Contoh Ijab Kabul Bahasa Arab: Lafadz, Arti, dan Penjelasan Lengkap

Cincin Pernikahan Dua cincin yang saling bertautan, melambangkan ikatan pernikahan.
Ilustrasi dua cincin pernikahan, simbol ikatan suci.

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang mengikat dua insan berlainan jenis dalam sebuah perjanjian agung di hadapan Allah SWT. Inti dari perjanjian ini adalah Ijab Kabul, sebuah prosesi sakral di mana wali nikah menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria, dan mempelai pria menerima penyerahan tersebut dengan sepenuh hati.

Ijab Kabul bukan sekadar formalitas, melainkan momen krusial yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut syariat Islam. Setiap kata yang terucap memiliki makna dan konsekuensi hukum yang mendalam. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai Ijab Kabul, khususnya dalam Bahasa Arab, beserta transliterasi, terjemahan, dan penjelasan mendetail agar setiap calon pengantin dan wali dapat memahami esensinya dengan baik.


1. Memahami Pernikahan dalam Islam: Pilar Sakral Kehidupan

Sebelum menyelam lebih dalam ke lafadz Ijab Kabul, penting untuk memahami kerangka besar pernikahan dalam Islam. Pernikahan, atau akad nikah, adalah fondasi utama dalam pembentukan keluarga Muslim yang kuat, harmonis, dan diberkahi. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, pernikahan digambarkan sebagai suatu ibadah, sunnah Nabi, dan perjanjian yang sangat kuat (مِيثَاقًا غَلِيظًا - mitsaqan ghaliza).

1.1. Definisi Pernikahan

Secara bahasa, pernikahan (نكاح - nikah) berarti berkumpul atau menyatu. Sedangkan menurut istilah syariat Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dengan ijab kabul sesuai syariat, untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

1.2. Tujuan Pernikahan dalam Islam

Allah SWT menetapkan tujuan mulia di balik syariat pernikahan:

1.3. Kedudukan Hukum Pernikahan

Hukum pernikahan bisa berbeda-beda tergantung kondisi seseorang:


2. Rukun dan Syarat Pernikahan: Pilar Kesahihan Akad

Pernikahan dalam Islam dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Jika salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut batal atau tidak sah secara syariat. Ada lima rukun nikah yang wajib ada:

2.1. Calon Suami

Syarat-syarat calon suami adalah sebagai berikut:

2.2. Calon Istri

Syarat-syarat calon istri adalah sebagai berikut:

2.3. Wali Nikah

Wali adalah orang yang menikahkan calon mempelai wanita. Kedudukan wali sangat penting, bahkan pernikahan tanpa wali adalah batal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

2.3.1. Syarat Wali Nikah

2.3.2. Urutan Wali Nikah (Wali Nasab)

Urutan wali nikah berdasarkan hubungan kekerabatan (nasab) yang paling berhak adalah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung.
  2. Kakek dari pihak ayah (ayahnya ayah).
  3. Saudara laki-laki sekandung.
  4. Saudara laki-laki seayah.
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan dari saudara kandung).
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan dari saudara seayah).
  7. Paman (saudara laki-laki ayah) sekandung.
  8. Paman (saudara laki-laki ayah) seayah.
  9. Anak laki-laki dari paman sekandung.
  10. Anak laki-laki dari paman seayah.
  11. Wali Hakim (Sultan/Penguasa Muslim atau yang mewakilinya, seperti Kepala KUA di Indonesia). Wali hakim berhak menikahkan apabila wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau jaraknya jauh lebih dari dua marhalah (sekitar 90 km) dan calon mempelai wanita tidak ada wali nasab yang terdekat, atau wali nasab enggan menikahkan tanpa alasan syar'i (wali adhal).

2.4. Dua Orang Saksi

Kehadiran saksi adalah mutlak agar pernikahan dianggap sah dan diketahui oleh publik. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Ahmad).

2.4.1. Syarat Saksi Nikah

2.4.2. Peran Saksi

Saksi bertugas memastikan bahwa Ijab Kabul terlaksana dengan sah, tidak ada pemaksaan, dan semua rukun serta syarat terpenuhi. Mereka juga menjadi penjamin keberlangsungan akad dan dapat memberikan kesaksian jika di kemudian hari timbul perselisihan.

2.5. Shighat Ijab Kabul

Shighat Ijab Kabul adalah lafaz (ucapan) yang menunjukkan penyerahan dan penerimaan dalam akad pernikahan. Ini adalah momen inti di mana wali menikahkan dan calon suami menerima.

