Pendahuluan: Mengapa Akta Pendirian CV Penting?
Persekutuan Komanditer, atau yang lebih dikenal dengan singkatan CV (Commanditaire Vennootschap), merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fleksibilitas dalam struktur manajemen dan modal, serta proses pendirian yang relatif lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), menjadikannya pilihan menarik bagi banyak pengusaha.
Namun, meskipun sering dianggap lebih sederhana, pendirian CV tetap memerlukan formalitas hukum yang ketat, salah satunya adalah melalui akta pendirian. Akta ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi legal yang mendefinisikan keberadaan CV, hak dan kewajiban para sekutu, serta tujuan dan lingkup kegiatan usaha.
Tanpa akta pendirian yang sah, CV Anda tidak akan memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat melakukan berbagai aktivitas bisnis esensial, seperti membuka rekening bank atas nama perusahaan, mengajukan perizinan usaha, atau menandatangani kontrak dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, memahami setiap detail yang tercantum dalam akta pendirian adalah investasi penting untuk keberlangsungan dan legitimasi bisnis Anda.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk akta pendirian CV, mulai dari pengertian dasar, dasar hukum yang melandasinya, syarat-syarat pendirian, hingga proses penyusunannya melalui notaris. Kami juga akan menyediakan contoh akta pendirian CV yang lengkap dan terperinci, disertai penjelasan mendalam setiap klausulnya, sehingga Anda dapat memiliki pemahaman komprehensif sebelum melangkah lebih jauh dalam mendirikan CV Anda.
Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia
Meskipun CV adalah bentuk badan usaha yang sudah lama dikenal, regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif mungkin tidak sejelas regulasi Perseroan Terbatas. Namun, dasar hukum pendirian dan operasional CV dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, 20, dan 21: Ini adalah landasan utama yang menjelaskan tentang persekutuan komanditer. KUHD mengatur karakteristik dasar CV, jenis-jenis sekutu (sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer), serta tanggung jawab masing-masing sekutu.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Ketentuan umum mengenai persekutuan, seperti perjanjian, hak dan kewajiban pihak, serta pembubaran persekutuan, sebagian besar mengacu pada KUHPerdata, khususnya yang berkaitan dengan Persekutuan Perdata (Maatschap) yang menjadi dasar dari CV.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Meskipun khusus PT, seringkali ada perbandingan atau referensi tidak langsung yang relevan dalam memahami perbedaan tanggung jawab dan struktur hukum.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pelaksananya: Undang-undang ini membawa banyak perubahan signifikan, termasuk penyederhanaan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun UU Cipta Kerja tidak secara spesifik mengubah definisi CV, namun ia memengaruhi proses perizinan dan persyaratan pendaftaran usaha, termasuk untuk CV.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata: Ini adalah regulasi yang sangat penting karena secara spesifik mengatur pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP ini menegaskan bahwa pendaftaran CV sekarang dilakukan secara elektronik dan akta pendiriannya tetap menjadi syarat mutlak.
Penting untuk diingat bahwa Notaris yang akan membantu Anda menyusun akta pendirian CV adalah pihak yang paling memahami secara mendalam semua dasar hukum yang relevan dan terkini. Konsultasi dengan Notaris akan memastikan akta Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua sekutu.
Syarat dan Proses Pendirian CV Secara Umum
Sebelum masuk ke contoh akta, mari kita pahami dulu apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana proses pendirian CV secara garis besar:
Syarat-Syarat Pendirian CV
- Minimal 2 Orang Pendiri: CV harus didirikan oleh minimal dua orang. Satu orang bertindak sebagai Sekutu Aktif (Komplementer) yang bertanggung jawab penuh atas segala utang perusahaan dan berhak mengelola CV. Satu orang lainnya bertindak sebagai Sekutu Pasif (Komanditer) yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan dan tidak berhak ikut serta dalam pengelolaan CV.
- Nama CV: Nama harus unik dan belum digunakan oleh CV atau badan usaha lain. Disarankan untuk mengecek ketersediaan nama melalui sistem AHU Kemenkumham.
- Domisili Usaha: Menentukan lokasi kedudukan atau alamat kantor CV.
- Maksud dan Tujuan Usaha: Menjelaskan secara rinci bidang usaha yang akan dijalankan oleh CV. Ini akan menjadi dasar penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
- Modal Disetor: Meskipun tidak ada ketentuan modal minimal yang baku seperti PT, jumlah modal yang disetorkan oleh sekutu pasif perlu dicantumkan dalam akta.
- Identitas Para Sekutu: Fotokopi KTP dan NPWP para sekutu (aktif dan pasif).
- Keterangan Lain: Seperti jangka waktu berdirinya CV, pembagian keuntungan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lain-lain.
Proses Pendirian CV
- Pengajuan Nama CV: Notaris akan mengajukan permohonan pengecekan nama CV ke Kemenkumham melalui sistem AHU. Ini untuk memastikan nama yang dipilih belum dipakai.
