Layanan kesehatan darurat seringkali memerlukan transportasi cepat menggunakan ambulans. Dalam situasi kritis, biaya transportasi ini bisa menjadi beban tambahan yang signifikan bagi keluarga pasien. Untungnya, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), layanan ambulans tertentu dapat ditanggung sepenuhnya atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami kapan dan bagaimana biaya ambulans ditanggung BPJS Kesehatan adalah kunci untuk memitigasi risiko finansial saat menghadapi keadaan darurat medis. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap peserta dapat mengakses layanan pertolongan pertama tanpa terhalang oleh hambatan ekonomi.
Kapan Ambulans Ditanggung oleh BPJS?
Tidak semua perjalanan ambulans otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penjaminan ini sangat bergantung pada kondisi medis pasien dan lokasi penjemputan serta tujuan akhir. Secara umum, layanan ambulans yang ditanggung BPJS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Rujukan dan Kondisi Darurat: Ambulans digunakan untuk merujuk pasien dari fasilitas kesehatan (FK) tingkat pertama (Puskesmas/Klinik) ke rumah sakit rujukan (FK Tingkat Lanjut), atau antar rumah sakit, yang semuanya harus sesuai dengan alur rujukan berjenjang BPJS.
- Kondisi Pasien yang Memerlukan Transportasi Khusus: Pasien yang tidak memungkinkan untuk diangkut menggunakan transportasi biasa karena kondisi kesehatannya (misalnya, memerlukan alat bantu pernapasan atau pemantauan intensif selama perjalanan).
- Pemberi Layanan Resmi: Ambulans harus berasal dari Fasilitas Kesehatan (FKR) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau ambulans milik pemerintah daerah/swasta yang memiliki perjanjian kerja sama atau standar biaya yang diakui.
Prosedur Klaim dan Penggunaan Ambulans
Untuk memastikan biaya ambulans ditanggung BPJS, prosedur yang benar harus diikuti. Kesalahan prosedur dapat menyebabkan klaim ditolak, sehingga pasien harus menanggung seluruh biaya sendiri.
Berikut langkah umum yang perlu diperhatikan:
- Pastikan Status Kepesertaan Aktif: Kartu JKN/KIS peserta harus aktif dan iuran telah dibayarkan.
- Permintaan dari Faskes: Jika pasien dirawat di rumah sakit A dan memerlukan rujukan ke rumah sakit B, maka permintaan ambulans harus difasilitasi oleh rumah sakit A (atau Puskesmas) yang berkoordinasi dengan penyedia layanan ambulans.
- Biaya di Luar Tanggungan: Biaya ambulans yang timbul dari permintaan keluarga secara mandiri (misalnya menjemput dari rumah ke rumah sakit pertama kali) umumnya tidak ditanggung BPJS, kecuali jika kondisi pasien benar-benar mengancam nyawa dan tidak ada pilihan transportasi lain yang tersedia, namun hal ini tetap memerlukan verifikasi ketat.
Batasan Penjaminan Biaya Ambulans
Meskipun BPJS menjamin biaya ambulans, terdapat batasan spesifik yang perlu diketahui oleh peserta:
- Jarak dan Wilayah Layanan: Penjaminan biasanya terbatas pada radius tertentu atau dalam wilayah layanan yang telah ditetapkan oleh regulasi daerah setempat dan peraturan BPJS. Untuk pemindahan antar pulau atau jarak yang sangat jauh, mungkin ada pertimbangan khusus.
- Ambulans Non-Medis: Kendaraan yang bersifat non-medis (misalnya mobil sewaan biasa) tidak termasuk dalam cakupan penjaminan layanan ambulans medis.
- Biaya Tambahan: Biaya penjemputan di luar prosedur baku, atau permintaan layanan khusus yang tidak tercantum dalam standar tarif BPJS, mungkin harus dibayar oleh pasien.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Perlu Membayar di Awal?
Terkadang, dalam situasi darurat di mana kecepatan adalah prioritas utama, fasilitas kesehatan mungkin meminta keluarga membayar biaya ambulans di muka karena proses administrasi BPJS belum sempat diselesaikan. Jika ini terjadi, peserta berhak meminta penggantian (reimbursement) setelah seluruh proses administrasi selesai dan syarat terpenuhi.
Pastikan Anda menyimpan semua kuitansi asli, surat permintaan ambulans dari dokter/Faskes, serta resume medis yang menyatakan perlunya transportasi khusus. Dokumen ini akan menjadi bukti utama saat mengajukan klaim penggantian ke kantor BPJS setempat.
Secara keseluruhan, penjaminan biaya ambulans ditanggung BPJS adalah hak peserta JKN, namun penggunaannya harus sesuai dengan alur rujukan yang ditetapkan agar penjaminan dapat berjalan lancar tanpa kendala biaya tak terduga.