Akta Pendirian BUMDes: Contoh, Syarat, dan Panduan Lengkap untuk Kemajuan Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar penting dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai entitas ekonomi yang dikelola oleh desa, BUMDes memerlukan landasan hukum yang kuat dan jelas agar dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Landasan hukum inilah yang dikenal sebagai Akta Pendirian BUMDes, yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Desa.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang Akta Pendirian BUMDes, mulai dari pengertian, pentingnya, hingga contoh detail setiap pasalnya. Kami juga akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi, proses pembentukannya, serta langkah-langkah selanjutnya setelah Akta Pendirian disahkan. Tujuannya adalah memberikan panduan komprehensif bagi aparat desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat umum yang berkeinginan untuk mendirikan atau mengembangkan BUMDes yang kokoh dan berkelanjutan.
Ilustrasi ini menunjukkan desa dengan rumah-rumah tradisional dan simbol pertumbuhan ekonomi melalui anak panah ke atas dan koin, merepresentasikan fungsi BUMDes dalam memajukan perekonomian desa.
Bab 1: Memahami BUMDes dan Legalitasnya
1.1. Apa Itu BUMDes?
BUMDes, atau Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes bukan sekadar unit usaha biasa; ia memiliki karakter sosial sekaligus komersial. Artinya, BUMDes didirikan dengan tujuan mencari keuntungan untuk desa, namun keuntungan tersebut harus kembali pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan semata-mata keuntungan pribadi.
Tujuan utama pendirian BUMDes meliputi:
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
Meningkatkan sumber daya lokal.
Menciptakan lapangan kerja di desa.
Mendorong usaha masyarakat desa.
Mengembangkan potensi ekonomi desa.
Dengan karakteristik ini, BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan, mampu menjawab tantangan ekonomi lokal serta berkontribusi nyata pada pembangunan desa secara holistik. Keberhasilan BUMDes akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat desa, tata kelola yang transparan, dan kepemimpinan yang visioner dari pemerintah desa.
1.2. Mengapa BUMDes Perlu Legalitas?
Legalitas adalah fondasi utama bagi setiap entitas bisnis, termasuk BUMDes. Tanpa dasar hukum yang jelas, BUMDes akan kesulitan beroperasi, menjalin kerja sama, dan bahkan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun pihak eksternal. Legalitas BUMDes, yang diwujudkan melalui Peraturan Desa tentang pendirian BUMDes, memiliki beberapa fungsi krusial:
Kekuatan Hukum dan Pengakuan: Peraturan Desa memberikan status hukum resmi kepada BUMDes, mengakui keberadaannya sebagai badan usaha yang sah di mata hukum dan administrasi negara. Ini penting untuk menghindari sengketa dan memastikan operasional yang lancar.
Akses Permodalan dan Kerja Sama: Dengan status hukum yang jelas, BUMDes akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga (swasta, BUMN, atau BUMD), serta mengikuti program-program pemerintah. Bank dan investor biasanya mensyaratkan legalitas usaha.
Akuntabilitas dan Transparansi: Akta Pendirian BUMDes secara eksplisit mengatur struktur organisasi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan pembagian hasil usaha. Hal ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam operasional BUMDes, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan keuangan.
Perlindungan Aset Desa: Dengan status hukum terpisah, aset desa yang diserahkan sebagai modal BUMDes menjadi lebih terlindungi dari potensi masalah hukum pribadi pengelola atau pihak lain. Aset BUMDes adalah aset desa yang dipisahkan, bukan aset pribadi.
Kepercayaan Masyarakat: Masyarakat desa akan lebih percaya dan bersedia berpartisipasi dalam kegiatan BUMDes jika mengetahui bahwa badan usaha tersebut beroperasi di bawah payung hukum yang kuat dan transparan. Ini juga menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman bagi masyarakat.
Landasan Penyelesaian Konflik: Jika terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari, Akta Pendirian BUMDes menyediakan dasar hukum untuk penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Oleh karena itu, penyusunan Akta Pendirian BUMDes harus dilakukan dengan cermat, melibatkan partisipasi masyarakat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi keberlanjutan BUMDes.
1.3. Landasan Hukum Pendirian BUMDes
Pendirian BUMDes memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Regulasi ini terus berkembang untuk memastikan BUMDes dapat beroperasi secara efektif dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat desa. Landasan hukum utama BUMDes meliputi:
Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa: Undang-Undang ini adalah payung hukum utama yang mengakui dan memberikan landasan bagi keberadaan BUMDes sebagai badan usaha yang dikelola oleh desa. Pasal 87 UU Desa secara eksplisit menyatakan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: PP ini menggantikan PP Nomor 11 Tahun 2015 dan menjadi pedoman operasional yang lebih rinci mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes. PP ini mengatur aspek-aspek penting seperti bentuk hukum, kepengurusan, permodalan, dan pertanggungjawaban BUMDes.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama: Permendes ini memberikan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai proses pendaftaran BUMDes, sistem pendataan yang terintegrasi, serta mekanisme pembinaan dan pengembangan yang diperlukan agar BUMDes dapat tumbuh dan berkelanjutan.
Selain regulasi di atas, terdapat juga peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten/kota yang mungkin mengatur lebih lanjut mengenai BUMDes sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal. Penting bagi pemerintah desa dan pengelola BUMDes untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru dan memastikannya selaras dengan Akta Pendirian BUMDes yang disusun.
Bab 2: Akta Pendirian BUMDes: Peraturan Desa Sebagai Pilar Utama
2.1. Definisi "Akta Pendirian" dalam Konteks BUMDes
Ketika berbicara tentang "akta pendirian" dalam konteks entitas bisnis pada umumnya, kita seringkali terpikirkan pada akta notaris, seperti untuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Namun, untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), "akta pendirian" memiliki makna yang sedikit berbeda dan disesuaikan dengan status hukumnya sebagai badan usaha milik desa.
Dalam konteks BUMDes, Akta Pendirian BUMDes adalah Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah melalui musyawarah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa inilah yang menjadi dasar hukum formal keberadaan dan operasional BUMDes. Perdes ini memuat anggaran dasar BUMDes yang akan menjadi pedoman utama bagi seluruh kegiatan BUMDes.
Mengapa Peraturan Desa, bukan akta Notaris?
Karakteristik BUMDes sebagai Entitas Desa: BUMDes adalah entitas yang sepenuhnya atau sebagian besar modalnya milik desa dan dikelola untuk kepentingan desa. Oleh karena itu, pengaturan dan pendiriannya berada dalam lingkup kewenangan desa itu sendiri, yang diwujudkan melalui produk hukum desa (Peraturan Desa).