- Penyusunan Akta Pendirian: Setelah nama disetujui, Notaris akan menyusun akta pendirian CV berdasarkan informasi dan kesepakatan para sekutu. Akta ini harus ditandatangani oleh semua sekutu di hadapan Notaris.
- Pendaftaran Akta ke Kemenkumham: Notaris mendaftarkan akta pendirian ke Kemenkumham melalui sistem AHU. Setelah pendaftaran berhasil, akan diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV.
- Pengurusan Domisili Usaha (jika diperlukan): Mengurus surat keterangan domisili dari kelurahan atau RT/RW setempat.
- Pengajuan NPWP Perusahaan: Setelah akta terdaftar, mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Pendaftaran Hak Akses OSS: Mendaftarkan hak akses ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha, sekaligus izin dasar untuk berbagai kegiatan.
- Pengurusan Izin Usaha Lainnya: Tergantung pada KBLI dan jenis usaha, mungkin diperlukan izin usaha sektoral tambahan.
Peran Notaris dalam Pendirian CV
Peran Notaris dalam proses pendirian CV sangatlah sentral dan tidak dapat digantikan. Meskipun secara teoritis tidak ada kewajiban mutlak untuk mendirikan CV melalui akta Notaris seperti halnya PT (berdasarkan KUHD), namun dalam praktik dan demi kepastian hukum, penggunaan jasa Notaris adalah suatu keharusan dan sangat dianjurkan. Beberapa alasan mengapa Notaris sangat penting:
- Kepastian Hukum: Akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ini berarti akta tersebut sulit disangkal kebenarannya di pengadilan, memberikan jaminan hukum bagi para sekutu dan pihak ketiga yang berinteraksi dengan CV.
- Kesesuaian dengan Regulasi: Notaris adalah ahli hukum yang memahami semua peraturan perundang-undangan terbaru terkait pendirian CV, termasuk KUHD, KUHPerdata, serta PP terbaru mengenai pendaftaran CV melalui AHU Kemenkumham. Mereka akan memastikan akta yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pencegahan Sengketa: Dengan pengalaman dan keahliannya, Notaris dapat membantu merumuskan klausul-klausul dalam akta untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang antara para sekutu, misalnya mengenai pembagian keuntungan, tanggung jawab, atau mekanisme pengambilan keputusan.
- Proses Administratif yang Efisien: Notaris memiliki akses ke sistem AHU Kemenkumham untuk pengecekan nama, pendaftaran akta, hingga penerbitan SKT. Ini mempercepat dan menyederhanakan proses administratif yang kompleks.
- Nasihat Hukum: Notaris dapat memberikan nasihat hukum yang relevan mengenai struktur CV, hak dan kewajiban sekutu, serta implikasi hukum dari setiap klausul dalam akta.
Struktur dan Bagian-bagian Penting dalam Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV biasanya terdiri dari beberapa bagian utama yang masing-masing memiliki fungsi krusial. Memahami struktur ini akan membantu Anda memahami contoh akta yang akan disajikan nanti:
- Judul Akta dan Nomor Akta: Menunjukkan jenis dokumen dan nomor urut akta yang dikeluarkan Notaris.
- Hari, Tanggal, dan Tempat Pembuatan Akta: Informasi mengenai kapan dan di mana akta tersebut dibuat.
- Identitas Notaris: Nama lengkap, gelar, dan alamat kantor Notaris yang membuat akta.
- Identitas Para Penghadap (Sekutu): Nama lengkap, NIK, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan status para sekutu (aktif/komplementer dan pasif/komanditer).
- Isi Akta (Anggaran Dasar CV): Ini adalah bagian terpenting yang berisi kesepakatan para sekutu mengenai berbagai aspek CV, yang umumnya meliputi:
- Nama dan Kedudukan CV: Nama lengkap dan alamat kantor pusat CV.
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha: Rincian jenis usaha yang akan dijalankan, diuraikan dengan KBLI yang relevan.
- Jangka Waktu Berdirinya CV: Apakah CV didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
- Modal CV: Penjelasan mengenai modal yang disetor oleh sekutu pasif, dan mekanisme kontribusi modal lainnya.
- Pengurus dan Wewenang Sekutu Aktif: Penunjukan sekutu aktif yang bertanggung jawab atas pengelolaan CV.
- Hak dan Kewajiban Sekutu: Rincian hak dan kewajiban masing-masing sekutu, terutama terkait tanggung jawab terbatas sekutu pasif.
- Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Mekanisme pembagian keuntungan dan tanggungan kerugian di antara para sekutu.
- Rapat Sekutu: Aturan mengenai pengambilan keputusan, termasuk rapat sekutu.
- Berakhirnya CV dan Mekanisme Pembubaran: Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan CV bubar dan bagaimana proses pembubarannya.
- Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antar sekutu.
- Penutup: Pernyataan bahwa akta telah dibacakan, dijelaskan, dan disetujui oleh para penghadap, serta tanda tangan para pihak, saksi, dan Notaris.
Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV
Berikut adalah contoh akta pendirian CV yang terperinci. Harap diingat bahwa ini adalah contoh dan setiap akta harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan kesepakatan para sekutu, serta berdasarkan nasihat dari Notaris Anda.
Disclaimer: Contoh ini adalah ilustrasi dan bukan dokumen hukum yang dapat langsung digunakan. Selalu konsultasikan dengan Notaris untuk penyusunan akta yang sah dan sesuai hukum.
AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
CV. [NAMA_CV_ANDA]
Nomor: 01
Pada hari ini, [HARI_INI], tanggal [TANGGAL_ANGKA] [BULAN_INDONESIA] [TAHUN_ANGKA], Pukul [JAM] WIB (Waktu Indonesia Barat).
--- Menghadap kepada saya, [NAMA_NOTARIS_ANDA], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [KOTA_NOTARIS], dengan daerah jabatan meliputi seluruh wilayah Propinsi [PROVINSI_NOTARIS], yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor [NOMOR_SK_NOTARIS] tanggal [TANGGAL_SK_NOTARIS], dan telah dicatat dalam daftar Notaris Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor [NOMOR_DAFTAR_NOTARIS] tanggal [TANGGAL_DAFTAR_NOTARIS].
--- Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
--- 1. Tuan [NAMA_SEKUTU_AKTIF], lahir di [KOTA_LAHIR_AKTIF], pada tanggal [TANGGAL_LAHIR_AKTIF], Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di [ALAMAT_LENGKAP_SEKUTU_AKTIF], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) [NIK_SEKUTU_AKTIF].
--- (Selanjutnya disebut sebagai “Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif”).
--- 2. Nyonya [NAMA_SEKUTU_PASIF], lahir di [KOTA_LAHIR_PASIF], pada tanggal [TANGGAL_LAHIR_PASIF], Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di [ALAMAT_LENGKAP_SEKUTU_PASIF], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) [NIK_SEKUTU_PASIF].
--- (Selanjutnya disebut sebagai “Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif”).
--- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
--- Para penghadap menerangkan dengan ini akan mendirikan suatu Persekutuan Komanditer dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
----------- NAMA, KEDUDUKAN, DAN MAKSUD SERTA TUJUAN -----------
Pasal 1
1. Persekutuan ini bernama: “CV. [NAMA_CV_ANDA]”.
2. Persekutuan ini berkedudukan di [KOTA_KEDUDUKAN_CV], Propinsi [PROVINSI_KEDUDUKAN_CV].
3. Apabila diperlukan, Persekutuan dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 2
1. Maksud dan tujuan Persekutuan ini adalah berusaha dalam bidang:
a. Jasa Konsultasi Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
b. Perdagangan Umum, termasuk perdagangan besar dan eceran produk barang konsumen, elektronik, dan jasa.
c. Industri Kreatif, seperti desain grafis, multimedia, dan pengembangan perangkat lunak.
d. Kontraktor Umum, pembangunan, perbaikan, dan perawatan gedung serta infrastruktur.
e. Pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah maupun swasta.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Persekutuan dapat menjalankan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memberikan layanan konsultasi di bidang manajemen, strategi bisnis, pemasaran, keuangan, operasional, dan sumber daya manusia.
b. Melakukan aktivitas perdagangan barang dan jasa melalui platform daring (e-commerce) maupun luring.
c. Mengembangkan dan memproduksi konten digital, aplikasi mobile, dan perangkat lunak.
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sipil dan arsitektur, termasuk renovasi dan interior.
e. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka pengembangan usaha.
f. Dan kegiatan-kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yang dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan Persekutuan.
-------------------- JANGKA WAKTU PERSEKUTUAN --------------------
Pasal 3
Persekutuan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
---------------------------- MODAL ----------------------------
Pasal 4
1. Modal Persekutuan ini tidak ditentukan jumlahnya secara pasti pada saat pendirian, namun modal awal yang disetorkan dan akan digunakan sebagai operasional awal Persekutuan adalah sebesar Rp. [JUMLAH_MODAL_ANGKA],- ([JUMLAH_MODAL_TERBILANG] Rupiah).
2. Modal tersebut disetor oleh:
a. Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif: Nyonya [NAMA_SEKUTU_PASIF] sebesar Rp. [MODAL_PASIF_ANGKA],- ([MODAL_PASIF_TERBILANG] Rupiah), dalam bentuk uang tunai yang telah disetor penuh ke kas Persekutuan pada saat akta ini ditandatangani.
b. Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif: Tuan [NAMA_SEKUTU_AKTIF] sebesar Rp. [MODAL_AKTIF_ANGKA],- ([MODAL_AKTIF_TERBILANG] Rupiah), dalam bentuk keahlian, ide, dan manajemen yang nilai setaranya telah disepakati bersama oleh para sekutu.
3. Apabila diperlukan penambahan modal di kemudian hari, para Sekutu wajib menyetorkan modal tambahan sesuai dengan kesepakatan para Sekutu yang dituangkan dalam perjanjian terpisah atau akta perubahan.
