Contoh Akta Pendirian PT Perorangan: Panduan Lengkap untuk UMKM

Mendirikan sebuah perusahaan kini tidak selalu harus melibatkan banyak orang atau modal yang besar. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan konsep Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini dirancang khusus untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melegalkan bisnis mereka, memberikan kesempatan lebih luas bagi individu untuk memiliki badan hukum sendiri tanpa kerumitan administrasi yang selama ini melekat pada PT konvensional.

PT Perorangan menawarkan solusi yang sangat menarik bagi para wirausahawan solo yang ingin memisahkan aset pribadi dari aset bisnis, sekaligus memperoleh perlindungan hukum layaknya sebuah PT. Dengan status badan hukum, PT Perorangan dapat meningkatkan kredibilitas usaha, mempermudah akses ke pembiayaan, serta membuka peluang kemitraan yang lebih luas. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang PT Perorangan, mulai dari definisi, dasar hukum, keunggulan, syarat, prosedur pendirian, hingga menyajikan contoh akta pendirian yang dapat menjadi panduan praktis bagi Anda.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh satu orang, di mana pendiri tersebut sekaligus menjabat sebagai direktur dan pemegang saham. Konsep ini merupakan terobosan signifikan dalam hukum perusahaan di Indonesia, yang sebelumnya mengharuskan PT didirikan oleh minimal dua orang. Kehadiran PT Perorangan bertujuan untuk menyederhanakan proses pendirian badan hukum, khususnya bagi pelaku UMK, sehingga mereka dapat beroperasi secara lebih profesional dan terstruktur.

Dasar hukum utama PT Perorangan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Regulasi ini secara eksplisit memungkinkan individu untuk mendirikan PT sendiri, memberikan keleluasaan penuh dalam pengelolaan usaha, namun tetap dengan batasan dan kewajiban hukum yang berlaku.

Ciri khas dari PT Perorangan adalah kemudahan dalam pendirian dan pengelolaan. Tidak ada persyaratan modal dasar minimum yang ketat seperti pada PT biasa (kecuali ditentukan lain oleh peraturan sektor), dan proses pendaftarannya dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini mengurangi birokrasi dan biaya, menjadikan PT Perorangan pilihan yang sangat atraktif bagi startup dan usaha skala kecil.

Keunggulan dan Manfaat PT Perorangan bagi Pelaku UMK

Pengenalan PT Perorangan membawa sejumlah keunggulan signifikan yang sangat relevan bagi pelaku usaha mikro dan kecil:

Perbedaan Mendasar PT Perorangan dengan PT Biasa

Meskipun sama-sama berstatus Perseroan Terbatas, ada perbedaan fundamental antara PT Perorangan dan PT Biasa yang perlu dipahami:

Aspek PT Perorangan PT Biasa
Jumlah Pendiri Satu orang Minimal dua orang
Akta Pendirian Cukup dengan Surat Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik Wajib dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Kemenkumham
Modal Dasar Minimum Tidak ada batas minimal (tergantung peraturan sektor) Minimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sesuai ketentuan OJK/sektor tertentu
Organ Perusahaan Hanya Pendiri/Direktur (sekaligus pemegang saham) Minimal Direktur dan Komisaris, serta pemegang saham
Pencatatan Perubahan Cukup dengan perubahan surat pernyataan Wajib dengan akta notaris dan persetujuan/pemberitahuan Kemenkumham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tidak ada RUPS formal, keputusan dibuat oleh pendiri sendiri Wajib melakukan RUPS sesuai undang-undang dan anggaran dasar
Laporan Keuangan Laporan keuangan sederhana yang dilaporkan secara elektronik Laporan keuangan lengkap (sesuai standar akuntansi) dan diaudit jika memenuhi syarat
Kriteria Usaha Hanya untuk usaha mikro dan kecil (UMK) Untuk segala skala usaha, termasuk menengah dan besar

Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa PT Perorangan dirancang untuk menyederhanakan regulasi bagi UMK, sementara PT Biasa tetap mempertahankan struktur dan persyaratan yang lebih ketat untuk mengakomodasi skala bisnis yang lebih besar dan kompleksitas manajemen yang lebih tinggi.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendiri. Persyaratan ini relatif lebih sederhana dibandingkan PT biasa:

  1. Pendiri Perseorangan: Harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan.
  2. Usia dan Kecakapan Hukum: Pendiri harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Wajib memiliki NIK yang terdaftar di basis data kependudukan.
  4. Nama PT Perorangan: Nama perusahaan harus terdiri dari minimal tiga suku kata dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. Disarankan untuk menyiapkan beberapa alternatif nama.
  5. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (KBLI): Menentukan maksud dan tujuan perusahaan, serta jenis kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Untuk PT Perorangan, KBLI yang dipilih harus termasuk kategori UMK.
  6. Modal Dasar dan Modal Disetor: Besaran modal dasar ditentukan dalam surat pernyataan pendirian. Tidak ada batas minimal untuk PT Perorangan, namun modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
  7. Alamat Lengkap Perusahaan: Alamat domisili PT Perorangan harus jelas dan lengkap.
  8. Alamat Email Aktif: Digunakan untuk korespondensi dan notifikasi dari sistem AHU.

Pastikan semua data yang diberikan adalah valid dan akurat untuk menghindari penolakan atau masalah di kemudian hari.

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Proses pendirian PT Perorangan kini sangat disederhanakan dan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

  1. Akses Portal AHU Online: Kunjungi situs web AHU Online Kemenkumham.
  2. Pendaftaran Akun: Jika belum memiliki akun, daftar dan buat akun pengguna.
  3. Pilih Layanan PT Perorangan: Cari dan pilih opsi pendaftaran PT Perorangan.
  4. Isi Data Perusahaan:
    • Input nama PT yang diinginkan (sistem akan melakukan pengecekan ketersediaan nama).
    • Isi data pendiri (NIK, nama lengkap, alamat, pekerjaan).
    • Tentukan maksud dan tujuan, serta KBLI yang sesuai.
    • Tetapkan modal dasar dan modal disetor.
    • Masukkan alamat lengkap perusahaan.
  5. Verifikasi Data: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
  6. Unduh dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Pendirian: Sistem akan menggenerasikan Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan berdasarkan data yang Anda masukkan. Unduh dokumen ini, cetak, bubuhkan materai elektronik atau tempel materai fisik, lalu tanda tangani.
  7. Unggah Surat Pernyataan yang Sudah Ditandatangani: Scan atau foto Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan di-materai, lalu unggah kembali ke sistem AHU.
  8. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai instruksi pada sistem.
  9. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran: Setelah pembayaran dan verifikasi, Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan secara elektronik. Sertifikat ini merupakan bukti sah PT Perorangan Anda telah resmi berdiri sebagai badan hukum.
  10. Pengurusan Izin Lanjutan (NIB, Izin Usaha): Dengan Sertifikat Pendaftaran, Anda dapat melanjutkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan izin usaha lainnya yang relevan dengan bidang usaha Anda.

Seluruh proses ini dirancang untuk dapat diselesaikan dalam waktu singkat jika semua persyaratan dan data telah dipersiapkan dengan baik.

Struktur Akta Pendirian PT Perorangan (Surat Pernyataan) dan Penjelasannya

Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan akta notaris, PT Perorangan didirikan berdasarkan "Surat Pernyataan Pendirian" yang dibuat dan ditandatangani oleh pendiri sendiri. Meskipun bukan akta notaris, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai dasar pendirian badan hukum. Berikut adalah elemen-elemen penting yang umumnya terdapat dalam Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan, beserta penjelasan detailnya:

1. Judul Dokumen

Judul dokumen secara eksplisit menyatakan jenis badan hukum yang didirikan, yaitu "Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan". Ini membedakannya dari akta pendirian PT konvensional.

2. Identitas Pendiri

Bagian ini mencantumkan detail lengkap mengenai pendiri, yang juga merupakan satu-satunya direktur dan pemegang saham. Informasi yang diperlukan meliputi:

Data ini krusial untuk memastikan legalitas dan verifikasi identitas pendiri oleh Kemenkumham.

3. Nama Perseroan Perorangan

Bagian ini mencantumkan nama lengkap PT Perorangan yang akan didirikan. Penting untuk memastikan nama ini sudah dicek ketersediaannya melalui sistem AHU dan memenuhi kriteria: minimal tiga suku kata, tidak mengandung kata-kata yang dilarang, dan belum digunakan oleh entitas lain.

4. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Bagian ini sangat penting karena mendefinisikan ruang lingkup bisnis PT Perorangan. Pendiri harus menjelaskan secara spesifik:

Kejelasan bagian ini memastikan perusahaan beroperasi dalam koridor hukum dan sesuai dengan izin yang dimiliki.

5. Modal Dasar dan Modal Disetor

Ini adalah bagian vital yang menunjukkan komitmen finansial pendiri. Untuk PT Perorangan:

Penjelasan mengenai modal ini menegaskan pemisahan harta kekayaan antara pribadi dan perusahaan.

6. Tempat Kedudukan Perseroan

Bagian ini mencantumkan alamat lengkap domisili PT Perorangan. Alamat ini akan menjadi alamat resmi perusahaan untuk korespondensi, perpajakan, dan operasional. Pastikan alamat ini valid dan dapat diverifikasi.

7. Jangka Waktu Berdiri Perseroan

Umumnya, PT Perorangan didirikan untuk jangka waktu "tidak terbatas". Ini berarti perusahaan akan terus beroperasi selama pendiri tidak memutuskan untuk membubarkannya.

8. Susunan Direksi

Dalam PT Perorangan, pendiri sekaligus menjabat sebagai direktur tunggal. Bagian ini akan secara eksplisit menyatakan bahwa "Perseroan ini didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri yang sekaligus bertindak sebagai Direktur dan Pemegang Saham Perseroan." Ini menegaskan struktur tata kelola yang sederhana.

9. Anggaran Dasar Lainnya (Jika Ada)

Meskipun PT Perorangan memiliki anggaran dasar yang lebih sederhana, beberapa hal dapat ditambahkan atau dijelaskan lebih lanjut, misalnya:

Namun, sebagian besar ketentuan ini sudah diatur oleh PP 8/2021, sehingga seringkali tidak perlu dijelaskan terlalu rinci dalam Surat Pernyataan.

10. Pernyataan dan Tanda Tangan

Bagian penutup berisi pernyataan bahwa semua data yang disampaikan adalah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendiri kemudian membubuhkan tanda tangan di atas materai, sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan dokumen.

Dengan memahami struktur ini, Anda akan lebih mudah mengisi data saat mengajukan pendirian PT Perorangan secara online.

CONTOH AKTA PENDIRIAN PT PERORANGAN (Surat Pernyataan)

Berikut adalah contoh format Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan. Harap diingat bahwa ini adalah contoh dan Anda perlu menyesuaikannya dengan data pribadi serta kegiatan usaha Anda. Pastikan untuk selalu merujuk pada format terbaru yang disediakan oleh sistem AHU Kemenkumham saat pendaftaran.

                SURAT PERNYATAAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
                Nomor: [NOMOR PENDAFTARAN OTOMATIS OLEH AHU]
                Tanggal: [TANGGAL PENDAFTARAN OTOMATIS OLEH AHU]

                Yang bertanda tangan di bawah ini:

                Nama Lengkap           : [Nama Lengkap Anda Sesuai KTP]
                Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Anda]
                Tempat & Tanggal Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir Lengkap (cth: 01 Januari 1990)]
                Alamat                 : [Alamat Lengkap Sesuai KTP, termasuk RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, Kode Pos]
                Pekerjaan              : [Pekerjaan Anda Saat Ini]
                Kewarganegaraan        : Indonesia

                Dengan ini menyatakan mendirikan Perseroan Perorangan dengan anggaran dasar sebagai berikut:

                BAB I
                NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

                Pasal 1
                Nama dan Tempat Kedudukan

                1.  Perseroan ini bernama PT [Nama Perseroan Anda, minimal 3 suku kata].
                2.  Perseroan ini berkedudukan di [Nama Kota/Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].
                3.  Alamat lengkap Perseroan berlokasi di [Alamat Lengkap Kantor/Domisili PT, termasuk RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, Kode Pos].
                4.  Alamat email Perseroan adalah [Alamat Email Aktif PT].

