Memulai sebuah usaha atau bisnis, baik dalam skala kecil maupun besar, seringkali melibatkan serangkaian prosedur hukum dan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satu fondasi paling krusial dalam mendirikan entitas bisnis yang sah dan berintegritas di Indonesia adalah Akta Pendirian Perusahaan. Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan merupakan identitas hukum yang memberikan legitimasi operasional, melindungi para pihak, dan menjadi pijakan bagi seluruh kegiatan perusahaan di masa mendatang.
Tanpa akta pendirian yang sah dan terdaftar, sebuah entitas usaha akan menghadapi banyak kendala, mulai dari kesulitan membuka rekening bank atas nama perusahaan, mengikuti tender, menjalin kerja sama resmi, hingga mendapatkan izin-izin usaha lainnya. Akta ini adalah cerminan dari kesepakatan para pendiri mengenai struktur, tujuan, modal, dan aturan main perusahaan. Memahami setiap komponen akta dan proses pembuatannya adalah langkah awal yang sangat penting bagi calon pengusaha.
1. Apa Itu Akta Pendirian Perusahaan?
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris, yang berisi anggaran dasar suatu badan usaha. Anggaran dasar ini mencakup informasi penting mengenai perusahaan, seperti nama, tujuan, bidang usaha, alamat, susunan pengurus (direksi dan komisaris), modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, serta hak dan kewajiban para pemegang saham atau sekutu. Secara esensi, akta ini adalah 'konstitusi' bagi perusahaan Anda.
Pentingnya akta pendirian tidak bisa diremehkan. Akta ini menjadi bukti sah bahwa perusahaan Anda adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya (terutama untuk Perseroan Terbatas), sehingga memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri. Dengan akta ini, perusahaan dapat melakukan tindakan hukum seperti membuat kontrak, mengajukan pinjaman, memiliki aset, dan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan
Landasan hukum utama yang mengatur akta pendirian perusahaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) untuk PT, serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) untuk bentuk usaha lainnya seperti CV dan Firma. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) serta regulasi lainnya yang terkait juga menjadi acuan dalam proses pendirian dan pengesahan akta.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Mengatur secara detail mengenai pendirian, organ, modal, dan segala aspek hukum PT.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Menjadi dasar hukum bagi bentuk-bentuk usaha non-PT seperti CV (Commanditaire Vennootschap) dan Firma.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM: Mengatur prosedur teknis pendaftaran, pengesahan, dan perubahan anggaran dasar.
2. Jenis-Jenis Badan Usaha yang Memerlukan Akta Pendirian
Akta pendirian diperlukan oleh berbagai jenis badan usaha di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik dan regulasi yang berbeda. Berikut adalah beberapa di antaranya:
a. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah bentuk badan hukum yang paling populer dan paling diatur secara ketat. Karakteristik utamanya adalah pemisahan kekayaan antara pemilik (pemegang saham) dan perusahaan. Artinya, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. PT wajib didirikan dengan akta notaris yang kemudian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manasia (Kemenkumham).
- Karakteristik Utama PT:
- Memiliki status badan hukum.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
- Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor diatur dengan jelas.
- Memiliki organ perusahaan (Direksi, Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham).
- Wajib didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih (kecuali PT Perorangan untuk UMKM).
b. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah persekutuan komanditer, yang merupakan bentuk badan usaha non-badan hukum. CV memiliki dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Meskipun bukan badan hukum, CV juga memerlukan akta pendirian dari notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Karakteristik Utama CV:
- Bukan badan hukum.
- Terdapat dua jenis sekutu: aktif dan pasif.
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, sekutu pasif terbatas.
- Pendirian minimal 2 (dua) orang.
c. Firma
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Semua anggota firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan. Sama seperti CV, Firma juga memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Kemenkumham.
d. Persekutuan Perdata
Merupakan bentuk usaha yang paling sederhana, didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan berbagi keuntungan. Tidak memiliki status badan hukum dan tanggung jawab anggotanya tidak terbatas. Memerlukan akta notaris.
e. Yayasan
Meskipun bukan perusahaan dalam artian mencari keuntungan, Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Pendirian Yayasan juga wajib dengan akta notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
Dalam artikel ini, kita akan lebih fokus membahas contoh akta pendirian untuk Perseroan Terbatas (PT), mengingat kompleksitas dan popularitasnya sebagai pilihan utama bagi banyak pengusaha yang serius dalam mengembangkan bisnisnya.