2.5.1. Syarat Shighat Ijab Kabul

2.6. Mahar (Mas Kawin)

Meskipun mahar bukan rukun nikah menurut mayoritas ulama (tetapi wajib dibayarkan), ia adalah syarat yang sangat penting dan wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri. Mahar adalah hak murni istri dan tidak boleh diambil tanpa kerelaannya.

2.6.1. Kedudukan Mahar

Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai tanda cinta, penghargaan, dan kesanggupan suami untuk bertanggung jawab. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 4, "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

2.6.2. Jenis dan Bentuk Mahar

Mahar bisa berupa uang, perhiasan emas, seperangkat alat shalat, hafalan Al-Qur'an, jasa mendidik, atau apa saja yang memiliki nilai dan halal menurut syariat. Tidak ada batasan minimal atau maksimal mahar, asalkan memiliki nilai dan disepakati kedua belah pihak.

Penting: Meskipun mahar disebutkan dalam lafadz ijab kabul, namun pernikahan tetap sah walau mahar tidak disebutkan saat akad, selama kedua belah pihak sepakat akan adanya mahar dan mahar tersebut akan diserahkan. Namun, secara umum, penyebutan mahar dalam akad adalah sunnah dan membantu memperjelas kesepakatan.

3. Detail Mengenai Shighat Ijab Kabul: Lafadz yang Mengikat Janji

Ijab Kabul adalah inti dari akad nikah, di mana hak dan kewajiban pernikahan secara sah beralih. Lafadznya harus diucapkan dengan jelas, tanpa keraguan, dan dipahami oleh semua pihak yang hadir. Fokus kita adalah pada lafadz dalam Bahasa Arab, yang merupakan bahasa asli dari syariat Islam.

3.1. Struktur Dasar Ijab Kabul

Secara umum, Ijab Kabul terdiri dari dua bagian utama:

  1. Ijab (Penyerahan): Diucapkan oleh wali nikah (atau wakilnya) kepada calon suami. Ini adalah pernyataan penyerahan hak perwalian atas mempelai wanita.
  2. Kabul (Penerimaan): Diucapkan oleh calon suami sebagai respons langsung dan penerimaan atas penyerahan tersebut.

Keduanya harus terjadi secara berurutan, dalam satu tarikan nafas (tidak ada jeda panjang), dan dalam satu majelis.

3.2. Bahasa yang Digunakan

Meskipun Ijab Kabul sah menggunakan bahasa apapun yang dipahami oleh semua pihak (wali, calon suami, dan saksi), mengucapkan dalam Bahasa Arab memiliki nilai tersendiri karena itu adalah bahasa Al-Qur'an dan Hadis. Di Indonesia, umumnya Ijab Kabul diucapkan dalam Bahasa Arab, kemudian dilanjutkan dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman. Untuk keperluan artikel ini, kita akan fokus pada Bahasa Arab.


4. Contoh Lafadz Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Penjelasannya

Berikut adalah beberapa variasi contoh lafadz Ijab Kabul dalam Bahasa Arab, beserta transliterasi dan terjemahan Bahasa Indonesia, serta penjelasan mendalam untuk setiap bagiannya.

4.1. Contoh 1: Wali (Ayah Kandung) Menikahkan Langsung

Ini adalah skenario paling umum dan ideal, di mana ayah kandung mempelai wanita menjadi wali nikah dan menikahkan putrinya secara langsung kepada calon menantu.

4.1.1. Lafadz Ijab oleh Wali (Ayah)

يَا (nama calon pengantin pria), أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ اِبْنَتِيْ (nama calon pengantin wanita) بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Yaa (nama calon pengantin pria), ankahtuka wa zawwajtuka ibnatī (nama calon pengantin wanita) bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Wahai (nama calon pengantin pria), aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan putriku (nama calon pengantin wanita) dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

4.1.2. Penjelasan Per Frasa (Ijab)

4.1.3. Lafadz Kabul oleh Calon Suami

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā lī bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Aku terima nikah dan kawinnya (nama calon pengantin wanita) untukku dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

4.1.4. Penjelasan Per Frasa (Kabul)

Catatan: Calon suami juga bisa menambahkan nama calon istri setelah "nikahahu wa tazwijaha" untuk lebih memperjelas, misalnya: "قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا (nama calon pengantin wanita) لِيْ بِمَهْرِ..."

4.2. Contoh 2: Wali (Selain Ayah Kandung, Misal Kakek atau Saudara Kandung) Menikahkan

Jika ayah kandung tidak ada (meninggal dunia) atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka urutan wali akan bergeser ke kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, dan seterusnya. Lafadz Ijab akan sedikit berbeda karena menyebutkan status hubungan wali dengan mempelai wanita.