Efisiensi dan Kemudahan: Proses pembentukan Peraturan Desa cenderung lebih sederhana dan terjangkau dibandingkan dengan pengurusan akta notaris, yang sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki oleh sebagian besar desa di Indonesia.
Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan Peraturan Desa mensyaratkan adanya Musyawarah Desa, yang memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah dan tujuan BUMDes. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi desa.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa Peraturan Desa ini harus disusun dengan cermat, komprehensif, dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku agar BUMDes memiliki pondasi legal yang kokoh dan tidak rentan terhadap masalah di kemudian hari. Isi Peraturan Desa harus mencakup semua aspek penting yang berkaitan dengan tata kelola, permodalan, jenis usaha, dan pertanggungjawaban BUMDes.
2.2. Fungsi dan Kedudukan Peraturan Desa Pendirian BUMDes
Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian BUMDes memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam operasional dan keberlanjutan BUMDes. Ia bukan sekadar dokumen formal, melainkan panduan hidup bagi badan usaha milik desa.
Fungsi Peraturan Desa Pendirian BUMDes:
Legitimasi Hukum: Memberikan dasar hukum yang sah bagi keberadaan BUMDes sebagai subjek hukum yang diakui, sehingga BUMDes dapat melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian, memiliki aset, atau melakukan transaksi keuangan.
Panduan Operasional: Berfungsi sebagai Anggaran Dasar BUMDes, yang menjadi pedoman utama bagi pengelola dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha, mengatur hak dan kewajiban, serta menyelesaikan permasalahan internal.
Pedoman Tata Kelola: Menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) setiap elemen pengelola (Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas), serta mekanisme pengambilan keputusan dan pelaporan. Hal ini memastikan tata kelola yang baik (good governance).
Pengatur Keuangan: Menentukan sumber permodalan, mekanisme penyertaan modal, pengelolaan keuangan, serta pembagian keuntungan (SHU) secara adil dan transparan. Ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlanjutan finansial.
Mekanisme Akuntabilitas: Mengatur tentang pertanggungjawaban pengelola kepada Kepala Desa dan masyarakat desa, termasuk laporan keuangan dan laporan kinerja.
Membangun Kepercayaan: Dengan aturan yang jelas dan transparan, Perdes membangun kepercayaan dari masyarakat desa, mitra kerja, dan pihak lain yang berinteraksi dengan BUMDes.
Dasar Perubahan dan Pembubaran: Menyediakan kerangka kerja untuk perubahan Anggaran Dasar BUMDes jika diperlukan, serta prosedur pembubaran BUMDes dalam kondisi tertentu, memastikan semua proses dilakukan secara legal dan teratur.
Kedudukan Peraturan Desa Pendirian BUMDes:
Peraturan Desa tentang pendirian BUMDes memiliki kedudukan sebagai produk hukum desa yang setingkat di bawah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU, PP, Permen). Ini berarti Peraturan Desa tersebut harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Ia merupakan implementasi dari amanat UU Desa dan PP BUMDes di tingkat lokal, menyesuaikannya dengan kondisi, potensi, dan kearifan lokal masing-masing desa.
Sebagai dokumen yang lahir dari Musyawarah Desa, Perdes ini juga mencerminkan aspirasi dan kesepakatan kolektif masyarakat desa, menjadikannya dokumen yang sangat relevan dan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan di desa terkait operasional BUMDes.
2.3. Proses Pembentukan Peraturan Desa Pendirian BUMDes
Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) untuk Akta Pendirian BUMDes adalah proses yang partisipatif dan demokratis, melibatkan berbagai elemen di desa. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan Perdes yang dihasilkan valid, kuat secara hukum, dan diterima oleh masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
Prakarsa dan Identifikasi Kebutuhan:
Prakarsa pendirian BUMDes dapat datang dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau inisiatif masyarakat.
Dilakukan identifikasi potensi ekonomi desa, kebutuhan masyarakat akan layanan, serta kesiapan sumber daya (modal, SDM).
Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan BUMDes:
Ini adalah forum tertinggi di desa untuk pengambilan keputusan strategis. Musdes harus melibatkan Pemerintah Desa, BPD, unsur masyarakat (tokoh adat, tokoh agama, PKK, Karang Taruna, perwakilan kelompok usaha, dll.).
Dalam Musdes ini, dibahas dan disepakati hal-hal fundamental seperti:
Persetujuan prinsip pendirian BUMDes.
Nama BUMDes.
Visi, misi, dan tujuan BUMDes.
Jenis-jenis usaha yang akan dikembangkan.
Struktur organisasi awal dan kualifikasi pengelola.
Sumber dan besaran modal awal desa yang akan disisihkan.
Garis besar Anggaran Dasar BUMDes.
Hasil Musdes ini dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pemimpin Musdes dan perwakilan peserta.
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes):
Berdasarkan hasil Musdes, Pemerintah Desa, biasanya melalui Tim Penyusun Rancangan Perdes, mulai menyusun draf Ranperdes tentang Pendirian BUMDes.
Penyusunan ini harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Desa, PP BUMDes, Permendes BUMDes) dan hasil kesepakatan Musdes.
Ranperdes harus mencakup semua unsur penting yang akan menjadi Anggaran Dasar BUMDes, seperti yang akan dijelaskan di Bab 3.
Pembahasan Ranperdes dengan BPD:
Ranperdes yang telah disusun kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas.
BPD memiliki peran penting dalam mengkaji, memberikan masukan, dan menyetujui Ranperdes.
Proses ini bisa melibatkan beberapa kali pertemuan antara Pemerintah Desa dan BPD hingga tercapai kesepakatan.
Persetujuan dan Penetapan Peraturan Desa:
Setelah mendapatkan persetujuan dari BPD, Kepala Desa menandatangani Ranperdes tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Peraturan Desa ini kemudian diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa agar memiliki kekuatan hukum dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
Sosialisasi dan Implementasi:
Peraturan Desa yang telah ditetapkan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa agar mereka memahami hak, kewajiban, dan peran BUMDes.
Setelah itu, BUMDes dapat mulai beroperasi sesuai dengan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan.
Setiap tahapan harus didokumentasikan dengan baik, mulai dari notulen Musdes hingga penetapan Perdes, untuk menjamin legalitas dan transparansi proses pendirian BUMDes.