3. Struktur dan Komponen Akta Pendirian PT
Akta pendirian PT memiliki struktur standar yang diatur oleh undang-undang. Setiap pasal atau bagian di dalamnya memegang peran penting dalam mendefinisikan keberadaan dan operasional perusahaan. Berikut adalah komponen-komponen utama yang lazim ditemukan dalam akta pendirian PT, disertai dengan contoh klausul yang umum digunakan.
a. Pembukaan Akta
Bagian ini berisi identitas notaris yang membuat akta, nomor akta, tanggal pembuatan, serta lokasi akta tersebut dibuat. Ini adalah bagian formal yang menunjukkan legalitas dan otentisitas dokumen.
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor: 01 (Satu)
Pada hari ini, Senin, tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (23-09-2024), pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Bagian Barat).
Menghadap kepada saya, [Nama Lengkap Notaris], S.H., M.Kn., Notaris di Kota [Nama Kota/Kabupaten], dengan daerah kerja seluruh wilayah Provinsi [Nama Provinsi], berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: [Nomor SK Notaris] tertanggal [Tanggal SK Notaris], yang beralamat kantor di [Alamat Kantor Notaris Lengkap], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan di akhir akta ini.
b. Para Pihak (Pendiri Perseroan)
Bagian ini mencantumkan identitas lengkap para pendiri perseroan, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Biasanya, ini adalah individu yang bersepakat untuk mendirikan PT.
PARA PIHAK
1. Tuan [Nama Lengkap Pendiri 1], lahir di [Tempat Lahir] pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Pendiri 1], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NIK Pendiri 1].
2. Nona [Nama Lengkap Pendiri 2], lahir di [Tempat Lahir] pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Pendiri 2], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NIK Pendiri 2].
Para penghadap tersebut di atas, dengan ini menerangkan hendak mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagai berikut:
c. Nama dan Kedudukan Perseroan
Menentukan nama lengkap perseroan yang telah disetujui dan disahkan oleh Kemenkumham, serta lokasi kedudukan hukum perusahaan (kota/kabupaten). Nama harus unik dan belum digunakan oleh PT lain.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan ini bernama PT. [Nama Lengkap Perseroan].
2. Perseroan bertempat kedudukan di [Kota/Kabupaten], Provinsi [Provinsi].
3. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
d. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Bagian ini menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan didirikannya perusahaan, serta jenis-jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan. Penting untuk merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru untuk memastikan kesesuaian dengan perizinan usaha di kemudian hari.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Pasal 2
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang [Sebutkan bidang umum, contoh: perdagangan, jasa konsultasi, industri kreatif, teknologi informasi].
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. [KBLI 1] - [Uraian KBLI 1 secara lengkap, contoh: 47820 - Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian di Kios].
Kegiatan usaha ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis pakaian jadi, alas kaki, serta perlengkapan pakaian baik untuk pria, wanita maupun anak-anak di kios-kios atau lapak pasar. Termasuk juga penjualan aksesoris fashion, seperti topi, syal, sarung tangan, ikat pinggang, dan lain-lain.
b. [KBLI 2] - [Uraian KBLI 2 secara lengkap, contoh: 62010 - Aktivitas Pemrograman Komputer].
Kegiatan usaha ini mencakup aktivitas desain dan pengembangan perangkat lunak sesuai pesanan pengguna (klien), pembuatan struktur dan isi dari, serta/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk menciptakan, menguji dan mendukung operasi sistem perangkat lunak, termasuk pengembangan halaman depan (front-end) dan halaman belakang (back-end) aplikasi, basis data, dan aplikasi seluler.
c. [KBLI 3] - [Uraian KBLI 3 secara lengkap, contoh: 70200 - Aktivitas Konsultasi Manajemen].