                Pasal 2
                Jangka Waktu Berdiri

                Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

                BAB II
                MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

                Pasal 3
                Maksud dan Tujuan

                Maksud dan tujuan Perseroan adalah [Jelaskan maksud dan tujuan umum perusahaan Anda, contoh: "bergerak dalam bidang usaha perdagangan barang dan jasa, serta pengembangan teknologi informasi."]

                Pasal 4
                Kegiatan Usaha

                Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
                1.  [KBLI Kode Anda 1, cth: 47811 - Perdagangan Eceran Pakaian]
                    Ruang Lingkup: [Jelaskan secara singkat ruang lingkup KBLI tersebut, cth: "Melakukan kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis pakaian jadi di toko, kios, lapak, dan sejenisnya."]
                2.  [KBLI Kode Anda 2, cth: 62010 - Aktivitas Pemrograman Komputer]
                    Ruang Lingkup: [Jelaskan secara singkat ruang lingkup KBLI tersebut, cth: "Menyediakan jasa konsultasi dan pengembangan perangkat lunak, aplikasi, dan sistem komputer lainnya."]
                3.  Dan kegiatan usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

                BAB III
                MODAL

                Pasal 5
                Modal Dasar dan Modal Ditempatkan Serta Disetor

                1.  Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp [Jumlah Modal Dasar, contoh: 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)].
                2.  Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp [Jumlah Modal Disetor, minimal 25% dari Modal Dasar, contoh: 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)] oleh pendiri.
                3.  Modal yang telah disetor tersebut merupakan kekayaan Perseroan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri.

                BAB IV
                DIREKSI DAN PEMEGANG SAHAM

                Pasal 6
                Susunan Direksi dan Pemegang Saham

                1.  Perseroan ini didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri yang sekaligus bertindak sebagai Direktur Tunggal dan Pemegang Saham Tunggal Perseroan.
                2.  Nama Direktur dan Pemegang Saham Perseroan adalah:
                    Nama           : [Nama Lengkap Anda]
                    Jabatan        : Direktur dan Pemegang Saham

                Pasal 7
                Tugas dan Wewenang Direktur

                Direktur mempunyai tugas dan wewenang untuk:
                1.  Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
                2.  Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan mengenai segala hal dan dalam segala kejadian, terikat dan tidak terikat dengan perbuatan hukum lainnya.

                BAB V
                LAPORAN DAN KEPUTUSAN

                Pasal 8
                Laporan Keuangan

                Direktur wajib membuat laporan keuangan Perseroan dan melaporkannya secara elektronik melalui sistem AHU paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Perseroan.

                Pasal 9
                Perubahan Anggaran Dasar

                Perubahan anggaran dasar Perseroan dapat dilakukan melalui surat pernyataan perubahan yang diajukan oleh Direktur dan didaftarkan kembali secara elektronik pada sistem AHU.

                BAB VI
                KETENTUAN LAIN-LAIN

                Pasal 10
                Aturan Pelaksanaan

                Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Pernyataan Pendirian ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Direktur selaku pemegang saham.

                Demikian Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan ini dibuat dengan sebenarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                Dibuat di        : [Kota tempat Anda membuat/menandatangani]
                Pada tanggal     : [Tanggal penandatanganan]

                Yang Menyatakan,

                (Materai Rp 10.000,-)

                [Nama Lengkap Anda]
                NIK: [NIK Anda]
            

Penjelasan Pasal Demi Pasal dari Contoh Akta

Memahami setiap bagian dari Surat Pernyataan Pendirian sangat penting untuk memastikan Anda sepenuhnya mengerti hak dan kewajiban sebagai pemilik PT Perorangan. Mari kita bedah contoh di atas:

1. Bagian Pembuka dan Identitas Pendiri

Pada bagian awal, nomor dan tanggal secara otomatis akan muncul setelah Anda berhasil mendaftarkan dan membayar di sistem AHU. Identitas pendiri harus sesuai KTP, karena NIK adalah kunci verifikasi. Pastikan tidak ada kesalahan ketik, sebab ini akan menjadi dasar hukum identitas Anda sebagai pendiri PT.