4.2.1. Lafadz Ijab oleh Wali (Misal: Kakek dari Pihak Ayah)

يَا (nama calon pengantin pria), أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ حَفِيْدَتِيْ (nama calon pengantin wanita) بِنْتَ (nama ayah mempelai wanita) بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Yaa (nama calon pengantin pria), ankahtuka wa zawwajtuka hafīdatī (nama calon pengantin wanita) binta (nama ayah mempelai wanita) bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Wahai (nama calon pengantin pria), aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan cucuku (nama calon pengantin wanita) putri dari (nama ayah mempelai wanita) dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

4.2.2. Penjelasan Per Frasa (Ijab dengan Wali Non-Ayah)

4.2.3. Lafadz Kabul oleh Calon Suami

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā lī bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Aku terima nikah dan kawinnya (nama calon pengantin wanita) untukku dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

Lafadz kabul calon suami relatif sama, karena ia menerima siapa pun yang menikahkan calon istrinya.

4.3. Contoh 3: Wali Mewakilkan (Wali Hakim atau Wali Nasab Mewakilkan)

Dalam beberapa situasi, wali nasab tidak dapat hadir secara langsung (misalnya karena sakit, di luar kota/negeri, atau telah mewakilkan hak walinya kepada orang lain). Dalam kasus ini, wali dapat mewakilkan hak walinya kepada seseorang, atau jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim (penghulu/kepala KUA) yang akan bertindak sebagai wali.

4.3.1. Lafadz Ijab oleh Wakil Wali (Misal: Penghulu sebagai Wali Hakim)

يَا (nama calon pengantin pria), أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَوْكَلَتِيْ (nama calon pengantin wanita) بِنْتَ (nama ayah mempelai wanita) بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Yaa (nama calon pengantin pria), ankahtuka wa zawwajtuka mawakkilatī (nama calon pengantin wanita) binta (nama ayah mempelai wanita) bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Wahai (nama calon pengantin pria), aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan wakilku (nama calon pengantin wanita) putri dari (nama ayah mempelai wanita) dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

4.3.2. Penjelasan Per Frasa (Ijab dengan Wakil Wali)

4.3.3. Lafadz Kabul oleh Calon Suami

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā lī bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Aku terima nikah dan kawinnya (nama calon pengantin wanita) untukku dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

Sama seperti sebelumnya, lafadz kabul calon suami tidak berubah.

4.4. Contoh 4: Versi Ijab Kabul yang Lebih Singkat/Umum

Dalam praktiknya, seringkali digunakan lafadz yang lebih ringkas namun tetap memenuhi syarat keabsahan. Versi ini umumnya sudah mencukupi.

4.4.1. Lafadz Ijab oleh Wali

يَا (nama calon pengantin pria), زَوَّجْتُكَ اِبْنَتِيْ (nama calon pengantin wanita) بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Yaa (nama calon pengantin pria), zawwajtuka ibnatī (nama calon pengantin wanita) bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Wahai (nama calon pengantin pria), aku kawinkan engkau dengan putriku (nama calon pengantin wanita) dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

Dalam versi ini, kata "أَنْكَحْتُكَ" (ankahtuka) dihilangkan, namun kata "زَوَّجْتُكَ" (zawwajtuka) sudah cukup mewakili makna pernikahan.

4.4.2. Lafadz Kabul oleh Calon Suami

قَبِلْتُ زَوَّاجَهَا لِيْ بِمَهْرِ (sebutkan mahar) حَالًا
"Qabiltu zawājahā lī bimahri (sebutkan mahar) hālan." "Aku terima kawinnya (nama calon pengantin wanita) untukku dengan mahar (sebutkan mahar) kontan (tunai)."

Serupa, lafadz kabul juga disederhanakan dengan hanya menyebutkan "zawājahā" (kawinnya).


5. Analisis Mendalam Lafadz Ijab Kabul: Makna Setiap Kata

Setiap kata dalam Ijab Kabul Bahasa Arab dipilih dengan cermat untuk memastikan kejelasan maksud dan implikasi hukumnya. Memahami setiap frasa akan menambah kekhusyukan dan pemahaman akan perjanjian agung ini.

5.1. Kata Kunci dalam Ijab (Wali)

5.2. Kata Kunci dalam Kabul (Calon Suami)

"Setiap kata dalam Ijab Kabul adalah jalinan janji yang mengikat dua jiwa di hadapan Sang Pencipta, menjadikannya lebih dari sekadar ucapan, melainkan deklarasi komitmen seumur hidup."