Kegiatan usaha ini mencakup penyediaan saran, bimbingan dan bantuan operasional untuk bisnis dan organisasi lainnya dalam masalah manajemen, seperti perencanaan strategis dan organisasi, keputusan keuangan, sasaran dan kebijakan pemasaran, kebijakan praktik sumber daya manusia, perencanaan, penjadwalan dan pengendalian produksi. Kegiatan ini dapat mencakup pemberian saran, bimbingan atau bantuan operasional kepada manajemen publik.
d. Dan kegiatan-kegiatan usaha lain yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pentingnya KBLI: Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial karena akan menentukan jenis izin usaha yang harus diurus dan membatasi ruang gerak operasional perusahaan. Kesalahan dalam memilih KBLI dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitan mendapatkan izin atau bahkan pembekuan izin.
e. Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Secara default, UUPT menetapkan bahwa PT didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (abadi), kecuali ditentukan lain dalam akta.
BAB III
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 3
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
f. Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Ini adalah salah satu bagian terpenting yang menjelaskan struktur permodalan perusahaan.
- Modal Dasar: Seluruh nilai nominal saham yang diterbitkan perusahaan. Ini adalah batas maksimal modal yang dapat dikeluarkan perusahaan.
- Modal Ditempatkan: Sebagian dari modal dasar yang telah diambil oleh para pemegang saham. Minimum 25% dari modal dasar harus ditempatkan.
- Modal Disetor: Sebagian dari modal ditempatkan yang benar-benar telah disetorkan oleh para pemegang saham ke kas perusahaan. Minimum 100% dari modal ditempatkan harus disetor.
Saat ini, sesuai PP No. 8 Tahun 2021, tidak ada batasan minimal modal dasar PT, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur khusus (misal, perbankan, asuransi). Namun, secara praktik, modal dasar yang realistis tetap diperlukan untuk menunjukkan kredibilitas dan kemampuan finansial perusahaan.
BAB IV
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan adalah sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), terbagi atas 500.000 (Lima Ratus Ribu) saham, dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau sebanyak 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu) saham dengan nilai nominal per saham Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) oleh para pendiri yang diambil bagian dan disetor dengan rincian sebagai berikut:
a. Tuan [Nama Lengkap Pendiri 1] mengambil bagian dan telah menyetor sebanyak 62.500 (Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 62.500.000,- (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
b. Nona [Nama Lengkap Pendiri 2] mengambil bagian dan telah menyetor sebanyak 62.500 (Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 62.500.000,- (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor adalah sebanyak 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
g. Saham
Mengatur tentang jenis-jenis saham, hak-hak yang melekat pada saham, pemindahan saham, serta prosedur penerbitan dan penarikan kembali saham.
BAB V
SAHAM
Pasal 5
1. Saham Perseroan adalah saham atas nama.
2. Setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. Menerima pembayaran dividen;
c. Menerima bagian dari sisa kekayaan Perseroan dalam hal Perseroan dibubarkan dan dilikuidasi.
Pasal 6
1. Pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak atas Saham yang dibuat di bawah tangan atau Akta Notaris, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Dewan Komisaris apabila diatur demikian dalam anggaran dasar ini.
3. Setiap pemindahan hak atas saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
h. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Bagian ini mengatur tentang jenis RUPS (tahunan, luar biasa), tata cara penyelenggaraan, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan, serta hak suara pemegang saham.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 7
1. RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar ini.
2. RUPS terdiri dari:
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS Luar Biasa.
Pasal 8
1. RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
2. RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris, atau atas permintaan 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara, atau jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 9
1. Panggilan RUPS dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris dengan surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar dan/atau melalui sarana elektronik.
2. Panggilan RUPS harus memuat tanggal, waktu, tempat, dan acara RUPS, serta pemberitahuan bahwa bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan.
Pasal 10
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini atau Undang-Undang.
2. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan.
3. Untuk keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar, pembubaran Perseroan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan, diperlukan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara dan keputusan disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
i. Direksi
Bagian ini mengatur tentang jumlah anggota Direksi, masa jabatan, wewenang dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola perusahaan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi.
BAB VII
DIREKSI
Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1 (satu) orang Direktur, atau lebih sesuai keputusan RUPS.
2. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
3. Masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 12
1. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan mengenai segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan pengurusan dan kepemilikan.
2. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi harus bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Direksi, maka:
a. Direktur Utama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Apabila tidak ada Direktur Utama atau Direktur Utama berhalangan, maka salah seorang Direktur berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, sepanjang hal tersebut diatur dalam surat kuasa khusus dari Direktur Utama atau keputusan RUPS.
j. Dewan Komisaris
Mengatur tentang jumlah anggota Dewan Komisaris, masa jabatan, wewenang dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris.
BAB VIII
DEWAN KOMISARIS
Pasal 13
1. Perseroan mempunyai Dewan Komisaris yang terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 1 (satu) orang Komisaris, atau lebih sesuai keputusan RUPS.
2. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
3. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 14
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Dewan Komisaris berhak meminta informasi dari Direksi dan/atau meminta laporan pertanggungjawaban dari Direksi.
3. Dewan Komisaris tidak berwenang menjalankan tindakan pengurusan Perseroan kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan/atau Undang-Undang.
k. Rencana Penggunaan Laba dan Dividen
Menjelaskan bagaimana keuntungan perusahaan akan dialokasikan, apakah sebagian besar akan disimpan sebagai laba ditahan untuk pengembangan perusahaan, atau dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.
BAB IX
PENGGUNAAN LABA DAN DIVIDEN
Pasal 15
1. Penggunaan laba bersih Perseroan ditentukan oleh RUPS Tahunan setelah memperhitungkan ketentuan mengenai penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
2. Dividen hanya dapat dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
3. Pembayaran dividen dilakukan sesuai dengan keputusan RUPS, setelah dilakukan pengumuman dan pemberitahuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Perseroan
Mencakup prosedur dan kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan pembubaran perusahaan, serta proses likuidasi aset dan penyelesaian kewajiban.
BAB X
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 16
1. Perseroan bubar karena:
a. Berdasarkan keputusan RUPS;
b. Jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c. Berdasarkan penetapan pengadilan; atau
d. Pencabutan izin usaha Perseroan, sehingga mewajibkan Perseroan untuk bubar sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Apabila Perseroan bubar, maka akan diikuti dengan proses likuidasi.
3. Dalam hal likuidasi, Direksi bertindak sebagai likuidator, kecuali ditentukan lain oleh RUPS atau Pengadilan.
4. Kekayaan Perseroan hasil likuidasi akan digunakan pertama-tama untuk membayar utang Perseroan, kemudian sisa kekayaan dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
m. Penutup Akta
Bagian akhir yang menegaskan bahwa semua pihak telah memahami dan menyetujui isi akta, disertai dengan tanda tangan para pendiri, notaris, dan saksi-saksi. Bagian ini juga seringkali menyertakan keterangan bahwa penghadap telah dikenal oleh notaris, atau identitasnya telah dicocokkan dengan dokumen yang sah.
PENUTUP
Demikian akta ini dibuat di Kota [Nama Kota/Kabupaten], pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh:
1. Nyonya [Nama Lengkap Saksi 1], lahir di [Tempat Lahir] pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Saksi 1], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NIK Saksi 1]; dan
2. Tuan [Nama Lengkap Saksi 2], lahir di [Tempat Lahir] pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Saksi 2], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NIK Saksi 2];
Keduanya adalah karyawan kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, Notaris, membacakan seluruh isi akta ini kepada para penghadap dan para saksi, dan para penghadap menyatakan telah mengerti dan menyetujui seluruh isinya, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris.
[Tanda Tangan Pendiri 1]
[Nama Lengkap Pendiri 1]
[Tanda Tangan Pendiri 2]
[Nama Lengkap Pendiri 2]
[Tanda Tangan Saksi 1]
[Nama Lengkap Saksi 1]
[Tanda Tangan Saksi 2]
[Nama Lengkap Saksi 2]
[Tanda Tangan Notaris]
[Nama Lengkap Notaris, S.H., M.Kn.]
4. Prosedur Pengurusan Akta Pendirian PT
Setelah memahami komponen akta, langkah selanjutnya adalah mengetahui prosedur pengurusannya. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan.
a. Persiapan Dokumen Pendirian
Sebelum menemui notaris, para pendiri harus menyiapkan dokumen-dokumen pribadi yang diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri (minimal 2 orang).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi para pendiri.
- Nama perusahaan yang akan didirikan (minimal 3 suku kata).
