi PT persekutuan modal (dengan lebih dari 1 pemegang saham), maka barulah diperlukan Akta Pendirian oleh Notaris.
Bisakah akta pendirian diubah setelah disahkan?
Ya, Anggaran Dasar dalam akta pendirian dapat diubah melalui keputusan RUPS. Perubahan ini harus dibuat dengan akta Notaris dan sebagian besar perubahan (misalnya nama, modal, maksud/tujuan) harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham.
Apa bedanya Akta Pendirian dan Anggaran Dasar?
Akta Pendirian adalah keseluruhan dokumen otentik yang dibuat oleh Notaris, yang mencatat perjanjian para pendiri untuk mendirikan PT. Di dalam Akta Pendirian tersebut, terdapat "Anggaran Dasar" yang merupakan serangkaian pasal-pasal yang mengatur tata kelola dan operasional PT. Jadi, Anggaran Dasar adalah salah satu bagian integral dari Akta Pendirian.
Pentingnya Konsultasi Hukum Profesional
Meskipun artikel ini telah memberikan panduan yang komprehensif, perlu diingat bahwa hukum dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Proses pendirian Perseroan Terbatas melibatkan banyak aspek hukum yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan Notaris atau konsultan hukum profesional. Mereka dapat memberikan nasihat yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik bisnis Anda, memastikan semua dokumen dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan membantu Anda menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas adalah fondasi utama bagi setiap bisnis yang ingin beroperasi sebagai PT di Indonesia. Memahami setiap komponen, prosedur, dan implikasi hukumnya adalah langkah krusial untuk membangun perusahaan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan fondasi yang kokoh, PT Anda akan memiliki kredibilitas, perlindungan hukum, dan potensi pertumbuhan yang lebih besar di masa depan. Jangan ragu untuk berinvestasi dalam proses pendirian yang benar dan profesional, karena ini adalah investasi terbaik untuk kesuksesan jangka panjang bisnis Anda.