6. Prosedur Pelaksanaan Ijab Kabul: Momen Sakral

Meskipun Ijab Kabul itu sendiri adalah lafadz singkat, pelaksanaannya seringkali diiringi dengan serangkaian acara yang menambah kekhidmatan dan keberkahan. Berikut adalah gambaran umum prosedur pelaksanaannya:

6.1. Persiapan Sebelum Akad

6.2. Susunan Acara Akad Nikah

Meskipun bisa bervariasi, umumnya susunan acara akad nikah adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan: Dimulai dengan salam, bacaan basmalah, dan puji-pujian kepada Allah SWT (khutbatul hajat).
  2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an: Biasanya surat Ar-Rum ayat 21, An-Nisa ayat 1, atau ayat lain yang relevan dengan pernikahan.
  3. Khutbah Nikah: Ceramah singkat dari penghulu atau ulama yang berisi nasihat pernikahan, pentingnya takwa, hak dan kewajiban suami istri, serta tujuan berkeluarga.
  4. Pemeriksaan Dokumen: Penghulu memastikan semua dokumen pernikahan sah dan lengkap, serta memeriksa kehadiran wali dan saksi.
  5. Ijab Kabul: Ini adalah inti acara.
    • Wali atau wakilnya berjabat tangan dengan calon suami.
    • Wali mengucapkan lafadz ijab.
    • Calon suami segera menjawab dengan lafadz kabul.
    • Saksi-saksi dan penghulu akan menyatakan "Sah!" jika Ijab Kabul diucapkan dengan benar, jelas, dan tanpa keraguan. Jika ada kesalahan, proses akan diulang.
  6. Doa Pernikahan: Setelah sah, penghulu atau ulama akan memimpin doa untuk keberkahan pernikahan.
  7. Penyerahan Mahar: Secara simbolis atau aktual, mahar diserahkan oleh suami kepada istri.
  8. Penandatanganan Buku Nikah: Suami, istri, wali, dan saksi menandatangani buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan secara hukum negara.
  9. Nasihat dan Ucapan Selamat: Penghulu memberikan nasihat terakhir, diikuti dengan ucapan selamat dari keluarga dan hadirin.
  10. Foto Bersama: Momen dokumentasi bersama dengan buku nikah.
Kunci Keberhasilan Ijab Kabul: Selain lafadz yang benar, faktor terpenting adalah kejernihan niat, kesungguhan hati, dan pemahaman akan makna akad. Gugup adalah hal wajar, namun latihan dan persiapan matang dapat membantu.

7. Aspek Hukum dan Administrasi di Indonesia

Di Indonesia, pernikahan tidak hanya terikat oleh syariat agama, tetapi juga diatur oleh hukum positif negara. Integrasi kedua aspek ini penting untuk legalitas dan perlindungan hak-hak pasangan.

7.1. Peran Kantor Urusan Agama (KUA)

KUA adalah lembaga pemerintah yang berwenang dalam pencatatan pernikahan Muslim di Indonesia. Proses pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah di KUA (atau di tempat lain dengan kehadiran petugas KUA) memastikan pernikahan tercatat dan sah secara negara.

7.2. Pencatatan Pernikahan

Pencatatan pernikahan menghasilkan Buku Nikah yang merupakan dokumen resmi bukti pernikahan. Buku Nikah ini sangat penting untuk berbagai keperluan administratif dan hukum, seperti:

7.3. Dampak Hukum Jika Tidak Tercatat

Pernikahan yang sah secara agama (menurut syariat Islam) namun tidak dicatat oleh negara dikenal sebagai nikah siri. Meskipun sah di mata agama (jika rukun dan syarat terpenuhi), pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di negara. Akibatnya:

Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mencatatkan pernikahan di KUA demi perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.


8. Kesalahpahaman Umum dan Tips Persiapan Ijab Kabul

Momen Ijab Kabul seringkali diwarnai rasa gugup dan haru. Untuk memastikan kelancaran dan kesahihan akad, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

8.1. Kesalahpahaman Umum

8.2. Tips Persiapan untuk Calon Suami dan Wali


9. Makna Filosofis dan Spiritual Ijab Kabul: Mitsaqan Ghaliza

Di balik lafadz yang singkat, Ijab Kabul menyimpan makna yang sangat dalam dan dimensi spiritual yang agung. Ia adalah puncak dari perjalanan cinta yang dihalalkan, sebuah gerbang menuju kehidupan baru yang penuh berkah.