- Kedudukan/domisili perusahaan (alamat lengkap).
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (KBLI) yang akan dijalankan.
- Struktur kepengurusan (siapa yang akan menjadi Direktur Utama, Direktur, Komisaris Utama, Komisaris).
- Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor perusahaan.
b. Pemesanan Nama PT (AHU Online)
Calon nama perusahaan harus diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) untuk memeriksa ketersediaan dan mendapatkan persetujuan. Proses ini memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh PT lain dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
- Mekanisme: Notaris biasanya yang akan melakukan pemesanan nama ini melalui portal AHU Online.
- Durasi: Proses persetujuan nama relatif cepat, biasanya dalam hitungan jam atau hari.
- Ketentuan: Nama harus minimal 3 suku kata, tidak mengandung kata yang dilarang, tidak mirip dengan PT yang sudah ada, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan.
c. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Setelah nama disetujui, para pendiri menemui notaris untuk membuat dan menandatangani akta pendirian. Notaris akan menyusun draf akta berdasarkan informasi yang diberikan dan memastikan kesesuaian dengan UUPT dan peraturan terkait lainnya. Dalam tahap ini, notaris akan menanyakan detail-detail penting seperti modal, kepengurusan, dan KBLI.
- Peran Notaris: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Ia akan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
- Penandatanganan Akta: Para pendiri wajib hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta.
d. Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (AHU)
Akta yang telah ditandatangani oleh notaris belum memiliki status badan hukum sebelum disahkan oleh Kemenkumham. Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan akta ke AHU Online. Setelah disahkan, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT.
- Surat Keputusan (SK) Pengesahan: Ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa PT Anda resmi memiliki status badan hukum.
- Implikasi: Dengan SK ini, PT Anda sah secara hukum dan dapat mulai melakukan operasional bisnis.
e. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) - Opsional Namun Dianjurkan
Meskipun bukan bagian dari pendirian dasar, mendaftarkan merek dagang atau logo perusahaan ke DJKI Kemenkumham adalah langkah proaktif yang sangat dianjurkan untuk melindungi aset tak berwujud perusahaan Anda dari potensi pelanggaran di kemudian hari.
5. Langkah-Langkah Setelah Akta Pendirian Disahkan
Mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian dari Kemenkumham bukanlah akhir dari proses administrasi, melainkan awal dari serangkaian perizinan yang harus diurus agar perusahaan dapat beroperasi secara legal dan optimal.
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. Hampir semua perizinan usaha lainnya akan berawal dari NIB.
- Proses: Dilakukan secara online melalui portal OSS. Calon pelaku usaha wajib memiliki hak akses OSS.
- Informasi: NIB akan memuat data perusahaan, KBLI, serta informasi perizinan dasar.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Setiap badan usaha wajib memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan. NPWP badan usaha akan digunakan untuk semua kewajiban perpajakan perusahaan.
- Proses: Dapat diajukan secara online melalui e-Registration DJP atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan SK Pengesahan PT dan NIB.
- Fungsi: Untuk pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan sebagai identitas dalam transaksi bisnis.
c. Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional
Berdasarkan KBLI yang terdaftar, perusahaan mungkin perlu mengurus izin usaha sektoral tertentu (misal: Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, dll) dan/atau izin komersial/operasional (misal: Sertifikat Halal, Izin Edar BPOM, Izin Lingkungan, Sertifikat Standar, dll). Proses ini juga banyak diintegrasikan melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).
- OSS RBA: Perizinan berusaha berbasis risiko. Tingkat risiko usaha (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) akan menentukan jenis dan jumlah perizinan yang harus dipenuhi.
- Contoh: Jika KBLI adalah "Restoran", diperlukan Izin Edar Pangan dari BPOM atau Sertifikat Laik Sehat. Jika "Jasa Konstruksi", diperlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
d. Pembukaan Rekening Bank Atas Nama Perusahaan
Setelah perusahaan memiliki status badan hukum dan NPWP badan usaha, penting untuk membuka rekening bank atas nama PT. Ini sangat krusial untuk memisahkan keuangan pribadi pendiri dengan keuangan perusahaan, demi transparansi dan akuntabilitas.
- Syarat Umum: Akta Pendirian PT dan SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP Badan, NIB, KTP Direksi/Komisaris, materai.