2. BAB I: Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu

3. BAB II: Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

4. BAB III: Modal

5. BAB IV: Direksi dan Pemegang Saham

6. BAB V: Laporan dan Keputusan

7. BAB VI: Ketentuan Lain-Lain

8. Bagian Penutup

Pernyataan penutup mengesahkan dokumen ini sebagai dasar pendirian PT Perorangan Anda. Tanda tangan di atas materai adalah formalitas hukum yang penting untuk validitas dokumen.

Memahami setiap detail ini akan membantu Anda dalam proses pendirian dan memastikan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Dokumen Pendukung Lainnya Setelah Pendirian PT Perorangan

Setelah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah melengkapi perizinan agar PT Anda dapat beroperasi secara legal. Beberapa dokumen dan izin yang umumnya diperlukan adalah:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB):

    NIB adalah identitas pelaku usaha dan merupakan gerbang untuk mendapatkan perizinan berusaha. Anda bisa mengurus NIB secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. NIB sekaligus berfungsi sebagai:

    • Angka Pengenal Importir (API) jika Anda melakukan kegiatan impor.
    • Akses Kepabeanan jika Anda terlibat dalam ekspor/impor.
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    Untuk mendapatkan NIB, Anda akan memerlukan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan dan data-data perusahaan lainnya.

  2. Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional:

    Setelah memiliki NIB, Anda perlu mengurus izin usaha dan/atau izin komersial/operasional sesuai dengan KBLI yang Anda pilih dan tingkat risiko usaha Anda. Proses ini juga dilakukan melalui sistem OSS. Contoh izin yang mungkin dibutuhkan:

    • Izin Lokasi (jika diperlukan).
    • Izin Lingkungan (jika kegiatan usaha berdampak lingkungan).
    • Sertifikat Standar (untuk sektor tertentu seperti makanan, obat-obatan, kosmetik).
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika KBLI Anda adalah perdagangan (namun NIB seringkali sudah mencakup fungsi SIUP untuk UMK).
    • Izin khusus lainnya sesuai sektor usaha Anda.
    Sistem OSS akan memandu Anda dalam menentukan jenis izin yang relevan berdasarkan KBLI dan tingkat risiko usaha Anda.

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha:

    Meskipun Anda sudah memiliki NPWP pribadi, PT Perorangan sebagai badan hukum yang terpisah wajib memiliki NPWP tersendiri. NPWP badan usaha ini akan digunakan untuk semua kewajiban perpajakan perusahaan, seperti pelaporan PPh Badan, PPN (jika PKP), PPh Pasal 21, dan lain-lain. Pendaftaran NPWP Badan Usaha dapat dilakukan secara online melalui situs DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

    Jika perusahaan Anda memiliki kantor fisik atau tempat usaha yang dibangun sendiri, Anda perlu memastikan memiliki PBG dan SLF yang sesuai. Untuk lokasi sewa, biasanya cukup dengan surat perjanjian sewa. Namun, pastikan Anda memahami regulasi zonasi di daerah Anda.

  5. Pendaftaran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan):

    Jika PT Perorangan Anda memiliki karyawan (meskipun hanya satu orang selain Anda), Anda wajib mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penting untuk diingat bahwa setiap sektor usaha mungkin memiliki persyaratan perizinan tambahan yang spesifik. Selalu periksa peraturan yang berlaku untuk industri Anda dan manfaatkan layanan konsultasi dari dinas terkait atau profesional hukum jika diperlukan.

Kewajiban Setelah Pendirian PT Perorangan

Setelah PT Perorangan Anda berdiri dan memiliki semua perizinan yang diperlukan, ada beberapa kewajiban berkelanjutan yang harus dipenuhi untuk menjaga status legalitas dan kepatuhan perusahaan:

  1. Pelaporan Laporan Keuangan Tahunan:

    Pendiri/Direktur wajib menyusun laporan keuangan Perseroan dan melaporkannya secara elektronik melalui sistem AHU Kemenkumham paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Perseroan. Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi perusahaan.

  2. Kewajiban Perpajakan:

    Sebagai wajib pajak badan, PT Perorangan memiliki kewajiban perpajakan yang meliputi:

    • Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Membayar PPh atas keuntungan perusahaan dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Bagi UMK, terdapat skema PPh Final PP 23 yang mungkin lebih menguntungkan (0,5% dari omzet bruto) hingga batas omzet tertentu.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika omzet perusahaan telah melampaui batas tertentu (saat ini Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku), perusahaan wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN.
    • PPh Potong/Pungut: Memungut atau memotong PPh atas transaksi tertentu (misalnya PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa, dll.) dan menyetorkannya ke kas negara.
    • E-Faktur: Jika sudah PKP, wajib membuat faktur pajak elektronik.
    Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk memastikan kepatuhan perpajakan Anda.

