Panduan Lengkap dan Contoh Akta Pendirian Perusahaan, CV, PT, dan Yayasan

Setiap entitas hukum, baik itu perusahaan komersial maupun organisasi nirlaba, memerlukan sebuah pondasi yang kuat dan sah di mata hukum untuk dapat beroperasi. Fondasi tersebut adalah Akta Pendirian. Akta ini tidak sekadar lembaran kertas, melainkan dokumen vital yang mencatat dan melegalkan keberadaan, tujuan, struktur, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pendirian suatu badan hukum. Tanpa akta pendirian yang sah, sebuah usaha atau organisasi tidak akan diakui secara legal, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan berbagai tindakan hukum seperti menandatangani kontrak, memiliki aset, atau bahkan mengajukan perizinan.

Memahami isi dan struktur akta pendirian adalah langkah krusial bagi siapa saja yang berencana mendirikan sebuah entitas hukum di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai akta pendirian, mulai dari definisi, pentingnya, dasar hukum, hingga memberikan contoh-contoh akta pendirian untuk berbagai bentuk badan hukum yang umum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Yayasan. Kami juga akan menjelaskan langkah-langkah setelah akta pendirian dibuat, serta beberapa tips penting yang perlu diperhatikan.

Mengingat kompleksitas dan implikasi hukumnya, penyusunan akta pendirian selalu melibatkan Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, termasuk akta pendirian. Peran Notaris sangat vital untuk memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil dan sah.

Apa Itu Akta Pendirian?

Akta Pendirian adalah dokumen autentik yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kehendak beberapa orang atau badan hukum untuk mendirikan suatu entitas hukum baru. Dokumen ini berfungsi sebagai "akta kelahiran" bagi badan hukum tersebut, mencatat informasi-informasi fundamental seperti nama entitas, kedudukan, maksud dan tujuan, modal, struktur kepengurusan, serta hak dan kewajiban para pendiri atau anggota. Akta pendirian merupakan dasar hukum bagi keberadaan dan operasional suatu badan hukum, serta menjadi landasan bagi penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.

Pentingnya Akta Pendirian

Akta pendirian memiliki beberapa fungsi dan kepentingan yang sangat vital:

  1. Legalitas dan Pengakuan Hukum: Memberikan status hukum resmi kepada entitas, menjadikannya subjek hukum yang terpisah dari para pendirinya. Tanpa akta, entitas tersebut hanyalah kesepakatan informal tanpa kekuatan hukum.
  2. Landasan Operasional: Menentukan lingkup kegiatan (maksud dan tujuan), struktur organisasi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang akan menjadi panduan dalam menjalankan operasional.
  3. Perlindungan Hukum: Mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, serta mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.
  4. Syarat Perizinan: Merupakan dokumen prasyarat utama untuk mendapatkan berbagai izin usaha dan perizinan lain dari instansi pemerintah terkait (misalnya, Nomor Induk Berusaha/NIB, izin operasional, dan sebagainya).
  5. Akses ke Layanan Keuangan: Diperlukan untuk membuka rekening bank atas nama entitas, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi keuangan lainnya.
  6. Kredibilitas: Meningkatkan kepercayaan dari pihak ketiga, seperti investor, mitra bisnis, atau pelanggan, karena menunjukkan bahwa entitas tersebut beroperasi secara profesional dan sesuai hukum.

Dasar Hukum Akta Pendirian di Indonesia

Penyusunan akta pendirian di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, tergantung pada bentuk badan hukum yang didirikan. Berikut adalah beberapa dasar hukum utamanya:

Struktur Umum Akta Pendirian

Meskipun ada perbedaan detail antara satu jenis badan hukum dengan yang lain, akta pendirian secara umum memiliki struktur sebagai berikut:

  1. Kepala Akta/Pembukaan: Berisi informasi dasar seperti nomor akta, tanggal pembuatan akta (hari, tanggal, bulan, tahun), dan nama lengkap Notaris yang membuat akta, beserta kantornya.
  2. Identitas Para Penghadap/Pendiri: Mencantumkan nama lengkap, pekerjaan, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kewarganegaraan para pihak yang menghadap Notaris dan mendirikan badan hukum tersebut.
  3. Dasar Hukum Pendirian: Menyebutkan pasal-pasal undang-undang yang menjadi landasan hukum pendirian badan hukum tersebut.
  4. Nama dan Kedudukan Badan Hukum: Menyebutkan nama lengkap badan hukum yang didirikan (misalnya, PT [Nama Perusahaan], CV [Nama CV], Yayasan [Nama Yayasan]) dan tempat kedudukan hukumnya (kota/kabupaten).
  5. Maksud dan Tujuan: Menguraikan secara jelas bidang kegiatan atau tujuan didirikannya badan hukum tersebut. Bagian ini sangat penting karena membatasi ruang gerak operasional entitas.
  6. Modal (khusus untuk badan usaha): Menyebutkan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (untuk PT), atau kontribusi modal (untuk CV).
  7. Susunan Direksi/Pengurus dan Dewan Komisaris/Pengawas: Mencantumkan nama-nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris (untuk PT), Sekutu Aktif dan Sekutu Komanditer (untuk CV), atau Pembina, Pengurus, dan Pengawas (untuk Yayasan), beserta identitas lengkap mereka.
  8. Anggaran Dasar: Ini adalah bagian terpanjang dari akta, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur operasional internal badan hukum, antara lain:
    • Tata cara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk PT, Rapat Anggota untuk Koperasi, atau Rapat Pengurus/Pembina/Pengawas untuk Yayasan.
    • Hak dan kewajiban organ-organ badan hukum.
    • Penggunaan laba dan cadangan.
    • Mekanisme perubahan Anggaran Dasar.
    • Ketentuan mengenai pembubaran badan hukum.
    • Ketentuan lain yang dianggap perlu.
  9. Penutup: Berisi pernyataan Notaris bahwa akta telah dibacakan, dijelaskan, dan disetujui oleh para penghadap, serta tanda tangan para pihak, saksi-saksi, dan Notaris.

Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling populer untuk kegiatan usaha berskala menengah hingga besar di Indonesia. PT memiliki ciri khas modal yang terbagi atas saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Pendirian PT diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Berikut adalah contoh struktur dan beberapa klausul penting dalam Akta Pendirian PT. Harap diingat bahwa ini adalah contoh dan akta asli akan jauh lebih rinci dan spesifik sesuai dengan kesepakatan para pendiri dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Penting: Contoh di bawah ini disederhanakan untuk tujuan ilustrasi. Akta pendirian yang sebenarnya sangat kompleks, detail, dan mencakup puluhan pasal yang mengatur berbagai aspek perusahaan. Selalu konsultasikan dengan Notaris untuk penyusunan akta yang sah dan sesuai kebutuhan.

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

"PT [NAMA PERUSAHAAN ANDA]"

Nomor: [NOMOR AKTA]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [DD] [Bulan] [TAHUN], Pukul [HH.MM] WIB.

Menghadap kepada saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota], dengan kantor di [Alamat Kantor Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:

1. Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 1]

2. Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 2]

Para penghadap tersebut di atas telah saya Notaris kenal, dan menurut keterangannya masing-masing bertindak untuk diri sendiri.

Para penghadap tersebut di atas menerangkan dengan akta ini mendirikan sebuah Perseroan Terbatas dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

------ ANGGARAN DASAR ------

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Perseroan Terbatas ini bernama: PT [NAMA PERUSAHAAN ANDA] (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut "Perseroan").

2. Perseroan berkedudukan di [Nama Kota/Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].

3. Perseroan dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

BAB II

JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Pasal 2

Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

BAB IV

MODAL

Pasal 4

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp [Jumlah Modal Dasar Angka] ([Jumlah Modal Dasar Huruf] Rupiah), terbagi atas [Jumlah Saham] saham, dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp [Nominal Per Saham Angka] ([Nominal Per Saham Huruf] Rupiah).