Bab 3: Struktur dan Contoh Isi Akta Pendirian BUMDes (Peraturan Desa)
Bagian ini adalah inti dari artikel ini, berisi contoh struktur dan redaksi pasal-pasal dalam Akta Pendirian BUMDes (Peraturan Desa). Ingatlah bahwa contoh ini adalah kerangka umum yang harus disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kearifan lokal masing-masing desa. Penting untuk melakukan musyawarah dan konsultasi dengan pihak berwenang (misalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten) selama proses penyusunan.
Berikut adalah struktur umum yang biasa digunakan:
PERATURAN DESA [NAMA DESA] NOMOR [NOMOR PERDES] TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA [NAMA BUMDES]
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA [NAMA DESA],
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja, diperlukan adanya Badan Usaha Milik Desa yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa [NAMA DESA] pada tanggal [TANGGAL MUSDES], telah disepakati untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa [NAMA BUMDES].
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor [NOMOR UNDANG-UNDANG KABUPATEN/KOTA] tentang Pembentukan Kabupaten/Kota [NAMA KABUPATEN/KOTA] di Provinsi [NAMA PROVINSI] (jika ada);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota [NAMA KABUPATEN/KOTA] Nomor [NOMOR PERDA] tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (jika ada);
6. Peraturan Desa [NAMA DESA] Nomor [NOMOR PERDES APBDES] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran [TAHUN ANGGARAN].
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [NAMA DESA] dan KEPALA DESA [NAMA DESA]
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA [NAMA BUMDES].
Elaborasi Bagian Pembuka:
Bagian "Menimbang" adalah dasar filosofis dan yuridis pendirian Perdes. Ini menjelaskan mengapa Perdes ini diperlukan. Huruf a biasanya berisi alasan umum tentang tujuan BUMDes, huruf b mengacu pada hasil Musyawarah Desa yang menjadi cikal bakal pendirian, dan huruf c adalah pernyataan bahwa Perdes ini adalah solusi hukumnya.
Bagian "Mengingat" adalah daftar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi acuan dan dasar hukum bagi Perdes ini. Daftar ini harus lengkap dan sesuai dengan regulasi terbaru. Penting untuk selalu memperbarui daftar ini jika ada perubahan regulasi. Masukkan juga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota jika ada yang secara spesifik mengatur tentang BUMDes.
"Dengan Persetujuan Bersama" menegaskan proses demokratis dan partisipatif dalam penyusunan Perdes, yang melibatkan BPD sebagai representasi masyarakat.
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa [NAMA DESA].
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa [NAMA DESA].
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa adalah forum pengambilan keputusan tertinggi yang diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa [NAMA BUMDES].
7. Anggaran Dasar (AD) adalah Anggaran Dasar BUMDes yang diatur dalam Peraturan Desa ini.
8. Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah Anggaran Rumah Tangga BUMDes yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.
9. Pengelola BUMDes adalah organisasi yang mengelola BUMDes, terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
10. Pelaksana Operasional adalah Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Unit-unit Usaha BUMDes.
11. Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) adalah perangkat desa yang menjadi unit kerja di lingkungan pemerintahan desa.
12. Keuangan BUMDes adalah seluruh hak dan kewajiban BUMDes yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik BUMDes berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
13. Keuntungan Bersih adalah pendapatan BUMDes setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya.
14. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah laba bersih BUMDes yang siap untuk dibagi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Elaborasi Pasal 1: Ketentuan Umum
Pasal ini mendefinisikan istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Peraturan Desa. Tujuannya adalah untuk menghindari ambiguitas dan memastikan pemahaman yang seragam. Setiap definisi harus jelas, singkat, dan relevan dengan konteks BUMDes di desa tersebut. Penting untuk memasukkan definisi tentang desa, pemerintah desa, BPD, Musyawarah Desa, BUMDes itu sendiri, serta komponen-komponen utama BUMDes seperti pengelola dan keuangannya. Semakin lengkap definisi, semakin mudah interpretasi Perdes di kemudian hari.
BAB II: NAMA, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2
BUMDes ini diberi nama Badan Usaha Milik Desa "[NAMA BUMDES]", yang selanjutnya dalam Peraturan Desa ini disebut BUMDes [NAMA BUMDES].
Pasal 3
BUMDes [NAMA BUMDES] berkedudukan di Desa [NAMA DESA], Kecamatan [NAMA KECAMATAN], Kabupaten [NAMA KABUPATEN/KOTA], Provinsi [NAMA PROVINSI].
Alamat kantor pusat/sekretariat BUMDes [NAMA BUMDES] adalah di [ALAMAT LENGKAP SEKRETARIAT BUMDES].
Pasal 4
BUMDes [NAMA BUMDES] didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elaborasi Pasal 2, 3, dan 4: Nama, Kedudukan, dan Jangka Waktu
Pasal 2 (Nama): Pemilihan nama BUMDes harus dilakukan secara musyawarah. Nama yang baik sebaiknya unik, mudah diingat, mencerminkan identitas atau potensi desa, dan memiliki konotasi positif. Contohnya bisa mencantumkan nama gunung, sungai, hasil bumi, atau kearifan lokal.
Pasal 3 (Kedudukan): Pasal ini menegaskan lokasi geografis dan administratif BUMDes. Alamat lengkap sekretariat sangat penting untuk korespondensi resmi, legalitas, dan untuk diakses oleh masyarakat.
Pasal 4 (Jangka Waktu): BUMDes pada umumnya didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, menunjukkan komitmen desa terhadap keberlanjutan BUMDes sebagai institusi ekonomi permanen. Ini memberikan kepastian bagi operasional jangka panjang.
BAB III: ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
BUMDes [NAMA BUMDES] berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada prinsip-prinsip:
a. Kekeluargaan;
b. Kegotongroyongan;
c. Kebersamaan;
d. Demokratis;
e. Transparansi;
f. Akuntabilitas;
g. Partisipatif;
h. Profitabilitas;
i. Berkelanjutan.
Pasal 6
(1) BUMDes [NAMA BUMDES] didirikan dengan maksud untuk:
a. Mengoptimalkan potensi desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, untuk kemajuan ekonomi desa;
b. Menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing;
c. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa.
(2) BUMDes [NAMA BUMDES] didirikan dengan tujuan:
a. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penyediaan layanan publik dan penciptaan lapangan kerja;
c. Mengembangkan usaha-usaha ekonomi produktif yang berbasis potensi lokal desa;
d. Menumbuhkan kewirausahaan dan kapasitas ekonomi masyarakat desa;
e. Menjadi wadah pengelolaan aset desa agar bermanfaat optimal bagi desa.
