Memahami Tarif Ambulans BPJS Kesehatan: Panduan dan Ketentuan

AMBULANS Ilustrasi Ambulans

Layanan ambulans merupakan komponen krusial dalam sistem gawat darurat medis. Bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, pemanfaatan fasilitas ini seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan biaya dan tarif ambulan BPJS. Memahami mekanisme ini sangat penting agar klaim atau penggunaan layanan dapat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kapan Ambulans Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan penjaminan biaya untuk pelayanan ambulans dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kegawatdaruratan medis. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya ambulans jika digunakan untuk tujuan non-medis, seperti pindah rumah sakit tanpa surat rujukan atau kondisi yang tidak mengancam jiwa secara langsung.

Ketentuan Utama: Layanan ambulans dijamin oleh BPJS Kesehatan jika pasien memerlukan transportasi rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau antar FKRTL atas dasar kebutuhan medis mendesak yang tidak dapat ditangani di fasilitas sebelumnya.

Prosedur utama yang harus dipenuhi adalah pasien harus berada dalam kondisi rawat inap atau memerlukan tindakan medis segera yang memerlukan pemindahan sarana transportasi khusus. Jika pasien memerlukan ambulans dari rumah ke rumah sakit, hal ini biasanya baru dicakup jika dokter yang merujuk menyatakan bahwa kondisi pasien memerlukan pemindahan dengan pengawasan medis.

Mengenai Tarif Ambulans BPJS Kesehatan

Salah satu hal yang sering membingungkan adalah besaran tarif ambulan BPJS. Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak menetapkan "tarif per kilometer" yang sama untuk semua rumah sakit. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan penyedia layanan ambulans atau rumah sakit yang memiliki layanan ambulans dan mekanisme pembayarannya mengikuti standar biaya yang telah disepakati dalam sistem JKN.

Untuk layanan ambulans yang ditanggung BPJS, biaya yang ditanggung biasanya mencakup:

Namun, penting untuk dicatat bahwa jaminan ini memiliki batas maksimal sesuai regulasi yang berlaku saat ini. Jika biaya total layanan ambulans melebihi batas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab pasien (pasien membayar secara mandiri).

Prosedur Klaim dan Penggunaan Ambulans

Langkah pertama saat membutuhkan ambulans adalah menghubungi Fasilitas Kesehatan (FKTP atau FKRTL) tempat Anda dirawat atau berobat. Jangan langsung menghubungi penyedia ambulans swasta tanpa konsultasi dengan pihak rumah sakit.

  1. Keputusan Medis: Dokter di fasilitas kesehatan memutuskan bahwa pasien perlu dirujuk atau dipindahkan menggunakan ambulans.
  2. Verifikasi Kepesertaan: Pastikan kartu JKN-KIS atau identitas peserta masih aktif.
  3. Persetujuan Biaya: Rumah sakit akan memberikan informasi mengenai layanan ambulans yang akan digunakan dan apakah layanan tersebut masuk dalam cakupan BPJS atau ada komponen biaya tambahan yang harus dibayar pasien.
  4. Administrasi: Setelah layanan selesai, tagihan akan diproses antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan sesuai sistem klaim yang berlaku.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Non-Covered

Meskipun BPJS menanggung sebagian besar biaya, terdapat situasi di mana pasien mungkin harus menanggung tarif ambulan BPJS tambahan. Ini sering terjadi karena:

  1. Tujuan Non-Medis: Permintaan ambulans untuk keperluan non-medis atau pindah fasilitas tanpa surat rujukan resmi dari dokter yang merawat.
  2. Jarak Jauh di Luar Wilayah Jaminan: Meskipun jarang, jika rujukan melebihi batas wajar yang ditetapkan dan tidak ada fasilitas sejenis yang dapat dijangkau, penyesuaian tarif mungkin terjadi.
  3. Permintaan Fasilitas Premium: Jika pasien meminta jenis ambulans yang lebih mewah atau dilengkapi dengan peralatan tambahan yang tidak standar dan tidak esensial untuk kondisi medisnya, biaya ekstra harus ditanggung sendiri.

Secara ringkas, manfaatkan layanan ambulans BPJS Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang mendesak dan selalu pastikan komunikasi yang jelas dengan pihak rumah sakit mengenai status cakupan biaya sebelum layanan diberikan. Ini akan memastikan proses perawatan dan pemindahan berjalan lancar tanpa kendala finansial yang tak terduga terkait tarif ambulan BPJS.

🏠 Homepage