-------------------- PENGURUSAN PERSEKUTUAN --------------------
Pasal 5
1. Yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Persekutuan di dalam maupun di luar pengadilan, mengenai segala hal dan dalam segala kejadian, terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif, yaitu Tuan [NAMA_SEKUTU_AKTIF].
2. Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif, yaitu Nyonya [NAMA_SEKUTU_PASIF], tidak berhak dan tidak berwenang untuk mengurus dan bertindak untuk dan atas nama Persekutuan, serta tidak dapat dilibatkan dalam kegiatan pengurusan Persekutuan.
3. Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif berhak dan berwenang untuk:
a. Menjalankan seluruh kegiatan operasional Persekutuan sesuai maksud dan tujuan.
b. Mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan Persekutuan.
c. Membuka rekening bank atas nama Persekutuan dan menandatangani cek, giro, serta surat berharga lainnya.
d. Melakukan pinjaman atas nama Persekutuan.
e. Mengikat Persekutuan dengan pihak ketiga dalam segala perjanjian dan perikatan.
f. Melakukan tindakan pengurusan dan kepemilikan lainnya yang wajar dalam rangka menjalankan usaha Persekutuan.
4. Dalam menjalankan tugasnya, Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif wajib memperhatikan kepentingan Persekutuan dan para Sekutu, serta wajib melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan Persekutuan kepada Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif secara periodik sesuai kesepakatan.
------------------ HAK DAN KEWAJIBAN PARA SEKUTU ------------------
Pasal 6
1. Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif (Tuan [NAMA_SEKUTU_AKTIF]):
a. Memiliki hak penuh untuk mengelola dan menjalankan seluruh operasional Persekutuan.
b. Bertanggung jawab penuh atas segala utang dan perikatan Persekutuan dengan harta pribadinya, apabila harta Persekutuan tidak mencukupi.
c. Berhak mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
d. Wajib melaporkan kinerja Persekutuan dan pertanggungjawaban keuangan secara berkala kepada Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif.
e. Wajib mengalokasikan waktu dan keahliannya sepenuhnya untuk kepentingan Persekutuan.
2. Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif (Nyonya [NAMA_SEKUTU_PASIF]):
a. Bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetorkan ke dalam Persekutuan.
b. Tidak berhak ikut campur dalam pengurusan atau tindakan pengikatan Persekutuan dengan pihak ketiga.
c. Berhak mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
d. Berhak mendapatkan laporan keuangan dan informasi terkait kinerja Persekutuan secara berkala dari Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif.
e. Tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Persekutuan melebihi jumlah modal yang telah disetorkannya.
------------------ PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ------------------
Pasal 7
1. Keuntungan bersih Persekutuan setelah dikurangi pajak dan penyisihan untuk cadangan (jika ada) akan dibagi di antara para Sekutu setiap akhir tahun buku atau sesuai kesepakatan lain, dengan perbandingan sebagai berikut:
a. Untuk Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif (Tuan [NAMA_SEKUTU_AKTIF]): [PERSEN_AKTIF]% ([PERSEN_AKTIF_TERBILANG] persen) dari keuntungan bersih.
b. Untuk Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif (Nyonya [NAMA_SEKUTU_PASIF]): [PERSEN_PASIF]% ([PERSEN_PASIF_TERBILANG] persen) dari keuntungan bersih.
2. Apabila Persekutuan menderita kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh para Sekutu dengan perbandingan sebagai berikut:
a. Kerugian yang ditanggung oleh Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif (Tuan [NAMA_SEKUTU_AKTIF]) meliputi seluruh kerugian Persekutuan, dan apabila harta Persekutuan tidak mencukupi, maka dapat menanggung kerugian dengan harta pribadinya.
b. Kerugian yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif (Nyonya [NAMA_SEKUTU_PASIF]) terbatas hanya sampai dengan jumlah modal yang telah disetorkan.
-------------------------- TAHUN BUKU --------------------------
Pasal 8
Tahun buku Persekutuan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahunnya, kecuali untuk tahun pertama yang dimulai sejak tanggal akta ini sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama.
---------------------- RAPAT PARA SEKUTU ----------------------
Pasal 9
1. Segala keputusan penting yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar, penambahan atau pengurangan modal, penggabungan, peleburan, atau pembubaran Persekutuan, serta hal-hal lain yang dianggap penting oleh salah satu Sekutu, harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Para Sekutu.
2. Rapat Para Sekutu dianggap sah jika dihadiri oleh seluruh Sekutu atau wakil mereka yang sah.
3. Keputusan Rapat Para Sekutu dianggap sah jika disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh Sekutu. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara bulat seluruh Sekutu yang hadir.
4. Hasil keputusan Rapat Para Sekutu wajib dituangkan dalam notulen rapat atau akta notaris jika menyangkut perubahan Anggaran Dasar.