6. Perubahan Akta Pendirian (Anggaran Dasar)
Seiring berjalannya waktu, perusahaan mungkin perlu melakukan perubahan terhadap anggaran dasar yang telah tercantum dalam akta pendirian. Perubahan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti penambahan modal, pergantian pengurus, perubahan domisili, atau penambahan/pengurangan bidang usaha.
a. Jenis Perubahan yang Memerlukan Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham
Beberapa perubahan dianggap fundamental dan memerlukan persetujuan RUPS, pembuatan akta perubahan oleh notaris, serta pengesahan atau pemberitahuan ke Kemenkumham. Contohnya:
- Perubahan Nama Perseroan: Membutuhkan notaris dan pengesahan Kemenkumham.
- Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (KBLI): Membutuhkan notaris dan pengesahan Kemenkumham.
- Perubahan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor: Membutuhkan notaris dan pengesahan Kemenkumham (terutama jika ada penambahan modal dasar).
- Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris: Tergantung apakah perubahan tersebut diatur dalam anggaran dasar atau tidak. Umumnya, perubahan ini hanya memerlukan pemberitahuan ke Kemenkumham (setelah dibuat akta notaris), namun jika perubahan tersebut mempengaruhi hal-hal fundamental lain, bisa jadi perlu pengesahan.
- Perubahan Domisili Perseroan: Membutuhkan notaris dan pengesahan Kemenkumham jika pindah kota/kabupaten. Jika hanya pindah alamat dalam satu kota/kabupaten, mungkin cukup pemberitahuan.
- Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan: Jika sebelumnya terbatas, menjadi tidak terbatas, atau sebaliknya.
- Pembubaran dan Likuidasi Perseroan: Prosedur yang sangat kompleks dan memerlukan akta notaris serta persetujuan Kemenkumham.
b. Prosedur Perubahan Akta
- Keputusan RUPS: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus menyetujui perubahan anggaran dasar yang diusulkan. Ini biasanya memerlukan kuorum dan jumlah suara tertentu sesuai yang diatur dalam akta.
- Pembuatan Akta Perubahan di Notaris: Hasil RUPS yang menyetujui perubahan kemudian dituangkan dalam akta perubahan oleh notaris.
- Pengajuan ke Kemenkumham: Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan atau pemberitahuan perubahan ke Kemenkumham melalui AHU Online, tergantung pada jenis perubahannya.
- Penerbitan SK Perubahan/Pemberitahuan: Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Anggaran Dasar atau tanda terima pemberitahuan.
- Penyesuaian Dokumen Lain: Setelah akta perubahan disahkan/diberitahukan, perusahaan perlu memperbarui dokumen lain seperti NIB, NPWP, perizinan usaha, dan rekening bank jika ada perubahan yang relevan.
Penting: Selalu konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum Anda sebelum melakukan perubahan akta untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru dan menghindari kesalahan prosedural.
7. Peran Penting Notaris dalam Pendirian dan Perubahan Akta
Notaris adalah tulang punggung dalam proses pendirian dan perubahan akta perusahaan. Mereka bukan hanya sekadar "penulis akta", melainkan pejabat umum yang memiliki wewenang, pengetahuan hukum, dan tanggung jawab yang besar.
- Keahlian Hukum: Notaris memiliki pemahaman mendalam tentang hukum perusahaan, hukum perdata, dan peraturan terkait lainnya. Mereka memastikan bahwa akta yang dibuat sah, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Verifikasi Identitas: Notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi identitas para pihak yang menandatangani akta, memastikan bahwa mereka memiliki kewenangan dan kapasitas hukum untuk bertindak.
- Netralitas dan Objektivitas: Notaris bertindak sebagai pihak yang netral, memastikan bahwa kepentingan semua pihak yang terlibat dilindungi dan bahwa akta mencerminkan kesepakatan yang adil dan seimbang.
- Pendaftaran dan Pengesahan: Notaris adalah pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan pemesanan nama, pengesahan akta, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online.
- Pencegahan Sengketa: Akta yang dibuat dengan cermat oleh notaris dapat membantu mencegah sengketa di kemudian hari karena semua hak dan kewajiban telah diatur secara jelas dan mengikat.