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri sejumlah [Jumlah Saham Ditempatkan] saham atau sejumlah Rp [Jumlah Modal Ditempatkan Angka] ([Jumlah Modal Ditempatkan Huruf] Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Sehingga jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor adalah sebanyak [Total Jumlah Saham Ditempatkan] saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp [Total Jumlah Nominal Ditempatkan Angka] ([Total Jumlah Nominal Ditempatkan Huruf] Rupiah).

3. Saham-saham tersebut telah disetor penuh dan tunai oleh para pendiri kepada kas Perseroan pada saat penandatanganan akta ini.

4. Untuk sisanya akan ditempatkan dan disetor pada waktu dan cara yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BAB V

SAHAM

Pasal 5

1. Bukti kepemilikan saham dapat berupa surat kolektif saham atau tanpa warkat.

2. Pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan dan disahkan oleh Direksi, atau dengan akta Notaris, serta dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Pemegang saham tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atas sahamnya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham.

BAB VI

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Pasal 6

1. RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar ini.

2. RUPS terdiri dari:

Pasal 7

1. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

2. RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris, atau atas permintaan 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atau jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.

Pasal 8

1. Panggilan RUPS dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris, dengan surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal RUPS.

2. Panggilan RUPS harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara RUPS, serta pemberitahuan bahwa bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan.

Pasal 9

1. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.

2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS kedua.

3. RUPS kedua sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.

Pasal 10

1. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar ini.

3. Untuk perubahan Anggaran Dasar, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pembubaran Perseroan, keputusan RUPS sah apabila disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili.

BAB VII

DIREKSI

Pasal 11

1. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

2. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Direktur. Apabila Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.

3. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

4. Masa jabatan anggota Direksi adalah [Jumlah] ([Jumlah Huruf]) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Pasal 12

1. Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perseroan serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan pengurusan dan kepemilikan.

2. Dalam hal Direksi terdiri dari lebih dari satu orang, maka masing-masing Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perseroan.

3. Dalam hal tertentu, Direksi dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada seorang atau lebih anggota Direksi atau kepada pihak ketiga.

4. Khusus untuk perbuatan hukum tertentu, seperti: meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan, mendirikan Perseroan atau turut serta pada perusahaan lain, menjual, memindahtangankan, atau menjaminkan aset Perseroan yang nilai lebih dari [persentase]% dari total aset Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dan/atau RUPS.

BAB VIII

DEWAN KOMISARIS

Pasal 13

1. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.

2. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota. Apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.

3. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

4. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah [Jumlah] ([Jumlah Huruf]) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Pasal 14

1. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan pemegang saham.

2. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang digunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan memeriksa buku, surat dan alat bukti lainnya, serta memeriksa kas dan untuk keperluan itu berhak pula meminta keterangan dari Direksi dan setiap anggota Direksi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan Perseroan.

3. Dewan Komisaris wajib membuat laporan tahunan atas pelaksanaan tugas pengawasan dan nasihat yang disampaikan kepada RUPS.

BAB IX

TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA

Pasal 15

1. Tahun buku Perseroan dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Pada akhir bulan Desember, buku Perseroan ditutup.

2. Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, Direksi wajib menyusun laporan tahunan dan disampaikan kepada RUPS untuk disahkan.

Pasal 16

1. Laba bersih Perseroan setelah dikurangi pajak dan dikurangi cadangan wajib, jika ada, digunakan sesuai keputusan RUPS.

2. Sebagian dari laba bersih dapat digunakan untuk pembagian dividen kepada para pemegang saham atau dicadangkan untuk pengembangan usaha atau tujuan lain yang sah.

3. Pembagian dividen dilakukan berdasarkan proporsi kepemilikan saham.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17

1. Perubahan Anggaran Dasar harus diputuskan oleh RUPS dengan kuorum dan suara yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 10 Anggaran Dasar ini.

2. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta Notaris dan wajib dilaporkan atau disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

1. Pembubaran Perseroan dapat terjadi karena keputusan RUPS, jangka waktu pendirian berakhir, penetapan Pengadilan, atau dicabutnya izin usaha Perseroan.

2. Dalam hal Perseroan dibubarkan, maka harus dilakukan likuidasi oleh likuidator yang ditunjuk oleh RUPS atau Pengadilan.

3. Sisa kekayaan Perseroan setelah pembayaran semua utang dan kewajiban lainnya akan dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

------ PENUTUP ------

Demikianlah akta ini, dibuat dan diselesaikan di [Nama Kota/Kabupaten], pada hari, tanggal, dan jam tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

1. Tuan/Nyonya [Nama Saksi 1], [Pekerjaan Saksi 1], bertempat tinggal di [Alamat Saksi 1], sebagai saksi.

2. Tuan/Nyonya [Nama Saksi 2], [Pekerjaan Saksi 2], bertempat tinggal di [Alamat Saksi 2], sebagai saksi.

Kedua saksi tersebut saya, Notaris kenal.

Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan dan jelaskan kepada para penghadap dan para saksi, maka para penghadap dan para saksi menyatakan mengerti dan menyetujui isinya, kemudian menandatangani akta ini.

Dibuat dengan tidak memakai perubahan atau tambahan apapun.

[Tanda Tangan Pendiri 1]

(Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 1])

[Tanda Tangan Pendiri 2]

(Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 2])

[Tanda Tangan Saksi 1]

(Tuan/Nyonya [Nama Saksi 1])

[Tanda Tangan Saksi 2]

(Tuan/Nyonya [Nama Saksi 2])

[Tanda Tangan Notaris]

( [Nama Notaris], S.H. )

Setelah akta pendirian PT ini ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah pengesahan didapatkan, barulah PT tersebut sah sebagai badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya.


Contoh Akta Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi UMKM. CV merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih, di mana terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh atas seluruh utang perusahaan, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya.

Meskipun tidak diatur secara detail dalam undang-undang terpisah seperti PT atau Yayasan, dasar hukum CV masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pelaksana lainnya. CV tidak memiliki status badan hukum terpisah dari para pendirinya, namun pendaftarannya di Kemenkumham melalui sistem AHU membuatnya memiliki legalitas yang diakui.

Berikut adalah contoh struktur dan beberapa klausul penting dalam Akta Pendirian CV. Sama seperti PT, ini adalah contoh dan akta asli akan lebih rinci.

Catatan Penting: Contoh di bawah ini disederhanakan. Akta pendirian CV yang sesungguhnya harus memuat detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing sekutu, pembagian keuntungan, serta mekanisme pengelolaan. Selalu konsultasikan dengan Notaris.

AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

"CV [NAMA CV ANDA]"

Nomor: [NOMOR AKTA]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [DD] [Bulan] [TAHUN], Pukul [HH.MM] WIB.

Menghadap kepada saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota], dengan kantor di [Alamat Kantor Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:

1. Tuan/Nyonya [Nama Sekutu Aktif] (Sebagai Sekutu Komplementer/Aktif)

2. Tuan/Nyonya [Nama Sekutu Pasif] (Sebagai Sekutu Komanditer/Pasif)

Para penghadap tersebut di atas telah saya Notaris kenal, dan menurut keterangannya masing-masing bertindak untuk diri sendiri.

Para penghadap tersebut di atas menerangkan dengan akta ini mendirikan sebuah Persekutuan Komanditer dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

------ ANGGARAN DASAR ------

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Persekutuan Komanditer ini bernama: CV [NAMA CV ANDA] (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut "Persekutuan").