------------------ BERAKHIRNYA DAN PEMBUBARAN PERSEKUTUAN ------------------
Pasal 10
1. Persekutuan ini tidak berakhir karena meninggalnya salah seorang Sekutu. Dalam hal demikian, para ahli waris Sekutu yang meninggal dunia akan menggantikan kedudukan Sekutu tersebut, kecuali ditentukan lain oleh para Sekutu yang masih hidup atau oleh ahli waris Sekutu yang meninggal dunia.
2. Persekutuan ini dapat dibubarkan:
a. Berdasarkan kesepakatan seluruh Sekutu.
b. Karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Apabila tujuan Persekutuan tidak dapat dicapai atau tidak mungkin lagi dicapai.
d. Apabila terjadi keadaan force majeure yang menyebabkan Persekutuan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.
e. Karena bangkrutnya Persekutuan.
3. Pembubaran Persekutuan wajib diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---------------------- PENYELESAIAN SENGKETA ----------------------
Pasal 11
1. Apabila timbul perselisihan atau sengketa di antara para Sekutu mengenai penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam akta ini, maka para Sekutu sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan sengketa, maka para Sekutu sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku, atau melalui Pengadilan Negeri [KOTA_KEDUDUKAN_CV].
---------------------- KETENTUAN LAIN-LAIN ----------------------
Pasal 12
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan bersama oleh para Sekutu dan akan dituangkan dalam perjanjian terpisah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta ini, atau dengan akta perubahan.
2. Setiap perubahan atas anggaran dasar Persekutuan ini harus dibuat dengan akta Notaris dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---------------------------- PENUTUP ----------------------------
--- Akhirnya, para penghadap menyatakan bahwa mereka telah mengerti dan menyetujui seluruh isi akta ini.
--- Akta ini dibuat di [KOTA_NOTARIS], pada tanggal dan jam tersebut di atas, dengan dihadiri oleh:
--- 1. Tuan [NAMA_SAKSI_1], lahir di [KOTA_LAHIR_SAKSI_1], pada tanggal [TANGGAL_LAHIR_SAKSI_1], Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di [ALAMAT_LENGKAP_SAKSI_1], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) [NIK_SAKSI_1];
--- 2. Nyonya [NAMA_SAKSI_2], lahir di [KOTA_LAHIR_SAKSI_2], pada tanggal [TANGGAL_LAHIR_SAKSI_2], Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di [ALAMAT_LENGKAP_SAKSI_2], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) [NIK_SAKSI_2];
--- sebagai saksi-saksi.
--- Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan dan jelaskan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka para penghadap dan saksi-saksi menyetujui isinya, kemudian akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
----------------------------------------------------
SEKUTU KOMPLEMENTER/SEKUTU AKTIF
(Tanda Tangan)
(Tuan [NAMA_SEKUTU_AKTIF])
----------------------------------------------------
SEKUTU KOMANDITER/SEKUTU PASIF
(Tanda Tangan)
(Nyonya [NAMA_SEKUTU_PASIF])
----------------------------------------------------
SAKSI-SAKSI
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
(Tuan [NAMA_SAKSI_1]) (Nyonya [NAMA_SAKSI_2])
----------------------------------------------------
NOTARIS
(Tanda Tangan & Cap)
([NAMA_NOTARIS_ANDA], S.H., M.Kn.)
Penjelasan Mendalam Setiap Klausul dalam Akta Pendirian CV
Setiap pasal dalam contoh akta di atas memiliki makna dan implikasi hukum yang penting. Mari kita bedah satu per satu:
Judul, Nomor, Hari, Tanggal, dan Identitas Notaris
Bagian awal akta ini berfungsi sebagai identitas dan validasi. "Nomor" adalah nomor urut akta yang dicatat oleh Notaris. Hari, tanggal, dan waktu menunjukkan kapan akta tersebut secara resmi dibuat dan ditandatangani. Identitas Notaris sangat penting karena ia adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Informasi mengenai Surat Keputusan Menteri dan nomor daftar Notaris menegaskan legitimasi Notaris tersebut.
Identitas Para Penghadap (Sekutu)
Bagian ini mencantumkan identitas lengkap dari semua pihak yang mendirikan CV. Perhatikan perbedaan sebutan antara "Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif" dan "Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif." Ini adalah inti dari struktur CV.
- Sekutu Aktif (Komplementer): Bertanggung jawab penuh atas segala utang dan kewajiban CV, bahkan dengan harta pribadinya. Ia juga yang berhak mengurus dan mengelola CV.
- Sekutu Pasif (Komanditer): Tanggung jawabnya terbatas hanya pada jumlah modal yang disetorkannya ke dalam CV. Ia tidak berhak ikut campur dalam pengelolaan CV.
Klarifikasi status sekutu sejak awal sangat krusial untuk mencegah kebingungan dan sengketa di kemudian hari.