- Arsip Dokumen: Notaris menyimpan minuta akta asli, yang dapat menjadi bukti otentik jika sewaktu-waktu diperlukan salinan atau terjadi masalah hukum.
8. Kesalahan Umum dalam Pembuatan Akta dan Cara Menghindarinya
Meskipun prosesnya terlihat lugas, ada beberapa kesalahan umum yang sering terjadi saat membuat akta pendirian yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
- KBLI Tidak Tepat atau Tidak Lengkap:
- Masalah: Memilih KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha riil dapat menghambat perolehan izin usaha lanjutan atau bahkan membatasi ruang gerak perusahaan. KBLI yang terlalu umum atau terlalu sedikit juga bisa menjadi masalah.
- Solusi: Lakukan riset KBLI secara menyeluruh, konsultasikan dengan notaris atau konsultan perizinan, dan pastikan setiap kegiatan usaha yang direncanakan tercakup dalam KBLI yang relevan. Jangan takut untuk mencantumkan beberapa KBLI yang masih mungkin relevan di masa depan.
- Struktur Modal Tidak Realistis:
- Masalah: Mencantumkan modal dasar yang terlalu kecil dapat membuat perusahaan terlihat tidak kredibel, sementara modal disetor yang tidak sesuai dengan kemampuan finansial pendiri bisa menimbulkan masalah likuiditas.
- Solusi: Sesuaikan modal dengan kebutuhan bisnis dan kemampuan finansial pendiri. Diskusikan dengan notaris mengenai jumlah modal yang wajar dan sesuai dengan standar industri.
- Nama Perusahaan Bermasalah:
- Masalah: Memilih nama yang sudah digunakan, mirip dengan merek terkenal, atau mengandung kata-kata yang dilarang dapat menyebabkan penolakan dari AHU atau tuntutan hukum di kemudian hari.
- Solusi: Lakukan pencarian nama secara mandiri sebelum ke notaris, lalu biarkan notaris melakukan pengecekan resmi melalui AHU Online. Siapkan beberapa alternatif nama.
- Tidak Memahami Perbedaan PT dan CV:
- Masalah: Banyak pengusaha pemula tidak sepenuhnya memahami perbedaan fundamental antara PT dan CV, terutama terkait tanggung jawab hukum, struktur modal, dan organ perusahaan.
- Solusi: Pelajari dengan seksama karakteristik masing-masing bentuk usaha. Jika ragu, konsultasikan dengan notaris atau konsultan bisnis untuk menentukan bentuk usaha mana yang paling sesuai dengan visi, misi, dan tingkat risiko yang ingin diambil.
- Kelalaian dalam Mengurus Izin Lanjutan:
- Masalah: Anggapan bahwa dengan akta pendirian, perusahaan sudah bisa beroperasi. Padahal, ada NIB, NPWP badan, dan izin-izin sektoral lainnya yang wajib diurus.
- Solusi: Pahami seluruh alur perizinan yang diperlukan setelah akta pendirian jadi. Manfaatkan sistem OSS untuk mengurus NIB dan izin-izin lain secara terintegrasi. Jangan menunda pengurusan izin-izin tersebut.
- Kurangnya Komunikasi Antara Pendiri:
- Masalah: Ketidakjelasan peran, tanggung jawab, dan pembagian keuntungan di antara pendiri sejak awal dapat memicu konflik di masa depan.
- Solusi: Pastikan semua kesepakatan antar pendiri dibahas secara terbuka dan dituangkan dengan jelas dalam akta pendirian. Jika ada detail yang tidak masuk dalam akta, buat perjanjian terpisah ( Shareholders Agreement) yang mengikat secara hukum.
9. Studi Kasus Sederhana: Akta PT untuk Startup Teknologi
Bayangkan sekelompok anak muda ingin mendirikan startup teknologi yang bergerak di bidang pengembangan aplikasi mobile dan konsultasi IT. Mereka berdua, Andi dan Budi, sepakat untuk mendirikan PT "Tech Innovate Solutions".
- Langkah 1: Persiapan. Andi dan Budi menyiapkan KTP, NPWP pribadi. Mereka merencanakan nama "PT. Inovasi Solusi Digital Nusantara".
