Contoh Akta Pendirian Usaha: Panduan Lengkap dan Detail
Memulai sebuah usaha merupakan impian banyak orang. Namun, di balik semangat kewirausahaan, terdapat aspek legalitas yang krusial dan tidak boleh diabaikan, salah satunya adalah Akta Pendirian Usaha. Akta ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan fondasi hukum yang akan menopang seluruh aktivitas bisnis Anda. Tanpa akta pendirian yang sah, usaha Anda akan berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai, berisiko terhadap berbagai masalah di kemudian hari, mulai dari sengketa kepemilikan, kesulitan dalam mengakses pendanaan, hingga hambatan dalam mengembangkan usaha.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk akta pendirian usaha, mulai dari pengertian, jenis-jenis badan usaha yang membutuhkan akta, komponen-komponen penting di dalamnya, hingga proses pengurusannya. Kami juga akan menyajikan contoh akta pendirian perseroan terbatas (PT) secara detail, lengkap dengan penjelasan setiap pasalnya, untuk memberikan gambaran yang komprehensif bagi Anda yang ingin mendirikan usaha.
Apa Itu Akta Pendirian Usaha?
Akta Pendirian Usaha adalah dokumen otentik yang dibuat di hadapan notaris, yang berisi kesepakatan para pendiri mengenai pembentukan suatu badan usaha. Dokumen ini secara resmi menyatakan keberadaan legal suatu entitas bisnis dan memuat informasi fundamental mengenai struktur, tujuan, kepemilikan, serta operasional usaha tersebut. Notaris berperan penting dalam memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak.
Kehadiran akta pendirian menjadi bukti formal bahwa sebuah usaha telah didirikan dengan memenuhi persyaratan hukum. Ini adalah langkah pertama menuju legalitas penuh, yang kemudian akan diikuti dengan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS), dan berbagai izin operasional lainnya.
Mengapa Akta Pendirian Sangat Penting?
- Legalitas dan Perlindungan Hukum: Memberikan status hukum yang jelas bagi usaha, melindungi aset pribadi pendiri dari risiko bisnis (khususnya PT dan CV), serta memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan.
- Kredibilitas dan Kepercayaan: Usaha yang berbadan hukum dipandang lebih profesional dan kredibel oleh mitra bisnis, perbankan, investor, dan pemerintah.
- Akses ke Pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung lebih mudah memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada badan usaha yang berbadan hukum.
- Kemudahan Berpartisipasi dalam Tender/Proyek: Banyak proyek pemerintah atau tender swasta yang mensyaratkan peserta harus berbentuk badan hukum.
- Perencanaan Pajak yang Lebih Baik: Badan hukum memiliki kewajiban pajak yang terdefinisi dengan jelas, memudahkan perencanaan dan kepatuhan pajak.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Akta memuat struktur organisasi dan kepemilikan yang jelas, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha.
- Pewarisan dan Transfer Kepemilikan: Mempermudah proses pengalihan kepemilikan atau pewarisan usaha sesuai dengan ketentuan hukum.
Jenis-Jenis Badan Usaha yang Membutuhkan Akta Pendirian
Tidak semua bentuk usaha membutuhkan akta pendirian. Usaha perorangan sederhana, misalnya pedagang kaki lima, tidak memerlukan akta. Namun, untuk bentuk usaha yang memiliki entitas hukum terpisah dari pemiliknya, akta pendirian adalah suatu keharusan. Berikut adalah jenis-jenis badan usaha yang umum di Indonesia dan membutuhkan akta pendirian:
1. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan hukum yang modalnya terbagi atas saham, dengan tanggung jawab terbatas bagi para pemegang saham sebesar modal yang disetornya. PT adalah bentuk usaha paling populer dan memiliki struktur yang paling formal. Akta pendirian PT wajib dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
- Karakteristik: Modal saham, tanggung jawab terbatas, dipimpin direksi, diawasi dewan komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekuasaan tertinggi.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komplementer (sekutu aktif/pengurus) dan satu atau lebih sekutu komanditer (sekutu pasif/hanya menyertakan modal). Tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas, sementara sekutu komanditer terbatas pada modal yang disetorkan. Akta pendirian CV juga harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
- Karakteristik: Minimal 2 sekutu, ada sekutu aktif dan pasif, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, sekutu pasif terbatas.
- Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
3. Persekutuan Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang untuk menjalankan usaha dengan satu nama bersama. Setiap anggota firma bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas utang-piutang firma. Akta pendirian firma dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham melalui SABU.