Elaborasi Pasal 5 dan 6: Asas, Maksud dan Tujuan
Pasal 5 (Asas): Asas adalah nilai-nilai dasar yang melandasi operasional BUMDes. Selain Pancasila, prinsip-prinsip seperti kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan adalah ciri khas entitas desa. Penambahan prinsip modern seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, profitabilitas, dan berkelanjutan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan orientasi bisnis.
Pasal 6 (Maksud dan Tujuan): Bagian ini menjelaskan alasan fundamental pendirian BUMDes.
Maksud lebih ke arah pernyataan umum atau visi yang lebih luas tentang keberadaan BUMDes.
Tujuan harus lebih spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu (SMART). Tujuan ini menjadi target yang harus dicapai oleh pengelola BUMDes. Pastikan tujuan mencakup aspek ekonomi (PADes, usaha), sosial (kesejahteraan, lapangan kerja), dan lingkungan (jika ada).
BAB IV: MODAL
Pasal 7
(1) Modal BUMDes [NAMA BUMDES] berasal dari:
a. Penyertaan modal Desa;
b. Hibah dan/atau bantuan pihak lain;
c. Pinjaman;
d. Kerja sama;
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. APBDes;
b. Dana cadangan desa;
c. Aset desa yang diserahkan untuk dikelola BUMDes.
(3) Jumlah penyertaan modal awal Desa untuk BUMDes [NAMA BUMDES] adalah sebesar Rp [NOMINAL MODAL AWAL] ([JUMLAH TERBILANG RUPIAH]), yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran [TAHUN ANGGARAN].
(4) Setiap penambahan modal yang berasal dari Desa harus ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 8
(1) Modal BUMDes terdiri dari modal dasar dan modal kerja.
(2) Modal dasar BUMDes adalah total nilai kekayaan desa yang dipisahkan dan dicatat sebagai modal awal BUMDes.
(3) Modal kerja adalah dana yang digunakan untuk operasional sehari-hari dan pengembangan usaha BUMDes.
(4) Pengelolaan modal harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
Elaborasi Pasal 7 dan 8: Modal
Pengaturan modal adalah salah satu bagian terpenting dalam Akta Pendirian BUMDes. Ini menegaskan komitmen desa terhadap BUMDes dan kejelasan sumber daya yang akan digunakan.
Pasal 7 (Sumber Modal):
Rincian sumber modal harus lengkap. Penyertaan modal desa adalah yang utama dan wajib ada. Sumber lain seperti hibah, pinjaman, dan kerja sama menunjukkan fleksibilitas BUMDes dalam mencari pendanaan.
Penyebutan APBDes sebagai sumber penyertaan modal desa adalah krusial karena menunjukkan bahwa alokasi dana telah melalui proses perencanaan dan penganggaran desa.
Nominal modal awal harus dicantumkan secara jelas, baik angka maupun terbilang, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta hasil Musdes.
Ayat (4) penting untuk memastikan bahwa setiap penambahan modal dari desa selalu melalui proses yang transparan dan legal, yaitu dengan Peraturan Desa dan masuk APBDes.
Pasal 8 (Bentuk Modal):
Membedakan modal dasar dan modal kerja membantu dalam perencanaan keuangan dan operasional.
Penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan modal adalah kunci. Merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menunjukkan komitmen BUMDes terhadap praktik keuangan yang baik, meskipun dalam skala yang disesuaikan untuk BUMDes.
BAB V: JENIS USAHA
Pasal 9
(1) Jenis usaha BUMDes [NAMA BUMDES] meliputi:
a. Usaha di bidang jasa, seperti:
i. Penyediaan air bersih dan sanitasi;
ii. Pengelolaan sampah;
iii. Jasa pembayaran listrik/pulsa;
iv. Jasa sewa alat pesta/peralatan pertanian;
v. Jasa internet desa;
vi. Jasa pariwisata (homestay, guide lokal).
b. Usaha di bidang perdagangan, seperti:
i. Penyaluran pupuk dan benih;
ii. Toko desa/minimarket;
iii. Pemasaran produk unggulan desa.
c. Usaha di bidang pertanian dan peternakan, seperti:
i. Pengelolaan lahan pertanian desa;
ii. Budidaya ikan/unggas;
iii. Penyediaan pakan ternak.
d. Usaha di bidang pengelolaan wisata, seperti:
i. Pengelolaan objek wisata alam/budaya desa;
ii. Penyediaan fasilitas pendukung wisata.
e. Unit usaha lain yang ditetapkan berdasarkan potensi desa dan kebutuhan masyarakat melalui Musyawarah Desa.
(2) Penetapan dan pengembangan jenis usaha baru harus berdasarkan studi kelayakan dan Musyawarah Desa.
(3) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan potensi desa, kebutuhan masyarakat, serta tidak mematikan usaha masyarakat yang sudah ada.
Elaborasi Pasal 9: Jenis Usaha
Pasal ini merinci sektor-sektor usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes. Ini adalah bagian yang paling fleksibel dan harus sangat spesifik sesuai dengan potensi ekonomi dan sosial masing-masing desa.
Daftar jenis usaha harus spesifik namun tetap memberikan ruang untuk pengembangan di kemudian hari. Klasifikasikan jenis usaha berdasarkan sektor (jasa, perdagangan, pertanian, pariwisata, dll.) untuk kejelasan.
Penting untuk menambahkan ayat (2) yang mengatur bahwa pengembangan usaha baru harus melalui studi kelayakan dan Musyawarah Desa. Ini untuk memastikan bahwa keputusan usaha didasarkan pada analisis yang rasional dan persetujuan kolektif.
Ayat (3) adalah klausul penting yang menegaskan bahwa BUMDes tidak boleh menjadi pesaing yang merugikan usaha masyarakat. Prinsip kemitraan dan sinergi harus diutamakan.
BAB VI: STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Struktur organisasi BUMDes [NAMA BUMDES] terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional;
c. Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan, dan kualifikasi Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes.
Pasal 11
(1) Penasihat BUMDes [NAMA BUMDES] dijabat oleh Kepala Desa.