9.1. Perjanjian yang Kuat (Mitsaqan Ghaliza)

Al-Qur'an menyebut akad nikah sebagai "mitsaqan ghaliza" (مِيثَاقًا غَلِيظًا) atau perjanjian yang berat/kuat (QS. An-Nisa: 21). Ini menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah sembarang perjanjian, melainkan janji yang sangat agung di hadapan Allah SWT. Kekuatan perjanjian ini setara dengan perjanjian nabi-nabi dengan Allah.

Implikasinya adalah bahwa pasangan yang menikah harus senantiasa mengingat janji ini, menjaganya dengan sebaik-baiknya, dan memenuhi setiap hak serta kewajiban yang timbul darinya. Ini bukan hanya janji kepada pasangan, tetapi juga janji kepada Allah.

9.2. Komitmen Seumur Hidup

Ijab Kabul adalah deklarasi komitmen untuk hidup bersama, saling mendukung, saling mencintai, dan membangun rumah tangga berdasarkan syariat Islam hingga maut memisahkan. Ini adalah permulaan dari sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, pengertian, pengorbanan, dan ketakwaan.

9.3. Dimensi Ibadah

Pernikahan, dengan Ijab Kabul sebagai intinya, adalah ibadah yang paling lama dan berkesinambungan. Setiap interaksi suami istri yang dilandasi niat ibadah akan bernilai pahala. Dari mencari nafkah, mendidik anak, hingga sekadar tersenyum dan bercanda, semuanya dapat menjadi amal shalih jika diniatkan karena Allah.

Ijab Kabul mengonfirmasi bahwa hubungan intim yang tadinya haram, kini menjadi halal dan bahkan berpahala. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah untuk umat manusia.


10. Doa dan Sunnah Setelah Akad Nikah

Setelah Ijab Kabul dinyatakan sah, ada beberapa sunnah dan doa yang dianjurkan untuk diamalkan demi keberkahan rumah tangga baru.

10.1. Doa untuk Pengantin

Disunnahkan bagi hadirin untuk mendoakan pasangan pengantin dengan lafadz:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
"Bārakallāhu laka wa bāraka ‘alaika wa jama‘a bainakumā fī khairin." "Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad)

10.2. Doa Suami untuk Istri di Malam Pertama

Suami disunnahkan meletakkan tangan di ubun-ubun istrinya sambil membaca doa:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
"Allāhumma innī as'aluka khairahā wa khaira mā jabaltahā 'alaihi, wa a'ūżu bika min syarrihā wa syarri mā jabaltahā 'alaihi." "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan istriku dan kebaikan dari apa yang Engkau ciptakan dia padanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dari apa yang Engkau ciciptakan dia padanya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

10.3. Walimatul Ursy (Resepsi Pernikahan)

Penyelenggaraan walimatul ursy (resepsi) adalah sunnah yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak ramai, menghindari fitnah, dan berbagi kebahagiaan. Resepsi diselenggarakan sesuai kemampuan, tanpa berlebihan, dan menghindari kemubaziran.

10.4. Nasehat Kebaikan

Setelah akad, seringkali keluarga atau ulama memberikan nasehat-nasehat pernikahan. Nasehat ini biasanya mencakup pentingnya kesabaran, syukur, saling memahami, menunaikan hak dan kewajiban, serta menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman dalam berumah tangga.


11. Penutup: Mengukir Janji Suci, Membangun Keluarga Barakah

Ijab Kabul adalah sebuah titik balik dalam kehidupan seseorang, mengubah status dari bujangan menjadi suami atau istri, dengan segala hak dan kewajiban yang menyertainya. Lebih dari sekadar seremoni, ia adalah pintu gerbang menuju pembangunan peradaban dimulai dari unit terkecil: keluarga.

Memahami lafadz Ijab Kabul dalam Bahasa Arab, beserta makna dan implikasinya, bukan hanya menambah wawasan keagamaan tetapi juga memperkuat ikatan spiritual antara pasangan dengan Sang Pencipta. Setiap ucapan adalah sumpah, setiap kata adalah janji yang harus dipegang teguh.

Bagi calon pengantin dan wali yang akan melaksanakan Ijab Kabul, persiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Lantunkan lafadz suci tersebut dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan harapan akan ridha Allah SWT.

Semoga setiap pernikahan yang diawali dengan Ijab Kabul yang sah dan penuh berkah dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta melahirkan generasi yang shalih dan shalihah. Jadikan Ijab Kabul sebagai awal dari sebuah perjalanan panjang ibadah, ketaatan, dan kebahagiaan yang abadi di dunia dan akhirat.

🏠 Homepage