Panduan Biaya Ambulans Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Ambulans dan Logo BPJS JS

Layanan kesehatan darurat seringkali memerlukan transportasi cepat menggunakan ambulans. Dalam situasi kritis, biaya transportasi ini bisa menjadi beban tambahan yang signifikan bagi keluarga pasien. Untungnya, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), layanan ambulans tertentu dapat ditanggung sepenuhnya atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.

Memahami kapan dan bagaimana biaya ambulans ditanggung BPJS Kesehatan adalah kunci untuk memitigasi risiko finansial saat menghadapi keadaan darurat medis. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap peserta dapat mengakses layanan pertolongan pertama tanpa terhalang oleh hambatan ekonomi.

Kapan Ambulans Ditanggung oleh BPJS?

Tidak semua perjalanan ambulans otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penjaminan ini sangat bergantung pada kondisi medis pasien dan lokasi penjemputan serta tujuan akhir. Secara umum, layanan ambulans yang ditanggung BPJS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Prosedur Klaim dan Penggunaan Ambulans

Untuk memastikan biaya ambulans ditanggung BPJS, prosedur yang benar harus diikuti. Kesalahan prosedur dapat menyebabkan klaim ditolak, sehingga pasien harus menanggung seluruh biaya sendiri.

Penting: Ambulans yang ditanggung BPJS adalah yang **diminta oleh fasilitas kesehatan** untuk pemindahan pasien yang sudah berada dalam sistem pelayanan BPJS, bukan ambulans yang dipanggil langsung oleh keluarga pasien dari rumah tanpa surat rujukan resmi.

Berikut langkah umum yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan Status Kepesertaan Aktif: Kartu JKN/KIS peserta harus aktif dan iuran telah dibayarkan.
  2. Permintaan dari Faskes: Jika pasien dirawat di rumah sakit A dan memerlukan rujukan ke rumah sakit B, maka permintaan ambulans harus difasilitasi oleh rumah sakit A (atau Puskesmas) yang berkoordinasi dengan penyedia layanan ambulans.
  3. Biaya di Luar Tanggungan: Biaya ambulans yang timbul dari permintaan keluarga secara mandiri (misalnya menjemput dari rumah ke rumah sakit pertama kali) umumnya tidak ditanggung BPJS, kecuali jika kondisi pasien benar-benar mengancam nyawa dan tidak ada pilihan transportasi lain yang tersedia, namun hal ini tetap memerlukan verifikasi ketat.

Batasan Penjaminan Biaya Ambulans

Meskipun BPJS menjamin biaya ambulans, terdapat batasan spesifik yang perlu diketahui oleh peserta:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perlu Membayar di Awal?

Terkadang, dalam situasi darurat di mana kecepatan adalah prioritas utama, fasilitas kesehatan mungkin meminta keluarga membayar biaya ambulans di muka karena proses administrasi BPJS belum sempat diselesaikan. Jika ini terjadi, peserta berhak meminta penggantian (reimbursement) setelah seluruh proses administrasi selesai dan syarat terpenuhi.

Pastikan Anda menyimpan semua kuitansi asli, surat permintaan ambulans dari dokter/Faskes, serta resume medis yang menyatakan perlunya transportasi khusus. Dokumen ini akan menjadi bukti utama saat mengajukan klaim penggantian ke kantor BPJS setempat.

Secara keseluruhan, penjaminan biaya ambulans ditanggung BPJS adalah hak peserta JKN, namun penggunaannya harus sesuai dengan alur rujukan yang ditetapkan agar penjaminan dapat berjalan lancar tanpa kendala biaya tak terduga.

🏠 Homepage