(2) Tugas dan fungsi Penasihat adalah:
a. Memberikan nasihat dan arahan kepada Pelaksana Operasional dan Pengawas dalam melaksanakan tugas;
b. Mengadakan rapat evaluasi kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
c. Mengesahkan program kerja dan anggaran BUMDes yang diajukan oleh Pelaksana Operasional;
d. Memfasilitasi kebutuhan BUMDes yang berhubungan dengan Pemerintah Desa dan pihak eksternal;
e. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes berdasarkan usulan dari Pelaksana Operasional setelah melalui pertimbangan Pengawas.
Pasal 12
(1) Pelaksana Operasional BUMDes [NAMA BUMDES] adalah Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Unit-unit Usaha.
(2) Tugas dan fungsi Direktur:
a. Memimpin dan mengelola operasional BUMDes secara keseluruhan;
b. Menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran BUMDes;
c. Melakukan koordinasi dengan Penasihat, Pengawas, dan pihak terkait lainnya;
d. Bertanggung jawab atas kinerja keuangan dan operasional BUMDes;
e. Mewakili BUMDes dalam melakukan perikatan hukum;
f. Melaporkan pertanggungjawaban kepada Penasihat secara berkala.
(3) Tugas dan fungsi Sekretaris:
a. Melaksanakan administrasi umum BUMDes;
b. Menyelenggarakan rapat-rapat dan mendokumentasikan hasil rapat;
c. Membantu Direktur dalam penyusunan laporan.
(4) Tugas dan fungsi Bendahara:
a. Melaksanakan pengelolaan keuangan BUMDes (pembukuan, kas, bank);
b. Menyusun laporan keuangan secara berkala;
c. Melakukan pembayaran dan penerimaan uang sesuai prosedur.
(5) Tugas dan fungsi Kepala Unit Usaha:
a. Mengelola unit usaha yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menyusun rencana kerja dan anggaran unit usaha;
c. Melaporkan kinerja unit usaha kepada Direktur.
Pasal 13
(1) Pengawas BUMDes [NAMA BUMDES] terdiri dari [JUMLAH] orang yang diangkat dari unsur masyarakat desa.
(2) Tugas dan fungsi Pengawas adalah:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional BUMDes yang dilakukan oleh Pelaksana Operasional;
b. Memberikan laporan hasil pengawasan kepada Penasihat;
c. Memberikan saran dan masukan kepada Pelaksana Operasional dan Penasihat demi kemajuan BUMDes;
d. Mengawasi kepatuhan BUMDes terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan.
Elaborasi Pasal 10, 11, 12, dan 13: Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Bagian ini sangat krusial karena menentukan bagaimana BUMDes akan dioperasikan dan dikelola secara internal.
Pasal 10 (Struktur Organisasi): Menyebutkan tiga pilar utama struktur BUMDes: Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Ayat (2) mendelegasikan detail mekanisme pengangkatan dan kualifikasi ke ART, yang lebih fleksibel untuk diubah.
Pasal 11 (Penasihat): Kepala Desa otomatis menjadi Penasihat. Tugasnya adalah memberikan arahan strategis, bukan terlibat dalam operasional sehari-hari. Ini menjaga prinsip pemisahan antara pengawas dan pelaksana.
Pasal 12 (Pelaksana Operasional): Ini adalah tim inti yang menjalankan bisnis BUMDes.
Direktur adalah pemimpin eksekutif. Tugasnya sangat luas, dari strategi hingga pelaporan.
Sekretaris mengurus administrasi dan dokumentasi.
Bendahara bertanggung jawab penuh atas keuangan.
Kepala Unit Usaha adalah manajer untuk setiap unit bisnis spesifik (misal, Kepala Unit Air Bersih, Kepala Unit Toko Desa).
Deskripsi tugas dan fungsi harus jelas untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan setiap peran memiliki akuntabilitas.
Pasal 13 (Pengawas): Pengawas berperan sebagai kontrol internal. Anggotanya harus dari unsur masyarakat yang independen dan memiliki integritas. Tugasnya adalah mengawasi kinerja Pelaksana Operasional dan melaporkan hasilnya kepada Penasihat, memastikan BUMDes berjalan sesuai aturan dan tujuan.
BAB VII: TATA KERJA DAN HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DESA
Pasal 14
(1) Tata kerja internal Pengelola BUMDes diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes.
(2) Rapat Pengelola BUMDes diadakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Setiap keputusan strategis BUMDes harus melalui rapat Pengelola dan/atau persetujuan Penasihat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) BUMDes [NAMA BUMDES] berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa.
(2) Kepala Desa bertanggung jawab atas keberlangsungan BUMDes dan wajib melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap BUMDes.
(3) Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kebutuhan BUMDes yang berkaitan dengan perizinan, kerja sama antar lembaga, dan dukungan kebijakan.
(4) BUMDes wajib melaporkan kinerja dan kondisi keuangannya kepada Pemerintah Desa secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada saat Musyawarah Desa Pertanggungjawaban.
Elaborasi Pasal 14 dan 15: Tata Kerja dan Hubungan dengan Pemerintah Desa
Pasal 14 (Tata Kerja): Pasal ini memberikan kerangka dasar mengenai bagaimana Pengelola BUMDes bekerja sama. Detailnya diserahkan ke ART untuk fleksibilitas. Pentingnya rapat berkala dan persetujuan untuk keputusan strategis menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik.
Pasal 15 (Hubungan dengan Pemerintah Desa): Pasal ini menegaskan posisi BUMDes sebagai entitas yang dibina dan diawasi oleh Pemerintah Desa, namun tetap memiliki otonomi dalam operasionalnya.
Pemerintah Desa memiliki peran pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi.
BUMDes memiliki kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Desa, yang merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Pelaporan tahunan dalam Musdes Pertanggungjawaban sangat penting untuk transparansi kepada seluruh masyarakat desa.
BAB VIII: PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU)
Pasal 16
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes [NAMA BUMDES] setiap akhir tahun buku setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya, dibagi berdasarkan keputusan Musyawarah Desa dengan peruntukan sebagai berikut:
a. [PERSENTASE]% untuk Cadangan Umum;
b. [PERSENTASE]% untuk Dana Pembangunan/Penyertaan Modal Desa (PADes);
c. [PERSENTASE]% untuk Dana Sosial/Pendidikan/Kesehatan Masyarakat;
d. [PERSENTASE]% untuk Dana Pengelola/Insentif Pengelola;
e. [PERSENTASE]% untuk Dana Pengembangan Usaha/Investasi.
(2) Persentase pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah melalui Musyawarah Desa.
(3) Penggunaan dana sosial/pendidikan/kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Pelaksana Operasional dan Pengawas.
