Biaya Akta Kelahiran: Panduan Lengkap dan Resmi Terbaru
Akta kelahiran adalah dokumen identitas fundamental yang menjamin hak-hak sipil setiap warga negara. Pertanyaan seputar biayanya seringkali muncul di tengah masyarakat. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta dan mitos seputar biaya akta kelahiran di Indonesia, memastikan Anda mendapatkan informasi yang paling akurat dan sesuai dengan regulasi resmi.
1. Akta Kelahiran: Fondasi Identitas dan Hak Sipil
Akta kelahiran bukanlah sekadar selembar kertas, melainkan sebuah dokumen autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah pencatatan kelahiran seseorang. Keberadaannya sangat krusial karena akta ini menjadi dasar pengakuan negara terhadap status hukum, kewarganegaraan, dan hak-hak dasar individu sejak ia dilahirkan.
Tanpa akta kelahiran, seorang anak akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik esensial. Ini mencakup pendaftaran sekolah, akses kesehatan, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), hingga nantinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor. Lebih jauh lagi, akta kelahiran juga menjadi prasyarat dalam proses hukum seperti perkawinan, warisan, atau kepemilikan aset. Ini adalah bukti pertama dan terpenting bahwa seseorang itu "ada" secara sah di mata hukum.
2. Membongkar Mitos dan Fakta: Apakah Akta Kelahiran Gratis?
Salah satu pertanyaan paling sering diajukan masyarakat adalah tentang biaya akta kelahiran. Banyak mitos beredar, namun penting untuk mengetahui fakta yang sebenarnya berdasarkan regulasi pemerintah.
2.1. Kebijakan Resmi: Akta Kelahiran GRATIS!
Secara tegas, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa penerbitan akta kelahiran adalah layanan publik yang GRATIS, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kebijakan ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Administrasi Kependudukan: Pasal 79A UU ini menyatakan secara eksplisit bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, tidak dipungut biaya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait: Permendagri juga menguatkan kebijakan ini, menjabarkan prosedur yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penting untuk diingat: Prinsip "gratis" ini berlaku untuk proses pengurusan akta kelahiran yang dilakukan secara langsung oleh pemohon (orang tua/wali) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, atau melalui layanan online resmi yang disediakan oleh Dukcapil. Ini berlaku baik untuk pendaftaran yang dilakukan tepat waktu maupun pendaftaran yang terlambat.
2.2. Mengapa Muncul Kesan Ada Biaya? (Mitos dan Misinterpretasi)
Meskipun secara resmi gratis, mengapa banyak orang masih beranggapan atau bahkan pernah mengalami pungutan biaya? Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesalahpahaman ini:
- Pungutan Liar (Pungli): Ini adalah masalah serius. Beberapa oknum tidak bertanggung jawab mungkin mencoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan meminta imbalan finansial. Praktik ini ilegal dan harus dilawan.
- Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Biro Jasa): Banyak masyarakat, karena keterbatasan waktu atau kurangnya pemahaman prosedur, memilih menggunakan jasa biro atau calo. Tentu saja, biro jasa ini akan memungut biaya atas layanan yang mereka berikan. Namun, biaya ini adalah untuk jasa mereka, bukan biaya resmi dari pemerintah untuk akta kelahiran itu sendiri.
- Biaya Pengesahan Pengadilan: Untuk kasus-kasus tertentu, seperti pendaftaran anak yang lahir di luar pernikahan (perkawinan yang belum dicatatkan secara resmi) atau kasus adopsi, mungkin diperlukan penetapan dari pengadilan. Proses di pengadilan ini tentu saja memiliki biaya perkara yang harus ditanggung pemohon, namun biaya ini bukan biaya akta kelahirannya, melainkan biaya proses hukum di pengadilan.
- Biaya untuk Dokumen Pendukung: Terkadang, pemohon mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk fotokopi dokumen, materai, atau legalisir dokumen lain yang menjadi syarat. Biaya-biaya ini adalah biaya insidental untuk kelengkapan berkas, bukan biaya penerbitan akta kelahiran.
- Informasi yang Salah atau Kedaluwarsa: Sebelum UU dan Permendagri terbaru, mungkin ada kebijakan yang berbeda. Informasi lama yang masih beredar bisa menyesatkan.