2. Persekutuan berkedudukan di [Nama Kota/Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].

3. Persekutuan dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana yang ditetapkan oleh Sekutu Komplementer.

BAB II

JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEKUTUAN

Pasal 2

Persekutuan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

1. Maksud dan tujuan Persekutuan adalah berusaha dalam bidang:

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Persekutuan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

BAB IV

MODAL PERSEKUTUAN

Pasal 4

1. Modal Persekutuan tidak ditentukan jumlahnya secara pasti pada saat pendirian, namun berupa kekayaan yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu.

2. Sekutu Komplementer (Tuan/Nyonya [Nama Sekutu Aktif]) memasukkan modal berupa:

3. Sekutu Komanditer (Tuan/Nyonya [Nama Sekutu Pasif]) memasukkan modal berupa:

4. Kekayaan Persekutuan dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan perkembangan usaha dan keuntungan atau kerugian yang diperoleh.

BAB V

PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5

1. Pengurusan Persekutuan dilakukan oleh Sekutu Komplementer.

2. Sekutu Komplementer berhak dan berwenang untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan pengurusan Persekutuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, mengikat Persekutuan dengan pihak ketiga, dan menerima pembayaran atas nama Persekutuan.

3. Sekutu Komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh utang Persekutuan.

4. Sekutu Komanditer tidak berhak untuk melakukan tindakan pengurusan Persekutuan atau bertindak mewakili Persekutuan.

5. Sekutu Komanditer bertanggung jawab hanya sebatas modal yang telah dimasukkannya ke dalam Persekutuan.

6. Sekutu Komanditer dapat memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Sekutu Komplementer, namun tidak memiliki wewenang eksekusi.

BAB VI

LAPORAN KEUANGAN DAN PEMBAGIAN LABA/RUGI

Pasal 6

1. Sekutu Komplementer wajib menyelenggarakan pembukuan yang baik dan benar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku untuk Persekutuan.

2. Laporan keuangan Persekutuan harus disusun setiap akhir tahun buku (31 Desember) dan disetujui oleh seluruh Sekutu.

Pasal 7

1. Keuntungan dan kerugian Persekutuan dibagikan kepada para sekutu dengan perbandingan sebagai berikut:

2. Pembagian keuntungan dilakukan setelah semua kewajiban Persekutuan terpenuhi dan disetujui oleh seluruh Sekutu.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN PERSEKUTUAN

Pasal 8

1. Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan seluruh Sekutu dan dituangkan dalam akta Notaris.

2. Perubahan Anggaran Dasar wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Pasal 9

1. Persekutuan dapat dibubarkan karena:

2. Dalam hal Persekutuan dibubarkan, maka akan dilakukan likuidasi oleh Sekutu Komplementer atau pihak lain yang ditunjuk, untuk menyelesaikan segala utang piutang dan kewajiban Persekutuan.

3. Sisa kekayaan Persekutuan setelah semua kewajiban diselesaikan akan dibagikan kepada para Sekutu sesuai dengan proporsi pembagian laba.

------ PENUTUP ------

Demikianlah akta ini, dibuat dan diselesaikan di [Nama Kota/Kabupaten], pada hari, tanggal, dan jam tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

1. Tuan/Nyonya [Nama Saksi 1], [Pekerjaan Saksi 1], bertempat tinggal di [Alamat Saksi 1], sebagai saksi.

2. Tuan/Nyonya [Nama Saksi 2], [Pekerjaan Saksi 2], bertempat tinggal di [Alamat Saksi 2], sebagai saksi.

Kedua saksi tersebut saya, Notaris kenal.

Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan dan jelaskan kepada para penghadap dan para saksi, maka para penghadap dan para saksi menyatakan mengerti dan menyetujui isinya, kemudian menandatangani akta ini.

Dibuat dengan tidak memakai perubahan atau tambahan apapun.