  3. Pelaporan Data Melalui OSS:

    Beberapa perubahan data perusahaan atau pelaporan terkait implementasi izin usaha dapat dilakukan dan dilaporkan melalui sistem OSS.

  4. Penyimpanan Dokumen Perusahaan:

    Menyimpan dengan baik semua dokumen penting perusahaan, termasuk Sertifikat Pendaftaran, NIB, izin-izin, laporan keuangan, dan bukti transaksi lainnya. Ini penting untuk keperluan audit, verifikasi, atau jika ada sengketa.

  5. Pembaharuan Izin (Jika Ada):

    Beberapa izin mungkin memiliki masa berlaku dan memerlukan pembaharuan secara berkala. Pastikan Anda mencatat tanggal jatuh tempo dan memperbaharui izin tepat waktu.

  6. Perubahan Data Perusahaan:

    Jika ada perubahan data penting seperti alamat, kegiatan usaha, atau modal, pendiri wajib melakukan perubahan data pada sistem AHU dan OSS, yang biasanya dilakukan dengan mengajukan surat pernyataan perubahan dan mendaftarkannya kembali.

Memenuhi kewajiban-kewajiban ini adalah kunci untuk menjaga legalitas dan keberlanjutan PT Perorangan Anda di mata hukum.

Kapan PT Perorangan Tidak Tepat untuk Bisnis Anda?

Meskipun PT Perorangan menawarkan banyak kemudahan, ada situasi di mana bentuk badan hukum ini mungkin tidak ideal untuk bisnis Anda:

  1. Skala Usaha yang Cepat Bertumbuh dan Membutuhkan Investor Eksternal:

    Jika rencana bisnis Anda melibatkan pertumbuhan yang sangat pesat dan membutuhkan suntikan modal dari investor eksternal (selain pendiri), PT Perorangan mungkin akan menjadi batasan. Investor biasanya mencari struktur PT konvensional dengan direksi dan komisaris yang terpisah, serta mekanisme RUPS untuk pengambilan keputusan bersama.

  2. Kebutuhan untuk Memiliki Mitra Pendiri:

    PT Perorangan secara definisi hanya dapat didirikan oleh satu orang. Jika Anda berencana membangun bisnis bersama dengan mitra yang juga berperan sebagai pendiri/pemilik, maka PT konvensional adalah pilihan yang lebih tepat.

  3. Membidik Proyek atau Tender Berskala Besar:

    Beberapa proyek pemerintah atau tender perusahaan besar mungkin memiliki persyaratan kualifikasi yang mengharuskan badan usaha memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks (misalnya, dengan direksi dan komisaris terpisah) atau modal dasar yang lebih besar dari batasan UMK.

  4. KBLI yang Tidak Masuk Kriteria UMK:

    PT Perorangan hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika bidang usaha Anda secara inheren masuk kategori menengah atau besar, atau jika omzet Anda melampaui batas UMK, maka Anda perlu mengubah status menjadi PT biasa.

  5. Ingin Memiliki Dewan Komisaris untuk Pengawasan:

    Jika Anda merasa membutuhkan organ pengawasan terpisah (Dewan Komisaris) untuk mengawasi kinerja direksi, PT Perorangan tidak mengakomodir ini karena pendiri adalah direktur tunggal.