- Langkah 2: Konsultasi Notaris. Mereka mendatangi notaris. Notaris menjelaskan tentang modal dasar, modal disetor, struktur Direksi dan Komisaris. Andi akan menjadi Direktur Utama, Budi sebagai Direktur. Mereka sepakat modal dasar Rp 1 Miliar, modal ditempatkan dan disetor Rp 250 juta.
- Langkah 3: Pemesanan Nama. Notaris mengajukan nama "PT. Inovasi Solusi Digital Nusantara" ke AHU Online. Nama disetujui dalam waktu singkat.
- Langkah 4: Pembuatan Akta. Notaris menyusun akta dengan KBLI 62010 (Aktivitas Pemrograman Komputer), 62021 (Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer), dan 62090 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya YTDL). Andi dan Budi menandatangani akta di hadapan notaris dan dua orang saksi.
- Langkah 5: Pengesahan Kemenkumham. Notaris mengajukan permohonan pengesahan akta ke Kemenkumham. Beberapa hari kemudian, SK Pengesahan keluar.
- Langkah 6: Pasca Akta. Dengan SK tersebut, Notaris membantu mengurus NIB melalui OSS. Dari NIB, mereka langsung mendapatkan NPWP Badan. Kemudian, mereka membuka rekening bank atas nama PT. Inovasi Solusi Digital Nusantara.
Seluruh proses ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi "PT. Inovasi Solusi Digital Nusantara" untuk beroperasi, mendapatkan proyek, merekrut karyawan, dan berinteraksi dengan pihak ketiga secara legal.
10. Transformasi Digital dan Kemudahan Pengurusan
Pemerintah Indonesia terus berupaya menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan usaha melalui digitalisasi. Sistem seperti AHU Online dan Online Single Submission (OSS) adalah bukti nyata dari komitmen ini.
- AHU Online: Memungkinkan notaris untuk mengajukan permohonan pemesanan nama, pengesahan akta, dan perubahan anggaran dasar secara elektronik. Ini mempersingkat waktu proses secara signifikan dibandingkan metode manual sebelumnya.
- OSS (Online Single Submission): Merupakan portal terpadu untuk semua perizinan berusaha. Pelaku usaha hanya perlu mendaftar sekali untuk mendapatkan NIB, yang kemudian menjadi pintu gerbang untuk mengurus perizinan usaha dan izin operasional/komersial lainnya. Sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA) juga membantu menyesuaikan persyaratan izin dengan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga tidak semua usaha memerlukan izin yang sama kompleksnya.
Meskipun prosesnya semakin digital dan mudah, peran notaris tetap esensial. Mereka tidak hanya membantu dalam pengajuan online, tetapi juga memastikan bahwa dokumen dasar (akta) telah disusun dengan benar dan sesuai hukum, sehingga fondasi perusahaan kuat dari awal.
Kesimpulan
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen fundamental yang tidak dapat ditawar dalam mendirikan entitas bisnis yang sah dan berintegritas di Indonesia. Akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan adalah identitas hukum yang memberikan kekuatan, perlindungan, dan kerangka kerja bagi seluruh operasional perusahaan.
Memahami setiap komponen akta, mulai dari identitas pendiri, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan usaha yang berbasis KBLI, struktur permodalan, hingga susunan organ perseroan, adalah langkah krusial bagi setiap calon pengusaha. Proses pengurusan akta yang melibatkan notaris dan Kementerian Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan pengurusan NIB dan NPWP badan melalui sistem digital seperti AHU Online dan OSS, menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya memudahkan iklim investasi dan berusaha.
Dengan fondasi hukum yang kuat melalui akta pendirian yang cermat, perusahaan Anda akan siap melangkah maju, membangun kredibilitas, menjalin kemitraan, mengakses pembiayaan, dan berkontribusi pada perekonomian dengan penuh keyakinan dan kepatuhan hukum.
Investasikan waktu dan perhatian yang cukup dalam proses pembuatan akta, dan jangan ragu untuk memanfaatkan keahlian notaris serta konsultan hukum untuk memastikan semua aspek telah terpenuhi dengan baik. Keberhasilan bisnis Anda di masa depan sangat bergantung pada seberapa kokoh fondasi hukum yang Anda bangun sejak awal.