HATI-HATI PUNGUTAN LIAR! Jika Anda diminta membayar untuk penerbitan akta kelahiran di kantor Dukcapil atau melalui layanan resmi pemerintah, itu adalah pungli. Segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
3. Proses Pengurusan Akta Kelahiran: Tepat Waktu dan Terlambat
3.1. Pendaftaran Tepat Waktu (0-60 Hari Sejak Kelahiran)
Pendaftaran akta kelahiran idealnya dilakukan dalam kurun waktu 0 hingga 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran anak. Proses ini adalah yang paling mudah dan tidak memerlukan prosedur tambahan.
Syarat Dokumen Umum:
- Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan 2 orang saksi (tidak harus keluarga, minimal berusia 18 tahun).
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua yang telah dilegalisir (bagi yang menikah).
- Surat pernyataan bermaterai jika tidak memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah (untuk anak di luar nikah).
- Formulir F-2.01 yang sudah diisi lengkap.
Prosedur:
- Datang ke Kantor Dukcapil setempat atau akses layanan online.
- Serahkan berkas persyaratan yang lengkap.
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi data dan dokumen.
- Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan dicetak dan dapat diambil.
Untuk pendaftaran tepat waktu, tidak ada biaya sama sekali. Proses ini dirancang untuk semudah mungkin agar setiap anak mendapatkan hak akta kelahirannya.
3.2. Pendaftaran Terlambat (Lebih dari 60 Hari Sejak Kelahiran)
Meskipun idealnya segera didaftarkan, pemerintah memahami bahwa ada situasi yang menyebabkan keterlambatan. Pendaftaran terlambat tetap gratis, namun mungkin ada prosedur tambahan.
Prosedur Pendaftaran Terlambat:
Untuk pendaftaran yang dilakukan setelah 60 hari dan sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran, prosesnya masih relatif sama dengan pendaftaran tepat waktu, namun mungkin memerlukan sedikit verifikasi tambahan dari petugas.
Jika pendaftaran dilakukan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran, biasanya akan ada tahapan persetujuan dari Kepala Dinas Dukcapil. Pemohon harus mengisi surat permohonan keterlambatan dan melampirkan dokumen seperti laporan kepolisian jika ada kehilangan dokumen pendukung atau surat pernyataan saksi yang menguatkan keterangan kelahiran.
Tidak Ada Denda atau Sanksi Administratif (Faktanya): Berdasarkan kebijakan terbaru, pemerintah telah menghapus denda keterlambatan pencatatan kelahiran. Jadi, meskipun terlambat, Anda tidak akan dikenakan biaya denda. Fokusnya adalah memastikan setiap warga negara memiliki akta kelahiran, terlepas dari kapan pencatatannya dilakukan.
Syarat Dokumen Tambahan untuk Pendaftaran Terlambat (jika diperlukan):
- Surat Keterangan Lahir dari RT/RW jika tidak ada surat dari fasilitas kesehatan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dan/atau Kebenaran Pasangan Suami Istri (jika tidak memiliki Akta Perkawinan).
- Penetapan Pengadilan (untuk kasus tertentu seperti anak yang tidak memiliki orang tua yang jelas atau kasus anak di luar nikah yang memerlukan penetapan hak asuh).
4. Kasus Khusus yang Mempengaruhi Persepsi "Biaya"
4.1. Anak Lahir dari Pernikahan yang Belum Dicatatkan (Anak di Luar Nikah)
Untuk anak yang lahir dari orang tua yang pernikahannya belum dicatatkan secara resmi (misalnya, hanya menikah secara agama tanpa pencatatan di KUA/Catatan Sipil), prosesnya sedikit berbeda.
- Pencatatan Ayah dan Ibu: Anak tersebut dapat dicatatkan dalam Akta Kelahiran dengan nama ibu saja. Jika ingin mencantumkan nama ayah, harus ada pengakuan dari sang ayah dan/atau penetapan pengadilan terkait status anak tersebut.
- Biaya Pengadilan: Jika diperlukan penetapan pengadilan untuk pengakuan anak atau legitimasi, biaya yang timbul di pengadilan (biaya administrasi perkara, pengacara jika menggunakan) adalah biaya yang terpisah dari biaya akta kelahiran itu sendiri. Akta kelahirannya tetap gratis.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dukcapil menyediakan format SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang dapat digunakan sebagai pengganti akta perkawinan, sehingga proses dapat tetap berjalan tanpa penetapan pengadilan jika kedua orang tua sepakat dan bersedia membuat pernyataan tersebut.