- Karakteristik: Tanggung jawab tidak terbatas bagi semua anggota, nama bersama, biasanya untuk profesi seperti pengacara atau akuntan.
- Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Akta pendirian koperasi dibuat oleh notaris publik atau notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memiliki lisensi khusus koperasi, dan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
- Karakteristik: Asas kekeluargaan, dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya, bertujuan menyejahterakan anggota.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
5. Yayasan
Meskipun bukan badan usaha dalam arti profit, yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa memiliki anggota. Yayasan juga membutuhkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
- Karakteristik: Tujuan nirlaba (sosial, keagamaan, kemanusiaan), tidak memiliki anggota, kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pendiri.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Komponen Penting dalam Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian usaha, terutama untuk PT, memiliki struktur yang baku dan memuat informasi-informasi esensial. Meskipun redaksi detail dapat bervariasi, inti dari setiap pasal memiliki tujuan yang sama. Berikut adalah komponen-komponen utama yang wajib ada dalam akta pendirian:
1. Identitas Para Pendiri
Memuat nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap pendiri yang terlibat. Jika pendiri adalah badan hukum, maka dicantumkan nama badan hukum, alamat, dan identitas perwakilannya.
2. Nama dan Kedudukan Badan Usaha
Nama usaha harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain (harus dicek ketersediaannya terlebih dahulu di Kemenkumham). Kedudukan adalah alamat lengkap kantor pusat badan usaha, yang akan menjadi alamat domisili resmi perusahaan.
3. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Ini adalah bagian krusial yang menjelaskan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan. Harus dirumuskan secara spesifik dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. KBLI ini penting karena akan menjadi dasar dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
4. Jangka Waktu Berdiri
Biasanya ditentukan "untuk waktu yang tidak terbatas" atau "untuk jangka waktu tertentu" (misalnya 20 tahun). Untuk PT di era modern, mayoritas menggunakan "tidak terbatas".
5. Struktur Modal
- Modal Dasar: Seluruh nilai nominal saham perusahaan. Untuk PT, minimal modal dasar adalah Rp 50.000.000, namun ada ketentuan PT Perorangan untuk UMK dengan modal disetor minimal sesuai kebutuhan usaha.
- Modal Ditempatkan dan Disetor: Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian. Ini harus dibuktikan dengan bukti setoran bank atas nama perusahaan.
- Nilai Nominal Saham: Harga per lembar saham.
6. Struktur Organisasi dan Tata Kelola
- Direksi: Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan. Dicantumkan nama, identitas, dan jabatan (Direktur Utama, Direktur).
- Dewan Komisaris (jika ada): Pihak yang bertugas melakukan pengawasan atas jalannya perusahaan. Dicantumkan nama, identitas, dan jabatan (Komisaris Utama, Komisaris).
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Menjelaskan kewenangan RUPS sebagai organ tertinggi perusahaan, mekanisme panggilan, kuorum, dan pengambilan keputusan.
7. Pembagian Keuntungan (Dividen) dan Kerugian
Aturan mengenai bagaimana laba perusahaan akan dibagi kepada pemegang saham dan bagaimana kerugian akan ditanggung.
8. Ketentuan Lain-lain
Mencakup hal-hal seperti penyelesaian sengketa, perubahan anggaran dasar, pembubaran perusahaan, dan sebagainya.
Proses Pengurusan Akta Pendirian Usaha
Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting. Meskipun detailnya bisa sedikit berbeda tergantung jenis badan usahanya, garis besar tahapan berikut berlaku umum:
1. Persiapan Dokumen dan Informasi
Sebelum menemui notaris, siapkan informasi dan dokumen berikut:
- Nama Usaha: Tiga nama alternatif (untuk PT, agar bisa dicadangkan).
- Alamat Lengkap Usaha: Termasuk RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode Pos.
- Maksud dan Tujuan Usaha: Rinci dan sesuai KBLI.
- Data Pendiri: Fotokopi KTP/Paspor (untuk WNA), NPWP (jika ada), email, nomor telepon, jumlah saham masing-masing (untuk PT).
- Data Pengurus: Fotokopi KTP/Paspor, NPWP, email, nomor telepon untuk Direksi dan Komisaris.
- Struktur Modal: Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
2. Pemilihan Notaris
Pilih notaris yang terdaftar dan memiliki reputasi baik. Notaris akan membantu Anda dalam:
- Verifikasi dan pencarian nama perusahaan (untuk PT).