(4) Pembagian keuntungan kepada masyarakat (jika ada unit usaha yang memungkinkan pembagian kepada anggota/masyarakat) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes atau perjanjian terpisah.
Elaborasi Pasal 16: Penggunaan dan Pembagian Hasil Usaha (SHU)
Pasal ini adalah salah satu yang paling menarik bagi masyarakat desa, karena mengatur bagaimana keuntungan BUMDes akan dialokasikan. Persentase ini harus disepakati dalam Musyawarah Desa dan harus realistis serta adil.
Pembagian Persentase:
Cadangan Umum: Penting untuk menjaga stabilitas keuangan dan menghadapi risiko masa depan.
Dana Pembangunan/Penyertaan Modal Desa (PADes): Ini adalah kontribusi langsung BUMDes ke APBDes, menunjukkan peran BUMDes dalam meningkatkan kemandirian keuangan desa.
Dana Sosial/Pendidikan/Kesehatan Masyarakat: Menggarisbawahi fungsi sosial BUMDes untuk kesejahteraan masyarakat.
Dana Pengelola/Insentif Pengelola: Penting untuk memberikan motivasi dan penghargaan kepada pengelola yang telah bekerja keras. Besaran ini harus disepakati secara transparan.
Dana Pengembangan Usaha/Investasi: Vital untuk memastikan BUMDes dapat terus tumbuh dan mengembangkan jenis usaha baru tanpa harus selalu bergantung pada modal desa.
Ayat (2) memberikan fleksibilitas untuk mengubah persentase di masa mendatang melalui Musdes, menunjukkan bahwa Perdes adalah dokumen hidup yang bisa beradaptasi.
Ayat (3) dan (4) menunjukkan bahwa detail pelaksanaan bisa diatur lebih lanjut, namun kerangka besarnya sudah ada dalam Perdes.
BAB IX: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar BUMDes [NAMA BUMDES] yang diatur dalam Peraturan Desa ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa.
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes [NAMA BUMDES] dapat dilakukan oleh Kepala Desa berdasarkan usulan dari Pelaksana Operasional setelah melalui pertimbangan Pengawas dan Penasihat.
Elaborasi Pasal 17: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal ini penting untuk memastikan bahwa Akta Pendirian BUMDes adalah dokumen yang fleksibel namun tetap memiliki integritas. Anggaran Dasar (AD) yang ada dalam Peraturan Desa harus diubah melalui mekanisme yang sama dengan pembuatannya (Musdes), karena melibatkan keputusan strategis desa. Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga (ART) yang lebih bersifat teknis operasional, bisa diubah dengan prosedur yang lebih sederhana (Keputusan Kepala Desa) agar BUMDes dapat beradaptasi lebih cepat terhadap kondisi yang berubah tanpa harus selalu mengadakan Musyawarah Desa yang besar.
BAB X: PEMBUBARAN BUMDES
Pasal 18
(1) BUMDes [NAMA BUMDES] dapat dibubarkan apabila:
a. Berdasarkan keputusan Musyawarah Desa karena tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan fungsinya;
b. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Prosedur pembubaran BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Musyawarah Desa khusus yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal pembubaran, seluruh kekayaan BUMDes setelah dikurangi kewajiban akan menjadi kekayaan Desa.
(4) Mekanisme likuidasi dan penyelesaian aset akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa yang dibentuk untuk tujuan tersebut.
Elaborasi Pasal 18: Pembubaran BUMDes
Meskipun kita berharap BUMDes akan selalu sukses, penting untuk memiliki klausul mengenai pembubaran sebagai langkah antisipasi. Ini melindungi kepentingan desa dan memastikan bahwa proses pembubaran dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
Ayat (1) menyebutkan alasan-alasan rasional untuk pembubaran.
Ayat (2) menekankan bahwa pembubaran adalah keputusan serius yang harus melalui Musyawarah Desa yang komprehensif.
Ayat (3) sangat penting: aset BUMDes kembali menjadi kekayaan desa setelah semua kewajiban diselesaikan. Ini menegaskan bahwa BUMDes adalah milik desa.
Ayat (4) mendelegasikan detail teknis likuidasi ke Keputusan Kepala Desa untuk efisiensi.
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa [NAMA DESA].
Ditetapkan di [NAMA DESA]
pada tanggal [TANGGAL PENETAPAN PERDES]
KEPALA DESA [NAMA DESA],
(Nama Lengkap Kepala Desa)
Diundangkan di [NAMA DESA]
pada tanggal [TANGGAL PENGUNDANGAN PERDES]
SEKRETARIS DESA [NAMA DESA],
(Nama Lengkap Sekretaris Desa)
Elaborasi Pasal 19: Ketentuan Penutup
Bagian penutup ini adalah formalitas yang penting untuk legalitas Perdes.
Ayat (1) menegaskan bahwa Perdes adalah kerangka utama, dan detail implementasi dapat diatur dalam dokumen yang lebih fleksibel (ART atau Keputusan Kepala Desa).
Ayat (2) menyatakan kapan Perdes mulai berlaku dan kewajiban pengundangan agar sah dan diketahui publik.
Penandatanganan oleh Kepala Desa dan pengundangan oleh Sekretaris Desa adalah prosedur standar untuk produk hukum desa.
Bab 4: Langkah-Langkah Pasca Akta Pendirian (Peraturan Desa)
Setelah Peraturan Desa tentang pendirian BUMDes disahkan, pekerjaan belum selesai. Justru ini adalah awal dari perjalanan BUMDes. Ada beberapa langkah krusial yang harus segera dilakukan untuk memastikan BUMDes dapat beroperasi secara legal dan efektif.
4.1. Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Desa, banyak detail operasional dan tata kerja yang didisposisikan ke Anggaran Rumah Tangga (ART). ART adalah dokumen yang lebih rinci dan fleksibel dibandingkan Perdes. Isinya mencakup:
Detail Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola: Syarat-syarat calon pengelola, prosedur seleksi, masa jabatan, dan alasan pemberhentian.
Rincian Tugas dan Wewenang: Penjelasan lebih spesifik mengenai tugas masing-masing posisi dalam Pelaksana Operasional dan Pengawas.
Tata Cara Rapat: Frekuensi, kuorum, mekanisme pengambilan keputusan, notulensi.
Sistem Penggajian dan Insentif: Struktur gaji, tunjangan, dan bonus bagi pengelola.
Etika dan Perilaku Pengelola: Kode etik, larangan-larangan, dan sanksi.
SOP (Standard Operating Procedures): Untuk setiap unit usaha atau proses kerja penting.