4.2. Penggantian Akta Kelahiran yang Rusak atau Hilang
Jika akta kelahiran rusak atau hilang, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian ke Dukcapil. Proses ini juga GRATIS.
Syarat Dokumen untuk Penggantian:
- Surat kehilangan dari kepolisian (untuk akta yang hilang).
- Akta kelahiran yang rusak (jika rusak).
- Fotokopi KK dan KTP pemohon.
- Formulir permohonan yang telah diisi.
Sama seperti penerbitan pertama, tidak ada biaya resmi untuk penggantian akta kelahiran. Selama Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur, layanan ini juga gratis.
4.3. Anak Warga Negara Asing (WNA) yang Lahir di Indonesia
Anak yang lahir di Indonesia dari pasangan WNA juga wajib dicatatkan kelahirannya di Dukcapil. Prosedurnya mirip dengan WNI, namun dengan beberapa penyesuaian dokumen.
- Dokumen Orang Tua: Melampirkan paspor dan visa/izin tinggal orang tua.
- Akta Perkawinan: Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir.
Prinsip gratis juga berlaku untuk penerbitan akta kelahiran bagi anak WNA ini, asalkan semua persyaratan terpenuhi dan diajukan melalui jalur resmi.
5. Prosedur Lengkap Pengurusan Akta Kelahiran di Dukcapil
Memahami prosedur adalah kunci untuk memastikan proses berjalan lancar dan tanpa biaya tidak resmi. Berikut adalah langkah-langkah umum:
5.1. Persiapan Dokumen Pendukung
Ini adalah langkah terpenting. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan siap. Selalu siapkan fotokopi dan tunjukkan dokumen asli jika diminta.
- Surat Keterangan Lahir: Dari faskes (rumah sakit/puskesmas/klinik/bidan) atau penolong kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi orang tua yang sudah ada nama anak (jika sudah diurus perubahan KK) atau KK lama jika belum.
- KTP Orang Tua: Asli dan fotokopi kedua orang tua.
- KTP Saksi: Asli dan fotokopi 2 orang saksi (bisa keluarga atau bukan, minimal 18 tahun).
- Akta Perkawinan/Buku Nikah: Asli dan fotokopi yang dilegalisir (jika ada).
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran: Jika tidak ada surat keterangan lahir dari faskes.
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri: Jika tidak memiliki akta perkawinan/buku nikah.
- Surat Kuasa: Jika dikuasakan kepada orang lain (dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa).
5.2. Pilihan Pengajuan: Offline atau Online
Pemerintah terus berupaya mempermudah layanan, termasuk dengan menyediakan opsi pengajuan online.
Pengajuan Offline (Datang Langsung ke Dukcapil):
- Ambil Nomor Antrean: Di kantor Dukcapil setempat.
- Serahkan Berkas: Ke loket pelayanan yang ditentukan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Verifikasi Data: Petugas akan memasukkan data ke sistem dan melakukan verifikasi.
- Tanda Tangan dan Sidik Jari (jika diperlukan): Untuk orang tua yang mengajukan.
- Pengambilan Akta: Setelah proses selesai dan akta dicetak, Anda akan diberitahu kapan dapat mengambil akta kelahiran asli.
Pengajuan Online (Melalui Aplikasi/Portal Dukcapil):
Banyak daerah kini telah memiliki portal atau aplikasi layanan Dukcapil online (misalnya, situs resmi Dukcapil daerah atau aplikasi "Layanan Online Dukcapil" di beberapa kota).
- Buat Akun: Daftar dan buat akun pengguna di portal/aplikasi.
- Isi Formulir Online: Ikuti petunjuk untuk mengisi formulir permohonan akta kelahiran.
- Unggah Dokumen: Pindai (scan) semua dokumen persyaratan dan unggah ke sistem. Pastikan file jelas dan terbaca.
- Verifikasi dan Notifikasi: Petugas Dukcapil akan memverifikasi permohonan Anda. Anda akan menerima notifikasi status permohonan melalui email atau SMS.
- Akta Kelahiran Digital: Setelah disetujui, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik (PDF) yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) dan QR code. Anda bisa mencetak sendiri dokumen ini atau menyimpannya dalam bentuk digital. Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Pengajuan online sangat direkomendasikan karena lebih praktis, menghemat waktu, dan meminimalkan interaksi langsung yang bisa berpotensi memicu praktik pungli.