- Penyusunan draf akta pendirian sesuai informasi yang Anda berikan dan ketentuan hukum.
- Menjelaskan hak dan kewajiban para pendiri/pengurus.
3. Penandatanganan Akta Pendirian
Semua pendiri dan pengurus yang namanya tercantum dalam akta harus hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta. Jika ada yang berhalangan, bisa diwakilkan dengan surat kuasa notariil.
4. Pengesahan di Kemenkumham (untuk PT dan Yayasan) atau Pendaftaran (untuk CV, Firma)
- PT dan Yayasan: Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan akta ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU). Setelah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.
- CV dan Firma: Notaris akan mendaftarkan akta pendirian ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Setelah itu, akan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran (SKP) atau sejenisnya.
5. Pengurusan NPWP Badan
Setelah mendapatkan SK Pengesahan/Pendaftaran dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan NPWP badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau secara online.
6. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS RBA
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Ini adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. Anda atau notaris dapat mengurus NIB melalui portal OSS RBA. Dengan NIB, Anda secara otomatis akan mendapatkan izin dasar lainnya seperti izin lokasi, izin lingkungan (jika diperlukan), dan Nomor Pokok Wajib Pajak. NIB juga menjadi dasar untuk perizinan lanjutan berbasis risiko.
7. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Setelah mendapatkan NIB, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi), Anda mungkin perlu mengurus izin-izin lanjutan seperti Sertifikat Standar, Izin Usaha, atau Izin Komersial/Operasional tertentu melalui sistem OSS RBA.
Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Berikut adalah contoh draf akta pendirian PT yang sangat detail, dengan penjelasan untuk setiap pasal. Ingat, ini hanyalah contoh dan redaksi sebenarnya akan disesuaikan oleh notaris sesuai dengan kebutuhan spesifik dan peraturan terbaru.
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
NOMOR: XXX
Pada hari ini, [Tanggal, Bulan, Tahun], pukul [Waktu] WIB (Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di [Kota], dengan wilayah jabatan seluruh provinsi [Nama Provinsi], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan pada akhir akta ini:
PARA PENGHADAP:
- Tuan [Nama Lengkap Pendiri 1], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Pendiri 1], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Pendiri 1].
- Nyonya [Nama Lengkap Pendiri 2], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Pendiri 2], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Pendiri 2].
Para penghadap tersebut di atas, saya, Notaris, kenal.
Para penghadap menerangkan bahwa dengan ini mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU, DAN MAKSUD SERTA TUJUAN
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
1. Perseroan Terbatas ini bernama: PT. [NAMA PERUSAHAAN] (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut "Perseroan").
2. Perseroan berkedudukan di [Kota/Kabupaten], Provinsi [Provinsi], beralamat di [Alamat Lengkap Kantor Pusat Perseroan], [RT/RW], Kelurahan [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kode Pos [Kode Pos].
Penjelasan: Pasal ini menetapkan identitas utama perusahaan: nama resminya dan alamat hukumnya. Nama harus unik dan sudah melalui proses pemesanan nama di AHU Kemenkumham. Kedudukan atau domisili adalah tempat perusahaan menjalankan aktivitas utamanya dan menjadi alamat korespondensi resmi. Perubahan kedudukan harus melalui perubahan akta.
Pasal 2
Jangka Waktu Berdiri Perseroan
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Penjelasan: Ketentuan ini umum untuk PT modern. Artinya, Perseroan akan terus beroperasi selama para pemegang saham berkehendak dan tidak ada pembubaran yang sah secara hukum. Sebelumnya, PT bisa didirikan untuk jangka waktu tertentu, tetapi kini "tidak terbatas" lebih populer untuk memberikan kontinuitas bisnis.
Pasal 3
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
- [Maksud umum: Contoh: "Perdagangan, jasa, industri, dan pembangunan."]
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- [KBLI 1] - [Nama Bidang Usaha KBLI 1]: Meliputi [penjelasan singkat kegiatan usaha sesuai KBLI].
- [KBLI 2] - [Nama Bidang Usaha KBLI 2]: Meliputi [penjelasan singkat kegiatan usaha sesuai KBLI].
- Dan seterusnya, sesuai dengan KBLI yang dipilih.