Pasal 1: Nama, Kedudukan, dan Cabang
Menentukan identitas utama CV. Nama CV harus unik dan belum digunakan. Kedudukan CV adalah alamat kantor pusat yang terdaftar secara resmi. Ketentuan tentang pembukaan cabang memberikan fleksibilitas bagi CV untuk berkembang di masa depan tanpa harus mengubah akta secara fundamental setiap kali membuka cabang baru.
Pasal 2: Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Ini adalah bagian yang sangat penting karena mendefinisikan ruang lingkup bisnis CV Anda. Maksud dan tujuan harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik. Daftar kegiatan usaha (a, b, c, d, e, f) harus diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan digunakan saat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. KBLI yang tepat sangat memengaruhi jenis izin usaha yang akan Anda dapatkan. Mencantumkan "kegiatan-kegiatan lain yang sah" memberikan sedikit ruang gerak untuk kegiatan yang mungkin belum terbayangkan sepenuhnya di awal namun masih sejalan dengan koridor hukum.
Pasal 3: Jangka Waktu Persekutuan
Mayoritas CV didirikan untuk "jangka waktu yang tidak terbatas" untuk memberikan kesinambungan bisnis. Namun, ada kalanya CV didirikan untuk proyek tertentu dan memiliki jangka waktu terbatas. Pilihan ini harus disepakati oleh para sekutu.
Pasal 4: Modal
Berbeda dengan PT yang memiliki ketentuan modal dasar minimal, CV tidak memiliki ketentuan modal minimal yang diatur secara spesifik. Namun, modal yang disetor harus dicantumkan dalam akta.
- Modal Awal: Jumlah yang disepakati untuk memulai operasional.
- Bentuk Modal: Bisa berupa uang tunai, barang, atau keahlian (expertise). Jika dalam bentuk keahlian, nilai setaranya harus disepakati. Ini penting karena akan memengaruhi perhitungan pembagian keuntungan.
- Penambahan Modal: Klausul tentang mekanisme penambahan modal penting untuk pertumbuhan bisnis di masa mendatang.
Modal yang disetor oleh sekutu pasif sangat penting karena membatasi tanggung jawabnya. Sekutu aktif, di sisi lain, bertanggung jawab penuh tanpa batas modal yang disetor.
Pasal 5: Pengurusan Persekutuan dan Wewenang Sekutu Aktif
Pasal ini secara eksplisit menunjuk siapa yang berhak dan berwenang mengelola CV. Secara hukum, hanya sekutu aktif yang memiliki hak ini. Poin-poin a sampai f merinci kewenangan umum yang dimiliki sekutu aktif, seperti mengikat perjanjian, membuka rekening, hingga mengatur karyawan. Hal ini memberikan kejelasan bagi pihak internal maupun eksternal yang berinteraksi dengan CV.
Pasal 6: Hak dan Kewajiban Para Sekutu
Ini adalah pasal kunci yang membedakan CV dari bentuk badan usaha lain dan juga mengatur hubungan antar sekutu.
- Sekutu Aktif: Hak untuk mengelola, tetapi kewajiban bertanggung jawab penuh (unlimited liability) atas utang CV.
- Sekutu Pasif: Tanggung jawabnya terbatas (limited liability) hanya pada modal yang disetor. Imbalannya, ia tidak berhak ikut serta dalam pengelolaan. Hak utamanya adalah mendapatkan laporan dan bagian keuntungan.
Klausul ini menegaskan prinsip fundamental CV dan sangat penting untuk melindungi sekutu pasif dari tuntutan di luar modal yang telah disetorkannya.
Pasal 7: Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian harus disepakati secara jelas. Persentase pembagian bisa bervariasi tergantung kesepakatan, misalnya berdasarkan modal yang disetor, kontribusi keahlian, atau kombinasi keduanya. Penting untuk diingat bahwa kerugian sekutu pasif dibatasi hingga modal yang disetor, sementara sekutu aktif menanggung kerugian tanpa batas. Pasal ini mencegah sengketa keuangan di kemudian hari.
Pasal 8: Tahun Buku
Menetapkan periode akuntansi perusahaan. Umumnya, tahun buku mengikuti tahun kalender (1 Januari - 31 Desember) untuk memudahkan pelaporan pajak dan keuangan.
Pasal 9: Rapat Para Sekutu
Meskipun sekutu pasif tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari, ia memiliki hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan strategis. Pasal ini mengatur bagaimana keputusan penting diambil, quorum rapat, dan mekanisme pengambilan keputusan (musyawarah mufakat atau suara bulat). Ini menjamin bahwa keputusan fundamental tidak dapat diambil sepihak oleh sekutu aktif.
Pasal 10: Berakhirnya dan Pembubaran Persekutuan
Pasal ini menguraikan kondisi-kondisi di mana CV dapat bubar, seperti kesepakatan, putusan pengadilan, atau tujuan usaha tidak tercapai. Poin penting adalah CV tidak otomatis bubar karena meninggalnya salah satu sekutu, menunjukkan kontinuitas badan usaha. Ketentuan tentang ahli waris memastikan transisi yang mulus. Pembubaran juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengumuman.