Penyusunan ART dilakukan oleh Pelaksana Operasional dan Pengawas, kemudian diusulkan kepada Penasihat (Kepala Desa) untuk disahkan. ART ini harus sejalan dengan AD yang termuat dalam Perdes.
4.2. Pendaftaran BUMDes
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, BUMDes wajib didaftarkan. Pendaftaran ini biasanya dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Proses ini bertujuan untuk:
Mendapatkan Nomor Register BUMDes dan sertifikat pendaftaran sebagai legalitas resmi di tingkat nasional.
Memasukkan data BUMDes ke dalam database nasional, yang penting untuk pemantauan, pembinaan, dan program-program pemerintah.
Mengaktifkan status BUMDes sebagai badan hukum setelah proses pendaftaran dan verifikasi.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam pendaftaran ini antara lain Peraturan Desa tentang pendirian BUMDes, Berita Acara Musyawarah Desa, dan data-data terkait pengelola serta modal awal.
4.3. Pengurusan Izin Usaha (jika diperlukan)
Tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, BUMDes mungkin perlu mengurus berbagai perizinan tambahan dari instansi terkait. Misalnya:
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK): Jika skala usaha masih kecil.
Izin PIRT: Untuk produk makanan olahan.
Sertifikasi Halal: Untuk produk makanan dan minuman tertentu.
Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL): Jika usaha berpotensi dampak lingkungan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Jika mengelola objek wisata.
Izin Penyaluran Pupuk/Benih: Jika BUMDes berperan sebagai penyalur.
Pengurusan izin ini penting untuk memastikan BUMDes beroperasi sesuai regulasi, menghindari masalah hukum, dan membangun kepercayaan konsumen serta mitra bisnis.
4.4. Pembukaan Rekening Bank atas Nama BUMDes
BUMDes harus memiliki rekening bank sendiri atas nama BUMDes, terpisah dari rekening Pemerintah Desa atau rekening pribadi pengelola. Ini adalah prinsip dasar tata kelola keuangan yang baik (good financial governance) untuk:
Transparansi: Memudahkan pelacakan arus kas BUMDes.
Akuntabilitas: Memisahkan keuangan BUMDes dari keuangan desa atau individu.
Profesionalisme: Memberikan citra profesional dan kredibel kepada BUMDes.
Keamanan: Melindungi aset keuangan BUMDes.
Biasanya, bank akan meminta dokumen Akta Pendirian BUMDes (Perdes), surat keputusan pengangkatan pengelola, NPWP BUMDes (jika sudah ada), dan identitas pengelola untuk pembukaan rekening.
4.5. Pelatihan dan Pengembangan SDM Pengelola
Kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola adalah kunci keberhasilan BUMDes. Setelah Akta Pendirian disahkan dan struktur organisasi terbentuk, penting untuk segera melakukan:
Pelatihan Dasar BUMDes: Materi tentang tata kelola, manajemen keuangan, penyusunan rencana bisnis, pemasaran.
Pelatihan Spesifik Unit Usaha: Pelatihan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan (misal: manajemen air bersih, teknik pertanian, pengelolaan homestay).
Studi Banding: Mengunjungi BUMDes lain yang sukses untuk belajar praktik terbaik.
Pendampingan Profesional: Bekerja sama dengan pendamping desa, akademisi, atau praktisi bisnis untuk mendapatkan bimbingan berkelanjutan.
Investasi dalam SDM pengelola akan berdampak jangka panjang pada kinerja dan keberlanjutan BUMDes.
Bab 5: Tantangan dan Kunci Keberhasilan BUMDes
Meskipun memiliki potensi besar, BUMDes juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Mengenali tantangan ini dan mengetahui kunci keberhasilannya adalah esensial bagi pengelola dan pemerintah desa.
5.1. Permodalan dan Pengelolaan Keuangan
Tantangan: Permodalan sering menjadi kendala utama, terutama BUMDes yang baru berdiri. Keterbatasan modal dari APBDes, kesulitan mengakses pinjaman bank karena kurangnya aset atau rekam jejak, serta kurangnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang baik adalah masalah umum. Seringkali, dana BUMDes dicampur dengan dana desa atau digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan rencana bisnis.
Kunci Keberhasilan:
Diversifikasi Sumber Modal: Jangan hanya bergantung pada APBDes. Eksplorasi hibah, kerja sama dengan pihak swasta, atau bahkan investasi dari masyarakat desa.
Manajemen Keuangan Profesional: Terapkan sistem pembukuan yang jelas dan terpisah, buat laporan keuangan rutin, patuhi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disederhanakan. Rekrut bendahara yang kompeten atau berikan pelatihan intensif.
Studi Kelayakan Bisnis: Setiap unit usaha harus didahului dengan studi kelayakan yang matang untuk memastikan potensi keuntungan dan mitigasi risiko.
Prioritaskan Reinvestasi: Sebagian besar keuntungan awal harus direinvestasikan untuk pengembangan usaha, bukan langsung didistribusikan habis.
5.2. Pemasaran dan Daya Saing Produk
Tantangan: Produk atau jasa BUMDes seringkali kalah bersaing dengan produk dari luar desa karena kualitas, kemasan, atau harga. Keterbatasan akses pasar, kurangnya strategi pemasaran, dan minimnya inovasi produk juga menjadi hambatan.
Kunci Keberhasilan:
Identifikasi Keunggulan Lokal: Fokus pada produk atau jasa yang memiliki keunikan dan potensi pasar kuat dari desa.
Peningkatan Kualitas dan Kemasan: Lakukan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk, sertifikasi (PIRT, Halal), dan desain kemasan yang menarik.
Strategi Pemasaran Inovatif: Manfaatkan teknologi digital (media sosial, e-commerce desa), bangun jejaring dengan pihak luar, dan ikuti pameran produk.
Jalin Kemitraan: Bekerja sama dengan koperasi, pasar modern, atau perusahaan swasta untuk memperluas jangkauan pasar.
Inovasi Produk: Terus berinovasi dan menyesuaikan produk dengan tren dan kebutuhan pasar.
5.3. Tata Kelola yang Baik (Good Governance)
Tantangan: Kurangnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMDes dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang, inefisiensi, bahkan konflik internal dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Kunci Keberhasilan:
Transparansi: Publikasikan laporan keuangan dan kinerja BUMDes secara berkala di ruang publik desa (papan pengumuman, website desa). Libatkan masyarakat dalam Musdes pembahasan rencana dan pertanggungjawaban.