Penjelasan: Bagian ini adalah jantung dari akta, menjelaskan secara rinci apa yang akan dilakukan perusahaan. Maksud dan tujuan harus spesifik dan mengacu pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial karena akan menentukan jenis izin usaha yang harus diurus melalui OSS RBA. Notaris akan membantu memilih KBLI yang relevan dan mencantumkan deskripsi detail sesuai standar.
BAB II
MODAL SAHAM
Pasal 4
Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp. [Jumlah Modal Dasar] ([Terbilang Rupiah]), terbagi atas [Jumlah Saham] saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. [Nilai Nominal per Saham] ([Terbilang Rupiah]) setiap saham.
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp. [Jumlah Modal Disetor Penuh] ([Terbilang Rupiah]), yang terbagi atas [Jumlah Saham Ditempatkan] saham, dengan nilai nominal Rp. [Nilai Nominal per Saham] ([Terbilang Rupiah]) setiap saham.
3. Modal yang telah disetor penuh tersebut telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan, yaitu:
- Tuan [Nama Pendiri 1] sejumlah [Jumlah Saham Pendiri 1] saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. [Nilai Rupiah Saham Pendiri 1] ([Terbilang Rupiah]).
- Nyonya [Nama Pendiri 2] sejumlah [Jumlah Saham Pendiri 2] saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. [Nilai Rupiah Saham Pendiri 2] ([Terbilang Rupiah]).
- Sehingga jumlah seluruhnya adalah [Jumlah Total Saham Ditempatkan] saham atau senilai Rp. [Total Modal Disetor] ([Terbilang Rupiah]).
Penjelasan: Pasal ini mengatur struktur permodalan perusahaan.
- Modal Dasar: Batas maksimal modal yang dapat dikeluarkan perusahaan. Minimal Rp 50 juta (kecuali PT UMK).
- Modal Ditempatkan: Bagian dari modal dasar yang telah diakui kepemilikannya oleh pemegang saham. Minimal 25% dari modal dasar.
- Modal Disetor: Bagian dari modal ditempatkan yang telah benar-benar dibayarkan oleh pemegang saham kepada perusahaan. Minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh. Pembayaran ini harus dibuktikan dengan bukti transfer ke rekening atas nama PT yang baru didirikan.
BAB III
SAHAM
Pasal 5
Sertifikat Saham
1. Untuk setiap saham atau beberapa saham dapat diterbitkan surat saham.
2. Dalam surat saham harus dicantumkan nama pemiliknya, nomor urut saham, tanggal akta pendirian, nama dan alamat Perseroan, serta nilai nominal saham.
Penjelasan: Mengatur mengenai bentuk fisik bukti kepemilikan saham. Saat ini, kepemilikan saham seringkali dicatat secara elektronik, namun ketentuan ini tetap penting sebagai landasan. Nama pemilik dicatat dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan.
Pasal 6
Pengalihan Hak Atas Saham
1. Pengalihan hak atas saham harus dilakukan dengan akta otentik yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima pengalihan, yang harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Pengalihan saham hanya dapat dilakukan setelah seluruh nilai nominal saham yang diambil bagian dilunasi.
Penjelasan: Pasal ini menjelaskan prosedur bagaimana saham dapat dipindahtangankan (dijual/diwariskan). Penting untuk memastikan kepemilikan yang sah. Perlu RUPS untuk menyetujui, ini adalah mekanisme perlindungan bagi pemegang saham lainnya. Persyaratan pelunasan saham memastikan bahwa semua modal yang dijanjikan telah masuk ke perusahaan sebelum saham dapat diperdagangkan.
BAB IV
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
Pasal 7
Kewenangan RUPS
1. RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar ini.
2. RUPS mempunyai kewenangan antara lain untuk:
- Mengubah Anggaran Dasar Perseroan.
- Menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan perhitungan tahunan.
- Menetapkan penggunaan laba Perseroan.
- Menunjuk dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Mengambil keputusan strategis Perseroan.
Penjelasan: RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam PT, tempat pemegang saham menggunakan hak suaranya. Pasal ini menegaskan bahwa RUPS memiliki kewenangan yang luas, di luar tugas operasional Direksi dan pengawasan Komisaris.
Pasal 8
Penyelenggaraan RUPS
1. RUPS dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau atas permintaan satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
2. Panggilan RUPS harus dilakukan dengan surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, tanpa memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS.