Pasal 11: Penyelesaian Sengketa
Mencegah sengketa menjadi berlarut-larut. Dengan menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa (musyawarah, arbitrase, atau pengadilan), para sekutu memiliki panduan yang jelas jika terjadi perselisihan. Memilih pengadilan negeri setempat sebagai yurisdiksi merupakan hal yang umum.
Pasal 12: Ketentuan Lain-lain
Pasal ini memberikan fleksibilitas untuk hal-hal yang tidak terjangkau dalam akta utama dan menegaskan bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar harus dilakukan dengan akta Notaris dan didaftarkan. Ini menjaga integritas dan kekuatan hukum akta.
Penutup, Tanda Tangan Para Pihak, Saksi, dan Notaris
Bagian akhir menegaskan bahwa semua pihak telah memahami dan menyetujui isi akta. Kehadiran saksi-saksi dan tanda tangan mereka, bersama dengan tanda tangan dan cap Notaris, memberikan kekuatan hukum penuh pada dokumen tersebut sebagai akta otentik.
Perbandingan CV dengan Bentuk Badan Usaha Lain
Memahami akta pendirian CV akan lebih komprehensif jika kita juga mengetahui perbedaan fundamental CV dengan bentuk badan usaha lain yang sering menjadi pilihan bagi pengusaha di Indonesia. Perbedaan ini akan sangat memengaruhi aspek hukum, manajemen, dan tanggung jawab para pendiri.
1. CV (Commanditaire Vennootschap)
- Dasar Hukum: KUHD dan KUHPerdata, serta PP No. 8 Tahun 2021.
- Pendiri: Minimal 2 orang (1 sekutu aktif, 1 sekutu pasif).
- Modal: Tidak ada ketentuan modal minimal, namun modal sekutu pasif harus dicantumkan.
- Tanggung Jawab:
- Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh (termasuk harta pribadi) atas utang perusahaan.
- Sekutu Pasif: Bertanggung jawab terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
- Pengelolaan: Hanya sekutu aktif yang berhak mengelola perusahaan.
- Legalitas: Akta Notaris dan terdaftar di Kemenkumham (AHU).
- Fleksibilitas: Cukup fleksibel, cocok untuk UMKM dengan struktur kepemilikan yang jelas antara pengelola dan investor.
- Pajak: CV merupakan subjek pajak tersendiri (badan), sehingga laba CV dikenakan PPh Badan. Dividen kepada sekutu pasif dikenakan PPh Pasal 23.
2. PT (Perseroan Terbatas)
- Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya (UU Cipta Kerja).
- Pendiri: Minimal 1 orang (untuk PT Perseorangan) atau 2 orang (untuk PT Biasa).
- Modal:
- PT Biasa: Modal dasar minimal Rp 50 juta (UU Cipta Kerja menghilangkan batasan ini, tetapi tetap ada kewajiban modal disetor minimal 25% dari modal dasar).
- PT Perorangan: Tidak ada ketentuan modal minimal.
- Tanggung Jawab: Pemegang saham bertanggung jawab terbatas hanya pada jumlah saham yang disetorkan. Ini adalah keuntungan utama PT.
- Pengelolaan: Dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris (jika ada).
- Legalitas: Akta Notaris, pengesahan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM (SK Kemenkumham), terdaftar di AHU.
- Fleksibilitas: Kurang fleksibel dari segi struktur dan birokrasi, namun lebih kredibel dan cocok untuk bisnis skala besar serta menarik investor.
- Pajak: PT merupakan subjek pajak tersendiri (badan). Dividen kepada pemegang saham dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Final jika dividen diterima oleh WP Orang Pribadi.
3. Firma
- Dasar Hukum: KUHD.
- Pendiri: Minimal 2 orang.
- Modal: Tidak ada ketentuan modal minimal.
- Tanggung Jawab: Semua sekutu bertanggung jawab penuh (termasuk harta pribadi) atas utang perusahaan. Tidak ada sekutu pasif.
- Pengelolaan: Semua sekutu berhak mengelola perusahaan, kecuali disepakati lain dalam akta.
- Legalitas: Akta Notaris, terdaftar di Kemenkumham (AHU).
- Fleksibilitas: Fleksibel, cocok untuk profesional yang bekerja sama (misalnya kantor hukum, akuntan).
- Pajak: Sama seperti CV, Firma adalah subjek pajak badan.
4. UD (Usaha Dagang) / Perusahaan Perseorangan
- Dasar Hukum: Tidak ada dasar hukum yang spesifik seperti PT atau CV. Dianggap sebagai subjek hukum orang pribadi.
- Pendiri: 1 orang.
- Modal: Tidak ada ketentuan modal minimal.
- Tanggung Jawab: Pemilik bertanggung jawab penuh (termasuk harta pribadi) atas semua utang usaha.
- Pengelolaan: Sepenuhnya oleh pemilik.