[Tanda Tangan Sekutu Aktif]

(Tuan/Nyonya [Nama Sekutu Aktif])

[Tanda Tangan Sekutu Pasif]

(Tuan/Nyonya [Nama Sekutu Pasif])

[Tanda Tangan Saksi 1]

(Tuan/Nyonya [Nama Saksi 1])

[Tanda Tangan Saksi 2]

(Tuan/Nyonya [Nama Saksi 2])

[Tanda Tangan Notaris]

( [Nama Notaris], S.H. )

Setelah akta pendirian CV ditandatangani, Notaris akan melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Proses ini memberikan legalitas dan pengakuan resmi terhadap CV tersebut, meskipun tidak menjadikannya badan hukum terpisah.


Contoh Akta Pendirian Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak memiliki anggota, dan tidak bertujuan mencari keuntungan. Pendirian Yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Berbeda dengan PT atau CV yang berorientasi bisnis, Yayasan berfokus pada kegiatan nirlaba. Akta pendirian Yayasan harus secara jelas mencantumkan maksud dan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, serta sumber kekayaan awal dan struktur organ Yayasan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Berikut adalah contoh struktur dan beberapa klausul penting dalam Akta Pendirian Yayasan.

Catatan Penting: Contoh di bawah ini disederhanakan. Akta pendirian Yayasan yang sebenarnya sangat rinci, terutama mengenai pengelolaan kekayaan, wewenang masing-masing organ, dan mekanisme pelaporan. Selalu konsultasikan dengan Notaris.

AKTA PENDIRIAN YAYASAN

"YAYASAN [NAMA YAYASAN ANDA]"

Nomor: [NOMOR AKTA]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [DD] [Bulan] [TAHUN], Pukul [HH.MM] WIB.

Menghadap kepada saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota], dengan kantor di [Alamat Kantor Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:

1. Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 1]

2. Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 2]

Para penghadap tersebut di atas telah saya Notaris kenal, dan menurut keterangannya masing-masing bertindak untuk diri sendiri.

Para penghadap tersebut di atas menerangkan dengan akta ini mendirikan sebuah Yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

------ ANGGARAN DASAR ------

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Yayasan ini bernama: YAYASAN [NAMA YAYASAN ANDA] (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut "Yayasan").

2. Yayasan berkedudukan di [Nama Kota/Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].

3. Yayasan dapat mendirikan kantor cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Pembina.

BAB II

JANGKA WAKTU BERDIRINYA YAYASAN

Pasal 2

Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN

Pasal 3

1. Maksud dan tujuan Yayasan adalah:

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

BAB IV

KEKAYAAN YAYASAN

Pasal 4

1. Kekayaan awal Yayasan pada saat pendirian terdiri dari:

2. Kekayaan Yayasan dapat bertambah dari:

3. Kekayaan Yayasan harus dikelola secara terpisah dari kekayaan pribadi para pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas, serta digunakan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

BAB V

ORGAN YAYASAN

Pasal 5

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:

Pasal 6 - Pembina

1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.

2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. Pada saat ini, anggota Pembina adalah:

3. Masa jabatan anggota Pembina tidak ditentukan atau seumur hidup, kecuali mengundurkan diri atau diberhentikan berdasarkan Anggaran Dasar ini.

4. Pembina berwenang untuk:

Pasal 7 - Pengurus

1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.

2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) Ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 1 (satu) Bendahara. Pada saat ini, susunan Pengurus adalah:

3. Anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pembina. Masa jabatan Pengurus adalah [Jumlah] ([Jumlah Huruf]) tahun dan dapat diangkat kembali.

4. Pengurus berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan, mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta melaksanakan segala tindakan pengurusan sesuai dengan kebijakan Pembina.

5. Pengurus wajib membuat laporan tahunan mengenai kegiatan dan keuangan Yayasan kepada Pembina.

Pasal 8 - Pengawas

1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan Yayasan.

2. Pengawas terdiri dari seorang atau lebih anggota Pengawas. Pada saat ini, anggota Pengawas adalah:

3. Anggota Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina. Masa jabatan Pengawas adalah [Jumlah] ([Jumlah Huruf]) tahun dan dapat diangkat kembali.