Akuntabilitas: Tetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap pengelola. Adakan mekanisme pelaporan internal dan eksternal yang ketat.
Partisipasi: Libatkan masyarakat sejak awal dalam identifikasi potensi, perencanaan usaha, hingga pengawasan. BUMDes adalah milik bersama, bukan milik segelintir orang.
Profesionalisme: Pilih pengelola berdasarkan kompetensi, integritas, dan memiliki semangat kewirausahaan. Berikan pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
Pemisahan Fungsi: Pastikan ada pemisahan jelas antara fungsi Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas untuk mencegah konflik kepentingan.
5.4. Partisipasi Masyarakat dan Sinergi
Tantangan: Masyarakat seringkali kurang merasa memiliki BUMDes, atau justru melihatnya sebagai saingan. Konflik kepentingan antar kelompok masyarakat atau dengan usaha lokal yang sudah ada dapat menghambat pertumbuhan BUMDes.
Kunci Keberhasilan:
Sosialisasi Aktif: Edukasi masyarakat secara terus-menerus tentang tujuan, manfaat, dan peran BUMDes.
Membangun Rasa Kepemilikan: Libatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui Musdes, berikan kesempatan untuk berinvestasi, atau menjadi konsumen/mitra utama.
Jalin Kemitraan dengan Usaha Lokal: BUMDes sebaiknya menjadi fasilitator, agregator, atau pemasar bagi produk usaha masyarakat, bukan menjadi pesaing. Contoh: BUMDes menyediakan bahan baku, pelatihan, atau membantu pemasaran produk UMKM desa.
Sinergi dengan Program Desa: Integrasikan kegiatan BUMDes dengan program pembangunan desa lainnya untuk menciptakan dampak yang lebih besar.
5.5. Inovasi dan Adaptasi
Tantangan: BUMDes seringkali terjebak pada jenis usaha yang itu-itu saja, kurang inovatif, dan lambat beradaptasi dengan perubahan pasar atau teknologi. Ini membuat BUMDes rentan terhadap persaingan dan perubahan selera konsumen.
Kunci Keberhasilan:
Riset dan Analisis Pasar Berkelanjutan: Secara rutin lakukan survei dan analisis untuk mengidentifikasi peluang baru dan memahami perubahan kebutuhan pasar.
Mendorong Kreativitas: Berikan ruang bagi pengelola dan masyarakat untuk mengajukan ide-ide baru, baik untuk produk, layanan, maupun model bisnis.
Pemanfaatan Teknologi: Adopsi teknologi yang relevan, baik untuk efisiensi operasional (misalnya aplikasi kasir) maupun untuk pemasaran (digital marketing).
Pembelajaran Berkelanjutan: Dorong pengelola untuk terus belajar, mengikuti pelatihan, dan berinteraksi dengan pelaku bisnis lain untuk mendapatkan ide dan wawasan baru.
Fleksibilitas AD/ART: Pastikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga cukup fleksibel untuk memungkinkan inovasi dan adaptasi tanpa harus melalui proses perubahan yang rumit.
Dengan memahami tantangan dan menerapkan kunci keberhasilan ini, BUMDes dapat menjadi entitas yang tangguh, adaptif, dan berkelanjutan, serta benar-benar menjadi agen perubahan positif bagi desa.
Bab 6: Kesimpulan dan Rekomendasi
Akta Pendirian BUMDes, yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Desa, adalah fondasi vital bagi legalitas, keberlanjutan, dan keberhasilan Badan Usaha Milik Desa. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kontrak sosial dan peta jalan yang mengikat seluruh elemen di desa untuk mencapai tujuan bersama: kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Akta Pendirian BUMDes memerlukan ketelitian, partisipasi aktif masyarakat, dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pasal, mulai dari ketentuan umum, maksud dan tujuan, permodalan, struktur organisasi, hingga pembagian hasil usaha, harus dirumuskan dengan cermat agar BUMDes memiliki landasan yang kokoh, transparan, dan akuntabel.
Setelah Akta Pendirian disahkan, masih ada serangkaian langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti, seperti penyusunan Anggaran Rumah Tangga, pendaftaran BUMDes ke Kemendes PDTT, pengurusan izin-izin usaha yang relevan, pembukaan rekening bank, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia pengelola. Langkah-langkah ini akan memastikan BUMDes tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga kapasitas operasional yang memadai untuk menjalankan usahanya.
Meskipun demikian, perjalanan BUMDes tidak akan luput dari tantangan, mulai dari keterbatasan permodalan, persaingan pasar, hingga isu tata kelola. Oleh karena itu, kunci keberhasilan BUMDes terletak pada komitmen yang kuat dari Pemerintah Desa dan masyarakat, penerapan prinsip tata kelola yang baik (transparansi, akuntabilitas, partisipasi), manajemen keuangan yang profesional, inovasi berkelanjutan, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan teknologi.
Rekomendasi untuk Desa dan Pengelola BUMDes:
Libatkan Semua Pihak: Pastikan setiap tahapan penyusunan Akta Pendirian dan ART melibatkan seluruh unsur masyarakat melalui Musyawarah Desa yang inklusif.
Studi Kelayakan Menyeluruh: Sebelum memutuskan jenis usaha, lakukan studi kelayakan yang komprehensif, analisis potensi desa, dan identifikasi pasar secara cermat.
Penguatan Kapasitas SDM: Prioritaskan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi pengelola BUMDes agar memiliki kompetensi manajerial, keuangan, dan kewirausahaan yang memadai.
Penerapan Tata Kelola yang Baik: Tegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek operasional BUMDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Jalin Kemitraan Strategis: Aktif mencari peluang kerja sama dengan BUMDes lain, BUMD, BUMN, swasta, akademisi, dan lembaga keuangan untuk memperkuat permodalan, akses pasar, dan inovasi.
Adaptif dan Inovatif: Selalu terbuka terhadap ide-ide baru, berani mencoba inovasi, dan responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar dan teknologi.
Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan: Lakukan monitoring dan evaluasi kinerja BUMDes secara rutin untuk mengidentifikasi masalah, mengevaluasi capaian, dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Dengan persiapan yang matang, komitmen yang kuat, dan pengelolaan yang profesional, BUMDes memiliki potensi luar biasa untuk menjadi lokomotif pembangunan ekonomi desa, menciptakan kemandirian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Akta Pendirian adalah langkah awal yang krusial, dan keberlanjutan BUMDes adalah hasil dari kerja keras, kolaborasi, dan visi jangka panjang.