- Legalitas: Tidak memerlukan akta Notaris. Cukup dengan mendaftarkan ke Dinas Perdagangan/Perindustrian setempat untuk mendapatkan Izin Usaha.
- Fleksibilitas: Sangat fleksibel, mudah didirikan dan dibubarkan.
- Pajak: Pajak dikenakan pada pemilik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan pada usaha sebagai badan terpisah.
Implikasi Hukum dan Risiko dalam Pendirian CV
Meskipun CV menawarkan fleksibilitas, penting untuk memahami implikasi hukum dan risikonya:
- Tanggung Jawab Tidak Terbatas Sekutu Aktif: Ini adalah risiko terbesar. Jika CV mengalami kerugian atau gagal membayar utang, sekutu aktif bertanggung jawab hingga harta pribadinya. Ini berbeda dengan PT di mana pemegang saham hanya rugi sebatas modal saham.
- Potensi Sengketa Antar Sekutu: Meskipun akta berusaha mengatur, perbedaan pandangan atau kepentingan antar sekutu (terutama antara sekutu aktif dan pasif) bisa memicu sengketa. Pembagian keuntungan, pengambilan keputusan, atau bahkan arah bisnis bisa menjadi pemicu.
- Keterbatasan Peningkatan Modal: CV mungkin kurang menarik bagi investor eksternal karena tidak ada saham yang dapat dijual seperti PT. Peningkatan modal biasanya bergantung pada kesediaan sekutu atau pinjaman bank.
- Citra Perusahaan: Beberapa pihak atau instansi mungkin memandang PT lebih kredibel atau "besar" dibandingkan CV, terutama dalam proyek-proyek besar atau kerja sama internasional.
- Kesulitan dalam Perubahan Struktur: Mengubah CV menjadi PT melibatkan proses hukum yang cukup rumit dan biaya yang signifikan.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan mendirikan CV, para calon sekutu harus benar-benar memahami peran, tanggung jawab, dan risiko masing-masing, serta memiliki kesepahaman yang kuat.
Tips Tambahan dalam Mendirikan CV
Untuk memastikan proses pendirian CV Anda berjalan lancar dan akta Anda komprehensif, perhatikan beberapa tips berikut:
- Pilih Nama CV yang Relevan dan Mudah Diingat: Pastikan nama CV Anda mencerminkan citra atau bidang usaha yang Anda jalankan. Lakukan pengecekan nama jauh-jauh hari.
- Rumuskan Maksud dan Tujuan yang Jelas: Jangan terlalu sempit agar tidak membatasi ruang gerak usaha di masa depan, namun jangan pula terlalu luas sehingga kehilangan fokus. Konsultasikan KBLI dengan Notaris.
- Tentukan Pembagian Keuntungan dan Kerugian Secara Transparan: Ini adalah salah satu penyebab sengketa terbesar. Pastikan semua pihak memahami dan menyetujui mekanisme pembagian yang adil.
- Buat Perjanjian Tambahan (Opsional, tapi Direkomendasikan): Untuk hal-hal yang sifatnya lebih detail dan operasional yang tidak perlu masuk dalam akta (misalnya perjanjian kerja sama detail, perjanjian pinjaman antar sekutu, dll.), bisa dibuat dalam dokumen terpisah yang memiliki kekuatan hukum.
- Pahami Peran Sekutu Aktif dan Pasif: Pastikan kedua jenis sekutu benar-benar memahami hak, kewajiban, dan tingkat tanggung jawab mereka.
- Pertimbangkan Lokasi Domisili: Pastikan alamat domisili usaha Anda jelas dan sesuai dengan peraturan zonasi setempat.
- Siapkan Dokumen Pendukung Lengkap: KTP, NPWP, dan dokumen lainnya harus valid dan siap saat berurusan dengan Notaris.
- Manfaatkan Layanan OSS: Setelah akta terdaftar, segera urus NIB melalui sistem OSS untuk kemudahan perizinan selanjutnya.
- Konsultasi Hukum Berkelanjutan: Bisnis akan terus berkembang. Jangan ragu untuk kembali berkonsultasi dengan Notaris atau ahli hukum jika ada perubahan signifikan dalam bisnis atau muncul permasalahan hukum.
Kesimpulan
Akta pendirian CV adalah dokumen fundamental yang menjadi landasan hukum bagi persekutuan komanditer Anda. Memahami setiap klausulnya, mulai dari identitas para sekutu, maksud dan tujuan usaha, hingga pembagian keuntungan dan mekanisme pembubaran, adalah kunci untuk membangun bisnis yang solid dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Meskipun contoh akta yang kami berikan cukup komprehensif, penting untuk diingat bahwa setiap bisnis memiliki keunikan dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, konsultasi dan penyusunan akta melalui Notaris yang berwenang adalah langkah yang tidak dapat ditawar. Notaris akan membantu Anda menyusun akta yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan visi dan misi bisnis Anda, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam tentang akta pendirian CV, Anda telah meletakkan pondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan keberhasilan bisnis Anda di masa depan.