Penting untuk mengevaluasi rencana bisnis jangka panjang Anda sebelum memutuskan bentuk badan hukum. PT Perorangan adalah solusi yang sangat baik untuk UMK di tahap awal, namun fleksibilitas untuk beralih ke PT biasa tetap terbuka jika bisnis Anda berkembang melampaui batasan PT Perorangan.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar PT Perorangan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai PT Perorangan:

1. Bisakah PT Perorangan memiliki karyawan?
Ya, PT Perorangan dapat memiliki karyawan. Pendiri bertindak sebagai direktur, dan dapat mempekerjakan staf lain sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
2. Berapa biaya untuk mendirikan PT Perorangan?
Biaya pendaftaran PT Perorangan relatif terjangkau, biasanya hanya beberapa ratus ribu rupiah untuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Kemenkumham, ditambah biaya materai. Jika Anda menggunakan jasa konsultan atau notaris, akan ada biaya jasa profesional tambahan.
3. Apakah PT Perorangan perlu akta notaris?
Tidak wajib. PT Perorangan didirikan berdasarkan Surat Pernyataan Pendirian yang dibuat dan ditandatangani oleh pendiri sendiri, lalu didaftarkan secara elektronik melalui sistem AHU. Akta notaris hanya dibutuhkan jika di kemudian hari PT Perorangan ingin diubah menjadi PT biasa.
4. Bagaimana jika PT Perorangan ingin berkembang menjadi PT biasa?
PT Perorangan dapat ditingkatkan statusnya menjadi PT biasa jika memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki lebih dari satu pemegang saham atau modal yang melebihi batas UMK. Proses ini akan memerlukan perubahan anggaran dasar melalui akta notaris dan pendaftaran ulang di Kemenkumham.
5. Apakah PT Perorangan bisa mengikuti tender pemerintah?
Secara prinsip bisa, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tender tersebut, termasuk memiliki NIB dan izin usaha yang relevan. Beberapa tender mungkin memiliki batasan skala usaha atau persyaratan lain yang perlu diperhatikan.
6. Bisakah satu orang mendirikan lebih dari satu PT Perorangan?
Tidak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, satu orang hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan.
7. Apa yang dimaksud dengan "Modal Disetor" pada PT Perorangan?
Modal disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah benar-benar diserahkan oleh pendiri ke perusahaan. Meskipun tidak ada modal dasar minimal, modal disetor setidaknya 25% dari modal dasar yang ditetapkan. Ini menunjukkan komitmen finansial nyata pendiri.
8. Apa perbedaan utama antara PT Perorangan dan UMKM perorangan (tanpa badan hukum)?
Perbedaan utamanya adalah PT Perorangan memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, memberikan perlindungan hukum dan pemisahan aset. UMKM perorangan tanpa badan hukum (misalnya usaha dagang) tidak memiliki pemisahan aset, sehingga aset pribadi pemilik dapat digunakan untuk melunasi utang bisnis.
9. Apakah PT Perorangan wajib memiliki NPWP Badan Usaha?
Ya, wajib. Meskipun pendiri sudah memiliki NPWP pribadi, PT Perorangan sebagai badan hukum yang terpisah harus memiliki NPWP Badan Usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
10. Bagaimana jika ada perubahan alamat atau KBLI pada PT Perorangan?
Perubahan data seperti alamat atau KBLI dapat dilakukan dengan mengajukan surat pernyataan perubahan pada sistem AHU dan/atau OSS, dan kemudian mendaftarkannya kembali. Proses ini lebih sederhana dibandingkan perubahan pada PT biasa.

Kesimpulan

PT Perorangan merupakan inovasi hukum yang sangat berharga bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Dengan proses pendirian yang mudah, biaya yang terjangkau, dan status badan hukum yang memberikan perlindungan aset, PT Perorangan membuka jalan bagi banyak wirausahawan untuk melegalkan dan mengembangkan bisnis mereka dengan lebih profesional.

Memahami setiap detail, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga struktur Surat Pernyataan Pendirian dan kewajiban pasca-pendirian, adalah kunci untuk sukses dalam memanfaatkan fasilitas ini. Meskipun sederhana, PT Perorangan tetap membutuhkan komitmen untuk mematuhi peraturan dan mengelola perusahaan secara bertanggung jawab.

Bagi Anda yang berencana memulai atau mengembangkan usaha mikro atau kecil, PT Perorangan adalah opsi yang patut dipertimbangkan secara serius. Selalu pastikan Anda merujuk pada regulasi terbaru dan jangan ragu untuk mencari bantuan profesional (seperti notaris atau konsultan hukum) jika Anda menghadapi keraguan atau membutuhkan bimbingan lebih lanjut dalam proses pendirian PT Perorangan Anda.

🏠 Homepage