Penjelasan: Mengatur frekuensi dan prosedur pemanggilan RUPS. Ada RUPS Tahunan yang wajib dan RUPS Luar Biasa jika ada hal mendesak. Prosedur pemanggilan yang jelas sangat penting untuk memastikan semua pemegang saham memiliki kesempatan untuk hadir dan berpartisipasi.
Pasal 9
Kuorum dan Keputusan RUPS
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa mereka yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara.
2. Keputusan RUPS dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam RUPS, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar ini.
Penjelasan: Pasal ini menetapkan syarat kehadiran (kuorum) dan syarat pengambilan keputusan. Kuorum yang kurang dari separuh dapat menghambat keputusan penting. Perlu diperhatikan bahwa untuk keputusan tertentu (seperti perubahan anggaran dasar, pembubaran, atau merger), UU Perseroan Terbatas mensyaratkan kuorum dan persetujuan yang lebih besar (misalnya 2/3 atau 3/4).
BAB V
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pasal 10
Direksi
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang Direktur.
2. Apabila Direksi terdiri dari 2 (dua) orang Direktur atau lebih, maka salah satu di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
3. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
4. Yang diangkat menjadi anggota Direksi pada pendirian Perseroan ini adalah:
- Tuan [Nama Direktur Utama] sebagai Direktur Utama.
- Nyonya [Nama Direktur] sebagai Direktur.
5. Masa jabatan anggota Direksi adalah [Misal: 5 (lima) tahun] terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Mengatur tentang organ Direksi sebagai pelaksana operasional perusahaan. Angka minimal satu direktur dimungkinkan. Nama-nama direksi yang diangkat pertama kali dicantumkan dalam akta. Masa jabatan direksi biasanya 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang Direksi
1. Direksi bertugas dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib memenuhi Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan perundang-undangan, serta keputusan RUPS.
Penjelasan: Menjelaskan peran vital Direksi dalam mengelola perusahaan sehari-hari. Mereka adalah representasi hukum perusahaan dan bertanggung jawab atas kinerja dan kepatuhan.
Pasal 12
Dewan Komisaris
1. Perseroan memiliki Dewan Komisaris yang terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris.
2. Apabila Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, maka salah satu di antaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
4. Yang diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris pada pendirian Perseroan ini adalah:
- Tuan [Nama Komisaris Utama] sebagai Komisaris Utama.
5. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah [Misal: 5 (lima) tahun] terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Mengatur tentang organ Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi Direksi. Tidak semua PT kecil memiliki dewan komisaris, namun secara hukum diperbolehkan. Nama-nama komisaris yang diangkat pertama kali dicantumkan.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Dewan Komisaris wajib melaporkan pengawasannya kepada RUPS.
Penjelasan: Peran utama Komisaris adalah sebagai penyeimbang dan pengawas Direksi, memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan oleh pemegang saham serta peraturan yang berlaku.
BAB VI
LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 14
Laporan Tahunan
1. Direksi wajib membuat laporan tahunan yang memuat perhitungan tahunan, neraca, laporan laba rugi, dan penjelasan atas dokumen-dokumen tersebut.
2. Laporan tahunan harus diserahkan kepada RUPS untuk disetujui.
Penjelasan: Pasal ini menekankan kewajiban Direksi untuk menyusun laporan keuangan dan operasional tahunan, yang kemudian harus dipertanggungjawabkan dalam RUPS.
Pasal 15
Penggunaan Laba
1. Setiap laba bersih Perseroan setelah dikurangi pajak dan dana cadangan, ditentukan penggunaannya oleh RUPS.
2. Sebagian dari laba bersih dapat disisihkan untuk dana cadangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
Penjelasan: Mengatur bagaimana keuntungan perusahaan setelah pajak akan dialokasikan. RUPS memiliki hak untuk memutuskan apakah akan dibagikan sebagai dividen, ditahan sebagai laba ditahan untuk investasi, atau disisihkan sebagai cadangan wajib.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN PERSEROAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dengan keputusan RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar ini, serta harus dinyatakan dalam akta notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
Penjelasan: Setiap perubahan mendasar pada struktur atau aturan main perusahaan harus melalui RUPS dan akta notaris, kemudian disahkan ulang oleh Kemenkumham, untuk memastikan legalitas dan kekuatan hukumnya.
Pasal 17
Pembubaran Perseroan
1. Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, penetapan pengadilan, atau karena Perseroan dinyatakan pailit.
2. Dalam hal Perseroan dibubarkan, maka harus ditunjuk likuidator untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Perseroan.