6. Dampak Negatif Tidak Memiliki Akta Kelahiran
Ketidakmampuan atau kelalaian dalam mengurus akta kelahiran dapat membawa konsekuensi serius bagi individu maupun keluarga. Ini bukan hanya masalah administratif, melainkan menyangkut hak-hak dasar manusia.
- Kesulitan Pendidikan: Anak tidak dapat mendaftar sekolah, baik dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, karena akta kelahiran adalah syarat mutlak. Ini menghambat akses terhadap pendidikan dan masa depan anak.
- Akses Kesehatan Terbatas: Akta kelahiran seringkali menjadi syarat untuk pendaftaran BPJS Kesehatan atau program kesehatan pemerintah lainnya, membuat anak sulit mendapatkan layanan medis yang layak.
- Masalah Hukum dan Kewarganegaraan: Tanpa akta, status kewarganegaraan anak menjadi tidak jelas di mata hukum, menyulitkan pengurusan dokumen lain seperti KTP, Paspor, dan KIA. Anak bisa dianggap tidak bernegara atau rentan terhadap praktik perdagangan manusia.
- Kesulitan dalam Hak Waris dan Kepemilikan: Akta kelahiran adalah bukti sah hubungan kekerabatan. Tanpa akta, akan sulit membuktikan hubungan darah untuk hak waris atau kepemilikan properti.
- Kerentanan Terhadap Eksploitasi: Anak tanpa identitas resmi lebih rentan terhadap eksploitasi, seperti pekerja anak di bawah umur, pernikahan dini, atau tindak kriminal lainnya, karena tidak terlindungi secara hukum.
- Penolakan Layanan Publik Lain: Banyak layanan pemerintah dan swasta yang mensyaratkan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen identitas utama.
7. Tips Mengurus Akta Kelahiran dengan Lancar dan Bebas Biaya
Untuk memastikan proses pengurusan akta kelahiran berjalan mulus dan sesuai ketentuan gratis, perhatikan tips berikut:
- Pahami Persyaratan dengan Detail: Sebelum datang ke Dukcapil atau mengajukan online, pastikan Anda sudah mengetahui semua dokumen yang dibutuhkan. Kunjungi website resmi Dukcapil daerah Anda atau hubungi call center mereka untuk informasi terbaru.
- Siapkan Dokumen Asli dan Fotokopi: Selalu bawa dokumen asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir jika diperlukan. Pastikan fotokopi jelas dan terbaca.
- Manfaatkan Layanan Online: Jika tersedia di daerah Anda, prioritaskan pengajuan melalui aplikasi atau portal online. Ini lebih efisien dan mengurangi risiko pungli.
- Datang Langsung ke Dukcapil: Jika memilih offline, datanglah sendiri atau pasangan Anda. Hindari menggunakan jasa calo atau biro yang tidak resmi, kecuali biro jasa yang terdaftar dan Anda memang bersedia membayar jasanya (bukan biaya akta).
- Jangan Tergiur Janji "Proses Cepat" dengan Bayaran: Oknum pungli seringkali menawarkan proses yang lebih cepat dengan imbalan. Ingat, proses resmi sudah memiliki standar waktu yang ditetapkan. Jika ada yang menawarkan jalur kilat berbayar, itu patut dicurigai.
- Tanyakan Jika Ada Keraguan: Jangan ragu bertanya kepada petugas resmi Dukcapil jika ada hal yang kurang jelas atau jika Anda merasa ada permintaan yang tidak sesuai prosedur.
- Laporkan Pungutan Liar: Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar, segera laporkan ke pihak berwenang. Anda bisa melapor melalui saluran pengaduan resmi pemerintah (misalnya Lapor! UKP-PIP, Ombudsman, atau call center Dukcapil).
- Tetap Tenang dan Sopan: Menghadapi birokrasi memang membutuhkan kesabaran. Tetaplah bersikap tenang dan sopan saat berinteraksi dengan petugas.
- Cek Status Permohonan Secara Berkala: Jika melalui online, pantau status permohonan Anda. Jika offline, catat tanggal estimasi pengambilan.