4. Pengawas berhak setiap waktu memeriksa buku, catatan, dan alat bukti lainnya, memeriksa kas, dan berhak pula meminta keterangan dari Pengurus mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Yayasan.

5. Pengawas wajib membuat laporan hasil pengawasan kepada Pembina.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN YAYASAN

Pasal 9

1. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilakukan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.

2. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta Notaris dan wajib dilaporkan atau disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

1. Yayasan dapat dibubarkan karena:

2. Dalam hal Yayasan dibubarkan, maka harus dilakukan likuidasi oleh likuidator yang ditunjuk oleh Pembina atau Pengadilan.

3. Sisa kekayaan Yayasan setelah pembayaran semua utang dan kewajiban lainnya diserahkan kepada badan hukum lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama atau mirip.

------ PENUTUP ------

Demikianlah akta ini, dibuat dan diselesaikan di [Nama Kota/Kabupaten], pada hari, tanggal, dan jam tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

1. Tuan/Nyonya [Nama Saksi 1], [Pekerjaan Saksi 1], bertempat tinggal di [Alamat Saksi 1], sebagai saksi.

2. Tuan/Nyonya [Nama Saksi 2], [Pekerjaan Saksi 2], bertempat tinggal di [Alamat Saksi 2], sebagai saksi.

Kedua saksi tersebut saya, Notaris kenal.

Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan dan jelaskan kepada para penghadap dan para saksi, maka para penghadap dan para saksi menyatakan mengerti dan menyetujui isinya, kemudian menandatangani akta ini.

Dibuat dengan tidak memakai perubahan atau tambahan apapun.

[Tanda Tangan Pendiri 1]

(Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 1])

[Tanda Tangan Pendiri 2]

(Tuan/Nyonya [Nama Pendiri 2])

[Tanda Tangan Saksi 1]

(Tuan/Nyonya [Nama Saksi 1])

[Tanda Tangan Saksi 2]

(Tuan/Nyonya [Nama Saksi 2])

[Tanda Tangan Notaris]

( [Nama Notaris], S.H. )

Setelah akta pendirian Yayasan ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah pengesahan didapatkan, Yayasan tersebut sah sebagai badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaannya.


Proses Setelah Akta Pendirian Dibuat

Pembuatan dan penandatanganan akta pendirian di hadapan Notaris hanyalah langkah awal. Ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui agar badan hukum tersebut dapat beroperasi secara legal:

  1. Pengesahan/Pendaftaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):
    • Untuk PT dan Yayasan: Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Setelah diverifikasi dan disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum. Inilah yang menandakan PT atau Yayasan secara resmi diakui sebagai badan hukum.
    • Untuk CV: Notaris akan mendaftarkan akta pendirian CV ke Kemenkumham melalui sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Meskipun CV bukan badan hukum, pendaftaran ini memberikan legalitas dan pengakuan resmi terhadap CV.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

    Setelah mendapatkan SK Pengesahan (untuk PT/Yayasan) atau terdaftar di SABU (untuk CV), langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan NPWP badan usaha/badan hukum ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha/Operasional:

    NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) jika memenuhi persyaratan. Proses NIB kini terintegrasi secara elektronik melalui OSS, sehingga mempermudah pengurusan berbagai izin. Tergantung pada jenis usaha, mungkin diperlukan izin operasional dan komersial tambahan dari kementerian/lembaga terkait.

  4. Izin Lokasi (jika diperlukan):

    Meskipun NIB sudah mencakup beberapa perizinan dasar, beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin lokasi atau zonasi tertentu, terutama jika ada dampak lingkungan atau persyaratan khusus lainnya.

  5. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan:

    Setiap entitas yang memiliki karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Seluruh proses ini seringkali dapat dibantu oleh Notaris atau konsultan hukum, mengingat kompleksitas dan persyaratan administrasi yang beragam.