Penjelasan: Mengatur proses pengakhiran operasi perusahaan. Ini adalah pasal penting yang melindungi pihak-pihak terkait (kreditur, karyawan, pemegang saham) saat perusahaan tidak lagi beroperasi. Penunjukan likuidator adalah langkah krusial untuk memastikan semua kewajiban diselesaikan secara adil dan transparan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penjelasan: Pasal umum yang menyatakan bahwa Anggaran Dasar ini adalah dokumen utama, tetapi jika ada celah atau situasi yang tidak diatur, RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.
DEMIKIAN AKTA INI dibuat dan dilangsungkan di [Tempat Notaris], pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
- Tuan [Nama Saksi 1], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Saksi 1], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Saksi 1], sebagai saksi.
- Nyonya [Nama Saksi 2], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Saksi 2], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Saksi 2], sebagai saksi.
Setelah saya, Notaris, membacakan seluruh isi akta ini kepada para penghadap dan para saksi, para penghadap dan para saksi menyatakan mengerti dan menyetujui isinya, kemudian menandatangani akta ini.
Dibuat dengan tiada perubahan atau tambahan.
[Tanda Tangan Pendiri 1]
(Nama Lengkap Pendiri 1)
[Tanda Tangan Pendiri 2]
(Nama Lengkap Pendiri 2)
[Tanda Tangan Saksi 1]
(Nama Lengkap Saksi 1)
[Tanda Tangan Saksi 2]
(Nama Lengkap Saksi 2)
[Tanda Tangan Notaris]
(Nama Lengkap Notaris, S.H.)
Notaris di [Kota Notaris]
Tips dan Pertimbangan Penting
- Pilih Notaris yang Berpengalaman: Pastikan notaris yang Anda pilih memiliki pengalaman dalam pendirian badan usaha dan memahami seluk-beluk hukum perusahaan.
- Konsultasi Mendalam: Jangan ragu untuk bertanya secara detail kepada notaris mengenai setiap pasal dalam akta, implikasi hukumnya, serta kewajiban Anda sebagai pendiri/pengurus.
- Perencanaan KBLI yang Matang: Pemilihan KBLI sangat penting. Rencanakan dengan matang semua bidang usaha yang mungkin akan Anda jalankan di masa depan agar tidak perlu sering mengubah akta.
- Siapkan Modal Disetor: Pastikan Anda memiliki bukti setoran modal yang jelas. Bank akan meminta akta pendirian sebagai salah satu syarat pembukaan rekening PT.
- Pahami Tanggung Jawab Hukum: Sebagai Direksi atau Komisaris, Anda memiliki tanggung jawab hukum yang serius. Pahami batasan dan kewenangan Anda.
- Perbarui Informasi: Pastikan semua informasi dalam akta (alamat, KBLI, pengurus) selalu mutakhir. Perubahan penting memerlukan perubahan akta notaris dan pelaporan ke Kemenkumham.
- Manfaatkan OSS RBA: Sistem OSS RBA sangat mempermudah pengurusan perizinan. Pahami alurnya dan manfaatkan fitur yang tersedia.
- PT Perorangan untuk UMK: Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin berbadan hukum PT namun dengan proses yang lebih sederhana dan modal minimal sesuai kebutuhan usaha, dapat mempertimbangkan PT Perorangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Akta pendirian PT Perorangan tidak perlu dibuat di hadapan notaris, cukup dengan pernyataan pendirian oleh satu orang pendiri yang didaftarkan melalui AHU.
Kesimpulan
Akta pendirian usaha adalah langkah awal yang fundamental dalam membangun bisnis yang kokoh dan berkelanjutan. Dokumen ini bukan hanya formalitas, melainkan jaminan hukum yang memberikan kepastian, kredibilitas, dan perlindungan bagi usaha Anda. Memahami setiap detail dalam akta, serta proses pengurusannya, akan menghindarkan Anda dari potensi masalah hukum di kemudian hari dan membuka pintu menuju berbagai peluang pengembangan usaha.
Meskipun prosesnya terlihat kompleks, dengan bimbingan notaris yang tepat dan pemahaman yang baik, Anda dapat menyelesaikan pendirian badan usaha Anda dengan lancar. Ingat, investasi waktu dan biaya untuk legalitas di awal akan sangat berharga untuk masa depan bisnis Anda.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk pendirian usaha, selalu konsultasikan dengan notaris dan/atau ahli hukum profesional yang kompeten. Hukum dan peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.