8. Peran Pemerintah dalam Menjamin Akta Kelahiran Gratis
Komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan akta kelahiran secara gratis adalah bagian dari upaya besar untuk mencapai tujuan administrasi kependudukan yang inklusif dan merata. Kebijakan ini berlandaskan pada prinsip bahwa setiap warga negara berhak atas identitas dan perlindungan hukum sejak lahir, tanpa terkendala oleh status sosial ekonomi.
Pemerintah menyadari bahwa biaya, sekecil apapun, dapat menjadi penghalang bagi keluarga kurang mampu untuk mengurus dokumen penting ini. Oleh karena itu, penghapusan biaya denda dan penetapan layanan gratis adalah langkah progresif untuk memastikan semua anak memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar mereka.
Selain itu, pemerintah terus berinvestasi dalam digitalisasi layanan Dukcapil. Dengan adanya layanan online, proses menjadi lebih transparan, mengurangi peluang interaksi langsung yang rawan pungli, dan membuat akses lebih mudah bagi masyarakat di berbagai wilayah. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
9. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Mengenai Biaya Akta Kelahiran
Q: Apakah benar mengurus akta kelahiran itu gratis?
A: Ya, benar sekali. Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri, pengurusan dan penerbitan akta kelahiran adalah GRATIS. Anda tidak dipungut biaya sepeser pun saat mengajukan di kantor Dukcapil atau melalui layanan online resmi.
Q: Kalau saya telat mengurus, apakah ada denda keterlambatan?
A: Tidak ada denda keterlambatan. Kebijakan denda keterlambatan pencatatan kelahiran telah dihapus oleh pemerintah. Jadi, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran anak Anda kapan saja tanpa khawatir akan dikenakan denda.
Q: Saya diminta membayar sejumlah uang oleh oknum. Apa yang harus saya lakukan?
A: Itu adalah pungutan liar (pungli) dan tindakan ilegal. Jangan bayar. Segera laporkan oknum tersebut kepada atasan mereka di Dukcapil, melalui kanal pengaduan resmi pemerintah (misalnya Lapor! UKP-PIP), atau ke pihak kepolisian. Dokumentasikan bukti jika memungkinkan (misal: nama oknum, waktu, lokasi, jumlah yang diminta).
Q: Apakah biaya untuk biro jasa itu termasuk biaya akta kelahiran?
A: Tidak. Biaya yang Anda bayarkan kepada biro jasa adalah biaya untuk layanan yang mereka berikan (misalnya, membantu menyiapkan dokumen, mengantre, dan menguruskan prosesnya). Biaya tersebut bukan biaya resmi dari pemerintah untuk penerbitan akta kelahiran itu sendiri, karena akta kelahiran gratis.
Q: Bagaimana jika akta perkawinan saya hilang atau belum tercatat?
A: Anda bisa mengajukan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri. Form SPTJM ini biasanya tersedia di Dukcapil. Namun, untuk kasus-kasus kompleks, mungkin diperlukan penetapan pengadilan, yang biaya proses pengadilannya terpisah.
Q: Apakah akta kelahiran digital (elektronik) sama sahnya dengan yang fisik?
A: Ya, akta kelahiran dalam bentuk dokumen elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR code memiliki kekuatan hukum yang sama sahnya dengan akta kelahiran fisik. Anda bisa mencetak sendiri di rumah atau menyimpannya dalam format digital.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran?
A: Waktu proses bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain, umumnya antara 1 hari kerja hingga 7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi. Layanan online seringkali lebih cepat.
10. Kesimpulan: Jaminan Hak Identitas Tanpa Biaya
Akta kelahiran adalah hak fundamental setiap anak dan merupakan pintu gerbang untuk mengakses berbagai hak sipil lainnya. Pemerintah Indonesia telah secara tegas menjamin bahwa pengurusan dan penerbitan akta kelahiran adalah layanan publik yang sepenuhnya GRATIS. Tidak ada biaya resmi, tidak ada denda keterlambatan, dan tidak ada pungutan lain yang sah terkait penerbitannya.
Kesalahpahaman yang mungkin timbul seringkali berasal dari praktik pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab, atau biaya yang timbul karena penggunaan jasa pihak ketiga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengurus secara mandiri melalui jalur resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau melalui platform online yang disediakan.
Dengan memahami prosedur, menyiapkan dokumen dengan lengkap, dan berani menolak segala bentuk pungutan tidak resmi, Anda turut serta dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Akta kelahiran gratis adalah bukti nyata komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar setiap warga negaranya sejak dini.