Tips Penting dalam Mendirikan Badan Hukum

Mendirikan sebuah badan hukum adalah keputusan besar yang memerlukan perencanaan matang. Berikut adalah beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pilih Bentuk Badan Hukum yang Tepat: Pertimbangkan tujuan, skala usaha, jumlah modal, tingkat tanggung jawab yang diinginkan, dan kompleksitas administrasi. Apakah PT, CV, Firma, atau Yayasan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda?
  2. Konsultasi dengan Notaris Profesional: Jangan pernah mencoba menyusun akta pendirian sendiri. Notaris adalah ahli hukum yang berwenang dan memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan membantu memastikan akta Anda sah, lengkap, dan melindungi semua kepentingan.
  3. Siapkan Data dan Dokumen Lengkap: Notaris akan memerlukan berbagai data pribadi para pendiri (KTP, NPWP), nama calon badan hukum, alamat kedudukan, maksud dan tujuan usaha/organisasi, serta informasi modal (jika ada). Menyiapkan semua ini akan mempercepat proses.
  4. Pahami Anggaran Dasar: Meskipun Notaris yang menyusun, Anda sebagai pendiri harus memahami setiap pasal dalam Anggaran Dasar. Ini akan menjadi "konstitusi" bagi operasional badan hukum Anda.
  5. Perencanaan Modal yang Realistis: Terutama untuk PT, tentukan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dengan realistis sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Ingat, modal disetor harus benar-benar ada.
  6. Pikirkan Struktur Organisasi: Tentukan siapa yang akan menjadi Direksi, Komisaris (untuk PT), Sekutu Aktif/Pasif (untuk CV), atau Pembina, Pengurus, Pengawas (untuk Yayasan). Pertimbangkan pengalaman dan kompetensi masing-masing individu.
  7. Jaga Komunikasi Baik dengan Notaris: Jangan ragu bertanya jika ada hal yang tidak jelas. Komunikasi yang efektif akan mencegah kesalahpahaman dan memastikan akta sesuai harapan Anda.
  8. Patuhi Regulasi Pasca-Pendirian: Setelah akta jadi dan badan hukum disahkan, pastikan untuk segera mengurus NPWP, NIB, izin-izin lain, serta memenuhi kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan. Kelalaian dalam hal ini dapat berakibat sanksi hukum.
  9. Perbarui Data (jika ada perubahan): Jika ada perubahan pada struktur kepengurusan, alamat, atau Anggaran Dasar, segera konsultasikan dengan Notaris untuk melakukan perubahan akta dan melaporkannya ke Kemenkumham.

Kesimpulan

Akta pendirian adalah dokumen yang tak tergantikan dalam proses legalisasi suatu entitas hukum di Indonesia. Baik itu Perseroan Terbatas yang berorientasi profit, Commanditaire Vennootschap yang fleksibel, maupun Yayasan yang berfokus pada misi sosial, semuanya memerlukan akta pendirian yang autentik dan sah di mata hukum.

Proses penyusunannya yang melibatkan Notaris memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi, mulai dari identitas para pendiri, maksud dan tujuan, hingga pengaturan internal badan hukum. Memahami struktur dan isi akta, serta tahapan-tahapan setelahnya, akan membekali Anda dengan pengetahuan yang cukup untuk menavigasi proses pendirian dengan lebih percaya diri.

Ingatlah bahwa contoh-contoh yang disajikan dalam artikel ini bersifat ilustratif. Akta yang sesungguhnya akan jauh lebih kompleks dan detail, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, peran Notaris sebagai mitra hukum Anda sangatlah krusial. Dengan persiapan yang matang dan bimbingan profesional, Anda dapat memastikan bahwa pondasi hukum entitas Anda kokoh dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

Mendirikan sebuah badan hukum bukan hanya tentang memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga tentang membangun sebuah entitas yang berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab. Akta pendirian adalah cerminan dari komitmen tersebut, menjadi saksi bisu awal mula perjalanan sebuah visi menjadi kenyataan.

🏠 Homepage